- Menyatakan Terdakwa I. M. Hidayat Alias Dayat dan Terdakwa II. Leni Ariani Alias Ayu tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa I. M. Hidayat Alias Dayat dan Terdakwa II. Leni Ariani Alias Ayu oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I. M. Hidayat Alias Dayat dan Terdakwa II. Leni Ariani Alias Ayu tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Pemufakatan Jahat Untuk Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. M. Hidayat Alias Dayat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 4 (empat) bulan dan Terdakwa II. Leni Ariani Alias Ayu oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet kecil warna merah;
- 1 (satu) bungkus kecil plastik klip transparan berisi 8 (delapan) bungkus kecil plastic klip transparan berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1,14 (satu koma satu empat) gram;
- 1 (satu) bungkus kecil plastik klip transparan berisi 9 (sembilan) bungkus kecil plastik klip transparan kosong;
- 1 (satu) potongan pipet plastik transparan yang salah satu ujungnya diruncingkan;
- 1 (satu) unit handpone Merk Nokia Model 105 Type RW-908 Imaei 359988/404376/8 Made in Vietnam Sim Card No 0813 9738 0024;
- 1 (satu) unit Handpone warna hitam Merk OPPO Type CPHI1717 Imei 1 865525037072790, Imei 2 865525037072782, Sim Card No 0823 6726 1537;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 442/Pid.Sus/2019/PN Tjb |
|
Nomor | 442/Pid.Sus/2019/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Salomo Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erita Harefa, Br Hakim Anggota Widi Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulmaraya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 442/Pid.Sus/2019/PN Tjb
Statistik1152