- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor : 004-03859/MAM/PK/XII/13 tanggal 17 Desember 2013;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor : 004-03859/MAM/PK/XII/13 tanggal 17 Desember 2013;
- Menyatakan sisa hutang Para Tergugat adalah sejumlah Rp81.448.778,00 (delapan puluh satu juta empat ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp81.448.778,00 (delapan puluh satu juta empat ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
- Pokok Hutang..................................................Rp51.619.402,-
- Bunga yang belum dibayar..............................Rp16.254.580,-
- Denda keterlambatan.......................................Rp13.574.796,-
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konvensi;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp676.000,00 (enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN BREBES Nomor 17/Pdt.G/2020/PN Bbs |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2020/PN Bbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Liza Utari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Galuh Rahma Esti, Br Hakim Anggota Merry Harianah |
Panitera | Panitera Pengganti Agung Prastowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.G/2020/PN_Bbs.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.G/2020/PN_Bbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pdt.G/2020/PN Bbs
Statistik9232