- Menyatakan Terdakwa LANGA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun serta denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 3 (bulan) Bulan;
- Menghukum Terdakwa LANGA untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. Rp292.870.356,68 (Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Ribu Tiga Ratus Lima Enam Koma Enam Puluh Delapan Sen) Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 10 (sepuluh) Bulan;
- Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelumnya, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan, Terdakwa untuk ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1(satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Desa Puosu Jaya No. 1 tahun 2020 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Puosu Jaya Kecamatan Konda, tanggal 2 Januari 2020;
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Desa Puosu Jaya No. 1 tahun 2021 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Puosu Jaya Kecamatan Konda, tanggal 2 Januari 2021
- 1 (satu) rangkap Surat Pertanggung jawaban Dana Desa (DD) Tahap I 40 % T.A. 2020
- 1 (satu) rangkap Dokumen Pertanggung jawaban Dana Desa (DD) Tahap II 40 % T.A. 2020
- 1 (satu) rangkap Dokumen Pertanggung jawaban Dana Desa (DD) Tahap III 20 % T.A. 2020
- 1 (satu) rangkap Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) T.A. 2020
- 1 (satu) rangkap Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan T.A. 2020
- 1 (satu) rangkap PERDES tentang APBDes PERKADES tentang PENJABARAN APBDes Perubahan Pertama T.A. 2020
- 1 (satu) rangkap Laporan Realisasi dan Capaian Output Dana Desa (DD) tahap I,II,III T.A. 2020
- 1 (satu) rangkap Surat Pertanggung jawaban Dana Desa (DD) tahap I tahun 2021
- 1 (satu) rangkap Surat Pertanggung jawaban Dana Desa (DD) tahap II tahun anggaran 2021
- 1 (satu) rangkap Dokumen APBDes SISKEUDES T.A. 2021
- 1 (satu) rangkap Laporan Realisasi dan Capaian Output Dana Desa (DD) tahap I,II,III T.A. 2021
- 1 (satu) rangkap Rekening koran Bank Sultra No. rekening 107 01.05.000554-9 an. Desa Puosu Jaya periode 1 Januari 2016 s.d. 2 Maret 2022
- 1 (satu) rangkap Dokumen Dana Desa Bidang Pembangunan Desain dan RAB T.A. 2020
- 1 (satu) rangkap Dokumen Dana Desa Bidang Pembangunan Desain dan RAB T.A. 2021
- 1 (satu) rangkap Dokumen APBDes Perubahan tahun Anggaran 2021
- 1 (satu) lembar foto kopi Surat Keterangan Hibah Jalan Nomor : 081 / 23 / DPJ / 2021, tanggal 20 Januari 2021
- 1(satu) lembar Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Konawe Selatan Nomor : 412.2/297/2020, tanggal 27 April 2020 perihal Rekomendasi Penyaluran Dana Desa (DD) tahap I (40%) T.A. 2020
- 1(satu) lembar Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Konawe Selatan Nomor : 412.2/511/2020, tanggal 08 Juli 2020 perihal Rekomendasi Penyaluran Dana Desa (DD) tahap II (40%) T.A. 2020
- 1(satu) lembar Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Konawe Selatan Nomor : 412.2/222/2020, tanggal 16 Desember 2020 perihal Rekomendasi Penyaluran Dana Desa (DD) tahap III (20%) T.A. 2020
- 1(satu) lembar Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Konawe Selatan Nomor : 412.2/317/2021, tanggal 17 Mei 2021 perihal Rekomendasi Penyaluran Dana Desa (DD) tahap I (40%) T.A. 2021
- 1(satu) lembar Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Konawe Selatan Nomor : 412.2/250/2021, tanggal 6 September 2021 perihal Rekomendasi Penyaluran Dana Desa (DD) tahap II (40%) T.A. 2021
- 1(satu) lembar Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Konawe Selatan Nomor : 412.2/599/2021, tanggal 13 Desember 2021 perihal Rekomendasi Penyaluran Dana Desa (DD) tahap III (20%) T.A. 2021
- Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa Tahap III 20 % Tahun anggaran 2021 Desa Puosu Jaya Kec. Konda Kab. Konawe Selatan
- Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa (DD) tahap III 20 % tahun anggaran 2021 Desa Puosu Jaya Kec. Konda Kab. Konawe Selatan
- 1 (satu) rangkap dokumen Bupati Konawe Selatan Penyaluran RKUN-RKDES tahun 2020
- 1 (satu) rangkap dokumen Bupati Konawe Selatan Penyaluran RKUN-RKDES tahun 2021
- 1 (satu) rangkap dokumen BPKAD Bupati Konawe Selatan PAGU DAN NBSP tahun 2020
- 1 (satu) rangkap dokumen BPKAD Bupati Konawe Selatan PAGU DAN NBSP tahun 2021
- 1 (satu) lembar Surat Pengantar BKAD Kab. Konawe Selatan Nomor 900/282/2020, tanggal 4 Mei 2020
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kebenaran Penerima Penyaluran Dana Desa Nomor : 900/282/2020, tanggal 4 Mei 2020
- 1 (satu) lembar Surat Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap I Batch ke-6, tanggal 4 Mei 2020
- 1 (satu) lembar Surat Pengantar BKAD Kab. Konawe Selatan Nomor 900/913/2020, tanggal 10 Juli 2020
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kebenaran Penerima Penyaluran Dana Desa Nomor : 900/914/2020, tanggal 10 Juli 2020
- 1 (satu) lembar Surat Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap II Penyaluran ke-1, tanggal 10 Juli 2020
- 1 (satu) lembar Surat Pengantar BKAD Kab. Konawe Selatan Nomor 900/455, tanggal 22 Juli 2020
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kebenaran Penerima Penyaluran Dana Desa Nomor : 900/456, tanggal 22 Juli 2020
- 1 (satu) lembar Surat Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap II Penyaluran ke-2, tanggal 22 Juli 2020
- 1 (satu) lembar Surat Pengantar BKAD Kab. Konawe Selatan Nomor 900/496/2020, tanggal 11 Agustus 2020
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kebenaran Penerima Penyaluran Dana Desa Nomor : 900/497/2020, tanggal 11 Agustus 2020
- 2 (dua) lembar Surat Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap II Penyaluran ke-3, tanggal 11 Agustus 2020
- 1 (satu) lembar Surat Pengantar BKAD Kab. Konawe Selatan Nomor 687/700/2020, tanggal 17 Desember 2020
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kebenaran Penerima Penyaluran Dana Desa Nomor : 688/700/2020, tanggal 17 Desember 2020
- 6 (enam) lembar Surat Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap III Penyaluran ke-6, tanggal 17 Desember 2020
- 1 (satu) lembar Surat Pengantar BKAD Kab. Konawe Selatan Nomor 900/258, tanggal 17 Mei 2021
- 1 (satu) lembar Daftar Rincian Desa Penyaluran DD Tahap I ? Desa Reguler, tanggal 17 Mei 2021
- 1 (satu) lembar Surat Pengantar BKAD Kab. Konawe Selatan Nomor 900/466/2021, tanggal 13 September 2021
- 6 (enam) lembar Daftar Rincian Desa Penyaluran DD Tahap II ? Desa Reguler, tanggal 13 September 2021
- 1 (satu) lembar Surat Pengantar BKAD Kab. Konawe Selatan Nomor 900/572/2021, tanggal 14 Desember 2021
- 3 (tiga) lembar Daftar Rincian Desa Penyaluran DD Tahap III ? Desa Reguler, tanggal 14 Desember 2021
- 1(satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor : 141 / 935 tahun 2016, tanggal 30 Juni 2016 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Dalam Wilayah Kabupaten Konawe Selatan
- 1 (satu) rangkap Fotokopi Buku Tabungan dan mutasi transaksi Bank BRI Britama Cabang Kendari Samratulangi No. Rekening : 0192-01-141434-50-1an. LANGA
- 1 (satu) rangkap Fotokopi Buku Tabungan dan mutasi transaksi Bank Sultra No. Rekening 101 02.01.002361-9 an. LANGA
- 1 (satu) rangkap Fotokopi Buku Tabungan dan mutasi transaksi Bank Sultra No. Rekening 247 02.01.000100-1 an. LANGA
- 1 (satu) rangkap Rekening koran Bank Sultra No. rekening 247 02.01.000100-1 an. LANGA periode 1 Januari 2018 s.d. 2 Maret 2022
- 1 (satu) rangkap Rekening koran Bank Sultra No. rekening 101 02.01.002361-9 an. LANGA periode 1 Januari 2016 s.d. 2 Maret 2022
- Menghukum Terdakwa LANGA untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN KENDARI Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi |
||
Nomor | 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi | |
Tingkat Proses | Pertama | |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
|
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | |
Tahun | 2023 | |
Tanggal Register | 2 Februari 2023 | |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI | |
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sukanada | |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Frans Wempie Supit Pangemanan, Br Hakim Anggota Muhammad Rutabuz Zaman | |
Panitera | Panitera Pengganti: A. Dewi Zukhrufi | |
Amar | Lain-lain | |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |
Catatan Amar |
Mengingat, akan ketentuan Pasal 2 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta peraturan terkait lainnya. M E N G A D I L I
|
|
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2023 | |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2023 | |
Kaidah | — | |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
105
46