- Menyatakan terdakwa MUNARDI S. PD BIN BUYUNG MUNGKIN telah terbukti secara dan menyakinkan bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana tersebut didalam Dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana pidana penjara terhadap terdakwa MUNARDI S. PD BIN BUYUNG MUNGKIN selama 4 (empat) tahun dan Pidana Denda Rp. 200.000.000,- ( Dua Ratus Juta Rupiah ) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar diganti 2 (dua) bulan kurungan;
- Menyatakan pidana yang telah dijatuhkan tersebut diatas dikurangkan dengan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa;
- Menyatakan Terdakwa tetap berada didalam tahanan
- Menyatakan Barang Bukti berupa :1 (satu) buah Buku Rekening Bank BRI berjenis Simpedes a.n Desa Suku Tiga Kec.Nasal Kab. Kaur dengan No. Rek : 5690-01-006806-53-1;
- 1 (satu) eksemplar foto copy legalisir surat keputusan sekretaris kementrian pemuda dan olahraga selaku kuasa pengguna anggaran kementrian pemuda dan olahraga Nomor : 284 / SK.SET.D.IV-5/V/2016 tanggal 27 Mei 2016, tentang pembentukan Tim Verivikasi Pusat dalam rangka pelaksanaan program dana bantuan pemerintahan untuk pembangunan dan/atau rehabilitasi lapangan olahraga desa tahun anggaran 2016;
- 1 (satu) eksemplar foto copy legalisir surat keputusan Deputi Bidang Peningkatan Pfrestasi Olahraga selaku kuasa pengguna anggaran Kementrian Pemuda dan Olahraga Nomor : 480 Tahun 2016 tentang Pembentukan Tim Verifikasi Daerah dalam rangka program dana bantuan pemerintahan untuk pembangunan dan/atau rehabilitasi lapangan olahraga desa Tahun 2016, tanggal 25 Juli 2016.
- 1 (satu) eksemplar foto copy legalisir surat keputusan Pejabat Pembuata Komitmen pada Asdep Standarisasi dan Infrastruktur Olahraga Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementrian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor : 860 Tahun 2016, tentang Penetapan Penerimaan Program dan Bantuan Pemerintahan untuk pembangunan dan/atau rehabilitasi lapangan olahraga desa tahun anggaran 2016 (Gelombang KE LIMA) tanggal 20 Oktober 2016.
- 1 (satu) eksemplar foto copy legalisir surat keputusan sekretaris kementrian pemuda dan olahraga selaku kuasa pengguna anggaran Nomor : 59 Tahun 2016, tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Anggaran Kementrian Pemuda dan Olahraga tanggal 4 Februari 2016.
- 1 (satu) foto copy legalisir buku Petunjuk Teknis Program Dana Bantuan Pemerintahan untuk Pembangunan dan/atau Rehabilitasi Lapangan Olahraga Asisten Deputi Standarisasi dan Infrastruktur Olahraga Deputi Bidang Penngkatan Prestasi Olahraga Tahun 2016.
- 1 (satu) eksemplar Perjanjian kerjasama antara pejabat pembuat komitmen pada asdep standarisasi dan infrasturktur olahraga Deputi bidang peningkatan prestasi dan olahraga Kemenetrian Pemuda dan Olaharaga dengan Kepala Desa.
- 1 (satu) eksemplar ringkasan akad kerjasama Desa Suku Tiga Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur tanggal 24 Oktober 2016
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir kuitansi pembayaran Tahap I dari Kementrian Pemuda dan Olahraga untuk pembayaran Tahap I Program Dana Bantuan Pemerintahan untuk pembangunan dan/atau rehabilitasi lapangan olahraga desa tahun anggaran 2016 atau sebutan lainnya dalam rangka melaksanakan pekerjaan pembangunan dan/atau rehabilitasi lapangan sepak bola yang dibebankan pada DIPA Kementrian Pemuda dan Olahraga Nomor : 092.01.1.664319/2016 tanggal 07 Desember 2016 Revisi Enam tanggal 17 Oktober 2016 Kode program :092.0106.3824011.002.051.akun : 526113 tanggal 24 Oktober 2016.
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat pernyataan tanggung jawab belanja yang ditandatangani Desa Suku Tiga Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur, tanggal 24 Oktober 2016.
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat pernyataan tanggungjawab mutlak Kepala Desa Suku Tiga Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur, tanggal 24 Oktober 2016;
- 1 (satu) bundel foto copy legaslisir laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program bantuan pemerintahan pembangunan atau rehabilitasi lapangan olahraga Tahun 2016 Desa Suku Tiga Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur
- 1 (satu) bundel foto copy legalisir proposal permohonan bantuan kegiatan revitalisasi prasarana olahraga masyarakat Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur Nomor : 141/002/07/KRD/56/2016 tanggal 3 Maret 2016.
- 1 (satu) eksemplar Perjanjian kerjasama antara pejabat pembuat komitmen pada asdep standarisasi dan infrasturktur olahraga Deputi bidang peningkatan prestasi dan olahraga Kementrian Pemuda dan Olaharaga dengan Kepala Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur, tentang Program Dana Batuan Pemerintahan untuk pembangunan dan/atau rehabilitasi lapangan olahraga desa tahun anggaran 2016 Nomor : 579 / PKS / PPK / D.IV.5 / X / 2016 Nomor : 200 / 002 / KRD / SG / 2016, tanggal 24 Oktober 2016.
- 1 (satu) eksemplar ringkasan akad kerjasama Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur tanggal 24 Oktober 2016.
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir kuitansi pembayaran Tahap I dari Kementrian Pemuda dan Olahraga untuk pembayaran Tahap I Program Dana Bantuan Pemerintahan untuk pembangunan dan/atau rehabilitasi lapangan olahraga desa tahun anggaran 2016 atau sebutan lainnya dalam rangka melaksanakan pekerjaan pembangunan dan/atau rehabilitasi lapangan sepak bola yang dibebankan pada DIPA Kementrian Pemuda dan Olahraga Nomor : 092.01.1.664319/2016 tanggal 07 Desember 2016 Revisi Enam tanggal 17 Oktober 2016 Kode program : 092.0106.3824011.002.051.akun : 526113 tanggal 24 Oktober 2016
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat pernyataan tanggung jawab belanja yang ditandatangani Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur, tanggal 24 Oktober 2016.
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat pernyataan tanggungjawab mutlak Kepala Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur, tanggal 24 Oktober 2016.
- 1 (satu) bundel foto copy legaslisir laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program bantuan pemerintahan pembangunan atau rehabilitasi lapangan olahraga Tahun 2016 Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur.
- 1 (satu) bundel foto copy legalisir proposal permohonan bantuan kegiatan revitalisasi prasarana olahraga masyarakat Desa Cahaya Negeri Kecamatan Luas Kabupaten Kaur Nomor : 140/800/17/.014/2016/CN tanggal 3 Maret 2016.
- 1 (satu) eksemplar Perjanjian kerjasama antara pejabat pembuat komitmen pada asdep standarisasi dan infrasturktur olahraga Deputi bidang peningkatan prestasi dan olahraga Kemenetrian Pemuda dan Olaharaga dengan Kepala Desa Cahaya Negeri Kecamatan Luas Kabupaten Kaur, tentang Program Dana Batuan Pemerintahan untuk pembangunan dan/atau rehabilitasi lapangan olahraga desa tahun anggaran 2016 Nomor : 574/PKS/PPK/D.IV.5/X/2016 Nomor : 140 / 894 / 17.0410 / EN / 2016, tanggal 24 Oktober 2016.
- 1 (satu) eksemplar ringkasan akad kerjasama Desa Cahaya Negeri Kecamatan Luas Kabupaten Kaur tanggal 24 Oktober 2016.
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir kuitansi pembayaran Tahap I dari Kementrian Pemuda dan Olahraga untuk pembayaran Tahap I Program Dana Bantuan Pemerintahan untuk pembangunan dan/atau rehabilitasi lapangan olahraga desa tahun anggaran 2016 atau sebutan lainnya dalam rangka melaksanakan pekerjaan pembangunan dan/atau rehabilitasi lapangan sepak bola yang dibebankan pada DIPA Kementrian Pemuda dan Olahraga Nomor : 092.01.1.664319/2016 tanggal 07 Desember 2016 Revisi Enam tanggal 17 Oktober 2016 Kode program : 092.0106.3824011.002.051.akun : 526113 tanggal 24 Oktober 2016.
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat pernyataan tanggung jawab belanja yang ditandatangani Desa Cahaya Negeri Kecamatan Luas Kabupaten Kaur, tanggal 24 Oktober 2016.
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat pernyataan tanggungjawab mutlak Kepala Desa Cahaya Negeri Kecamatan Luas Kabupaten Kaur, tanggal 24 Oktober 2016.
- 1 (satu) bundel foto copy legaslisir laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program bantuan pemerintahan pembangunan atau rehabilitasi lapangan olahraga Tahun 2016 Desa Cahaya Negeri Kecamatan Luas Kabupaten Kaur.
- 1 (satu) bundel foto copy legalisir proposal permohonan bantuan kegiatan revitalisasi prasarana olahraga masyarakat Desa Parda Suka Kecamata Maje Kabupaten Kaur Nomor : 188.4/10/PDS/2016 tanggal 3 Maret 2016.
- 1 (satu) eksemplar Perjanjian kerjasama antara pejabat pembuat komitmen pada asdep standarisasi dan infrasturktur olahraga Deputi bidang peningkatan prestasi dan olahraga Kemenetrian Pemuda dan Olaharaga dengan Kepala Desa Parda Suka Kecamata Maje Kabupaten Kaur, tentang Program Dana Batuan Pemerintahan untuk pembangunan dan/atau rehabilitasi lapangan olahraga desa tahun anggaran 2016 Nomor : 581/ PKS/ PPK/D.IV.5/ X/2016Nomor:357/ 116/PDS/X/2016, tanggal 24 Oktober 2016.
- 1 (satu) eksemplar ringkasan akad kerjasama Desa Parda Suka Kecamata Maje Kabupaten Kaur tanggal 24 Oktober 2016.
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir kuitansi pembayaran Tahap I dari Kementrian Pemuda dan Olahraga untuk pembayaran Tahap I Program Dana Bantuan Pemerintahan untuk pembangunan dan/atau rehabilitasi lapangan olahraga desa tahun anggaran 2016 atau sebutan lainnya dalam rangka melaksanakan pekerjaan pembangunan dan/atau rehabilitasi lapangan sepak bola yang dibebankan pada DIPA Kementrian Pemuda dan Olahraga Nomor : 092.01.1.664319/2016 tanggal 07 Desember 2016 Revisi Enam tanggal 17 Oktober 2016 Kode program:092.0106. 3824011. 002.051.akun:526113 tanggal 24 Oktober 2016.
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat pernyataan tanggung jawab belanja yang ditandatangani Desa Parda Suka Kecamata Maje Kabupaten Kaur, tanggal 24 Oktober 2016.
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat pernyataan tanggungjawab mutlak Kepala Desa Parda Suka Kecamata Maje Kabupaten Kaur, tanggal 24 Oktober 2016.
- 1 (satu) bundel foto copy legaslisir laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program bantuan pemerintahan pembangunan atau rehabilitasi lapangan olahraga Tahun 2016 Desa Desa Parda Suka Kecamata Maje Kabupaten Kaur.
- 1 (satu) bundel foto copy legalisir proposal permohonan bantuan kegiatan revitalisasi prasarana olahraga masyarakat Desa Ulak Lebar Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur Nomor : 140/75/LR/2016 tanggal 3 Maret 2016.
- 1 (satu) eksemplar Perjanjian kerjasama antara pejabat pembuat komitmen pada asdep standarisasi dan infrasturktur olahraga Deputi bidang peningkatan prestasi dan olahraga Kemenetrian Pemuda dan Olaharaga dengan Kepala Desa Ulak Lebar Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur, tentang Program Dana Batuan Pemerintahan untuk pembangunan dan/atau rehabilitasi lapangan olahraga desa tahun anggaran 2016 Nomor : 576/PKS/PPK/D.IV.5/X/2016 Nomor : 140/135/41-10-2016, tanggal 24 Oktober 2016.
- 1(satu)eksemplar ringkasan akad kerjasama Ulak Lebar Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur tanggal 24 Oktober 2016.
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir kuitansi pembayaran Tahap I dari Kementrian Pemuda dan Olahraga untuk pembayaran Tahap I Program Dana Bantuan Pemerintahan untuk pembangunan dan/atau rehabilitasi lapangan olahraga desa tahun anggaran 2016 atau sebutan lainnya dalam rangka melaksanakan pekerjaan pembangunan dan/atau rehabilitasi lapangan sepak bola yang dibebankan pada DIPA Kementrian Pemuda dan Olahraga Nomor:092.01.1.664319/2016 tanggal 07 Desember 2016 Revisi Enam tanggal 17 Oktober 2016 Kode program :092.0106.3824011.002.051.akun : 526113 tanggal 24 Oktober 2016.
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat pernyataan tanggung jawab belanja yang ditandatangani Ulak Lebar Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur, tanggal 24 Oktober 2016.
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat pernyataan tanggungjawab mutlak Kepala Desa Ulak Lebar Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur, tanggal 24 Oktober 2016.
- 1 (satu) bundel foto copy legaslisir laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program bantuan pemerintahan pembangunan atau rehabilitasi lapangan olahraga Tahun 2016 Desa Ulak Lebar Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur.
- 4 (empat) Lembar Foto Copy Legalisir Surat Keputusan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga selaku kuasa pengguna anggaran Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Pemberhentian/Pengangkatan pejabat pengelola anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga yang dikeluarkan pada tanggal 12 April 2022.
- 5 (lima) lembar foto copy legalisir berita acara verifikasi penetapan calon penerima program dana bantuan pemerintah untuk pembangunan dan/atau rehabilitasi lapangan olahraga Desa Tahun 2016 dengan Nomor:977/D.IV-5/X/2016 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga.
- 1 (satu) eksemplar Foto Copy Legalisir Surat Perintah membayar dan surat perintah membayar pada kegiatan peningkatan standarisasi dan infrastruktur olahraga oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga pada Tahun 2016.
- 4 (empat) lembar foto copy legalisir surat pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran petikan Tahun anggaran 2016 dengan nomor : SP DIPA ? 092.01.1.664319/2016 oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 804/IV.E/Kwpk-1990 Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil, tanggal 30 April 1990
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumatra Barat Nomor : 4566/IV/Kwpk-1991 Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil, tanggal 28 September 1981.
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor NIK : 177101200464001 a.n MUNARDI, S.Pd.
- 1 (satu) lembar print out foto penyerahan uang EDI HERLIAN Bin ALKAT J (Kepala Desa Parda Suka Kecamatan Maje Kabupaten Kaur) kepada MUNARDI, S.Pd Bin BUYUNG MUNGKIN.
- 2 (dua) lembar rekening koran Bank BRI Unit Kaur Tengah Manna perihal Laporan Transaksi a.n Desa Ulak Lebar Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur dengan Nomor Rekening 568601007247537
- 2 (dua) lembar rekening koran Bank BRI Unit Pasar Bintuhan Manna perihal Laporan Transaksi a.n Desa Parda Suka Kecamatan Maje Kabupaten Kaur dengan Nomor Rekening 569001006805535
- 2 (dua) lembar rekening koran Bank BRI Unit Kaur Tengah Manna perihal Laporan Transaksi a.n Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur dengan Nomor Rekening 568601007242537
- 2 (dua) lembar rekening koran Bank BRI Unit Kaur Tengah Manna perihal Laporan Transaksi a.n Desa Cahaya Negeri Kecamatan Luas Kabupaten Kaur dengan Nomor Rekening 568601007242537.
- ikembalikan kepada MANSYUR ZIKRI Bin ZIKRI
- 51 (lima puluh satu) lembar rekening koran Bank BRI Unit Pasar Bintuhan Manna perihal Laporan Transaksi a.n MUSIHRIN dengan Nomor Rekening 569001000363501
Putusan PN BENGKULU Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl |
|
Nomor | 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Purwanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yosi Astuty, Shbr Hakim Anggota Muhammad Fauzi |
Panitera | Panitera Pengganti Fahruliyan Harshoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikemballikan padaJOHARI Bin Z. ABIDIN Dikembalikan kepada RINILDA, AP Binti Drs. SYARIFUDDIN ANWAR Dikembalikan kepada SATRIA PINANDITA, S.IP Bin DWI PURNOMO Dikembalikan kepada MUNARDI, S.Pd Dikembalikan kepada EDI HERLIAN Bin ALKAT J Dikembalikan kepada RAHIMA WATI Binti RAHMAN Dikembalikan kepada M.SARIFUDDIN Bin M.SALEH 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
87
20