Putusan PN CIREBON Nomor 71/Pdt.G/2022/PN Cbn |
|
Nomor | 71/Pdt.G/2022/PN Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitra Renaldo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Galuh Rahma Esti. .br Hakim Anggota Ria Ayu Rosalin |
Panitera | Panitera Pengganti: Eva Zaldi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Penggugat I adalah pemegang hak dan pemilik yang sah atas 4 (empat) bidang tanah, dahulu terletak di Sicalung, Desa Sunyaragi, Kotapraja Cirebon Selatan, saat ini terletak di RT.02 RW.02 Sicalung, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, dengan luas seluruhnya + 5.845 m2, dengan perincian : 1) Sebidang tanah dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya, seluas + 1.750 m2, dengan batas-batas : - Utara dengan solokan/ tanah garapan Safri S dan Hadi Wiyana; - Timur dengan tanah garapan Erlijah (asal dari Lia Amalia ); - Selatan dengan tanah garapan Subeti (asal dari Budi Mahmud S) ; - Barat dengan tanah solokan ; 2) Sebidang tanah dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya, seluas + 1.750 m2, dengan batas-batas : - Utara dengan tanah garapan Subeti (asal dari Budi Mahmud S); - Timur dengan tanah garapan Erlijah (asal dari Lia Amalia) ; - Selatan dengan tanah garapan Subeti (asal dari Budi Mahmud S) ; - Barat dengan tanah solokan ; 3) Sebidang tanah dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya, seluas + 1.750 m2, dengan batas-batas : - Utara dengan tanah garapan Subeti (asal dari Budi Mahmud S); - Timur dengan tanah garapan Titin Umari (asal dari Subeti) ; - Selatan dengan tanah garapan Subeti (asal dari Budi Mahmud S); - Barat dengan tanah solokan ; 4) Sebidang tanah dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya, seluas + 595 m2, dengan batas-batas : - Utara dengan tanah garapan Subeti (asal dari Budi Mahmud S); - Timur dengan tanah garapan Titin Umari (asal dari Subeti) ; - Selatan dengan tanah solokan/ Perum Taman Evakuasi ; - Barat dengan tanah solokan ; 3. Menyatakan Penggugat II adalah pemegang hak dan pemilik yang sah atas 2 (dua) bidang tanah, dahulu terletak di Sicalung, Desa Sunyaragi, Kotapraja Cirebon Selatan, sekarang terletak di Blok Sicalung RT.002 RW.002, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, dengan luas seluruhan + 3.500 m2, dengan perincian : 1) Sebidang tanah dan segala sesuatu yng berdiri di atasnya, seluas + 1.750 m2, dengan batas-batas : - Utara dengan solokan/ tanah garapan Hadi Wiyana ; - Timur dengan Jalan Evakuasi ; - Selatan dengan tanah garapan Erlijah (asal dari Lia Amalia); - Barat dengan tanah garapan Subeti (asal dari Budi Mahmud S); 2) Sebidang tanah dan segala sesuatu yng berdiri di atasnya, seluas + 1.750 m2, dengan batas-batas : - Utara dengan tanah garapan Erlijah (Asal dari Lia Amalia) ; - Timur dengan Jalan Evakuasi ; - Selatan dengan tanah Garapan Titin Umari (asal dari Subeti) ; - Barat dengan tanah garapan Subeti (asal dari Budi Mahmud S); 4. Menyatakan Penggugat III adalah pemegang hak dan pemilik yang sah atas 2 (dua) bidang tanah, dengan luas seluruhnya + 2.345 m2, dahulu terletak di Sicalung, Desa Sunyaragi, Kotapraja Cirebon Selatan, sekarang terletak di Blok Sicalung RT.002 RW.002, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, dengan perincian : 1) Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, seluas + 1.750 m2, dengan batas-batas : - Utara dengan tanah garapan Erlijah (asal dari Lia Amalia) ; - Timur dengan Jalan Evakuasi ; - Selatan dengan tanah garapan Titin Umari (asal dari Subeti); - Barat dengan tanah garapan Subeti (asal dari Budi Mahmmud S); 2) Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, seluas + 595 m2, dengan batas-batas : - Utara dengan tanah garapan Titin Umari (Asal dari Subeti) ; - Timur dengan Jalan Evakuasi ; - Selatan dengan solokan/ perumahan Taman Evakuasi ; - Barat dengan tanah garapan Subeti (asal dari Budi Mahmud S); 5. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ; 6. Menghukum Tergugat mencoret dan atau mengeluarkan tanah-tanah dahulu terletak di Sicalung, Desa Sunyaragi, Kotapraja Cirebon Selatan, sekarang terletak di Blok Sicalung RT.002 RW.002, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, dari Daftar Kartu Inventaris Barang (KIB) Tidak Bergerak asset Tergugat, sepanjang mengenai tanah hak milik Para Penggugat, yaitu : 1) Sebidang tanah dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya, seluas + 1.750 m2, dengan batas-batas : - Utara dengan solokan/ tanah garapan Safri S dan Hadi Wiyana; - Timur dengan tanah garapan Erlijah (asal dari Lia Amalia ); - Selatan dengan tanah garapan Subeti (asal dari Budi Mahmud S) ; - Barat dengan tanah solokan ; 2) Sebidang tanah dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya, seluas + 1.750 m2, dengan batas-batas : - Utara dengan tanah garapan Subeti (asal dari Budi Mahmud S); - Timur dengan tanah garapan Erlijah (asal dari Lia Amalia) ; - Selatan dengan tanah garapan Subeti (asal dari Budi Mahmud S) ; - Barat dengan tanah solokan ; 3) Sebidang tanah dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya, seluas + 1.750 m2, dengan batas-batas : - Utara dengan tanah garapan Subeti (asal dari Budi Mahmud S); - Timur dengan tanah garapan Titin Umari (asal dari Subeti) ; - Selatan dengan tanah garapan Subeti (asal dari Budi Mahmud S); - Barat dengan tanah solokan ; 4) Sebidang tanah dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya, seluas + 595 m2, dengan batas-batas : - Utara dengan tanah garapan Subeti (asal dari Budi Mahmud S); - Timur dengan tanah garapan Titin Umari (asal dari Subeti) ; - Selatan dengan tanah solokan/ Perum Taman Evakuasi ; - Barat dengan tanah solokan ; 5) Sebidang tanah dan segala sesuatu yng berdiri di atasnya, seluas + 1.750 m2, dengan batas-batas : - Utara dengan solokan/ tanah garapan Hadi Wiyana ; - Timur dengan Jalan Evakuasi ; - Selatan dengan tanah garapan Erlijah (asal dari Lia Amalia); - Barat dengan tanah garapan Subeti (asal dari Budi Mahmud S); 6) Sebidang tanah dan segala sesuatu yng berdiri di atasnya, seluas + 1.750 m2, dengan batas-batas : - Utara dengan tanah garapan Erlijah (Asal dari Lia Amalia) ; - Timur dengan Jalan Evakuasi ; - Selatan dengan tanah Garapan Titin Umari (asal dari Subeti) ; - Barat dengan tanah garapan Subeti (asal dari Budi Mahmud S); 7) Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, seluas + 1.750 m2, dengan batas-batas : - Utara dengan tanah garapan Erlijah (asal dari Lia Amalia) ; - Timur dengan Jalan Evakuasi ; - Selatan dengan tanah garapan Titin Umari (asal dari Subeti); - Barat dengan tanah garapan Subeti (asal dari Budi Mahmmud S); 8) Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, seluas + 595 m2, dengan batas-batas : - Utara dengan tanah garapan Titin Umari (Asal dari Subeti) ; - Timur dengan Jalan Evakuasi ; - Selatan dengan solokan/ perumahan Taman Evakuasi ; - Barat dengan tanah garapan Subeti (asal dari Budi Mahmud S); 7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah-tanah yang dahulu terletak di Sicalung, Desa Sunyaragi, Kotapraja Cirebon Selatan, sekarang terletak di Blok Sicalung RT.002 RW.002, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa ada beban apapun juga, yaitu : 1) Sebidang tanah dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya, seluas + 1.750 m2, dengan batas-batas : - Utara dengan solokan/ tanah garapan Safri S dan Hadi Wiyana; - Timur dengan tanah garapan Erlijah (asal dari Lia Amalia ); - Selatan dengan tanah garapan Subeti (asal dari Budi Mahmud S) ; - Barat dengan tanah solokan ; 2) Sebidang tanah dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya, seluas + 1.750 m2, dengan batas-batas : - Utara dengan tanah garapan Subeti (asal dari Budi Mahmud S); - Timur dengan tanah garapan Erlijah (asal dari Lia Amalia) ; - Selatan dengan tanah garapan Subeti (asal dari Budi Mahmud S) ; - Barat dengan tanah solokan ; 3) Sebidang tanah dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya, seluas + 1.750 m2, dengan batas-batas : - Utara dengan tanah garapan Subeti (asal dari Budi Mahmud S); - Timur dengan tanah garapan Titin Umari (asal dari Subeti) ; - Selatan dengan tanah garapan Subeti (asal dari Budi Mahmud S); - Barat dengan tanah solokan ; 4) Sebidang tanah dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya, seluas + 595 m2, dengan batas-batas : - Utara dengan tanah garapan Subeti (asal dari Budi Mahmud S); - Timur dengan tanah garapan Titin Umari (asal dari Subeti) ; - Selatan dengan tanah solokan/ Perum Taman Evakuasi ; - Barat dengan tanah solokan ; 5) Sebidang tanah dan segala sesuatu yng berdiri di atasnya, seluas + 1.750 m2, dengan batas-batas : - Utara dengan solokan/ tanah garapan Hadi Wiyana ; - Timur dengan Jalan Evakuasi ; - Selatan dengan tanah garapan Erlijah (asal dari Lia Amalia); - Barat dengan tanah garapan Subeti (asal dari Budi Mahmud S); 6) Sebidang tanah dan segala sesuatu yng berdiri di atasnya, seluas + 1.750 m2, dengan batas-batas : - Utara dengan tanah garapan Erlijah (Asal dari Lia Amalia) ; - Timur dengan Jalan Evakuasi ; - Selatan dengan tanah Garapan Titin Umari (asal dari Subeti) ; - Barat dengan tanah garapan Subeti (asal dari Budi Mahmud S); 7) Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, seluas + 1.750 m2, dengan batas-batas : - Utara dengan tanah garapan Erlijah (asal dari Lia Amalia) ; - Timur dengan Jalan Evakuasi ; - Selatan dengan tanah garapan Titin Umari (asal dari Subeti); - Barat dengan tanah garapan Subeti (asal dari Budi Mahmmud S); 8) Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, seluas + 595 m2, dengan batas-batas : - Utara dengan tanah garapan Titin Umari (Asal dari Subeti) ; - Timur dengan Jalan Evakuasi ; - Selatan dengan solokan/ perumahan Taman Evakuasi ; - Barat dengan tanah garapan Subeti (asal dari Budi Mahmud S); 8. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mengabulkan permohonan dan melanjutkan proses pensertipikatan hak milik Para Penggugat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku ; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari untuk setiap kali Tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini; 10. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi Putusan ini ; 11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.805.000,00 (satu juta delapan ratus lima ribu rupiah); 12. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pdt.G/2022/PN_Cbn.zip
- Download PDF
- 71/Pdt.G/2022/PN_Cbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
73
28