- Menyatakan Terdakwa SAKILA EFENDI alias SINTA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan Dengan Pemberatan Secara Berlanjut? sebagaimana Dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 9 (sembilan) Lembar Laporan Hasil Audit Investigasi Nomor Laporan : Lhainvs015/ia/ternate/sei/iii/2021, Tanggal 24 Maret 2021 Yang Ditanda Tangani Oleh Suseno Agung Rusdiantoro, Se,mm Manager Internal Audit Dan Auditor Nurhalim Staf Internal Audit;
- 1 lembar Voucher Pengeluaran Kas/Bank tanggal 19 Januari 2021, 1 lembar Rimburse ( PETTY CASH ) tanggal 19 Januari 2021, 1 lembar kwitansi telah terima dari SICEPAT EKSPRES uang sejumlah Rp. 2.400.000,- untuk pembayaran Transit Via Kapal ke Daerah Tobelo tanggal 19 -1- 2021;
- 1 lembar Voucher Pengeluaran Kas/Bank tanggal 20 Januari 2021, 1 lembar Rimburse ( PETTY CASH ) tanggal 20 Januari 2021, 1 lembar kwitansi telah terima dari SICEPAT EKSPRES uang sejumlah Rp. 2.400.000,- untuk pembayaran Transit Via Kapal ke Daerah Tobelo tanggal 20 -1- 2021, 1 lembar kwitansi telah terima dari SICEPAT EKSPRES uang sejumlah Rp. 920.000,- untuk pembayaran Transit Via Kapal ke Daerah Maba tanggal 20 -1-2021;
- 1 lembar Voucher Pengeluaran Kas/Bank tanggal 21 Januari 2021, 1 lembar Rimburse ( PETTY CASH ) tanggal 21 Januari 2021, 1 lembar kwitansi telah terima dari SICEPAT EKSPRES uang sejumlah Rp. 2.800.000,- untuk pembayaran Transit Via Kapal ke Daerah Tobelo tanggal 21 -1- 2021;
- 1 lembar Voucher Pengeluaran Kas/Bank tanggal 22 Januari 2021, 1 lembar Rimburse ( PETTY CASH ) tanggal 22 Januari 2021, 1 lembar kwitansi telah terima dari SICEPAT EKSPRES uang sejumlah Rp. 730.000,- untuk pembayaran Transit Via Kapal ke Daerah Maba tanggal 22 -1- 2021;
- 1 lembar Voucher Pengeluaran Kas/Bank tanggal 23 Januari 2021, 1 lembar Rimburse ( PETTY CASH ) tanggal 23 Januari 2021, 1 lembar kwitansi telah terima dari SICEPAT EKSPRES uang sejumlah Rp. 2.800.000,- untuk pembayaran Transit Via Kapal ke Daerah Tobelo tanggal 23 -1- 2021;
- 1 lembar Voucher Pengeluaran Kas/Bank tanggal 24 Januari 2021, 1 lembar Rimburse ( PETTY CASH ) tanggal 24 Januari 2021, 1 lembar kwitansi telah terima dari SICEPAT EKSPRES uang sejumlah Rp. 1600.000,- untuk pembayaran Transit Via Kapal ke Daerah MABA tanggal 24 -1- 2021;
- 1 lembar Voucher Pengeluaran Kas/Bank tanggal 25 Januari 2021, 1 lembar Rimburse ( PETTY CASH ) tanggal 25 Januari 2021, 1 lembar kwitansi telah terima dari SICEPAT EKSPRES uang sejumlah Rp. 3.600.000,- untuk pembayaran Transit Via Kapal ke Daerah Tobelo tanggal 25 -1- 2021;
- 1 lembar Voucher Pengeluaran Kas/Bank tanggal 26 Januari 2021, 1 lembar Rimburse ( PETTY CASH ) tanggal 26 Januari 2021, 1 lembar kwitansi telah terima dari SICEPAT EKSPRES uang sejumlah Rp. 960.000,- untuk pembayaran Transit Via Kapal ke Daerah MABA tanggal 26 -1- 2021;
- 1 lembar Voucher Pengeluaran Kas/Bank tanggal 27 Januari 2021, 1 lembar Rimburse ( PETTY CASH ) tanggal 27 Januari 2021, 1 lembar kwitansi telah terima dari SICEPAT EKSPRES uang sejumlah Rp. 3.400.000,- untuk pembayaran Transit Via Kapal ke Daerah Tobelo tanggal 27 -1- 2021;
- 1 lembar Voucher Pengeluaran Kas/Bank tanggal 28 Januari 2021, 1 lembar Rimburse ( PETTY CASH ) tanggal 28 Januari 2021, 1 lembar kwitansi telah terima dari SICEPAT EKSPRES uang sejumlah Rp. 930.000,- untuk pembayaran Transit Via Kapal ke Daerah MABA tanggal 28 -1- 2021;
- 1 lembar Voucher Pengeluaran Kas/Bank tanggal 29 Januari 2021, 1 lembar Rimburse ( PETTY CASH ) tanggal 29 Januari 2021, 1 lembar kwitansi telah terima dari SICEPAT EKSPRES uang sejumlah Rp. 1.400.000,- untuk pembayaran Transit Via Kapal ke Daerah Tobelo tanggal 29 -1- 2021;
- 1 lembar Voucher Pengeluaran Kas/Bank tanggal 30 Januari 2021, 1 lembar Rimburse ( PETTY CASH ) tanggal 30 Januari 2021, 1 lembar kwitansi telah terima dari SICEPAT EKSPRES uang sejumlah Rp. 980.000,- untuk pembayaran Transit Via Kapal ke Daerah MABA tanggal 30 -1- 2021;
- 1 lembar Voucher Pengeluaran Kas/Bank tanggal 1 Februari 2021, 1 lembar Rimburse ( PETTY CASH ) tanggal 1 Februari 2021, 1 lembar kwitansi telah terima dari SICEPAT EKSPRES uang sejumlah Rp. 3.800.000,- untuk pembayaran Transit Via Kapal ke Daerah Tobelo tanggal 1 -2- 2021, 1 lembar kwitansi telah terima dari SICEPAT EKSPRES uang sejumlah Rp. 1200.000,- untuk pembayaran Transit Via Kapal ke Daerah MABA tanggal 1 -2-2021;
- 1 lembar Voucher Pengeluaran Kas/Bank tanggal 2 Februari 2021, 1 lembar Rimburse ( PETTY CASH ) tanggal 2 Februari 2021, 1 lembar kwitansi telah terima dari SICEPAT EKSPRES uang sejumlah Rp. 3.200.000,- untuk pembayaran Transit Via Kapal ke Daerah Tobelo tanggal 2 -2- 2021, 1 lembar kwitansi telah terima dari SICEPAT EKSPRES uang sejumlah Rp. 950.000,- untuk pembayaran Transit Via Kapal ke Daerah MABA tanggal 2 -2-2021;
- 1 lembar Voucher Pengeluaran Kas/Bank tanggal 3 Februari 2021, 1 lembar Rimburse ( PETTY CASH ) tanggal 3 Februari 2021, 1 lembar kwitansi telah terima dari SICEPAT EKSPRES uang sejumlah Rp. 1.800.000,- untuk pembayaran Transit Via Kapal ke Daerah Tobelo tanggal 3 -2- 2021;
- 1 lembar Voucher Pengeluaran Kas/Bank tanggal 4 Februari 2021, 1 lembar Rimburse ( PETTY CASH ) tanggal 4 Februari 2021, 1 lembar kwitansi telah terima dari SICEPAT EKSPRES uang sejumlah Rp. 9.070.000,- untuk pembayaran Transit Via Kapal ke Daerah Maba tanggal 4 -2- 2021;
- 1 lembar Voucher Pengeluaran Kas/Bank tanggal 5 Februari 2021, 1 lembar Rimburse ( PETTY CASH ) tanggal 5 Februari 2021, 1 lembar kwitansi telah terima dari SICEPAT EKSPRES uang sejumlah Rp. 3.800.000,- untuk pembayaran Transit Via Kapal ke Daerah Tobelo tanggal 5 -2- 2021;
- 1 lembar Voucher Pengeluaran Kas/Bank tanggal 6 Februari 2021, 1 lembar Rimburse ( PETTY CASH ) tanggal 6 Februari 2021, 1 lembar kwitansi telah terima dari SICEPAT EKSPRES uang sejumlah Rp. 3.200.000,- untuk pembayaran Transit Via Kapal ke Daerah Tobelo tanggal 6 -2- 2021, 1 lembar kwitansi telah terima dari SICEPAT EKSPRES uang sejumlah Rp. 970.000,- untuk pembayaran Transit Via Kapal ke Daerah MABA tanggal 6 -2-2021;
- 1 lembar Voucher Pengeluaran Kas/Bank tanggal 8 Februari 2021, 1 lembar Rimburse ( PETTY CASH ) tanggal 8 Februari 2021, 1 lembar kwitansi telah terima dari SICEPAT EKSPRES uang sejumlah Rp. 3.800.000,- untuk pembayaran Transit Via Kapal ke Daerah Tobelo tanggal 8 -2- 2021, 1 lembar kwitansi telah terima dari SICEPAT EKSPRES uang sejumlah Rp. 1300.000,- untuk pembayaran Transit Via Kapal ke Daerah MABA tanggal 8 -2-2021;
- 1 lembar Voucher Pengeluaran Kas/Bank tanggal 9 Februari 2021, 1 lembar Rimburse ( PETTY CASH ) tanggal 9 Februari 2021, 1 lembar kwitansi telah terima dari SICEPAT EKSPRES uang sejumlah Rp. 1300.000,- untuk pembayaran Transit Via Kapal ke Daerah Maba tanggal 9-2-2021;
- 1 lembar Voucher Pengeluaran Kas/Bank tanggal 10 Februari 2021, 1 lembar Rimburse ( PETTY CASH ) tanggal 10 Februari 2021, 1 lembar kwitansi telah terima dari SICEPAT EKSPRES uang sejumlah Rp. 2.800.000,- untuk pembayaran Transit Via Kapal ke Daerah Tobelo tanggal 10-2- 2021;
- 1 lembar Voucher Pengeluaran Kas/Bank tanggal 11 Februari 2021, 1 lembar Rimburse ( PETTY CASH ) tanggal 11 Februari 2021, 1 lembar kwitansi telah terima dari SICEPAT EKSPRES uang sejumlah Rp. 1300.000,- untuk pembayaran Transit Via Kapal ke Daerah Maba tanggal 11-2- 2021;
- 1 lembar Voucher Pengeluaran Kas/Bank tanggal 12 Februari 2021, Rimburse ( PETTY CASH ) NIHIL, 1 lembar kwitansi telah terima dari SICEPAT EKSPRES uang sejumlah Rp. 2.200.000,- untuk pembayaran Transit Via Kapal ke Daerah Tobelo tanggal 12-2-2021;
- 1 lembar Voucher Pengeluaran Kas/Bank tanggal 13 Februari 2021, 1 lembar Rimburse ( PETTY CASH ) tanggal 13 Februari 2021, 1 lembar kwitansi telah terima dari SICEPAT EKSPRES uang sejumlah Rp. 2.200.000,- untuk pembayaran Transit Via Kapal ke Daerah Tobelo tanggal 13-2- 2021, 1 lembar kwitansi telah terima dari SICEPAT EKSPRES uang sejumlah Rp. 750.000,- untuk pembayaran Transit Via Kapal ke Daerah MABA tanggal 13-2-2021;
- 1 lembar Voucher Pengeluaran Kas/Bank tanggal 15 Februari 2021, 1 lembar Rimburse ( PETTY CASH ) tanggal 15 Februari 2021, 1 lembar kwitansi telah terima dari SICEPAT EKSPRES uang sejumlah Rp. 2.600.000,- untuk pembayaran Transit Via Kapal ke Daerah Tobelo tanggal 15-2- 2021, 1 lembar kwitansi telah terima dari SICEPAT EKSPRES uang sejumlah Rp. 1300.000,- untuk pembayaran Transit Via Kapal ke Daerah MABA tanggal 15-2-2021;
- 1 lembar Voucher Pengeluaran Kas/Bank tanggal 16 Februari 2021, 1 lembar Rimburse ( PETTY CASH ) tanggal 16 Februari 2021, 1 lembar kwitansi telah terima dari SICEPAT EKSPRES uang sejumlah Rp. 2100.000,- untuk pembayaran Transit Via Kapal ke Daerah Maba tanggal 16-2- 2021;
- 1 lembar Voucher Pengeluaran Kas/Bank tanggal 18 Februari 2021, 1 lembar Rimburse ( PETTY CASH ) tanggal 18 Februari 2021, 1 lembar kwitansi telah terima dari SICEPAT EKSPRES uang sejumlah Rp. 950.000,- untuk pembayaran Transit Via Kapal ke Daerah Maba tanggal 18-2-2021;
- 1 lembar Voucher Pengeluaran Kas/Bank tanggal 20 Februari 2021, 1 lembar Rimburse ( PETTY CASH ) tanggal 20 Februari 2021, 1 lembar kwitansi telah terima dari SICEPAT EKSPRES uang sejumlah Rp. 1300.000,- untuk pembayaran Transit Via Kapal ke Daerah Maba tanggal 20-2- 2021;
- 1 lembar Voucher Pengeluaran Kas/Bank tanggal 23 Februari 2021, 1 lembar Rimburse ( PETTY CASH ) tanggal 23 Februari 2021, 1 lembar kwitansi telah terima dari SICEPAT EKSPRES uang sejumlah Rp. 1200.000,- untuk pembayaran Transit Via Kapal ke Daerah Maba tanggal 23-2- 2021;
- 1 lembar Voucher Pengeluaran Kas/Bank tanggal 26 Februari 2021, 1 lembar Rimburse ( PETTY CASH ) tanggal 26 Februari 2021, 1 lembar kwitansi telah terima dari SICEPAT EKSPRES uang sejumlah Rp. 1400.000,- untuk pembayaran Transit Via Kapal ke Daerah TOBELO tanggal 26- 2-2021;
- 1 lembar Voucher Pengeluaran Kas/Bank tanggal 28 Februari 2021, 1 lembar Rimburse ( PETTY CASH ) tanggal 28 Februari 2021, 1 lembar kwitansi telah terima dari SICEPAT EKSPRES uang sejumlah Rp. 2160.000,- untuk pembayaran Transit Via Kapal ke Daerah TOBELO tanggal 28- 2-2021;
- 3 lembar Rekening Koran Nomor Rekening 7855889811 BANK BCA CAB TERNATE atas nama RICKY ARIANTO periode bulan Januari tahun 2021;
- 3 lembar Rekening Koran Nomor Rekening 7855889811 BANK BCA CAB TERNATE atas nama RICKY ARIANTO periode Bulan Februari Tahun 2021;
- 7 lembar Rekening Koran Nomor Rekening 7855220989 BANK BCA CAB TERNATE atas nama SAKILA EFENDI periode Bulan Januari Tahun 2021;
- 7 lembar Rekening Koran Nomor Rekening 7855220989 BANK BCA CAB TERNATE atas nama SAKILA EFENDI periode Bulan Februari Tahun 2021;
- 4 lembar Rekening Koran Nomor Rekening 7855270633 BANK BCA CAB TERNATE atas nama SAHRUN LASWIN periode Bulan Januari Tahun 2021;
- 6 lembar Rekening Koran Nomor Rekening 111401004001537 BANK BRI CAB TOBELO atas nama JULIANUS TUWO periode Bulan Januari Tahun 2021;
- 4 lembar Rekening Koran Nomor Rekening 111401004001537 BANK BRI CAB TOBELO atas nama JULIANUS TUWO periode Bulan Februari Tahun 2021;
- 1 lembar Slip Gaji bulan Desember 2020, 1 Lembar Slip Gaji bulan Januari 2021, 1 Lembar Slip Gaji Bulan Februari 2021;
- 1 lembar surat Keterangan Bekerja 2361/SK-HRD/SEI/IV/2021, jakarta 12 April 2021 yang ditanda tangani oleh CANDRA SETIAWAN Manager HRD;
- 1 lembar SURAT KEPUTUSAN PT. SICEPAT EKSPRES INDONESIA nomor: 112-SKEP-XI2020 Tentang PENGANGKATAN KARYAWAN atas nama SAKILA EFENDI Nik 19081442, FUNGSIONAL admin Finance tanggal 20 November 2020;
- 1 Rangkap Foto Copi SALINAN AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS PT. SICEPAT EKSPRES INDONESIA nomor 09 tanggal 17-11-2014;
- 3 lembar Foto Copi PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO NOMOR INDUK BERUSAHA:8120112110677 nama Pelaku Usaha PT. SICEPAT EKSPRES INDONESIA;
- 3 Lembar Foto Copi KEPUTUSAN MENTRI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 1307 TAHUN 2016 TENTANG IZIN PENYELENGGARAAN POS PT. SICEPAT EKSPRES INDONESIA;
- 2 Lembar Foto Copi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERSETUJUAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG UNTUK KEGIATAN BERUSAHA NOMOR: 22022210213171157;
Putusan PN TERNATE Nomor 38/Pid.B/2023/PN Tte |
|
Nomor | 38/Pid.B/2023/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwan Hamid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Budi Setiawan, Br Hakim Anggota Ulfa Rery |
Panitera | Panitera Pengganti: Jefri Pratama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.00,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pid.B/2023/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 38/Pid.B/2023/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
127
104