Putusan PTA MAKASSAR Nomor 50/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
|
Nomor | 50/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Yusuf |
Hakim Anggota | Hasanuddin, Brh. Hasbi |
Panitera | Khaerawati Abdullah |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sungguminasa Nomor 1118/Pdt.G/2022/PA.Sgm., tanggal 14 Februari 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Rajab 1444 Hijriah;MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon (XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (XXXXXXXXXXXXXX) di depan sidang Pengadilan Agama Sungguminasa;3. Menghukum Tergugat membayar nafkah anak kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulannya hingga anak tersebut berusia 21 tahun atau telah menikah dengan penambahan nilai minimal 10 (sepuluh) persen setiap tahunnya;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sesaat sebelum ikrar talak diucapkan berupa:2.1 Nafkah Iddah berupa uang sejumlah Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah);2.2 Mut?ah sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.220.000,00 (satu juta dua ratus dua puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 50/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Pertama : 1118/Pdt.G/2022/PA.Sgm
Statistik573