Putusan PA METRO Nomor 15/Pdt.G/2023/PA.Mt |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2023/PA.Mt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PA METRO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aminuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Nur, Br Hakim Anggota Yadi Kusmayadi |
Panitera | Panitera Pengganti Ety Hasniyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian, menolak sebagian, tidak dapat diterima selain dan selebihnya; 2. Karbini bin Joyo Nawi, anak laki-laki kandung (telah meninggal dunia) tidak meninggalkan anak; 3. Suparti binti Joyo Nawi, anak perempuan kandung (telah meninggal dunia), meninggalkan 8 (delapan) orang anak: Nama : Sunarto bin Kaedar. telah meninggal dunia; 8. Menyatakan sebagai hukum: Sebidang tanah seluas 3.559 m2 (tiga ribu lima ratus lima puluh sembilan meter persegi), yang terletak di LK I. Rt/Rw : 000/00, Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, dengan batas2 : sebelah utara, berbatas dengan Eko Suryanto sebelah selatan, berbatas dengan Purwono, sebelah barat, berbatas Kuswahyudi,, dan sebelah timur, berbatas dengan Sugianto, atas nama wajib PAJAK, Tahun 2022 : Boradi. dengan Sertifikat Hak Milik, No : 957, Tanggal 12 Agustus 2013, JUNCTO, Surat Ukur, No : 284/2013, Tanggal 01 Maret 2010, atas nama Boradi, berdasarkan hasil pemeriksaan setempat (descente) ditemukan luas 3556,15 M2; 9. Menetapkan sebagai hukum: Sebidang tanah seluas 2.565 m2 (dua ribu lima ratus enam puluh lima meter persegi), yang terletak di Jalan Usaha Tani, Rt/Rw, 023/06, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro, dengan batas : sebelah utara, berbatas dengan Sungai Kecil, sebelah selatan, berbatasan dengan Sukadi, sebelah barat, berbatas dengan Jalan dan sebelah timur, berbatas dengan Solikin, dahulu atas nama wajib PAJAK : Boradi, dan sekarang atas nama wajib PAJAK, Tahun 2022 : Sri Utami (Tergugat). dengan Sertifikat Hak Milik, No : 00835, Tanggal 19 Agustus 2013, JUNCTO, Surat Ukur, No : 284/2013, Tanggal 01 Mei 2013, atas nama Sri Utami, berdasarkan hasil pemeriksaan setempat (descente) ditemukan luas 2511,5 M2; Adalah sebagai harta waris Almarhum Sukatmiatun binti Kerto Karyo dan Boradi bin Misri, yang telah dipindah alihkan kepemilikan kepada Sri Utami; 10. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dan ahli waris pengganti Almarhum Sukatmiatun binti Kerto Karyo dan Boradi bin Misri, sebagai berikut : Ahli Waris : Ahli Waris Pengganti : Suparti binti Joyo Nawi, anak perempuan kandung (telah meninggal dunia): Hermansyah bin Kaedar, (cucu laki-laki kandung) bagian 240/7840;
12. Bagian Boradi bin Misri 1960/7840, 1/2 (setengah) bagian diberikan kepada Badan Amil Zaat Nasional (BAZNAS) Kota Metro sebesar 980/7840; 13. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian masing-masing sesuai dengan dictum putusan ini, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura agar dilelang hasilnya diserahkan sesuai putusan ini; 14. Menyatakan sah dan berharga demi hukum terhadap Sita Jaminan (conservatoir beslaag) ; 15. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.540.000,00 (lima juta lima ratus empat puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada