- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BAUBAU NOMOR 471/PDT.G/2023/PA.BB TANGGAL 13 MARET 2023 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 20 SYAKBAN 1444 HIJRIYAH;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT SELURUHNYA;
- MENETAPKAN BAHWA HARTA BERUPA SEBIDANG TANAH YANG BERALAMAT DI JALAN WOLTER MONGINSIDI KELURAHAN TOMBA, KECAMATAN WOLIO, KOTA BAUBAU DENGAN LUAS 513 M2 DAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- MENETAPKAN SEBIDANG TANAH, YANG TERLETAK DI JALAN PANGERAN DIPONEGORO, KELURAHAN WANGKANAPI, KECAMATAN WOLIO, KOTA BAUBAU DENGAN LUAS 1.620 M?2; DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA : BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK BAHARUDDIN, LA MBELE, DAN AJARUDDIN;
- SEBELAH TIMUR : BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK HAMUNI BOLU DAN RUKO MILIK SARMIN;
- SEBELAH SELATAN: BERBATASAN DENGAN JALAN PANGERAN DIPONEGORO;
- SEBELAH BARAT : BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK ISMAIL SARA/IKHSAN, TANAH MILIK LA ODE EGA DAN TANAH MILIK RULA;
- MENETAPKAN LA KATJO BIN ANAIDI DENGAN WA SAHIFA BINTI LA WANI (ISTRI PERTAMA), WA MAULIDA BINTI LA IBU (ISTRI KEDUA) DAN WA MUADI BINTI LA SARUMA (ISTERI KETIGA) MASING-MASING MEMPEROLEH 1/4 (SEPEREMPAT) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA PADA DIKTUM AMAR PUTUSAN ANGKA 2 (DUA);
- MENYATAKAN WA MAULIDA BINTI LA IBU (ISTRI KEDUA) MENINGGAL PADA TAHUN 1971;
- MENETAPKAN AHLI WARIS WA MAULIDA BINTI LA IBU ADALAH:
- MENETAPKAN HARTA WARISAN (TIRKAH) WA MAULIDA BINTI LA IBU ADALAH 1/4 (SEPEREMPAT) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA PADA DIKTUM AMAR ANGKA 3 (TIGA);
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS WA MAULIDA BINTI LA IBU ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
-
- LA KATJO BIN ANAIDI (SUAMI/PEWARIS DALAM POKOK PERKARA/ALMARHUM) MEMPEROLEH 1/4 (5/20 + HARTA BERSAMA DARI ISTERI I DAN DARI ISTERI II)
- NAJRIAH ALIAS WA IYA BINTI LA KATJO (ANAK PEREMPUAN/TERGUGAT I) MEMPEROLEH 3/20;
- NURSIAH BINTI LA KATJO (ANAK PEREMPUAN/TERGUGAT II) MEMPEROLEH 3/20;
- RUHAYA BINTI LA KATJO (ANAK PEREMPUAN/ALMARHUMAH) MEMPEROLEH 3/20;
- ABDUL NAIM BIN LA KATJO (ANAK LAKI-LAKI/TERGUGAT X) MEMPEROLEH 6/20;
- MENYATAKAN BAHWA LA KATJO BIN ANAIDI MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 15 AGUSTUS 1990;
- MENETAPKAN AHLI WARIS LA KATJO BIN ANAIDI ADALAH:
-
- WA SAHIFA BINTI LA WANI (ISTRI PERTAMA);
- TAHIR ONSO BIN LA KATJO (ANAK LAKI-LAKI/ALMARHUM);
- LA ADE BIN LA KATJO (ANAK LAKI-LAKI/PENGGUGAT II);
- KADJARIA BINTI LA KATJO (ANAK PEREMPUAN/PENGGUGAT III);
- SITTI KARLINA BINTI LA KATJO (ANAK PEREMPUAN/PENGGUGAT IV);
- ALI IMRAN BIN LA KATJO (ANAK LAKI-LAKI/PENGGUGAT I);
- ALI FITRAH BIN LA KATJO (ANAK LAKI-LAKI/ALMARHUM);
- NAJRIAH BINTI LA KATJO (ANAK PEREMPUAN/TERGUGAT I);
- NURSIAH BINTI LA KATJO (ANAK PEREMPUAN/TERGUGAT II);
- RUHAYA BINTI LA KATJO (ANAK PEREMPUAN/ALMARHUMAH);
- ABDUL NAIM BIN LA KATJO (ANAK LAKI-LAKI/TERGUGAT X);
- WA MUADI BINTI LA SARUMA (ISTRI KETIGA/MENINGGAL 2009);
- EDISON BIN LA KATJO (ANAK LAKI-LAKI/TERGUGAT IX);
- MENETAPKAN HARTA WARISAN (TIRKAH) LA KATJO BIN ANAIDI ADALAH: 5/20 + 1/2 HARTA BERSAMA DARI ISTERI I DAN HARTA BERSAMA DARI ISTERI II PADA DIKTUM AMAR ANGKA 2 (DUA) DITAMBAH DENGAN 1/4 (SEPEREMPAT) BAGIAN YANG DITETAPKAN PADA DIKTUM AMAR PUTUSAN ANGKA 8.1 (DELAPAN TITIK SATU);
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS LA KATJO BIN ANAIDI ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
-
- WA SAHIFA BINTI LA WANI (ISTRI PERTAMA) MEMPEROLEH 17/272;
- TAHIR ONSO BIN LA KATJO (ANAK LAKI-LAKI/ALMARHUM) MEMPEROLEH 28/272;
- LA ADE BIN LA KATJO (ANAK LAKI-LAKI/PENGGUGAT II) MEMPEROLEH 28/272;
- KADJARIA BINTI LA KATJO (ANAK PEREMPUAN/PENGGUGAT III) MEMPEROLEH 14/272;
- SITTI KARLINA BINTI LA KATJO (ANAK PEREMPUAN/PENGGUGAT IV) MEMPEROLEH 14/272;
- ALI IMRAN BIN LA KATJO (ANAK LAKI-LAKI/PENGGUGAT I) MEMPEROLEH 28/272;
- ALI FITRAH BIN LA KATJO (ANAK LAKI-LAKI/ALMARHUM) MEMPEROLEH 28/272;
- NAJRIAH BINTI LA KATJO (ANAK PEREMPUAN/TERGUGAT I) MEMPEROLEH 14/272;
- NURSIAH BINTI LA KATJO (ANAK PEREMPUAN/TERGUGAT II) MEMPEROLEH 14/272;
- RUHAYA BINTI LA KATJO (ANAK PEREMPUAN/ALMARHUMAH) MEMPEROLEH 14/272;
- ABDUL NAIM BIN LA KATJO (ANAK LAKI-LAKI/TERGUGAT X) MEMPEROLEH 28/272;
- WA MUADI BINTI LA SARUMA (ISTRI KETIGA/MENINGGAL 2009) MEMPEROLEH 17/272;
- EDISON BIN LA KATJO (ANAK LAKI-LAKI/TERGUGAT IX) MEMPEROLEH 28/272;
- MENYATAKAN BAHWA WA SAHIFA BINTI LA WANI (ISTRI PERTAMA) MENINGGAL PADA TANGGAL 5 JUNI 2007;
- MENETAPKAN AHLI WARIS WA SAHIFA BINTI LA WANI ADALAH:
-
- TAHIR ONSO BIN LA KATJO (ANAK LAKI-LAKI/ALMARHUM)
- LA ADE KATJO BIN LA KATJO (ANAK LAKI-LAKI/PENGGUGAT II)
- KADJARIA BINTI LA KATJO (ANAK PEREMPUAN/PENGGUGAT III)
- SITTI KARLINA BINTI LA KATJO (ANAK PEREMPUAN/PENGGUGAT IV);
- ALI IMRAN BIN LA KATJO (ANAK LAKI-LAKI/PENGGUGAT I);
- ALI FITRAH BIN LA KATJO (ANAK LAKI-LAKI/ALMARHUM);
- MENETAPKAN HARTA WARISAN (TIRKAH) WA SAHIFA BINTI LA WANI ADALAH 1/4 (SEPEREMPAT) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA PADA DIKTUM AMAR ANGKA 2 (DUA) DITAMBAH DENGAN 1/16 (SEPER ENAM BELAS) BAGIAN YANG DITETAPKAN PADA DIKTUM AMAR PUTUSAN ANGKA 11.1 (SEBELAS TITIK SATU);
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS WA SAHIFA BINTI LA WANI ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
-
- TAHIR ONSO BIN LA KATJO (ANAK LAKI-LAKI/ALMARHUM) MEMPEROLEH 2/10;
- LA ADE KATJO BIN LA KATJO (ANAK LAKI-LAKI/PENGGUGAT II) MEMPEROLEH 2/10;
- KADJARIA BIN LA KATJO (ANAK PEREMPUAN/PENGGUGAT III) MEMPEROLEH 1/10;
- SITTI KARLINA BINTI LA KATJO (ANAK PEREMPUAN/PENGGUGAT IV) MEMPEROLEH 1/10;
- ALI IMRAN BIN LA KATJO (ANAK LAKI-LAKI/PENGGUGAT I) MEMPEROLEH 2/10;
- ALI FITRAH BIN LA KATJO (ANAK LAKI-LAKI/ALMARHUM) MEMPEROLEH 2/10;
- MENYATAKAN ALI FITRAH BIN LA KATJO MENINGGAL PADA TAHUN 2015;
- MENETAPKAN AHLI WARIS ALI FITRAH BIN LA KATJO ADALAH:
-
- REZKY ANDRIANI ALIAS KIKI PURNAMA BINTI ALI FITRAH (ANAK KANDUNG PEREMPUAN/TERGUGAT XI);
- TAHIR ONSO BIN LA KATJO (SAUDARA KANDUNG LAKI-LAKI);
- LA ADE KATJO BIN LA LATJO (SAUDARA KANDUNG LAKI-LAKI /PENGGUGAT II);
- KADJARIA BINTI LA KATJO (SAUDARA KANDUNG PEREMPUAN /PENGGUGAT III);
- SITTI KARLINA BINTI LA KATJO (SAUDARA KANDUNG PEREMPUAN/PENGGUGAT IV);
- ALI IMRAMN BIN LA KATJO (SAUDARA KANDUNG LAKI-LAKI/PENGGUGAT I);
- MENETAPKAN HARTA WARISAN (TIRKAH) ALI FITRAH BIN LA KATJO ADALAH 14/136 BAGIAN PADA DIKTUM AMAR PUTUSAN ANGKA 11.7 (SEBELAS TITIK TUJUH) DITAMBAH DENGAN BAGIAN 2/10 PADA DIKTUM AMAR PUTUSAN 15.6 (LIMA BELAS TITIK ENAM);
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS ALI FITRAH BIN LA KATJO ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
-
- REZKY ANDRIANI ALIAS KIKI PURNAMA BINTI ALI FITRAH (ANAK PEREMPUAN/TERGUGAT XI) MEMPEROLEH 1/2;
- TAHIR ONSO BIN LA KATJO (SAUDARA KANDUNG LAKI-LAKI) MEMPEROLEH 2/16;
- LA ADE KATJO BIN LA KATJO (SAUDARA KANDUNG LAKI-LAKI /PENGGUGAT II) MEMPEROLEH 2/16;
- KADJARIA BINTYI LA KATJO (SAUDARA KANDUNG PEREMPUAN /PENGGUGAT III) MEMPEROLEH 1/16;
- SITTI KARLINA BINTI LA KATJO (SAUDARA KANDUNG PEREMPUAN/PENGGUGAT IV) MEMPEROLEH 1/16;
- ALI IMRAN BIN LA KATJO (SAUDARA KANDUNG LAKI-LAKI/PENGGUGAT I) MEMPEROLEH 2/16;
- MENYATAKAN TAHIR ONSO BIN LA KATJO MENINGGAL PADA TAHUN 2021;
- MENETAPKAN AHLI WARIS TAHIR ONSO BIN LA KATJO ADALAH:
-
- SABIL BIN TAHIR ONSO (ANAK LAKI-LAKI/PENGGUGAT V);
- MUHAMMAD AMIN BIN TAHIR ONSO (ANAK LAKI-LAKI/PENGGUGAT VI);
- NASIA BINTI TAHIR ONSO (ANAK PEREMPUAN/PENGGUGAT VII);
- SRI MULIYANI BINTI TAHIR ONSO (ANAK PEREMPUAN/PENGGUGAT VIII);
- MULIYANA BINTI TAHIR ONSO (ANAK PEREMPUAN/PENGGUGAT IX);
- NITA KALSUM BINTI TAHIR ONSO (ANAK PEREMPUAN/PENGGUGAT X);
- SINTA MASYITA BINTI TAHIR ONSO (ANAK PEREMPUAN/PENGGUGAT XI);
- MENETAPKAN HARTA WARISAN (TIRKAH) TAHIR ONSO BIN LA KATJO ADALAH 14/136 BAGIAN PADA DIKTUM AMAR PUTUSAN ANGKA 11.2 (SEBELAS TITIK DUA) DITAMBAH DENGAN BAGIAN 2/10 PADA DIKTUM AMAR PUTUSAN 15.1 (LIMA BELAS TITIK SATU) DAN 2/16 BAGIAN YANG DITETAPKAN PADA DIKTUM AMAR PUTUSAN 19.2 (SEMBILAN BELAS TITIK DUA);
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS TAHIR ONSO BIN LA KATJO ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
-
- SABIL BIN TAHIR ONSO (ANAK LAKI-LAKI/PENGGUGAT V) MEMPEROLEH 2/9;
- MUHAMMAD AMIN BIN TAHIR ONSO (ANAK LAKI-LAKI/PENGGUGAT VI) MEMPEROLEH 2/9;
- NASIA BINTI TAHIR ONSO (ANAK PEREMPUAN/PENGGUGAT VII) MEMPEROLEH 1/9;
- SRI MULIYANI BINTI TAHIR ONSO (ANAK PEREMPUAN/PENGGUGAT VIII) MEMPEROLEH 1/9;
- MULIYANA BINTI TAHIR ONSO (ANAK PEREMPUAN/PENGGUGAT IX) MEMPEROLEH 1/9;
- NITA KALSUM BINTI TAHIR ONSO (ANAK PEREMPUAN/PENGGUGAT X) MEMPEROLEH 1/9;
- SINTA MASYITA BINTI TAHIR ONSO (ANAK PEREMPUAN/PENGGUGAT XI) MEMPEROLEH 1/9;
- MENYATAKAN RUHAYA BINTI LA KATJO TELAH MENINGGAL TAHUN 2010;
- MENETAPKAN AHLI WARIS RUHAYA BINTI LA KATJO ADALAH:
-
- MARLIYANA BINTI LA UMAR (ANAK PEREMPUAN/TERGUGAT III);
- MARLIYANI BINTI LA UMAR (ANAK PEREMPUAN/TERGUGAT IV);
- FATMAWATI BINTI LA UMAR (ANAK PEREMPUAN/TERGUGAT V);
- ROCKY FAUZAN BIN LA UMAR (ANAK LAKI-LAKI/TERGUGAT VI);
- NUR FITRI OCTAVIA BINTI LA UMAR (ANAK PEREMPUAN/TERGUGAT VII);
- AYU RHESTY FAUZIAH BINTI LA UMAR (ANAK PEREMPUAN/TERGUGAT VIII);
- MENETAPKAN HARTA WARISAN (TIRKAH) RUHAYA BINTI LA KATJO ADALAH 3/20 + 14/272 BAGIAN YANG DITETAPKAN PADA DIKTUM AMAR PUTUSAN ANGKA 8.4 (DELAPAN TITIK EMPAT) DITAMBAH DENGAN 14/272 BAGIAN PADA DIKTUM AMAR PUTUSAN ANGKA 12.10 (DUA BELAS TITIK SEPULUH);
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS RUHAYA BINTI LA KATJO ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
-
- MARLIYANA BINTI LA UMAR (ANAK PEREMPUAN/TERGUGAT III) MEMPEROLEH 1/7;
- MARLIYANI BINTI LA UMAR (ANAK PEREMPUAN/TERGUGAT IV) MEMPEROLEH 1/7;
- FATMAWATI BINTI LA UMAR (ANAK PEREMPUAN/TERGUGAT V) MEMPEROLEH 1/7;
- ROCKY FAUZAN BIN LA UMAR (ANAK LAKI-LAKI/TERGUGAT VI) MEMPEROLEH 2/7;
- NUR FITRI OCTAVIA BINTI LA UMAR (ANAK PEREMPUAN/TERGUGAT VII) MEMPEROLEH 1/7;
- AYU RHESTY FAUZIYAH BINTI LA UMAR (ANAK PEREMPUAN/TERGUGAT VIII) MEMPEROLEH 1/7;
- MENYATAKAN WA MUADI BINTI LA SARUMA (ISTRI III) MENINGGAL TAHUN 2009;
- MENETAPKAN AHLI WARIS WA MUADI BIN LA SARUMA ADALAH EDISON BIN LA KATJO (TERGUGAT IX);
- MENETAPKAN HARTA WARISAN (TIRKAH) WA MUADI BINTI LA SARUMA ADALAH 1/4 (SEPEREMPAT) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA PADA DIKTUM AMAR ANGKA 3 (TIGA) DITAMBAH DENGAN 1/16 (SEPERENAM BELAS) BAGIAN YANG DITETAPKAN PADA DIKTUM AMAR PUTUSAN ANGKA 12.12 (DUA BELAS TITIK DUA BELAS);
- MENETAPKAN HARTA WARISAN (TIRKAH) WA MUADI BINTI LA SARUMA PADA DIKTUM AMAR ANGKA 31 (TIGA PULUH SATU) SELURUHNYA MENJADI BAGIAN EDISON BIN LA KATJO (ANAK LAKI-LAKI/TERGUGAT IX) SEBAGAI AHLI WARIS SATU-SATUNYA;
- MENGHUKUM PARA PIHAK BERPERKARA UNTUK MELAKSANAKAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN SESUAI DENGAN DIKTUM AMAR PUTUSAN DI ATAS, DAN APABILA TIDAK DAPAT DILAKUKAN SECARA NATURA MAKA OBJEK SENGKETA A QUO, DIJUAL LELANG KEMUDIAN HASILNYA DIBAGIKAN KEPADA PIHAK-PIHAK BERPERKARA SESUAI DENGAN KETENTUAN PADA DIKTUM AMAR PUTUSAN ANGKA 6 (ENAM) DAN 7 (TUJUH), ANGKA 10 (SEPULUH) DAN 11 (SEBELAS), ANGKA 14 (EMPAT BELAS) DAN 15 (LIMA BELAS), ANGKA 18 (DELAPAN BELAS) DAN 19 (SEMBILAN BELAS), ANGKA 22 (DUA PULUH DUA) DAN 23 (DUA PULUH TIGA), ANGKA 26 (DUA PULUH ENAM) DAN 27 (DUA PULUH TUJUH) DAN ANGKA 31 (TIGA PULUH SATU) DI ATAS;
- MENGHUKUM PARA PIHAK ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI OBJEK HARTA BERSAMA TERSEBUT PADA DIKTUM AMAR PUTUSAN ANGKA 2 (DUA) DAN ANGKA 3 (TIGA) TERSEBUT UNTUK MEMBAGI/MENGOSONGKANNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP6.855.000,00 (ENAM JUTA DELAPAN RATUS LIMA PULUH LIMA RIBU RUPIAH) SECARA BERSAMA-SAMA, MASING-MASING UNTUK PARA PENGGUGAT SEJUMLAH RP3.427.500,00 (TIGA JUTA EMPAT RATUS DUA PULUH TUJUH RIBU LIMA RATUS RUPIAH) DAN UNTUK PARA TERGUGAT SEJUMLAH RP3.427.500,00 (TIGA JUTA EMPAT RATUS DUA PULUH TUJUH RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Baubau Nomor 471/Pdt.G/2023/PA.Bb tanggal 13 Maret 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 20 Syakban 1444 Hijriyah;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menetapkan bahwa harta berupa sebidang Tanah yang beralamat di Jalan Wolter Monginsidi Kelurahan Tomba, Kecamatan Wolio, Kota Baubau dengan luas 513 M2 dan batas-batas sebagai berikut :
- Menetapkan sebidang tanah, yang terletak di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau dengan luas 1.620 M?2; dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Tanah Milik Baharuddin, La Mbele, dan Ajaruddin;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Tanah Milik Hamuni Bolu dan Ruko milik Sarmin;
- Sebelah Selatan: berbatasan dengan Jalan Pangeran Diponegoro;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Tanah Milik Ismail Sara/Ikhsan, Tanah milik La Ode Ega dan Tanah Milik Rula;
- Menetapkan La Katjo bin Anaidi dengan Wa Sahifa binti La Wani (istri pertama), Wa Maulida binti La Ibu (istri kedua) dan Wa Muadi binti La Saruma (Isteri ketiga) masing-masing memperoleh 1/4 (seperempat) bagian dari harta bersama pada diktum amar putusan angka 2 (dua);
- Menyatakan Wa Maulida binti La Ibu (istri kedua) meninggal pada tahun 1971;
- Menetapkan ahli waris Wa Maulida binti La Ibu adalah:
- Menetapkan harta warisan (tirkah) Wa Maulida binti La Ibu adalah 1/4 (seperempat) bagian dari harta bersama pada diktum amar angka 3 (tiga);
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Wa Maulida binti La Ibu adalah sebagai berikut:
-
- La Katjo bin Anaidi (Suami/Pewaris dalam pokok perkara/almarhum) memperoleh 1/4 (5/20 + Harta Bersama dari isteri I dan dari isteri II)
- Najriah alias Wa Iya binti La Katjo (Anak Perempuan/Tergugat I) memperoleh 3/20;
- Nursiah binti La Katjo (Anak Perempuan/Tergugat II) memperoleh 3/20;
- Ruhaya binti La Katjo (Anak Perempuan/almarhumah) memperoleh 3/20;
- Abdul Naim bin La Katjo (anak laki-laki/Tergugat X) memperoleh 6/20;
- Menyatakan bahwa La Katjo bin Anaidi meninggal dunia pada tanggal 15 Agustus 1990;
- Menetapkan ahli waris La Katjo bin Anaidi adalah:
-
- Wa Sahifa binti La Wani (istri pertama);
- Tahir Onso bin La Katjo (Anak laki-laki/almarhum);
- La Ade bin La Katjo (Anak laki-laki/Penggugat II);
- Kadjaria binti La Katjo (Anak Perempuan/Penggugat III);
- Sitti Karlina binti La Katjo (anak perempuan/Penggugat IV);
- Ali Imran bin La Katjo (Anak laki-laki/Penggugat I);
- Ali Fitrah bin La Katjo (Anak laki-laki/almarhum);
- Najriah binti La Katjo (Anak Perempuan/Tergugat I);
- Nursiah binti La Katjo (Anak Perempuan/Tergugat II);
- Ruhaya binti La Katjo (Anak Perempuan/almarhumah);
- Abdul Naim bin La Katjo (anak laki-laki/Tergugat X);
- Wa Muadi binti La Saruma (istri ketiga/meninggal 2009);
- Edison bin La Katjo (anak laki-laki/Tergugat IX);
- Menetapkan harta warisan (tirkah) La Katjo bin Anaidi adalah: 5/20 + 1/2 Harta bersama dari isteri I dan Harta Bersama dari isteri II pada diktum amar angka 2 (dua) ditambah dengan 1/4 (seperempat) bagian yang ditetapkan pada diktum amar putusan angka 8.1 (delapan titik satu);
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris La Katjo bin Anaidi adalah sebagai berikut:
-
- Wa Sahifa binti La Wani (istri pertama) memperoleh 17/272;
- Tahir Onso bin La Katjo (Anak laki-laki/almarhum) memperoleh 28/272;
- La Ade bin La Katjo (Anak laki-laki/Penggugat II) memperoleh 28/272;
- Kadjaria binti La Katjo (Anak Perempuan/Penggugat III) memperoleh 14/272;
- Sitti Karlina binti La Katjo (anak perempuan/Penggugat IV) memperoleh 14/272;
- Ali Imran bin La Katjo (Anak laki-laki/Penggugat I) memperoleh 28/272;
- Ali Fitrah bin La Katjo (Anak laki-laki/almarhum) memperoleh 28/272;
- Najriah binti La Katjo (Anak Perempuan/Tergugat I) memperoleh 14/272;
- Nursiah binti La Katjo (Anak Perempuan/Tergugat II) memperoleh 14/272;
- Ruhaya binti La Katjo (Anak Perempuan/almarhumah) memperoleh 14/272;
- Abdul Naim bin La Katjo (anak laki-laki/Tergugat X) memperoleh 28/272;
- Wa Muadi binti La Saruma (istri ketiga/meninggal 2009) memperoleh 17/272;
- Edison bin La Katjo (anak laki-laki/Tergugat IX) memperoleh 28/272;
- Menyatakan bahwa Wa Sahifa binti La Wani (istri pertama) meninggal pada tanggal 5 Juni 2007;
- Menetapkan ahli waris Wa Sahifa binti La Wani adalah:
-
- Tahir Onso bin La Katjo (Anak laki-laki/almarhum)
- La Ade Katjo bin La Katjo (Anak laki-laki/Penggugat II)
- Kadjaria binti La Katjo (Anak Perempuan/Penggugat III)
- Sitti Karlina binti La Katjo (anak perempuan/Penggugat IV);
- Ali Imran bin La Katjo (Anak laki-laki/Penggugat I);
- Ali Fitrah bin La Katjo (Anak laki-laki/almarhum);
- Menetapkan harta warisan (tirkah) Wa Sahifa binti La Wani adalah 1/4 (seperempat) bagian dari harta bersama pada diktum amar angka 2 (dua) ditambah dengan 1/16 (seper enam belas) bagian yang ditetapkan pada diktum amar putusan angka 11.1 (sebelas titik satu);
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Wa Sahifa binti La Wani adalah sebagai berikut:
-
- Tahir Onso bin La Katjo (Anak laki-laki/almarhum) memperoleh 2/10;
- La Ade Katjo bin La Katjo (Anak laki-laki/Penggugat II) memperoleh 2/10;
- Kadjaria bin La Katjo (Anak Perempuan/Penggugat III) memperoleh 1/10;
- Sitti Karlina binti La Katjo (anak perempuan/Penggugat IV) memperoleh 1/10;
- Ali Imran bin La Katjo (Anak laki-laki/Penggugat I) memperoleh 2/10;
- Ali Fitrah bin La Katjo (Anak laki-laki/almarhum) memperoleh 2/10;
- Menyatakan Ali Fitrah bin La Katjo meninggal pada tahun 2015;
- Menetapkan ahli waris Ali Fitrah bin La Katjo adalah:
-
- Rezky Andriani alias Kiki Purnama binti Ali Fitrah (anak kandung Perempuan/Tergugat XI);
- Tahir Onso bin La Katjo (saudara kandung laki-laki);
- La Ade Katjo bin La Latjo (saudara kandung laki-laki /Penggugat II);
- Kadjaria binti La Katjo (saudara kandung perempuan /Penggugat III);
- Sitti Karlina binti La Katjo (saudara kandung perempuan/Penggugat IV);
- Ali Imramn bin La Katjo (saudara kandung laki-laki/Penggugat I);
- Menetapkan harta warisan (tirkah) Ali Fitrah bin La Katjo adalah 14/136 bagian pada diktum amar putusan angka 11.7 (sebelas titik tujuh) ditambah dengan bagian 2/10 pada diktum amar putusan 15.6 (lima belas titik enam);
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris ALI FITRAH bin LA KATJO adalah sebagai berikut:
-
- Rezky Andriani alias Kiki Purnama binti Ali Fitrah (anak perempuan/Tergugat XI) memperoleh 1/2;
- Tahir Onso bin La Katjo (saudara kandung laki-laki) memperoleh 2/16;
- La Ade Katjo bin La Katjo (saudara kandung laki-laki /Penggugat II) memperoleh 2/16;
- Kadjaria bintyi La Katjo (saudara kandung perempuan /Penggugat III) memperoleh 1/16;
- Sitti Karlina binti La Katjo (saudara kandung perempuan/Penggugat IV) memperoleh 1/16;
- Ali Imran bin La Katjo (saudara kandung laki-laki/Penggugat I) memperoleh 2/16;
- Menyatakan Tahir Onso bin La Katjo meninggal pada tahun 2021;
- Menetapkan ahli waris Tahir Onso bin La Katjo adalah:
-
- Sabil bin Tahir Onso (Anak laki-laki/Penggugat V);
- Muhammad Amin bin Tahir Onso (Anak laki-laki/Penggugat VI);
- Nasia binti Tahir Onso (Anak perempuan/Penggugat VII);
- Sri Muliyani binti Tahir Onso (anak perempuan/Penggugat VIII);
- Muliyana binti Tahir Onso (Anak perempuan/Penggugat IX);
- Nita Kalsum binti Tahir Onso (Anak perempuan/Penggugat X);
- Sinta Masyita binti Tahir Onso (Anak perempuan/Penggugat XI);
- Menetapkan harta warisan (tirkah) Tahir Onso bin La Katjo adalah 14/136 bagian pada diktum amar putusan angka 11.2 (sebelas titik dua) ditambah dengan bagian 2/10 pada diktum amar putusan 15.1 (lima belas titik satu) dan 2/16 bagian yang ditetapkan pada diktum amar putusan 19.2 (sembilan belas titik dua);
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Tahir Onso bin La Katjo adalah sebagai berikut:
-
- Sabil bin Tahir Onso (Anak laki-laki/Penggugat V) memperoleh 2/9;
- Muhammad Amin bin Tahir Onso (Anak laki-laki/Penggugat VI) memperoleh 2/9;
- Nasia binti Tahir Onso (Anak perempuan/Penggugat VII) memperoleh 1/9;
- Sri Muliyani binti Tahir Onso (anak perempuan/Penggugat VIII) memperoleh 1/9;
- Muliyana binti Tahir Onso (Anak perempuan/Penggugat IX) memperoleh 1/9;
- Nita Kalsum binti Tahir Onso (Anak perempuan/Penggugat X) memperoleh 1/9;
- Sinta Masyita binti Tahir Onso (Anak perempuan/Penggugat XI) memperoleh 1/9;
- Menyatakan Ruhaya binti La Katjo telah meninggal tahun 2010;
- Menetapkan ahli waris Ruhaya binti La Katjo adalah:
-
- Marliyana binti La Umar (Anak Perempuan/Tergugat III);
- Marliyani binti La Umar (Anak Perempuan/Tergugat IV);
- Fatmawati binti La Umar (Anak Perempuan/Tergugat V);
- Rocky Fauzan bin La Umar (Anak Laki-laki/Tergugat VI);
- Nur Fitri Octavia binti La Umar (Anak Perempuan/Tergugat VII);
- Ayu Rhesty Fauziah binti La Umar (Anak Perempuan/Tergugat VIII);
- Menetapkan harta warisan (tirkah) Ruhaya binti La Katjo adalah 3/20 + 14/272 bagian yang ditetapkan pada diktum amar putusan angka 8.4 (delapan titik empat) ditambah dengan 14/272 bagian pada diktum amar putusan angka 12.10 (dua belas titik sepuluh);
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Ruhaya binti La Katjo adalah sebagai berikut:
-
- Marliyana binti La Umar (Anak Perempuan/Tergugat III) memperoleh 1/7;
- Marliyani binti La Umar (Anak Perempuan/Tergugat IV) memperoleh 1/7;
- Fatmawati binti La Umar (Anak Perempuan/Tergugat V) memperoleh 1/7;
- Rocky Fauzan bin La Umar (Anak Laki-laki/Tergugat VI) memperoleh 2/7;
- Nur Fitri Octavia binti La Umar (Anak Perempuan/Tergugat VII) memperoleh 1/7;
- Ayu Rhesty Fauziyah binti La Umar (Anak Perempuan/Tergugat VIII) memperoleh 1/7;
- Menyatakan Wa Muadi binti La Saruma (istri III) meninggal tahun 2009;
- Menetapkan ahli waris Wa Muadi bin La Saruma adalah Edison bin La Katjo (Tergugat IX);
- Menetapkan harta warisan (tirkah) Wa Muadi binti La Saruma adalah 1/4 (seperempat) bagian dari harta bersama pada diktum amar angka 3 (tiga) ditambah dengan 1/16 (seperenam belas) bagian yang ditetapkan pada diktum amar putusan angka 12.12 (dua belas titik dua belas);
- Menetapkan harta warisan (tirkah) Wa Muadi binti La Saruma pada diktum amar angka 31 (tiga puluh satu) seluruhnya menjadi bagian Edison bin La Katjo (Anak laki-laki/Tergugat IX) sebagai ahli waris satu-satunya;
- Menghukum para pihak berperkara untuk melaksanakan pembagian harta warisan sesuai dengan diktum amar putusan di atas, dan apabila tidak dapat dilakukan secara natura maka objek sengketa a quo, dijual lelang kemudian hasilnya dibagikan kepada pihak-pihak berperkara sesuai dengan ketentuan pada diktum amar putusan angka 6 (enam) dan 7 (tujuh), angka 10 (sepuluh) dan 11 (sebelas), angka 14 (empat belas) dan 15 (lima belas), angka 18 (delapan belas) dan 19 (sembilan belas), angka 22 (dua puluh dua) dan 23 (dua puluh tiga), angka 26 (dua puluh enam) dan 27 (dua puluh tujuh) dan angka 31 (tiga puluh satu) di atas;
- Menghukum para pihak atau siapa saja yang menguasai objek Harta Bersama tersebut pada diktum amar putusan angka 2 (dua) dan angka 3 (tiga) tersebut untuk membagi/mengosongkannya;
- Membebankan kepada Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp6.855.000,00 (enam juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) secara bersama-sama, masing-masing untuk Para Penggugat sejumlah Rp3.427.500,00 (tiga juta empat ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan untuk Para Tergugat sejumlah Rp3.427.500,00 (tiga juta empat ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Putusan PTA KENDARI Nomor 12/Pdt.G/2023/PTA.Kdi |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2023/PTA.Kdi |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Suryadi |
Hakim Anggota | H. Didi Nurwahyudi, M.hbrdra. Hj. Maryanah |
Panitera | H. Basir Ahmad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI: SEBELAH UTARA: BERBATASAN JALAN SETAPAK; SEBELAH TIMUR: BERBATASAN JALAN RAYA WOLTER MONGINSIDI; SEBELAH SELATAN: BERBATASAN DENGAN MESJID TOMBA; SEBELAH BARAT: BERBATASAN TANAH MILIK H. MARWAN/TITIN; ADALAH SEBAGAI HARTA BERSAMA ANTARA ALMARHUM LA KATJO BIN ANAIDI DENGAN ALMARHUMAH WA SAHIFA ALIAS WA SAHIWA BINTI LA WANI (ISTERI I); ADALAH HARTA BERSAMA ANTARA LA KATJO BIN ANAIDI DENGAN WA SAHIFA BINTI LA WANI (ISTRI PERTAMA), WA MAULIDA BINTI LA IBU (ISTRI KEDUA) DAN WA MUADI BINTI LA SARUMA (ISTERI KETIGA); 6.1. LA KATJO BIN ANAIDI (SUAMI/PEWARIS DALAM POKOK PERKARA/ALMARHUM); 6.2. NAJRIAH ALIAS WA IYA BINTI LA KATJO (ANAK PEREMPUAN/TERGUGAT I); 6.3. NURSIAH BINTI LA KATJO (ANAK PEREMPUAN/TERGUGAT II); 6.4. RUHAYA BINTI LA KATJO (ANAK PEREMPUAN/ALMARHUMAH); 6.5. ABDUL NAIM BIN LA KATJO (ANAK LAKI-LAKI/TERGUGAT X); LLL. MENGHUKUM KEPADA PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI Mengadili Sendiri: Sebelah Utara: berbatasan jalan setapak; Sebelah Timur: berbatasan Jalan Raya Wolter Monginsidi; Sebelah Selatan: berbatasan dengan Mesjid Tomba; Sebelah Barat: berbatasan Tanah Milik H. Marwan/Titin; Adalah sebagai Harta Bersama antara Almarhum La Katjo bin Anaidi dengan almarhumah Wa Sahifa alias Wa Sahiwa binti La Wani (isteri I); adalah Harta Bersama antara La Katjo bin Anaidi dengan Wa Sahifa binti La Wani (istri pertama), Wa Maulida binti La Ibu (istri kedua) dan Wa Muadi binti La Saruma (Isteri ketiga); 6.1. La Katjo bin Anaidi (Suami/Pewaris dalam pokok perkara/almarhum); 6.2. Najriah alias Wa Iya binti La Katjo (Anak Perempuan/Tergugat I); 6.3. Nursiah binti La Katjo (Anak Perempuan/Tergugat II); 6.4. Ruhaya binti La Katjo (Anak Perempuan/almarhumah); 6.5. Abdul Naim bin La Katjo (Anak Laki-Laki/Tergugat X); lll. Menghukum kepada Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada