- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian dan Menolak Gugatan untuk selebihnya;
- Menetapkan Ja?far bin Abrus, yang telah meninggal dunia pada tanggal 10 Maret 2016 sebagai Pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari Ja?far bin Abrus sebagai berikut :
- Yumna (Tergugat I) kedudukannya sebagai isteri I (pertama) dari Pewaris;
- Maimuna (Alm) kedudukannya sebagai isteri ke II (kedua) dari Pewaris;
- Syafiudin Bin Ja?far kedudukannya sebagai anak laki-laki;
- Halimatus Sakdiyah Binti Ja?far kedudukannya sebagai anak perempuan;
- Jumani Binti Ja?far kedudukannya sebagai anak perempuan;
- Siti Munawwaraoh Binti Ja?far kedudukannya sebagai anak perempuan;
- Menetapkan Maimuna yang telah meninggal dunia pada tanggal 8 Mei 2018 sebagai Pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari Maimuna sebagai berikut :
- Jumani Binti Ja?far (Tergugat II) kedudukannya sebagai anak perempuan;
- Siti Munawwaroh Binti Ja?far (Tergugat III) kedudukannya sebagai anak perempuan;
- Menetapkan bahwa harta warisan/peninggalan Pewaris Jakfar Bin Abrus adalah :
- Sebidang tanah 2 Sertifikat, Sertifikat pertama adalah serifikat Hak Milik No. 86 di Desa Karang Panasan, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur dengan Luas 160 M2 (Surat Ukur No. 37/Karang Panasan/2003), atas nama Haji Jakfar, dalam pembukuan/Penerbitan Sertifikat Hak Milik 08-5-2003, yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional di Bangkalan;
- Sebelah Utara : sawah H. Kosim yang dibatasi selokan kecil
- Sebelah Selatan : tanah PJKA dan jalan Raya Blega ? Sampang (Jalan Provinsi)
- Sebelah Timur : Toko Sholeh
- Sebelah Barat : Toko H. Sholeh Dauly
- Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 525 di Desa Blega, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur dengan Luas 1.834 M2 (Surat Ukur No. 384/G.S/1997), atas nama Haji Jakfar, dalam pembukuan/Penerbitan Sertifikat Hak Milik 27-10-1997, yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional di Bangkalan;
- Sebelah utara : Sawah tidak diketahui pemiliknya
- Sebelah Selatan : Jalan Masjid As-Sanusi Dusun Karang Kemasan
- Sebelah Timur : sawah tidak diketahui pemiliknya
- Sebelah barat : Masjid As Sanusi Karang Karamasan Blega
- Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 82 di Desa Blega Oloh, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur dengan Panjang tanah 136 M (utara ? Selatan), sedangkan lebar tanah 120 M (utara ? Selatan), atas nama H.Jakfar, ada saat dilakukan pemeriksaan Setempat oleh Pengadilan Agama Bangkalan;
- Sebelah Utara : Rumah H. Sulaiman
- Sebelah Selatan : Jalan Kampung Dusun Tandereh
- Sebelah Timur : Jalan Kampung Dusun Tandereh
- Sbelah barat : tanah pekarangan Pak Pak Romiah
- Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 65 di Desa Karang Panasan, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur dengan Luas 201 M2 (Surat Ukur No. 16/Karang Panasan/1998), atas nama Haji Jakfar, dalam pembukuan/Penerbitan Sertifikat Hak Milik 04-03-2003, yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional di Bangkalan; Dengan batas-batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Utara : sawah H. Kosim yang dibatasi selokan kecil
- Sebelah Selatan : tanah PJKA dan jalan Raya Blega ? Sampang (jalan Provinsi)
- Sebelah Timur : Toko Sholeh
- Sebelah Barat : Toko H. Sholeh Dauly
- Sebidang Tanah berdasarkan Berita Acara Jual Beli Tanah sawah 24 Oktober 1997, atas nama H. Jakfar dengan Persil 00027 di desa Blega, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur dengan batas-batas tanah, tapi setelah di ukur oleh Pengadilan Agama Bangkalan, bahwa Barat ? Timur lebarnya 93 Meter, sedangkan Utara Selatan Panjangnya 185 Meter, tanah sawah tersebut terdiri dari 2 (dua) petak/kotak yang sekelilingnya di batasi oleh sawah ? sawah lain, namun batas-batas tanah tersebut, baik sebelah utara, selatan, timur dan baratnya tidak diketahui pemiliknya, statusnya telah digadaikan;
- Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 566 di Desa Tegal Kertha, Kecamatan Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali dengan Luas 100 M2 (Surat Ukur No. 56/1999), atas nama Haji Jakfar, dalam pembukuan/Penerbitan Sertifikat Hak Milik 27-11-2002 yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional di Denpasar;
- Sebelah Utara : TPA Pemkot Kota Denpasar
- Sebelah Selatan : Komplek Pertokoan
- Sebelah Timur : Jalan Komplek Pertokoan
- Sebelah Barat : Jalan Gunung Sari No. 3 Denpasar
- Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 128 di Desa Tegal Kertha, Kecamatan Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali dengan Luas 300 M2 (Surat Ukur No. 5057/1996) atas nama Haji Jakfar, dalam pembukuan/Penerbitan Sertifikat Hak Milik 11-06-1997 yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional di Denpasar, dan sudah dijual 100 M2 oleh salah seorang ahli waris kepada pihak ketiga, maka harta warisan tinggal 200 M2;
- Sebelah Utara : Jalan Merpati Gang 5 Nomor 15
- Sebelah Selatan : Rumah Pak Sarno
- Sebelah Timur : Jalan Rasimuka Barat
- Sebelah Barat : Rumah Pak Saidi
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris diktum angka 3 amar tersebut di atas adalah sebagai berikut :
- Yumna (Tergugat I) kedudukannya sebagai isteri I (pertama) dan
- Maimuna (Alm) kedudukannya sebagai isteri ke II (kedua) mereka berdua mendapat warist (1/8) bagian, dan masing-masing mereka mendapat kan 1/8 : 2 = 1/16 bagian;
- Syafiudin bin Ja?far kedudukannya sebagai anak laki-laki mendapat warist (2 :1A) atau (7/20) bagian ;
- Halimatus Sakdiyah Binti Jakfar kedudukannya sebagai anak perempuan;
- Jumani Binti Jakfar kedudukannya sebagai anak perempuan;
- Siti Munawwaraoh Binti Jakfar kedudukannya sebagai anak perempuan, maka mereka anak perempuan bertiga tersebut mendapat warist (2 : 1 A) bagian (21/40) bagian;
- Menetapkan bahwa harta warisan Alm Jakfar Bin Abrus adalah separuh dari harta peninggalan, Adapun separuhnya merupakan harta Bersama untuk di bagi dua kepada kedua isteri yang bernama Yumna (Tergugat I) isteri pertama dan Maimuna (alm) isteri ke dua;
- Menetapkan bahwa Yumna (Tergugat I) isteri pertama berhak mendapatkan separuh dari harta bersama yang didapat bersama maimunah dari harta peninggalan Pewaris Jakfar (Alm);
- Menetapkan bahwa Maimuna (alm) isteri kedua Jakfar mendapat bagian separuh dari harta bersama yang didapat bersama-sama Yumna dari harta peninggalan Pewaris Jakfar (alm);
- Menetapkan harta peninggalan Almarhumah Maimuna adalah terdiri dari 1/16 bagian dari harta warisan dan separuh dari harta bersama (1/4) dari harta peninggalan Jakfar. yang harus dibagi kepada ahli warisnya sebagai berikut :
- Juma?ani Binti Jakfar kedudukannya sebagai ahli waris dari Maimuna;
- Siti Munawworah Binti Jakfar kedudukannya sebagai ahli waris dari Maimuna, dan mereka berdua mendapatkan 2/3 bagian sehingga masing-masing mendapatkan 2/3 : 2 = 1/3 bagian, adapun sisanya di bagi sama;
- Menghukum kepada Para Tergugat dan Para Penggugat untuk membagi harta warisan tersebut sebagaimana diktum angka 6 tersebut diatas, dengan bagian masing-masing sebagaimana diktum angka 7, 8, 9, 10 dan 11 dan apa bila tidak bisa dibagi secara natura, maka dijual lelang dan hasilnya dibagi sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menghukum kepada Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara bersama-sama untuk membayar seluruh biaya perkara sejumlah Rp. 7.640.000,- (tujuh juta enam ratus empat puluh ribu rupiah). Masing-masing setengahnya sebesar Rp. 3.820.000,- (tiga juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah );
Putusan PA DENPASAR Nomor 409/Pdt.G/2022/PA.Dps |
|
Nomor | 409/Pdt.G/2022/PA.Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PA DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Parhanuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Nur Kamah, Br Hakim Anggota Hj. Maryani |
Panitera | Panitera Pengganti M. Kahfi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Para Tergugat Dalam Konvensi: Dengan batas-batasnya sebagai berikut : dan sertifikat kedua sebagaimana dictum angka 6. 6.4. dibawah; Dengan batas-batasnya adalah sebagai berikut: Dengan batas-batasnya sebagai berikut : Dengan batas-batasnya sebagai berikut : Dengan batas-batasnya sebagai berikut : |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
118
24