- Menyatakan Terdakwa Mustafa Bin (Alm.) M. Yahya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Mustafa Bin (Alm.) M. Yahya oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Mustafa Bin (Alm.) M. Yahya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 106.178.965,- (seratus enam juta seratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh lima rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor: 141/66/K/PD/2017 tentang Pengesahan Keuchik Terpilih Gampong Teureubeh Kecamatan Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar;
- 2 (dua) lembar asli Keputusan Keuchik Gampong Teureubeh Nomor 04 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Penetapan Bendahara Gampong Teureubeh Kecamatan Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar;
- 2 (dua) lembar asli Keputusan Keuchik Gampong Teureubeh Nomor 03/GT/SL/Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Penetapan Bendahara Gampong Teureubeh Kecamatan Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar;
- 4 (empat) lembar asli Keputusan Keuchik Gampong Teureubeh Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Penetapan Kaur Keuangan Bendahara Gampong Teureubeh Kecamatan Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar;
- 4 (empat) lembar fotocopy Keputusan Keuchik Gampong Teureubeh Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pembentukan Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Gampong (PPKG) Tahun Anggaran 2019;
- 4 (empat) lembar fotocopy Keputusan Keuchik Gampong Teureubeh Nomor 1/SK/Tahun 2019 tentang Tim Penyusun Perencanaan Pembangunan Gampong Teureubeh Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar;
- 3 (tiga) lembar fotocopy Keputusan Keuchik Gampong Teureubeh Kecamatan Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pengesahan Sekretaris Tuha Peut Terpilih Gampong Teureubeh Kecamatan Kota Jantho;
- 2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Keuchik Gampong Teureubeh Nomor 10/GT/SK/Tahun 2019 tentang Pengangkatan Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Gampong Teureubeh Kecamatan Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar;
- 4 (empat) lembar fotocopy Keputusan Keuchik Gampong Teureubeh Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Gampong (PPKG) Tahun Anggaran 2020;
- 3 (tiga) lembar fotocopy Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 141/53/SK/TPG/2020 tentang Pengesahan Anggota Tuha Peut Terpilih Gampong Teureubeh Kecamatan Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar;
- 2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Keuchik Gampong Teureubeh Kecamatan Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar Nomor 02/GT/SK/Tahun 2020 tentang Pengesahan Sekretaris Tuha Peut Terpilih Gampong Teureubeh Kecamatan Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar;
- 4 (empat) lembar fotocopy Keputusan Keuchik Gampong Teureubeh Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Gampong Teureubeh Tahun Anggaran 2021;
- 2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Keuchik Gampong Teureubeh Nomor 15/GT/SK/Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Penetapan Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Gampong Teureubeh Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar a.n. Bahlian;
- 2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Keuchik Gampong Teureubeh Nomor 06/GT/SK/Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Penetapan Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Gampong Teureubeh Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar a.n. M. Zubir;
- 5 (lima) lembar Asli Keputusan Keuchik Gampong Teureubeh No. 15 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pelaksana Pengelola Keuangan Gampong (PPKG) Tahun Anggaran 2021;
- 4 (empat) lembar fotocopy Keputusan Keuchik Gampong Teureubeh Kecamatan Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar Nomor 13 Tahun 20221 tentang Pengesahan Sekretaris Tuha Peut Terpilih Gampong Teureubeh Kecamatan Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar;
- 5 (lima) lembar fotocopy Keputusan Keuchik Gampong Teureubeh Nomor 06 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Penetapan Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Gampong Teureubeh Kecamatan Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar an. Bahlian;
- 3 (tiga) lembar fotocopy Keputusan Bupati Kabupaten Aceh Besar Nomor 141/08/S/PD/2002 tentang Pengangkatan/Pemberhentian Sekretaris Desa;
- 4 (empat) lembar fotocopy Surat Perjanjian Kerja Pendamping Lokal Desa P3MD Nomor 6.121/SPK-3 PENDAMPING LOKAL DESA/2019;
- 4 (empat) lembar fotocopy Perpanjangan Kontrak Kerja TPP P3MD Aceh Tahun 2020 Nomor 414.25/0014/2020;
- 8 (delapan) lembar fotocopy Perjanjian Kerja PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Satker Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan Tenaga Pendamping Profesional, Pendamping Lokal Desa Nomor 1615/11/PLD/P3MDDTT/PPK-II/1/2022;
- 6 (enam) lembar fotocopy Addendum Nomor 530.1/ADDM/11/PLD/PPPMD/PPK-II/VIII/2021 tanggal 1 Juli 2021 Atas Surat Perjanjian Kerja Nomor 530/11/PLD/PPPMD/PPK-II/VII/2021 tanggal 24 Februari 2021;
- 9 (sembilan) lembar Perjanjian Kerja Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan Tenaga Pendamping Profesional, Pendamping Lokal Desa Nomor 530/11/PLD/PPPMD/PPK-II/II/2021;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perjanjian Kerja Pendamping Desa P3MD, Nomor 6.031/SPK-2 PENDAMPING DESA/2019;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perjanjian Kerja Pendamping Desa P3MD, Nomor 6.031/SPK-2 PENDAMPING DESA/2020;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy Perjanjian Kerja PPK Satker Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan Tenaga Pendamping Profesional Desa Teknik Infrastruktur Nomor 289/11/PD/PPPMD/DPK II/II/2021;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perjanjian Kerja Pendamping Desa P3MD Nomor 6.033/SPK-2 PENDAMPING DESA/2019;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perjanjian Kerja Pendamping Desa P3MD Nomor 6.033/SPK-2 PENDAMPING DESA/2020;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy Perjanjian Kerja PPK Satker Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan Tenaga Pendamping Profesional Desa Teknik Infrastruktur Nomor 291/11/PD/PPPMD/DPK II/II/2021;
- 3 (tiga) lembar asli Keputusan Camat Kota Jantho Nomor ?/Tahun 2019 tentang Penetapan Tim Evaluasi Qanun APBG Tahun 2019 di Kecamatan Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar;
- 2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Camat Kota Jantho Nomor 6/Tahun 2019 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun Gampong Teureubeh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Teureubeh Tahun Anggaran 2019;
- 4 (empat) lembar fotocopy Lembar Evaluasi Rancangan Qanun Gampong APBG Tahun 2019;
- 6 (enam) lembar asli Keputusan Camat Kota Jantho Nomor 2 Tahun 2020 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun Gampong Teureubeh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Teureubeh Tahun 2020;
- 3 (tiga) lembar Gambar Kegiatan Evaluasi APBG Gampong Teureubeh Tahun 2020;
- 5 (lima) lembar asli Keputusan Camat Kota Jantho Nomor 05 Tahun 2021 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun Gampong Teureubeh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Teureubeh Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) eksemplar asli Keputusan Camat Kota Jantho Nomor 10 Tahun 2021 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun Gampong Teureubeh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Teureubeh Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy Permintaan Verifikasi Qanun APBG-P Tahun 2021;
- 1 (satu) eksemplar asli Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong Teureubeh (RPJMG) Tahun 2018-2023;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Musyawarah Desa Penyusunan RKPG 2019, Gampong Teureubeh;
- 1 (satu) eksemplar asli dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG), SISKEUDES Tahun 2019;
- 1 (satu) eksemplar asli dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG), SISKEUDES Perubahan Tahun 2019;
- 2 (dua) eksemplar asli dokumen Rencana Anggaran Biaya dan Desain (RAB dan DESAIN) Nomor ?../RAB/P3MD/II/2019 sebesar Rp. 572.366.000,-;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Nomor 19/TB/1/2019;
- 1 (satu) lembar fotocopy Survey Harga Satuan Upah, Bahan dan Alat Tahun 2019;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Tahap I Nomor 00910/SP2D/PPKD/2019 tanggal SPM: 16 Mei 2019;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Tahap II Nomor 02617/SP2D-PPKD/2019 tanggal SPM: 27 Agustus 2019;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Tahap III Nomor 04046/SP2D/PPKD/2019 tanggal SPM: 07 November 2019;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy dokumen Laporan Pertanggungjawaban Dana (LPD) Penarikan DD Tahap I Tahun 2019 sebesar Rp. 178.125.600,-;
- 1 (satu) eksemplar asli dokumen Laporan Pertanggungjawaban Dana (LPD) Penarikan DD Tahap II Tahun 2019. Jumlah Anggaran Rp. 356.251.200,-;
- 1 (satu) eksemplar asli dokumen Laporan Pertanggungjawaban Dana (LPD) Penarikan DD Tahap III Tahun 2019. Jumlah Anggaran Rp. 356.251.200,-;
- 1 (satu) eksemplar dokumen asli Laporan Pembukuan Keuangan Gampong Teureubeh Kecamatan Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) eksemplar asli dokumen Peraturan Keuchik Gampong Teureubeh Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong TA. 2020;
- 1 (satu) eksemplar asli dokumen Perchik APBG-Perubahan Nomor 2 Tahun 2020, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Perubahan;
- 1 (satu) eksemplar asli Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tahun 2020. Jumlah Dana Rp. 327.877.000,-;
- 1 (satu) lembar asli Rencana Anggaran Biaya (Detail) tanggal 15 Januari 2020;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Nomor 10/TB/1/2020;
- 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Survey Harga Satuan Upah, Bahan dan Alat tahun 2020, tanggal 05 Januari 2020;
- 1 (satu) eksemplar asli dokumen Laporan Penggunaan Dana (LPD), Dana Desa Tahap I tahun 2020 sebesar Rp. 365.545.600,-;
- 1 (satu) eksemplar asli dokumen Laporan Penggunaan Dana, Dana Desa Tahap II Tahun 2020 sebesar Rp. 361.222.800,-;
- 1 (satu) eksemplar asli dokumen Laporan Penggunaan Dana, Dana Desa Tahap 3, Tahun 2020 sebesar Rp. 174.288.600,-;
- 1 (satu) lembar fotocopy Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sumber Dana Pemerintah Gampong Teureubeh Tahun Anggaran 2020 tanggal 7 Oktober 2020;
- 1 (satu) eksemplar dokumen asli Laporan Pembukuan Keuangan Gampong Teureubeh Kecamatan Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) eksemplar asli Perchik Gampong Teureubeh Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) eksemplar asli dokumen Peraturan Keuchik Teureubeh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG-P) Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) eksemplar asli dokumen Design dan RAB Desa Teureubeh Tahap II No. RAB: 04/TR/P3MD-AB/1/2021 sebesar Rp. 601.662.000,-;
- 1 (satu) eksemplar dokumen asli Laporan Penggunaan Dana DesaTahap I Tahun 2021 senilai Rp. 437.549.000,-;
- 1 (satu) eksemplar asli dokumen Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2021 tanggal 16 November 2021 Nomor 0058/SPP/15.2001/2021 Jumlah Diminta Rp. 306.321.800,-;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy dokumen Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2021 tanggal 16 Desember 2021 Nomor 0062/SPP/15.2001/2021 Jumlah Diminta Rp. 201.119.100,-;
- 1 (satu) eksemplar dokumen asli Laporan Realisasi Dana Desa Gampong Teureubeh Tahun Anggaran 2021;
- 3 (tiga) lembar asli Rekening Koran Bank Aceh Cabang Jantho atas nama ADG Teureubeh dengan Nomor Rekening 011 01.02.640049-2 Periode 1 Januari 2019 s/d 31 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar legalisir Cek No. AU587367 tanggal 29-05-2019 sejumlah Rp. 178.125.600,-;
- 1 (satu) lembar legalisir Cek No. AU587370 tanggal 05-09-2019 sejumlah Rp. 356.251.200,-;
- 1 (satu) lembarfotocopy Cek No. AU587374 tanggal 26-11-2019 sejumlah Rp. 356.251.200,-;
- 3 (tiga) lembar asli Rekening Koran Bank Aceh Cabang Jantho atas nama ADG Teureubeh dengan Nomor Rekening 011 01.02.640049-2 Periode 1 Januari 2020 s/d 31 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar legalisir Cek No. AV175327 tanggal 23-03-2020 sejumlah Rp. 365.545.600,-;
- 1 (satu) lembar legalisir Cek No. AV175329 tanggal 07-07-2020 sejumlah Rp. 361.222.800,-;
- 1 (satu) lembar fotocopy Cek No. AV175331 tanggal 06-10-2020 sejumlah Rp. 176.288.600,-;
- 5 (lima) lembar Rekening Koran Bank Aceh Cabang Jantho atas nama ADG Teureubeh dengan Nomor Rekening 011 01.02.640049-2 Periode 1 Januari 2021 s/d 31 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar legalisir Cek No. AV175335 tanggal 08-03-2021 sejumlah Rp. 453.149.000,-;
- 1 (satu) lembar legalisir Cek No. AV175344 tanggal 01-09-2021 sejumlah Rp. 438.711.800,-;
- 1 (satu) lembar Cek No. AV510226 tanggal 16-12-2021 sejumlah Rp. 231.065.200,-;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy Cetakan Kode Billing;
- 1 (satu) eksemplar asli yang berisikan catatan pembayaran upah kerja dan kwitansi belanja barang untuk kegiatan Pipanisasi Tahun 2019, 2020, 2021;
- 1 (satu) Lembar Daftar Rincian Pengeluaran Biaya Pembangunan Pipa Air Bersih Gampong Teureubeh Tahun 2019;
- 6 (enam) lembar asli kwitansi pembelanjaan untuk keperluan Pembangunan Pipa Air Bersih Gampong Teureubeh Tahun 2019, 2020, 2021;
- 1 (satu) lembar fotocopy daftar jam kerja alat berat jenis Komatsu dari CV. Kuta Aneuk Galong;
- 2 (dua) lembar asli Catatan Upah Pekerja Pembangunan Pipa Air Bersih Gampong Teureubeh Tahun 2020;
- 1 (satu) eksemplar Buku Catatan Pengeluaran Biaya Pembangunan Pipa Air Bersih Gampong Teureubeh Tahun 2021;
- 1 (satu) lembar surat Permohonan Izin Penyambungan Pipanisasi Air Bersih dengan nomor surat 46/TRB-AB/II/2022 tanggal 24 Februari 2022;
- 1 (satu) lembar asli nota harga khusus pipa di UD. RATANA berdasarkan hasil survey Tim Inspektorat Aceh;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna |
|
Nomor | 77/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Jamil |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ani Hartati, Hakim Anggota R. Deddy Harryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Mustari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
88
3