- Menyatakan Terdakwa ADI KURNIADI bin (Alm.) ISKANDAR HUSIN tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar surat pengantar pengiriman nomor polisi KB 8516 HA, nama pengemudi Imam, pembeli 700019 PT Perusahaan Listrik Negara, tujuan 723445 PLTD-Sidomulyo, produk bio solar B30, tanggal 13-06-2022;
- 1 (satu) lembar surat pengantar pengiriman nomor polisi KB 8516 HA, nama pengemudi Imam, pembeli 700019 PT Perusahaan Listrik Negara, tujuan 723445 PLTD-Sidomulyo, produk bio solar B30, tanggal 17-06-2022;
- 1 (satu) lembar surat pengantar pengiriman nomor polisi KB 8516 HA, nama pengemudi Imam, pembeli 700019 PT Perusahaan Listrik Negara, tujuan 723445 PLTD-Sidomulyo, produk bio solar B30, tanggal 20-06-2022;
- 1 (satu) lembar surat pengantar pengiriman nomor polisi KB 8516 HA, nama pengemudi Imam, pembeli 700019 PT Perusahaan Listrik Negara, tujuan 723445 PLTD-Sidomulyo, produk bio solar B30, tanggal 23-06-2022;
- 1 (satu) lembar surat pengantar pengiriman nomor polisi KB 8516 HA, nama pengemudi Imam, pembeli 700019 PT Perusahaan Listrik Negara, tujuan 723445 PLTD-Sidomulyo, produk bio solar B30, tanggal 24-06-2022;
- 1 (satu) lembar surat pengantar pengiriman nomor polisi KB 8516 HA, nama pengemudi Imam, pembeli 700019 PT Perusahaan Listrik Negara, tujuan 723445 PLTD-Sidomulyo, produk bio solar B30, tanggal 28-06-2022;
- 1 (satu) lembar surat pengantar pengiriman nomor polisi KB 8516 HA, nama pengemudi Imam, pembeli 700019 PT Perusahaan Listrik Negara, tujuan 723445 PLTD-Sidomulyo, produk bio solar B30, tanggal 29-06-2022;
- 1 (satu) lembar surat pengantar pengiriman nomor polisi KB 8516 HA, nama pengemudi Imam, pembeli 700019 PT Perusahaan Listrik Negara, tujuan 723445 PLTD-Sidomulyo, produk bio solar B30, tanggal 30-06-2022;
- 1 (satu) lembar surat pengantar pengiriman nomor polisi KB 9502 AL, nama pengemudi Adi/Slamet, pembeli 700019 PT Perusahaan Listrik Negara, tujuan 723451 PLTD-Sawai, produk bio solar B30, tanggal 06-07-2022;
- 1 (satu) lembar surat pengantar pengiriman nomor polisi KB 9502 AL, nama pengemudi Adi/Slamet, pembeli 700019 PT Perusahaan Listrik Negara, tujuan 723451 PLTD-Sawai, produk bio solar B30, tanggal 30-07-2022;
- 1 (satu) lembar surat pengantar pengiriman nomor polisi KB 8516 HA, nama pengemudi Imam, pembeli 700019 PT Perusahaan Listrik Negara, tujuan 723451 PLTD-Sawai, produk bio solar B30, tanggal 04-07-2022;
- 1 (satu) lembar surat pengantar pengiriman nomor polisi KB 8516 HA, nama pengemudi Imam, pembeli 700019 PT Perusahaan Listrik Negara, tujuan 723451 PLTD-Sawai, produk bio solar B30, tanggal 07-07-2022;
- 1 (satu) lembar surat pengantar pengiriman nomor polisi KB 8516 HA, nama pengemudi Imam, pembeli 700019 PT Perusahaan Listrik Negara, tujuan 723451 PLTD-Sawai, produk bio solar B30, tanggal 09-07-2022;
- 1 (satu) lembar surat pengantar pengiriman nomor polisi KB 8516 HA, nama pengemudi Imam, pembeli 700019 PT Perusahaan Listrik Negara, tujuan 723451 PLTD-Sawai, produk bio solar B30, tanggal 12-07-2022;
- 1 (satu) lembar surat pengantar pengiriman nomor polisi KB 8516 HA, nama pengemudi Imam, pembeli 700019 PT Perusahaan Listrik Negara, tujuan 723445 PLTD-Sidomulyo, produk bio solar B30, tanggal 15-07-2022;
- 1 (satu) lembar surat pengantar pengiriman nomor polisi KB 8516 HA, nama pengemudi Imam, pembeli 700019 PT Perusahaan Listrik Negara, tujuan 723451 PLTD-Sawai, produk bio solar B30, tanggal 16-07-2022;
- 1 (satu) lembar surat pengantar pengiriman nomor polisi KB 8516 HA, nama pengemudi Imam, pembeli 700019 PT Perusahaan Listrik Negara, tujuan 723451 PLTD-Sawai, produk bio solar B30, tanggal 19-07-2022;
- 1 (satu) lembar surat pengantar pengiriman nomor polisi KB 8516 HA, nama pengemudi Imam, pembeli 700019 PT Perusahaan Listrik Negara, tujuan 723451 PLTD-Sawai, produk bio solar B30, tanggal 22-07-2022;
- 1 (satu) lembar surat pengantar pengiriman nomor polisi KB 8516 HA, nama pengemudi Imam, pembeli 700019 PT Perusahaan Listrik Negara, tujuan 723451 PLTD-Sawai, produk bio solar B30, tanggal 25-07-2022;
- 1 (satu) lembar surat pengantar pengiriman nomor polisi KB 8516 HA, nama pengemudi Imam, pembeli 700019 PT Perusahaan Listrik Negara, tujuan 723445 PLTD-Sidomulyo, produk bio solar B30, tanggal 27-07-2022;
- 1 (satu) lembar surat pengantar pengiriman nomor polisi KB 8516 HA, nama pengemudi Imam, pembeli 700019 PT Perusahaan Listrik Negara, tujuan 723445 PLTD-Sidomulyo, produk bio solar B30, tanggal 28-07-2022;
- 1 (satu) lembar bukti transfer m-banking Bank Mandiri a.n. Edi Aryanto kepada a.n. Adi Kurniadi Bank Mandiri nomor rekening 9000029590495 sejumlah Rp9.280.000,00 (sembilan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) pada tanggal 3 Juni 2022;
- 1 (satu) lembar bukti transfer m-banking Bank Mandiri a.n. Edi Aryanto kepada a.n. Adi Kurniadi Bank Mandiri nomor rekening 9000029590495 sejumlah Rp19.090.000,00 (sembilan belas juta sembilan puluh ribu rupiah) pada tanggal 5 Juni 2022;
- 1 (satu) lembar bukti transfer m-banking Bank Mandiri a.n. Edi Aryanto kepada a.n. Adi Kurniadi Bank Mandiri nomor rekening 9000029590495 sejumlah Rp19.442.500,00 (sembilan belas juta empat ratus ribu empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) pada tanggal 9 Juni 2022;
- 1 (satu) lembar bukti transfer m-banking Bank Mandiri a.n. Edi Aryanto kepada a.n. Adi Kurniadi Bank Mandiri nomor rekening 9000029590495 sejumlah Rp18.612.500,00 (delapan belas juta enam ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) pada tanggal 15 Juni 2022;
- 1 (satu) lembar bukti transfer m-banking Bank Mandiri a.n. Edi Aryanto kepada a.n. Adi Kurniadi Bank Mandiri nomor rekening 9000029590495 sejumlah Rp9.920.000,00 (sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) pada tanggal 20 Juni 2022;
- 1 (satu) lembar bukti transfer m-banking Bank Mandiri a.n. Edi Aryanto kepada a.n. Adi Kurniadi Bank Mandiri nomor rekening 9000029590495 sejumlah Rp17.570.000,00 (tujuh belas juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) pada tanggal 24 Juni 2022;
- 1 (satu) lembar bukti transfer m-banking Bank Mandiri a.n. Edi Aryanto kepada a.n. Adi Kurniadi Bank Mandiri nomor rekening 9000029590495 sejumlah Rp8.100.000,00 (delapan juta seratus ribu rupiah) pada tanggal 29 Juni 2022;
- 1 (satu) lembar bukti transfer m-banking Bank Mandiri a.n. Edi Aryanto kepada a.n. Adi Kurniadi Bank Mandiri nomor rekening 9000029590495 sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) pada tanggal 2 Juli 2022;
- 1 (satu) lembar bukti transfer m-banking Bank Mandiri a.n. Edi Aryanto kepada a.n. Adi Kurniadi Bank Mandiri nomor rekening 9000029590495 sejumlah Rp16.400.000,00 (enam belas juta empat ratus ribu rupiah) pada tanggal 9 Juli 2022;
- 1 (satu) lembar bukti transfer m-banking Bank Mandiri a.n. Edi Aryanto kepada a.n. Adi Kurniadi Bank Mandiri nomor rekening 9000029590495 sejumlah Rp15.800.000,00 (lima belas juta delapan ratus ribu rupiah) pada tanggal 15 Juli 2022;
- 1 (satu) lembar bukti transfer m-banking Bank Mandiri a.n. Edi Aryanto kepada a.n. Adi Kurniadi Bank Mandiri nomor rekening 9000029590495 sejumlah Rp9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 23 Juli 2022;
- 1 (satu) lembar bukti transfer m-banking Bank Mandiri a.n. Edi Aryanto kepada a.n. Adi Kurniadi Bank Mandiri nomor rekening 9000029590495 sejumlah Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) pada tanggal 24 Juli 2022;
- 1 (satu) lembar bukti transfer m-banking Bank Mandiri a.n. Edi Aryanto kepada a.n. Adi Kurniadi Bank Mandiri nomor rekening 9000029590495 sejumlah Rp16.320.000,00 (enam belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) pada tanggal 29 Juli 2022; dan
- 1 (satu) lembar bukti transfer m-banking Bank Mandiri a.n. Edi Aryanto kepada a.n. Adi Kurniadi Bank Mandiri nomor rekening 9000029590495 sejumlah Rp2.380.000,00 (dua juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) pada tanggal 30 Juli 2022;
Putusan PN SINTANG Nomor 48/Pid.B/2023/PN Stg |
|
Nomor | 48/Pid.B/2023/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diah Pratiwi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rizky Indra Adi Prasetyo R, Hakim Anggota Satra Lumbantoruan |
Panitera | Panitera Pengganti: Gerryimpado Pratama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dilampirkan dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pid.B/2023/PN_Stg.zip
- Download PDF
- 48/Pid.B/2023/PN_Stg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
70
15