- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BLITAR NOMOR 48/PID.SUS/2023/PN BLT TANGGAL 9 MARET 2023, SEPANJANG MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA ARGA RANDIKA PUTRA ALIAS KEMPONG BIN SUYONO TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA-SAMA MENYALAGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KETIGA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK OPPO WARNA MERAH;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 48/Pid.Sus/2023/PN Blt tanggal 9 Maret 2023, sepanjang mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Arga Randika Putra alias Kempong bin Suyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyalagunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna merah;
Putusan PT SURABAYA Nomor 444/PID.SUS/2023/PT SBY |
|
Nomor | 444/PID.SUS/2023/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rasminto |
Hakim Anggota | Rr. Suryowati, Brsri Purnamawati |
Panitera | Harti Hadji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 6. MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk Negara; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4569 K/Pid.Sus/2023
Banding : 444/PID.SUS/2023/PT SBY
Statistik190