- MENERIMAPERMINTAANBANDINGDARIPENUNTUTUMUMDANTERDAKWAMARIANA BINTI PUDIN;
- MENGUBAHPUTUSANPENGADILANTINDAKPIDANAKORUPSIPADAPENGADILANNEGERI PALEMBANG NOMOR 76/PID.SUS-TPK/2022/PN PLG TANGGAL 15 MARET 2023,YANGDIMINTAKANBANDINGMENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA MARIANA BINTI PUDIN TIDAKTERBUKTISECARASAHDANMEYAKINKANBERSALAHMELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA MARIANA BINTI PUDIN TERBUKTISECARASAHDANMEYAKINKANBERSALAHMELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITUDENGANPIDANAPENJARASELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP100.000.000,00 (SERATUS JUTA RUPIAH) DENGANKETENTUANAPABILAPIDANADENDATERSEBUTTIDAKDIBAYAR,MAKA DIGANTI DENGAN PIDANAKURUNGANSELAMA 4 (EMPAT) BULAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR UANGPENGGANTI SEJUMLAH RP41.500.000,00 (EMPAT PULUH SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) JIKA TERPIDANA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTIPALING LAMA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN YANGTELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DAPATDISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT,DALAM HAL TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANGPENGGANTI,MAKADIPIDANADENGANPIDANAPENJARASELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKANMASAPENANGKAPANDANPENAHANANYANGTELAHDIJALANITERDAKWADIKURANGKANSELURUHNYADARIPIDANAYANGDIJATUHKAN;
- MENETAPKANTERDAKWATETAPDITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- COPY CAMAT LAWANG KIDUL KEPADA KADES DARMO NOMOR: 180/165/I/ 2017, TANGGAL 3 APRIL 2017 TENTANG PENYAMPAIAN LEGAL OPINION;
- COPY SURAT CAMAT LAWANG KIDUL NOMOR: 147/505/I/2018, TANGGAL 14 NOVEMBER 2018 TENTANG KERJASAMA PEMANFAATAN HUTAN RAMUAN RIMBA DESA DARMO;
- COPY SURAT CAMAT TANGGAL 20 DESEMBER 2018 NOMOR: 147/572/I/2018, TANGGAL 20 DESEMBER 2018 TENTANG IZIN KERJASAMA PEMANFAATAN HUTAN RAMUAN DESA DARMO;
- COPY SURAT CAMAT LAWANG KIDUL NOMOR: 147/03/I/2019, TANGGAL 02 JANUARI 2019, TENTANG PENYAMPAIAN RAPAT DI KANTOR CAMAT LAWANG KIDUL TANGGAL 28 DESEMBER 2018 TENTANG RAPAT PEMBAHASAN MASALAH KERJASAMA PEMANFATAN HRD DESA DARMO;
- COPY SURAT CAMAT LAWANG KIDUL NOMOR: 143/61/2019, TANGGAL 13 FEBRUARI 2019 TENTANG PENEGASAN KEMBALI TENTANG POINT-POINT YANG TERDAPAT DALAM NOTULEN RAPAT PEMBAHASAN KERJASAMA PEMANFAATAN HUTAM RAMUAN DESA DARMO;
- SURAT KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN MUARA ENIM YANG DITUNJUK KEPADA BUPATI MUARA ENIM C.Q SEKDA NOMOR: 140/225/BPMD-IV/2017 TANGGAL 07 FEBRUARI 2017, PRIHAL HUTAN RAMUAN DESA DARMO KECAMATAN LAWANG KIDUL MELAMPIRKAN KAJIAN HUTAN RAMUAN DESA DARMO (HRD);
- COPY NOTULEN RAPAT DI KANTOR PMD HARI SELASA TANGGAL 26 FEBRUARI 2019 TENTANG AUDENSI PEMERINTAH DESA DAN TIM 11 DESA DARMO DALAM RANGKA MEMBAHAS HASIL KOMPENSASI DARI PT. MME ATAS KERJASAMA PEMANFAATAN;
- SURATKEPALADINASPMDYANGDITUJUKANKEPADAKADESDARMO NOMOR: 900/276/DPMDIV/2019, TANGGAL 06 MARET 2019 TENTANG PEMANFAATAN HUTAN DESA DARMO BAHWA UANG KOMPENSASI DIMASUKAN KE REKENINGKAS DESA;
- TELEX BUPATI MUARA ENIM KE CAMAT LAWANG KIDUL NOMOR: 140.028/ 1532/TEL/DPMD-IV/2019 TANGGAL 07 NOVEMBER 2019 TENTANG PIHAK PMD AKAN TURUN KE DESA DARMO SEBAGAI TINDAK LANJUT HASIL RAPAT TANGGAL 26 FEBRUARI 2019;
- LAPORAN HASIL PENINJAUAN DI LAPANGAN BERUPA NOTA DINAS TERTANGGAL 11 NOVEMBER 2019;
- KEPALA DINAS PMD MENGIRIMKAN TELEK KE CAMAT LAWANG KIDUL BERDASARKAN TELEX BUPATI MUARA ENIM NOMOR: 900/1408 /TEL/DPMDIV/2019, TANGGAL 26 NOVEMBER 2019;
- SURAT BUPATI MUARA ENIM NOMOR: 005/0971/I/2016, TANGGAL 02 DESEMBER 2016 TENTANGPEMANFAATAN HUTAN DESA;
- SURAT BUPATI MUARA ENIM NOMOR: 593/0043/I/2017, TANGGAL 18 JANUARI 2017 TENTANG RAPAT TINDAK LANJUT PEMBAHASAN KERJASAMA PEMANFAATAN HRD KECAMATAN LAWANG KIDUL;
- NOTULEN RAPAT PADA TANGGAL 20 JANUARI 2017 BERTEMPAT SEKUNDANG SETDA LABUPATEN MUARA ENIM YANG MEMBAHAS PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN ASET DESA ANTARA PT. MME DENGAN DESA DARMO;
- SURAT BUPATI MUARA ENIM NOMOR: 593/0062/I/2017, TANGGAL 25 JANUARI 2017 TENTANG TINDAK LANJUT PEMBAHASAN PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN ASSET DESA DARMO PT. MME DENGAN DESA DARMO;
- SURAT BUPATI MUARA ENIM NOMOR: 180/0114/III/2017, TANGGAL 8 FEBRUARI 2017 TENTANG PEMBAHASAN DAN PENGUMPULAN DATA DATA SEBAGAI BAHAN PENGAJUAN PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION);.
- COPY SURAT BUPATI MUARA ENIM TENTANG PERMOHONAN PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION)NOMOR: 180/0169/III/2017, TANGGAL . FEBRUARI 2017 TENTANG MOHON PENDAPAT HUKUM;
- COPY LEGAL OPINIONDARI KEJAKSAAN NEGERI MUARA ENIM, TANGGAL 22 FEBRUARI 2017;
- COPY SURAT BUPATI MUARA ENIM NOMOR: 180/0405/II/2017, TANGGAL 31 MARET 2017 TENTANG PENYAMPAIAN LEGAL OPINIONYANG DITUJUKAN KEPADA CAMAT LAWANG KIDUL;
- SURAT BUPATI MUARA ENIM NOMOR: 143/1482/I/2018, TANGGAL 17 DESEMBER 2018 TENTANG KERJASAMA PEMANFAATAN HUTAN RAMUAN RIMBAHDESA DARMO;
- SURAT BUPATI MUARA ENIM NOMOR: 143/1529/I/2018, TANGGAL 27 DESEMBER 2018 TENTANG KERJASAMA PEMANFAATAN HUTAN RAMUAN RIMBAH DESA DARMO DAPAT DILAKSANAKAN SEPANJANG PROSES TAHAPANNYA MELALUI MUSYAWARAH DENGAN MEMPEDOMANI PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN;
- COPY KEPUTUSAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN NOMOR: 142/KPTS/III/ 1983, TANGGAL 24 MARET 1983 TENTANG PENGHAPUSAN PEMERINTAH MARGA, DPR MARGA DAN PERANGKAT MARGA;
- COPY SURAT KEPALA DESA DARMO NOMOR: 331.1/626/II/2016, TANGGAL 29 NOVEMBER 2016 TENTANG PEMANFAATAN HUTAN;
- COPY BERITA ACARA NOMOR: 174/VIII/2018, TANGGAL 09 AGUSTUS 2018 TENTANG KESEPAKATAN PEMBENTUKAN TIM YANG MELAKSANAKAN KESEPAKATAN;
- SURAT KEPUTUSAN KADES DARMO NOMOR: 140/09/KPTS/VIII/2018, TANGGAL 13 AGUSTUS 2018 TENTANG PEMBENTUKAN TIM KERJASAMA UNTUK MENINDAKLANJUTI ASPIRASI MASYARAKAT DESA DARMO AGAR LAHAN HRD SELUAS 15,12 HA DIKOMPENSASIKAN KEPADA MME;
- COPY BERITA ACARA TANGGAL 14 AGUSTUS 2018 TENTANG RAPAT TIM PEMBAHASAN UNTUK KERJASAMA DENGAN PT. MME;
- COPY SURAT KEPALA DESA DARMO KEPADA BPD DARMO NOMOR: 140/178/VIII/2018, TANGGAL 15 AGUSTUS 2018 TENTANG MENINDAKLANJUTI TAWARAN PEMANFAATAN HRD SELUAS 15 HA DALAM MUSYAWARAH BPD;
- COPY BERITA ACARA MUSYAWARAH DESA NOMOR: 140-182/VIII/2018, TANGGAL 24 AGUSTUS 2018;
- COPY BERITA ACARA KESEPAKATAN TANGGAL 19 SEPTEMBER 2018 TENTANG HASIL PENGUKURAN LAHAN/TANAH HUTAN RAMUAN DESA DARMO YANG AKAN DIKOMPENSASIKAN;
- COPY SURAT KADES DARMO NOMOR 140/178/VIII/2018, TANGGAL 25 OKTOBER 2018 TENTANG PENYAMPAIAN HASIL MUSYAWARAH DESA DARMO;
- COPY PERATURAN DESA DARMO NOMOR4 TAHUN 2018 TANGGAL 17 DESEMBER 2018 TENTANG KERJASAMA PEMANFAATAN HUTAN RIMBA DESA DARMO DENGAN PT. MME;
- COPY PERATURAN DESA DARMO NOMOR 5 TAHUN 2018, TANGGAL 17 DESEMBER 2018 TENTANG PENETAPAN HUTAN RAMUAN DESA DARMO;
- COPY SURAT KEPALA DESA DARMO NOMOR: 140 /45/II/2019, TANGGAL 12 FEBRUARI 2019 TENTANG SURAT PERMOHONAN TRANSFER DANA HASIL KERJASAMA PEMANFAATAN KE REKENING DESA DARMO DAN TANDA TERIMA DANA KOMPENSASI HUTAN RAMUAN DESA 15,12 HA TAHAP I;
- COPY SURAT KEPALA DESA DARMO NOMOR: 140/72/II/2019, TANGGAL 26 FEBRUARI 2019 TENTANG TRANSFER PELUNASAN DANA KOMPENSASI HASIL KERJASAMA PEMANFAATAN KE DESA DARMO DAN TANDA TERIMA DANA KOMPENSASI HUTAN RAMUAN DESA 15,12 HA TAHAP II;
- COPY SURAT KEPUTUSAN KADES DARMO NOMOR: 02/KPTS/III/2019, TANGGAL ..MARET 2019 TENTANG PANITIA KERJASAMA MANFAAT HRD DARMO LUAS 15,12 HA UNTUK MASYARAKAT DARMO DAN BERITA ACARA NOMOR:02.A /III/ 2019, TANGGAL 01 MARET 2019 TENTANG HASIL RAPAT TIM 11 DAN PANITIA KERJA HRD DARMO 15,12 HA;
- COPY NOTULEN RAPAT DESA TANGGAL 3 MARET 2019 TENTANG PEMBAHASAN KRITERIA BAGI WARGA MASYARAKAT DESA YANG MENDAPATMENERIMA MANFAAT;
- COPY SURAT KEPUTUSAN KADES DARMO NOMOR: 07/KPTS/DD/III/2019, TANGGAL 06 MARET 2019 TENTANG PANITIA SEDEKAH DUSUN DARMO KECAMATAN LAWANG KIDUL;
- COPY SURAT KEPUTUSAN KADES DARMO NOMOR: 03/KPTS/III/2019, TANGGAL 13 MARET 2019 TENTANG PENGGUNAAN DANA HASIL KESEPAKATAN KERJASAMA PEMANFAATAN;
- COPY SURAT KADES DARMO NOMOR: 140/111/III/2019, TANGGAL 15 MARET 2019 TENTANG REKOMENDASI PEMBUATAN REKENINGBANK BNI SYARIAH;
- COPY SURAT KEPALA DESA LAWANG KIDUL NOMOR: 140/164/III/2020, TANGGAL 23 MARET 2020;
- COPY BERITA ACARA PENINJAUAN/PENGUKURAN LOKASI TANAH TANGGAL 21 NOVEMBER 2013;
- COPY SURAT PERNYATAAN PENGAKUAN HAK HUTAN RAMUAN NO: 593/260/I/ 2014, TANGGAL 23 JUNI 2014;
- COPY SURAT PERNYATAAN PEMILIKAN TANAH NOMOR: 593/260/I/2014, TANGGAL 23 JUNI 2014;
- COPY SURAT KETERANGAN TANAH NOMOR: 593/260/I/2014, TANGGAL 23 JUNI 2014;
- COPYKEPUTUSAN KEPALA DESA DARMO NOMOR: 411.2/04/KPTS/2014, TANGGAL 23 JUNI 2014 TENTANG PENETAPAN HUTAN RAMUAN DESA DARMO;
- COPY KEPUTUSAN BERSAMA KADES NOMOR: 3/KPTS/I/2016, TANGGAL 1 SEPTEMBER 2016 TENTANG TANAH HUTAN RIMBE RAMUAN DESA DARMO;
- COPY PERNYATAAN SAKSI BATAS TANAH;
- SURAT KEPUTUSAN PERANGKAT DESA DARMO;
- COPY RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA DARMO KECAMATAN LAWANG KIDULKABUPATEN MUARA ENIM;
- COPY PERATURAN DESA TENTANG APBDES DESA DARMO KECAMATAN LAWANG KIDUL TAHUN 2019 DAN 2020;
- LAPORAN KEKAYAAN MILIK DESA DARMO KECAMATAN LAWANG KIDUL;
- QUISIONER WARGA DARMO;
- LAPORAN REALISASI ANGGARAN DANA DESA DARMO KECAMATAN LAWANG KIDUL TAHUN 2019;
- DAFTAR NAMA CALON PENERIMA UANG DESA DARMO;
- PENGANTAR BERITA ACARA HASIL PENDATAAN TIM NOMOR;140/20/BPD/DD/XI/2017 TANGGAL 22 NOVEMBER 2017;
- HASIL KEPUTUSAN TIM KERJASAMA PT. MME NOMOR: 002/T.II/VIII/2018, TANGGAL 15 AGUSTUS 2018;
- UNDANGAN RAPAT CAMAT LAWANG KIDUL NOMOR: 001/573/II/2018, TANGGAL 26 DESEMBER 2018;
- BERITA ACARA NOMOR: 02/I/2019, TANGGAL 10 JANUARI 2019;
- COPY BERITA ACARA TANGGAL 19 JANUARI 2019 TENTANG PEMASANGAN PATOK BERSAMA BATAS HUTAN RAMUAN DESA;
- COPY BERITA ACARA NOMOR: 05/ADD/I/2019, TANGGAL 30 JANUARI 2019 TENTANG RAPAT MASYARAKAT DESA DARMO DENGAN BPD DARMO TENTANG PEMAKAIAN NOMORREKENING UNTUK MENERIMA MANFAAT HUTAN RAMUAN MASYARAKAT DARMO DIGUNAKAN PINJAM PAKAI KEPADA PT. MME;
- COPY BERITA ACARA NOMOR: 01/BA/II/2019, TANGGAL 4 FEBRUARI 2019 TENTANG MASYARAKAT DARMO TETAP BERPEDOMAN KEPEMILIKAN HUTAN ADAT/RAMUAN DESA DARMO;
- COPY BERITA ACARA HASIL RAPAT MUSYAWARAH NOMOR: 140/44/II/2019, TANGGAL 11 FEBRUARI TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN REKENING BANK YANG DIPILIH OLEH MASYARAKAT DESA DARMO DALAM RANGKA HASIL KERJASAMA;
- COPY BERITA ACARA RAPAT MUSDES NOMOR: 02/BA/II/2019, TANGGAL 25 FEBRUARI 2019 DAN DOKUMEN ASLI DAFTAR HADIR TANGGAL 25 FEBRUARI 2019;
- SURAT PLH KEPALA DESA NOMOR: 140/72/II/2019, TANGGAL 26 FEBRUARI 2019;
- NOTULEN RAPAT MUSDES TANGGAL 3 MARET 2019;
- HASIL KEPUTUSAN RAPAT MUSDES TANGGAL 3 MARET 2019;
- COPY BERITA ACARA NOMOR: 01/PK/2019, TANGGAL 5 MARET 2019 TENTANG PERTEMUAN SOSIALISASI BNI SYARIAH DENGAN WARGA DESA DARMO DI BALAI KANTOR DESA DARMO;
- SURAT KEPUTUSAN KADES DARMO NOMOR: 03/KPTS/III/2019;
- COPY BERITA ACARA NOMOR: 02.A/KPTS/II/2019, TANGGAL 14 MARET 2019 TENTANG HASIL RAPAT MUSYAWARAH PANITIA HRD DARMO 15,12 HA MENGENAI WARGA DARMO ASLI YANG BERADA DILUAR DESA DARMO DAN UNTUK KEGIATAN BANTUAN SOSIAL LAINNYA;
- SURAT TUGAS PANITIA KERJA NOMOR:01/P.K/III/2019, TANGGAL 5 MARET 2019;
- UNDANGAN PEMBUATAN REKENING BNI SYARIAH, TANGGAL 15 MARET 2019;
- SURAT PLH KEPALA DESA NOMOR: 04/PK/III/2019, TANGGAL 29 MARET 2019;
- BERITA ACARA HASIL RAPAT PANITIA KERJA TANGGAL 5 APRIL 2019;
- SURAT TARIK TUNAI HRD DARMO 15,12 HA,NOMOR:10/P.K/V/2019, TANGGAL 20 JUNI 2019;
- COPY BERITA ACARA NOMOR: 07.A/BA.P/VII/2019, TANGGAL 29 JULI 2019 TENTANG HASIL RAPAT MUSYAWARAH PANITIA SEDEKAH ADAT DESA DARMO MENGENAI BIAYA YANG TIMBUL LEBIH DARI 2,5 % DALAM RANGKAIAN KEGIATAN PERSEDEKAHAN ADAT DESA DARMO;
- LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PANITIA KERJA HRD DARMO 15,12 HA NOMOR: 13/PK/XI/2019, TANGGAL 31 OKTOBER 2019;
- BERITA ACARANOMOR:17/BA/TI.11.HRD/X/2019, TANGGAL 31 OKTOBER 2019 TENTANG RAPAT MELAKSANAKAN PERBAIKAN LAHAN BATAS HRD;
- RAPAT TIM 11NOMOR: 12/PK/X/2019, TANGGAL 31 OKTOBER 2019;
- BERITA ACARA HASIL MUSYAWARAH DESA DARMO NOMOR: 14/BA/XI/2019, TANGGAL 30 NOVEMBER 2019;
- PEMERIKSAAN KHUSUS MANFAAT DANA KERJASAMA HRD DARMO DENGAN PT. MME NOMOR: 140/164/III/2020, TANGGAL MARET 2020;
- BERITA ACARA HASIL RAPAT MUSYAWARAH DESA NOMOR;165/BA/III/2020, TANGGAL 23 MARET 2020;
- COPY BUKU TABUNGAN BANK BNI SYARIAH AN. DEDI SIGARMANUDIN QQ UANG KAS DESA DARMO,NOMORREKENING: 3260819522 BESERTA REKENING KORAN;
- DAFTAR PANITIA KERJA;
- URAIAN PENGELUARAN BIAYA REHAB BATAS;
- URAIAN PEMBAGIAN UANG JASA TIM DILUAR DESA DARMO;
- URAIAN PEMBAGIAN UANG JASA TIM RIMBA DESA DALAM KELOMPOK TIM DALAM DUSUN;
- BUKTI TRANSFER SISA DANA KE REKENING DESA DARMO;
- LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN DANA KERJASAMA;
- COPY SURAT PERUSAHAAN PT. MANAMBANG MUARA ENIM NOMOR: 006/ SPG - MME/XI/2016, TANGGAL 5 NOVEMBER 2016;
- COPY SURAT PERUSAHAAN PT. MANAMBANG MUARA ENIM/PT. MME NOMOR: 001/GCRMME/I/2018, TANGGAL 22 JANUARI 2018 TENTANG HASIL NEETING MANAJEMEN PT. MME;
- COPY PERJANJIAN KERJASAMA PEMANFAATAN HUTAN RAMUAN DESA SELUAS 15,12 HA NOMOR:009/MMEYANGCIKSAFARUDIN/PERJ/VIII/2018, TANGGAL 24 AGUSTUS 2018;
- COPY SURAT DIREKTUR PT. MME NOMOR:016/GCR-MME/IX/2018, TANGGAL 14 SEPTEMBER 2018 TENTANG PELAKSANAAN PENGUKURAN LAHAN;
- COPY AKTA MME NOMOR:52 TANGGAL 16 OKTOBER 2018 BESERTA AK NO AHU-AH.01.03-0253854;
- COPY AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM PT. MANAMBANG MUARA ENIM NOMOR: 64 TANGGAL 16 OKTOBER 2021 YANG DIKELUARKAN OLEH NOTARIS MALA MUKTI, SH, LL.M;
- COPY KEPUTUSAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 2:I/IUP/PMA/2017 TENTANGPERUBAHAN KEPUTUSAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 4:I/IUP/PMA/2016 TENTANGIZIN USAHA PERTAMBANGAN;
- BERITA ACARA TANGGAL 20 NOVEMBER 2017 TENTANG SETUJU DAN TIDAK SETUJUNYA MASYARAKAT DESA DARMO MENGKONPENSASIKAN HUTAN RAMUAN DESA DARMO SELUAS 7,8 HEKTAR;
- COPY NOTULEN RAPATMASYARAKAT DARMO TANGGAL 22 JANUARI 2018 TENTANG MEMBAHAS KOMPENSASI LAHAN PINJAM PAKAI PT. MME DENGAN DESA DARMO;
- COPY SURAT KETUA BPD NOMOR: 140/23/BPD-DD/VIII/2018, TANGGAL 01 AGUSTUS 2018 TENTANG MENYAMPAIKAN ASPIRASI MASYARAKAT DESA DARMO TENTANG HRD;
- BERITA ACARA MUSYAWARAH DESA NOMOR: 140/182/VIII/2018, TANGGAL 24 AGUSTUS 2018 TENTANG MUFAKAT MENYETUJUI PELEPASAN PEMAKAIAN HRD;
- UANG SEJUMLAHRP1.000.000.000,00(SATUMILIARRUPIAH) PADA SALDO REKENING TABUNGAN KAS DARMO DENGAN NOMOR 1.560.931.631 ATAS NAMA KAS DESA DARMO DI BANK SUMSELBABEL CABANG MUARA ENIM;
- UANG TUNAI SEJUMLAH RP30.000.000,00 (TIGA PULUH JUTA RUPIAH) YANG DISERAHKAN OLEH SDR DEDI SIGARMANUDIN KEPADA KEPALA DESA DARMO SDR ELWAN UTAMA YANG MERUPAKAN UANG PENERIMA WARGA DARMO;
- UANG TUNAI SEJUMLAH RP26.000.000,00 (DUA PULUH ENAM JUTA RUPIAH) YANG TERDIRI DARI PECAHAN RP100.000,00 (SERATUS RIBU RUPIAH ) SEBANYAK 250 (DUA RATUS LIMA PULUH) LEMBAR DAN RP50.000,00 (LIMA PULUH RIBU RUPIAH) SEBANYAK 20 (DUA PULUH) LEMBAR;
- SEBIDANG TANAH KOSONG YANG TERLETAK DI ATARAN SERDANG DUSUN V DESA DARMO KECAMATAN LAWANG KIDUL KABUPATEN MUARA ENIM,DENGAN LUAS 300 M2(TIGA RATUS METER PERSEGI), PANJANG 15 M(LIMA BELAS METER) X (KALI) LEBAR 20 M (DUA PULUH METER), BERIKUT SURAT KETERANGAN JUAL BELI TANGGAL 20 DESEMBER 2019 ATAS NAMA DEDI SIGARMANUDIN BERTINDAK SELAKU KETUA TIM 11 HRD;
- MEMBEBANKANBIAYAPERKARAKEPADATERDAKWADALAM DUA TINGKATPERADILANYANGDALAMTINGKATBANDINGSEJUMLAHRP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- MenerimapermintaanbandingdariPenuntutUmumdanTerdakwaMariana Binti Pudin;
- MengubahPutusanPengadilanTindakPidanaKorupsipadaPengadilanNegeri Palembang Nomor 76/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg tanggal 15 Maret 2023,yangdimintakanbandingmengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Mariana Binti Pudin tidakterbuktisecarasahdanmeyakinkanbersalahmelakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Mariana Binti Pudin terbuktisecarasahdanmeyakinkanbersalahmelakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudenganpidanapenjaraselama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) denganketentuanapabilapidanadendatersebuttidakdibayar,maka diganti dengan pidanakurunganselama 4 (empat) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uangpengganti sejumlah Rp41.500.000,00 (empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) jika Terpidana tidak membayar uang penggantipaling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yangtelah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapatdisita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uangpengganti,makadipidanadenganpidanapenjaraselama 6 (enam) bulan;
- MenetapkanmasapenangkapandanpenahananyangtelahdijalaniTerdakwadikurangkanseluruhnyadaripidanayangdijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetapditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Copy Camat Lawang Kidul kepada Kades Darmo Nomor: 180/165/I/ 2017, tanggal 3 April 2017 tentang penyampaian legal opinion;
- Copy Surat Camat Lawang Kidul Nomor: 147/505/I/2018, tanggal 14 November 2018 tentang Kerjasama Pemanfaatan Hutan Ramuan Rimba Desa Darmo;
- Copy Surat camat tanggal 20 Desember 2018 Nomor: 147/572/I/2018, tanggal 20 Desember 2018 tentang Izin Kerjasama Pemanfaatan Hutan Ramuan Desa Darmo;
- Copy Surat Camat Lawang Kidul Nomor: 147/03/I/2019, tanggal 02 Januari 2019, tentang Penyampaian Rapat Di Kantor Camat Lawang Kidul tanggal 28 Desember 2018 tentang rapat pembahasan masalah kerjasama pemanfatan HRD desa Darmo;
- Copy Surat Camat Lawang Kidul Nomor: 143/61/2019, tanggal 13 Februari 2019 tentang Penegasan Kembali Tentang Point-Point Yang Terdapat Dalam Notulen Rapat Pembahasan Kerjasama Pemanfaatan Hutam Ramuan Desa Darmo;
- Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Muara Enim yang ditunjuk kepada Bupati Muara Enim c.q Sekda Nomor: 140/225/BPMD-IV/2017 tanggal 07 Februari 2017, Prihal Hutan Ramuan Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul melampirkan kajian Hutan Ramuan Desa Darmo (HRD);
- Copy Notulen Rapat di kantor PMD hari selasa tanggal 26 Februari 2019 tentang Audensi Pemerintah Desa dan Tim 11 Desa Darmo dalam rangka membahas hasil kompensasi dari PT. MME atas kerjasama pemanfaatan;
- SuratKepalaDinasPMDyangditujukankepadaKadesDarmo Nomor: 900/276/DPMD?IV/2019, tanggal 06 Maret 2019 tentang Pemanfaatan Hutan Desa Darmo bahwa uang kompensasi dimasukan ke rekeningkas desa;
- Telex Bupati Muara Enim ke Camat Lawang Kidul Nomor: 140.028/ 1532/TEL/DPMD-IV/2019 tanggal 07 November 2019 tentang Pihak PMD akan turun ke Desa Darmo sebagai tindak lanjut hasil rapat tanggal 26 Februari 2019;
- Laporan hasil peninjauan di lapangan berupa Nota Dinas tertanggal 11 November 2019;
- Kepala Dinas PMD mengirimkan Telek ke Camat Lawang Kidul berdasarkan Telex Bupati Muara Enim Nomor: 900/1408 /TEL/DPMD?IV/2019, tanggal 26 November 2019;
- Surat Bupati Muara Enim Nomor: 005/0971/I/2016, tanggal 02 Desember 2016 tentangPemanfaatan Hutan Desa;
- Surat Bupati Muara Enim Nomor: 593/0043/I/2017, tanggal 18 Januari 2017 tentang Rapat Tindak Lanjut Pembahasan Kerjasama Pemanfaatan HRD Kecamatan Lawang Kidul;
- Notulen Rapat pada tanggal 20 Januari 2017 bertempat Sekundang Setda Labupaten Muara Enim yang membahas perjanjian kerjasama pengelolaan aset desa antara PT. MME dengan Desa Darmo;
- Surat Bupati Muara Enim Nomor: 593/0062/I/2017, tanggal 25 Januari 2017 tentang Tindak Lanjut Pembahasan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Asset Desa Darmo PT. MME dengan Desa Darmo;
- Surat Bupati Muara Enim Nomor: 180/0114/III/2017, tanggal 8 Februari 2017 tentang Pembahasan dan Pengumpulan Data Data Sebagai Bahan Pengajuan Pendapat Hukum (legal opinion);.
- Copy Surat Bupati Muara Enim tentang Permohonan Pendapat Hukum (legal opinion)Nomor: 180/0169/III/2017, tanggal ?. Februari 2017 tentang Mohon Pendapat Hukum;
- Copy Legal Opiniondari Kejaksaan Negeri Muara Enim, tanggal 22 Februari 2017;
- Copy Surat Bupati Muara Enim Nomor: 180/0405/II/2017, tanggal 31 Maret 2017 tentang Penyampaian Legal Opinionyang ditujukan kepada Camat Lawang Kidul;
- Surat Bupati Muara Enim Nomor: 143/1482/I/2018, tanggal 17 Desember 2018 tentang Kerjasama Pemanfaatan Hutan Ramuan RimbahDesa Darmo;
- Surat Bupati Muara Enim Nomor: 143/1529/I/2018, tanggal 27 Desember 2018 tentang Kerjasama Pemanfaatan Hutan Ramuan Rimbah Desa Darmo dapat dilaksanakan sepanjang proses tahapannya melalui musyawarah dengan mempedomani peraturan perundangan-undangan;
- Copy Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 142/KPTS/III/ 1983, tanggal 24 Maret 1983 tentang Penghapusan Pemerintah Marga, DPR Marga dan Perangkat Marga;
- Copy Surat Kepala Desa Darmo Nomor: 331.1/626/II/2016, tanggal 29 November 2016 tentang Pemanfaatan Hutan;
- Copy Berita Acara Nomor: 174/VIII/2018, tanggal 09 Agustus 2018 tentang Kesepakatan Pembentukan Tim Yang Melaksanakan Kesepakatan;
- Surat Keputusan Kades Darmo Nomor: 140/09/KPTS/VIII/2018, tanggal 13 Agustus 2018 tentang Pembentukan Tim Kerjasama untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Darmo agar lahan HRD seluas 15,12 ha dikompensasikan kepada MME;
- Copy Berita acara tanggal 14 Agustus 2018 tentang Rapat Tim Pembahasan untuk kerjasama dengan PT. MME;
- Copy Surat kepala Desa Darmo kepada BPD Darmo Nomor: 140/178/VIII/2018, tanggal 15 Agustus 2018 tentang Menindaklanjuti Tawaran Pemanfaatan HRD seluas 15 Ha dalam Musyawarah BPD;
- Copy Berita Acara Musyawarah Desa Nomor: 140-182/VIII/2018, tanggal 24 Agustus 2018;
- Copy Berita Acara Kesepakatan tanggal 19 September 2018 tentang Hasil Pengukuran Lahan/Tanah Hutan Ramuan Desa Darmo Yang Akan Dikompensasikan;
- Copy Surat Kades Darmo Nomor 140/178/VIII/2018, tanggal 25 Oktober 2018 tentang Penyampaian Hasil Musyawarah Desa Darmo;
- Copy Peraturan Desa Darmo Nomor4 Tahun 2018 tanggal 17 Desember 2018 tentang Kerjasama Pemanfaatan Hutan Rimba Desa Darmo dengan PT. MME;
- Copy Peraturan Desa Darmo Nomor 5 Tahun 2018, tanggal 17 Desember 2018 tentang Penetapan Hutan Ramuan Desa Darmo;
- Copy Surat Kepala Desa Darmo Nomor: 140 /45/II/2019, tanggal 12 Februari 2019 tentang Surat Permohonan Transfer Dana Hasil Kerjasama Pemanfaatan ke rekening Desa Darmo dan Tanda Terima Dana Kompensasi Hutan Ramuan Desa 15,12 Ha Tahap I;
- Copy Surat Kepala Desa Darmo nomor: 140/72/II/2019, tanggal 26 Februari 2019 tentang Transfer Pelunasan Dana Kompensasi Hasil Kerjasama Pemanfaatan ke Desa Darmo dan Tanda Terima Dana Kompensasi Hutan Ramuan Desa 15,12 Ha tahap II;
- Copy Surat Keputusan Kades Darmo Nomor: 02/KPTS/III/2019, tanggal ?..Maret 2019 tentang Panitia Kerjasama Manfaat HRD Darmo Luas 15,12 Ha untuk masyarakat Darmo dan Berita Acara Nomor:02.A /III/ 2019, tanggal 01 Maret 2019 tentang Hasil Rapat Tim 11 dan Panitia Kerja HRD Darmo 15,12 Ha;
- Copy Notulen Rapat Desa tanggal 3 Maret 2019 tentang Pembahasan Kriteria Bagi Warga Masyarakat Desa Yang MendapatMenerima Manfaat;
- Copy Surat Keputusan Kades Darmo Nomor: 07/KPTS/DD/III/2019, tanggal 06 maret 2019 tentang Panitia Sedekah Dusun Darmo Kecamatan Lawang Kidul;
- Copy Surat Keputusan Kades Darmo Nomor: 03/KPTS/III/2019, tanggal 13 Maret 2019 tentang Penggunaan Dana Hasil Kesepakatan Kerjasama Pemanfaatan;
- Copy Surat Kades Darmo Nomor: 140/111/III/2019, tanggal 15 Maret 2019 tentang Rekomendasi Pembuatan RekeningBank BNI Syariah;
- Copy Surat Kepala Desa Lawang Kidul Nomor: 140/164/III/2020, tanggal 23 Maret 2020;
- Copy Berita Acara Peninjauan/Pengukuran Lokasi Tanah tanggal 21 November 2013;
- Copy Surat Pernyataan Pengakuan Hak Hutan Ramuan No: 593/260/I/ 2014, tanggal 23 Juni 2014;
- Copy Surat Pernyataan Pemilikan Tanah Nomor: 593/260/I/2014, tanggal 23 Juni 2014;
- Copy Surat Keterangan Tanah Nomor: 593/260/I/2014, tanggal 23 Juni 2014;
- CopyKeputusan Kepala Desa Darmo Nomor: 411.2/04/KPTS/2014, tanggal 23 juni 2014 tentang Penetapan Hutan Ramuan Desa Darmo;
- Copy Keputusan Bersama Kades Nomor: 3/KPTS/I/2016, tanggal 1 September 2016 tentang Tanah Hutan Rimbe Ramuan Desa Darmo;
- Copy Pernyataan Saksi Batas Tanah;
- Surat Keputusan Perangkat Desa Darmo;
- Copy Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Darmo Kecamatan Lawang KidulKabupaten Muara Enim;
- Copy Peraturan Desa tentang APBDes Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Tahun 2019 dan 2020;
- Laporan Kekayaan Milik Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul;
- Quisioner warga Darmo;
- Laporan Realisasi Anggaran Dana Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Tahun 2019;
- Daftar Nama Calon Penerima uang Desa Darmo;
- Pengantar Berita Acara Hasil Pendataan Tim Nomor;140/20/BPD/DD/XI/2017 tanggal 22 November 2017;
- Hasil Keputusan Tim Kerjasama PT. MME Nomor: 002/T.II/VIII/2018, tanggal 15 Agustus 2018;
- Undangan Rapat Camat Lawang Kidul Nomor: 001/573/II/2018, tanggal 26 Desember 2018;
- Berita Acara Nomor: 02/I/2019, tanggal 10 Januari 2019;
- Copy Berita Acara tanggal 19 januari 2019 tentang Pemasangan Patok Bersama Batas Hutan Ramuan Desa;
- Copy Berita Acara Nomor: 05/ADD/I/2019, tanggal 30 Januari 2019 tentang Rapat Masyarakat Desa Darmo dengan BPD Darmo tentang Pemakaian NomorRekening Untuk Menerima Manfaat Hutan Ramuan Masyarakat Darmo Digunakan Pinjam Pakai Kepada PT. MME;
- Copy Berita Acara Nomor: 01/BA/II/2019, tanggal 4 Februari 2019 tentang Masyarakat Darmo Tetap Berpedoman Kepemilikan Hutan Adat/Ramuan Desa Darmo;
- Copy Berita Acara Hasil Rapat Musyawarah Nomor: 140/44/II/2019, tanggal 11 Februari tahun 2019 tentang Penetapan Rekening Bank Yang Dipilih Oleh Masyarakat Desa Darmo Dalam Rangka Hasil Kerjasama;
- Copy Berita Acara Rapat Musdes Nomor: 02/BA/II/2019, tanggal 25 Februari 2019 dan Dokumen Asli Daftar Hadir tanggal 25 Februari 2019;
- Surat PLH Kepala Desa Nomor: 140/72/II/2019, tanggal 26 Februari 2019;
- Notulen Rapat Musdes tanggal 3 Maret 2019;
- Hasil Keputusan Rapat Musdes tanggal 3 Maret 2019;
- Copy Berita Acara Nomor: 01/PK/2019, tanggal 5 Maret 2019 tentang Pertemuan Sosialisasi BNI Syariah dengan Warga Desa Darmo Di Balai Kantor Desa Darmo;
- Surat Keputusan Kades Darmo Nomor: 03/KPTS/III/2019;
- Copy Berita Acara Nomor: 02.A/KPTS/II/2019, tanggal 14 Maret 2019 tentang Hasil Rapat Musyawarah Panitia HRD Darmo 15,12 Ha mengenai warga Darmo asli yang berada diluar Desa Darmo dan untuk kegiatan bantuan sosial lainnya;
- Surat Tugas Panitia Kerja Nomor:01/P.K/III/2019, tanggal 5 Maret 2019;
- Undangan pembuatan Rekening BNI Syariah, tanggal 15 Maret 2019;
- Surat PLH Kepala Desa Nomor: 04/PK/III/2019, tanggal 29 Maret 2019;
- Berita Acara Hasil Rapat Panitia Kerja tanggal 5 April 2019;
- Surat Tarik Tunai HRD Darmo 15,12 Ha,Nomor:10/P.K/V/2019, tanggal 20 Juni 2019;
- Copy Berita Acara Nomor: 07.A/BA.P/VII/2019, tanggal 29 Juli 2019 tentang Hasil Rapat Musyawarah Panitia Sedekah Adat Desa Darmo Mengenai Biaya Yang Timbul Lebih Dari 2,5 % Dalam Rangkaian Kegiatan Persedekahan Adat Desa Darmo;
- Laporan Pertanggungjawaban Panitia Kerja HRD Darmo 15,12 Ha Nomor: 13/PK/XI/2019, tanggal 31 Oktober 2019;
- Berita AcaraNomor:17/BA/Ti.11.HRD/X/2019, tanggal 31 Oktober 2019 tentang Rapat Melaksanakan Perbaikan Lahan Batas HRD;
- Rapat Tim 11Nomor: 12/PK/X/2019, tanggal 31 Oktober 2019;
- Berita Acara Hasil Musyawarah Desa Darmo Nomor: 14/BA/XI/2019, tanggal 30 November 2019;
- Pemeriksaan Khusus Manfaat Dana Kerjasama HRD Darmo dengan PT. MME Nomor: 140/164/III/2020, tanggal ? Maret 2020;
- Berita Acara Hasil Rapat Musyawarah Desa Nomor;165/BA/III/2020, tanggal 23 Maret 2020;
- Copy Buku tabungan Bank BNI Syariah an. Dedi Sigarmanudin QQ Uang Kas Desa Darmo,nomorrekening: 3260819522 beserta Rekening Koran;
- Daftar Panitia Kerja;
- Uraian pengeluaran biaya rehab batas;
- Uraian pembagian uang jasa tim diluar Desa Darmo;
- Uraian pembagian uang jasa Tim Rimba Desa dalam kelompok tim dalam dusun;
- Bukti Transfer sisa dana ke rekening Desa Darmo;
- Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Kerjasama;
- Copy Surat Perusahaan PT. Manambang Muara Enim Nomor: 006/ SPG - MME/XI/2016, tanggal 5 November 2016;
- Copy Surat Perusahaan PT. Manambang Muara Enim/PT. MME Nomor: 001/GCR?MME/I/2018, tanggal 22 Januari 2018 tentang Hasil Neeting Manajemen PT. MME;
- Copy Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Hutan Ramuan Desa seluas 15,12 Ha Nomor:009/MME?YANGCIK?SAFARUDIN/PERJ/VIII/2018, tanggal 24 Agustus 2018;
- Copy Surat Direktur PT. MME Nomor:016/GCR-MME/IX/2018, tanggal 14 September 2018 tentang Pelaksanaan Pengukuran Lahan;
- Copy Akta MME Nomor:52 tanggal 16 Oktober 2018 beserta AK No AHU-AH.01.03-0253854;
- Copy Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Manambang Muara Enim Nomor: 64 tanggal 16 Oktober 2021 yang dikeluarkan oleh Notaris Mala Mukti, SH, LL.M;
- Copy Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor: 2:I/IUP/PMA/2017 tentangPerubahan Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor: 4:I/IUP/PMA/2016 tentangIzin Usaha Pertambangan;
- Berita Acara tanggal 20 November 2017 tentang Setuju dan Tidak Setujunya Masyarakat Desa Darmo mengkonpensasikan Hutan Ramuan Desa Darmo seluas 7,8 Hektar;
- Copy Notulen RapatMasyarakat Darmo tanggal 22 Januari 2018 tentang Membahas Kompensasi Lahan Pinjam Pakai PT. MME dengan Desa Darmo;
- Copy Surat Ketua BPD Nomor: 140/23/BPD-DD/VIII/2018, Tanggal 01 Agustus 2018 tentang Menyampaikan Aspirasi Masyarakat Desa Darmo Tentang HRD;
- Berita Acara Musyawarah Desa Nomor: 140/182/VIII/2018, tanggal 24 Agustus 2018 tentang Mufakat Menyetujui Pelepasan Pemakaian HRD;
- Uang sejumlahRp1.000.000.000,00(satumiliarrupiah) pada saldo rekening tabungan Kas Darmo dengan nomor 1.560.931.631 atas nama Kas Desa Darmo di Bank Sumselbabel Cabang Muara Enim;
- Uang tunai sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang diserahkan oleh sdr DEDI SIGARMANUDIN kepada Kepala Desa Darmo sdr ELWAN UTAMA yang merupakan uang penerima warga Darmo;
- Uang tunai sejumlah Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah ) sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) lembar dan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar;
- Sebidang tanah kosong yang terletak di ataran Serdang Dusun V Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim,dengan luas 300 M2(tiga ratus meter persegi), panjang 15 M(lima belas meter) x (kali) lebar 20 M (dua puluh meter), berikut Surat Keterangan Jual beli tanggal 20 Desember 2019 atas nama DEDI SIGARMANUDIN bertindak selaku Ketua Tim 11 HRD;
- MembebankanbiayaperkarakepadaTerdakwadalam dua tingkatperadilanyangdalamtingkatbandingsejumlahRp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT PALEMBANG Nomor 7/PID.TPK/2023/PT PLG |
|
Nomor | 7/PID.TPK/2023/PT PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Supraja |
Hakim Anggota | Mulyanto, Brbambang Antariksa |
Panitera | Hasan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N GA D IL I: (BARANG BUKTI NOMOR URUT 1 S/D 103) DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA AN.SAFARUDIN MC BIN MAT CINTE); |
Catatan Amar |
M E N GA D IL I: (Barang bukti nomor urut 1 s/d 103) Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara An.SAFARUDIN MC Bin MAT CINTE); |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/PID.TPK/2023/PT_PLG.zip
- Download PDF
- 7/PID.TPK/2023/PT_PLG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
193
47