- Menolak eksepsi Tergugat II s.d VI Konvensi/Penggugat II s/d VI Rekonvensi.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian.
- Menyatakan Prof. Dr. Harun Rasyid Lubis bin M. Rasyid Lubis meninggal dunia karena sakit pada tanggal 15 Agustus 2021.
- Menetapkan nama-nama di bawah ini adalah ahli waris dari Prof. Dr. Harun Rasyid Lubis bin M. Rasyid Lubis, yaitu:
- Siti Asrah Siregar Binti H. Muda Siregar (istri).
- Rusydiyah Lubis Binti M. Rasyid Lubis (saudara perempuan kandung).
- Abdurrahim Rasyid Lubis Bin M. Rasyid Lubis (saudara laki-laki kandung).
- Syahruddin Rasyid Lubis Bin M. Rasyid Lubis (saudara laki-laki kandung).
- Deliana Rasyid Lubis Binti M. Rasyid Lubis (saudara perempuan kandung).
- Nurhana Lubis Binti M. Rasyid Lubis (saudara perempuan kandung).
- Rasyidah Rasyid Lubis Binti M. Rasyid Lubis (saudara perempuan kandung).
- Menyatakan Rusydiyah Lubis Binti M. Rasyid Lubis meninggal dunia karena sakit pada tanggal 8 Juni 2022.
- Menetapkan nama-nama di bawah ini adalah ahli waris dari Rusydiyah Lubis Binti M. Rasyid Lubis, yaitu:
- M. Khaidir Arrozy, ST bin M. Suib Siagian.
- M. Nasrullah Iqbal S bin M. Suib Siagian;
- Menetapkan objek perkara di bawah ini merupakan harta bersama Prof. Dr. Harun Rasyid Lubis bin M. Rasyid Lubis dan Tergugat I Konvensi (Siti Asrah Siregar Binti H. Muda Siregar), yaitu:
- Sebidang tanah dan bangunan di atasnya yang terletak di Jl. Sei Sicanggang No. 8, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan seluas 425 M2 diperoleh haknya pada tahun 2015 (dalam perkawinan) sesuai dengan Akta Jula Beli Nomor 72/2015, tanggal 16 Juni 2015 dibuat di hadapan San Smith, S.H. Notaris/PPAT Kota Medan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 733/Sei. Sikambing D atas nama Profesor Dokter Harun Rasyid Lubis, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Parit/Tanah Negara/Rumah No. 7 Jl. Sei Halaban (15,8 M);
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Sei Sicangang (14,65 M);
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Negara/Rumah No. 154 Jl. D.I. Panjaitan (20,1 M);
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Negara/Prof Harun Rasyid Lubis (27,2 M);
- Sebidang tanah dan bangunan di atasnya yang terletak di Jl. Sei Sicanggang No. 6, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan seluas 385 M2, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 733/Sei. Sikambing D atas nama Profesor Dokter Harun Rasyid Lubis, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Parit/Tanah Negara/Rumah No. 5 Jl. Sei Halaban (14 M);
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Parit/Jalan Sei Sicangang (14 M);
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Negara/Prof Harun Rasyid Lubis Jl. D.I. Panjaitan (27,5 M);
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Negara/Rumah No. 4 Jl. Sei Sicanggang (27,5 M);
- 1 (satu) unit Mobil Sedan Merek/Type Toyota Camry Tahun 2015 Nomor Polisi BK 144 HR Atas nama Harun Rasyid Lubis, Prof, Dr;
- Tabungan aktif PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk dengan Nomor Rekening 2130012855 atas nama Harun Rasyid Lubis;
- Deposito aktif PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk Nomor Rekening 2130013430 atas nama Harun Rasyid Lubis;
- Deposito aktif PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk Nomor Rekening 2110069847 atas nama Harun Rasyid Lubis OR Siti Asrah Siregar;
- Tabungan Berjangka/Deposito aktif PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk Nomor Rekening 2130013323 atas nama Harun Rasyid Lubis;
- Tabungan Berjangka/Deposito Bersama aktif PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk Nomor Rekening 2130017149.
- Tabungan Berjangka/Deposito Bersama aktif PT. Bank Negara Indonesia Syariah Nomor Rekening 1000400375 atas nama Harun Rasyid Lubis OR Siti Asrah Siregar.
- Menetapkan (seperdua) dari harta bersama sebagaimana tersebut pada poin 6 amar konvensi ini adalah milik Tergugat I (Siti Asrah Siregar Binti H. Muda Siregar) dan (seperdua) sisanya adalah milik Prof. Dr. Harun Rasyid Lubis bin M. Rasyid Lubis;
- Menetapkan (seperdua) sisa harta bersama yang diperoleh Prof. Dr. Harun Rasyid Lubis bin M. Rasyid Lubis sebagaimana tersebut pada poin 7 amar konvensi ini sebagai harta warisan (tirkah) Prof. Dr. Harun Rasyid Lubis bin M. Rasyid Lubis.
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Prof. Dr. Harun Rasyid Lubis bin M. Rasyid Lubis yaitu:
- Siti Asrah Siregar Binti H. Muda Siregar (istri) mendapat 8/32 (delapan per-tigapuluh dua) dari harta warisan (tirkah) Prof. Dr. Harun Rasyid Lubis bin M. Rasyid Lubis;
- Rusydiyah Lubis Binti M. Rasyid Lubis (saudara perempuan kandung) mendapat 3/32 (tiga per-tigapuluh dua) dari harta warisan (tirkah) Prof. Dr. Harun Rasyid Lubis bin M. Rasyid Lubis;
- Abdurrahim Rasyid Lubis Bin M. Rasyid Lubis (saudara laki-laki kandung) mendapat 6/32 (enam per-tigapuluh dua) dari harta warisan (tirkah) Prof. Dr. Harun Rasyid Lubis bin M. Rasyid Lubis;
- Syahruddin Rasyid Lubis Bin M. Rasyid Lubis (saudara laki-laki kandung) mendapat 6/36 (enam per-tigapuluh dua) dari harta warisan (tirkah) Prof. Dr. Harun Rasyid Lubis bin M. Rasyid Lubis;
- Deliana Rasyid Lubis Binti M. Rasyid Lubis (saudara perempuan kandung) mendapat 3/32 (tiga per-tigapuluh dua) dari harta warisan (tirkah) Prof. Dr. Harun Rasyid Lubis bin M. Rasyid Lubis;
- Nurhana Lubis Binti M. Rasyid Lubis (saudara perempuan kandung) mendapat 3/32 (tiga per-tigapuluh dua) dari harta warisan (tirkah) Prof. Dr. Harun Rasyid Lubis bin M. Rasyid Lubis;
- Rasyidah Rasyid Lubis Binti M. Rasyid Lubis (saudara perempuan kandung) mendapat 3/32 (tiga per-tigapuluh dua) dari harta warisan (tirkah) Prof. Dr. Harun Rasyid Lubis bin M. Rasyid Lubis;
- Menetapkan 3/32 (tiga per-tigapuluh dua) yang diperoleh Rusydiyah Lubis binti M. Rasyid Lubis sebagai warisan dari harta warisan (tirkah) Prof. Dr. Harun Rasyid Lubis bin M. Rasyid Lubis sebagai harta warisan (tirkah) Rusydiyah Lubis Binti M. Rasyid Lubis.
- Menetapkan bagian ahli waris Rusydiyah Lubis Binti M. Rasyid Lubis adalah:
- M. Khaidir Arrozy, S.T. bin M. Suib Siagian (anak laki-laki) mendapat (seperdua) dari harta warisan (tirkah) Rusydiyah Lubis Binti M. Rasyid Lubis;
- M. Nasrullah Iqbal S bin M. Suib Siagian (anak laki-laki) mendapat (seperdua) dari harta warisan (tirkah) Rusydiyah Lubis Binti M. Rasyid Lubis;
- Menghukum Penggugat Konvensi, Tergugat I Konvensi dan Tergugat II s.d VI Konvensi untuk mentaati dan melaksanakan isi putusan ini dengan sukarela. Apabila di kemudian hari Penggugat Konvensi, Tergugat I Konvensi dan Tergugat II s.d VI Konvensi enggan melaksanakannya, maka akan dilakukan eksekusi lelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan hasilnya akan dibagikan kepada Penggugat Konvensi, Tergugat I Konvensi dan Tergugat II s.d VI Konvensi sesuai bagian masing-masing menurut putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya.
- Mengabulkan gugatan rekonvensi dari para Tergugat Rekonvensi sebagian.
- Menetapkan objek perkara di bawah ini merupakan harta bersama Prof. Dr. Harun Rasyid Lubis bin M. Rasyid Lubis dan Penggugat I Rekonvensi (Siti Asrah Siregar Binti H. Muda Siregar) yaitu:
- Tabungan Bank Syariah Indonesia Eks Bank Negara Indonesia Syariah Nomor Rekening 1112221552 atas nama Harun Rasyid Lubis OR Siti Asrah Siregar;
- Tabungan Bank Syariah Indonesia Eks Bank Syariah Mandiri Nomor Rekening 7139371814 atas nama Harun Rasyid Lubis OR Siti Asrah Siregar;
- Tabungan Bank Rakyat Indonesia Cab Pringgan Nomor Rekening 3632-01-010892 53-0 atas nama Harun Rasyid Lubis;
- Tabungan Bank Negara Indonesia Cabang USU Nomor Rekening 1011193898 atas nama Harun Rasyid Lubis;
- Tabungan Bank Muamalat Nomor Rekening 4820003165 atas nama Harun Rasyid Lubis;
- Rekening Giro Bank BCA BB Nomor Rekening Ac. 022-3091340 atas nama Harun Rasyid Lubis;
- Menetapkan (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada poin 2 amar rekonvensi ini adalah milik Penggugat I Rekonvensi (Siti Asrah Siregar Binti H. Muda Siregar) dan (seperdua) sisanya adalah milik Prof. Dr. Harun Rasyid Lubis bin M. Rasyid Lubis.
- Menetapkan (seperdua) sisa harta bersama yang diperoleh Prof. Dr. Harun Rasyid Lubis bin M. Rasyid Lubis sebagaimana tersebut pada poin 3 amar Rekonvensi ini sebagai harta warisan (tirkah) Prof. Dr. Harun Rasyid Lubis bin M. Rasyid Lubis.
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Prof. Dr. Harun Rasyid Lubis bin M. Rasyid Lubis yaitu:
- Siti Asrah Siregar Binti H. Muda Siregar (istri) mendapat 8/32 (delapan per-tigapuluh dua) dari harta warisan (tirkah) Prof. Dr. Harun Rasyid Lubis bin M. Rasyid Lubis;
- Rusydiyah Lubis Binti M. Rasyid Lubis (saudara perempuan kandung) mendapat 3/32 (tiga per-tigapuluh dua) dari harta warisan (tirkah) Prof. Dr. Harun Rasyid Lubis bin M. Rasyid Lubis;
- Abdurrahim Rasyid Lubis Bin M. Rasyid Lubis (saudara laki-laki kandung) mendapat 6/32 (enam per-tigapuluh dua) dari harta warisan (tirkah) Prof. Dr. Harun Rasyid Lubis bin M. Rasyid Lubis;
- Syahruddin Rasyid Lubis Bin M. Rasyid Lubis (saudara laki-laki kandung) mendapat 6/32 (enam per-tigapuluh dua) dari harta warisan (tirkah) Prof. Dr. Harun Rasyid Lubis bin M. Rasyid Lubis;
- Deliana Rasyid Lubis Binti M. Rasyid Lubis (saudara perempuan kandung) mendapat 3/32 (tiga per-tigapuluh dua) dari harta warisan (tirkah) Prof. Dr. Harun Rasyid Lubis bin M. Rasyid Lubis;
- Nurhana Lubis Binti M. Rasyid Lubis (saudara peremuan kandung) mendapat 3/32 (tiga per-tigapuluh dua) dari harta warisan (tirkah) Prof. Dr. Harun Rasyid Lubis bin M. Rasyid Lubis;
- Rasyidah Rasyid Lubis Binti M. Rasyid Lubis (saudara peremuan kandung) mendapat 3/32 (tiga per-tigapuluh dua) dari harta warisan (tirkah) Prof. Dr. Harun Rasyid Lubis bin M. Rasyid Lubis;
- Menetapkan 3/32 (tiga per-tigapuluh dua) yang diperoleh Rusydiyah Lubis binti M. Rasyid Lubis sebagai warisan dari harta warisan (tirkah) Prof. Dr. Harun Rasyid Lubis bin M. Rasyid Lubis sebagai harta warisan (tirkah) Rusydiyah Lubis Binti M. Rasyid Lubis.
- Menetapkan bagian ahli waris Rusydiyah Lubis Binti M. Rasyid Lubis adalah:
- M. Khaidir Arrozy, S.T. bin M. Suib Siagian (anak laki-laki) mendapat (seperdua) dari harta warisan (tirkah) Rusydiyah Lubis Binti M. Rasyid Lubis;
- M. Nasrullah Iqbal S bin M. Suib Siagian (anak laki-laki) mendapat (seperdua) dari harta warisan (tirkah) Rusydiyah Lubis Binti M. Rasyid Lubis;
- Menghukum Penggugat I Rekonvensi, Penggugat II s.d VI Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk mentaati dan melaksanakan isi putusan ini dengan sukarela. Apabila di kemudian hari Penggugat I Rekonvensi, Penggugat II s.d VI Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi enggan melaksanakannya, maka akan dilakukan eksekusi lelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan hasilnya akan dibagikan kepada Penggugat I Rekonvensi, Penggugat II s.d VI Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sesuai bagian masing-masing menurut putusan ini;
- Menolak permohonan sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat II s.d VI Rekonvensi;
- Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya.
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, dan Tergugat Konvensi/Penggugat I Rekonvensi serta Tergugat II s.d VI Konvensi/ Penggugat II s.d VI Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung- renteng sejumlah Rp5.380.000,00 (lima juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).
Putusan PA MEDAN Nomor 2217/Pdt.G/2022/PA.Mdn |
|
Nomor | 2217/Pdt.G/2022/PA.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muslim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Husin Ritonga, Br Hakim Anggota Dra. Anb. Muthmainah Wh. |
Panitera | Panitera Pengganti Herman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Tentang Ekseksi DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
163
16