- Menyatakan Terdakwa I. Dodi, Terdakwa II. Abdul Rahman Sinambela Alias Aman dan Terdakwa III. Ramadani Alias Kanang tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I. Dodi, Terdakwa II. Abdul Rahman Sinambela Alias Aman dan Terdakwa III. Ramadani Alias Kanang tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat untuk tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimanadalam dakwaanSubsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwaoleh karena itumasing-masing dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun 4 (empat) bulandan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
-1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram;
Dirampas untuk dimusnahkan; - Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkaramasing-masingsejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 70/Pid.Sus/2019/PN Tjb |
|
Nomor | 70/Pid.Sus/2019/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Rizal, Mhbr Hakim Anggota Erita Harefa |
Panitera | Panitera Pengganti: Prinstmetha Regina Eisy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70/Pid.Sus/2019/PN_Tjb.zip
- Download PDF
- 70/Pid.Sus/2019/PN_Tjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3387 K/Pid.Sus/2019
Lainnya : 70/Pid Sus/2019/PN.Tjb
Statistik446