- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TARAKAN NOMOR 26/PDT.G/2022/PA.TAR. TANGGAL 27 OKTOBER 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 1 RABIUL AKHIR 1444 HIJRIYAH ;
- MENOLAK GUGATAN PROVISI PARA PENGGUGAT;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT KONVENSI SEBAGIAN;
- MENYATAKAN H. MAPPA BIN H. HUSAIN TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 4 AGUSTUS 1989;
- MENETAPKAN AHLI WARIS DARI H.MAPPA BIN H.HUSAIN ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- HJ.JENNE BINTI PATTAH (ISTRI);
- TATANG BIN H. MAPPA (ANAK LAKI-LAKI);
- MUHAMMAD SAID BIN H. MAPPA (ANAK LAKI-LAKI);
- UMAR HUDA BIN H. MAPPA (ANAK LAKI-LAKI).
- MENYATAKAN HJ. JENNE BINTI PATTAH TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 02 MEI 2020 :
- MENETAPKAN AHLI WARIS DARI HJ.JENNE BINTI PATTAH ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- TATANG BIN H. MAPPA (ANAK LAKI-LAKI);
- MUHAMMAD SAID BIN H. MAPPA (ANAK LAKI-LAKI);
- UMAR HUDA BIN H. MAPPA (ANAK LAKI-LAKI).
- MENETAPKAN HARTA PENINGGALAN BERSAMA ANTARA ALMARHUM H.MAPPA BIN H.HUSAIN DAN ALMARHUMAH HJ. JENNE BINTI PATTAH ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- SEBIDANG TANAH PERWATASAN TERLETAK DI JALAN GAJAH MADA RT.022 (D/H.RT.01), KELURAHAN KARANG ANYAR PANTAI, KECAMATAN TARAKAN BARAT, KOTA TARAKAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA SELUAS 150 METER PERSEGI DENGAN UKURAN PANJANG 15 METER DAN LEBAR 10 METER SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 00239 TANGGAL 24 JANUARI 2002, SURAT UKUR NOMOR 247/KR.AP/2001 TANGGAL 10 DESEMBER 2001 TERDAFTAR ATAS NAMA H JENNE, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT ;
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN JALAN GAJAH MADA;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH PERWATASAN AWI;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN ASSET PEMKOT TARAKAN;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN BANGUNAN MILIK HJ.SUDO ;
- SEBIDANG TANAH PERWATASAN YANG TERLETAK DI JALAN GAJAH MADA RT.022 (D/H.RT.01) KELURAHAN KARANG ANYAR PANTAI, KECAMATAN TARAKAN BARAT, KOTA TARAKAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA SELUAS 150 METER PERSEGI DENGAN UKURAN PANJANG 15 METER DAN LEBAR 10 METER DENGAN BATAS-BATAS TANAH SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH PERWATASAN AMIR;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH PERWATASAN BURHAN;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN JALAN GAJAH MADA;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN JALAN GAJAH MADA;
- HASIL SEWA BANGUNAN SEBAGAIMANA DIKTUM POINT 6.2 TERSEBUT DI ATAS ( OBJEK GUGATAN POINT 12.2) KESELURUHAN BERJUMLAH RP28.000.000,-(DUA PULUH DELAPAN JUTA RUPIAH) YANG DIKUASAI DAN DIGUNAKAN OLEH PENGGUGAT 2 DAN BELUM DIBAGI WARIS KEPADA PARA AHLI WARIS, (OBJEK GUGATAN POINT 12.2);
- HASIL PENJUALAN ATAS SEBIDANG TANAH PERWATASAN YANG TERLETAK DI JALAN GAJAH MADA,RT.01, KELURAHAN KARANG ANYAR PANTAI KECAMATAN TARAKAN BARAT, KOTA TARAKAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA SELUAS 147 METER PERSEGI DENGAN UKURAN PANJANG 29,4 DAN LEBAR 5 METER SESUAI GAMBAR SITUASI (GS) NOMOR 329/BUL/1983 TANGGAL 3 OKTOBER 1983 YANG DITERBITKAN OLEH KEPALA KANTOR AGRARIA BULUNGAN TERDAFTAR ATAS NAMA H.MAPPA SEBAGAI PEMEGANG HAK DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH KOSONG (D/H.JALAN KAMPUNG);
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH PERWATASAN H.LASIBU (D/H.GANG);
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN BANGUNAN MARE (D/H.TANAH HAK);
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN JALAN SETAPAK (D/H.TANAH HAK M.TANG;
- HASIL PENJUALAN DUA BUAH RINGGIT EMAS DENGAN KADAR 23 KARAT MASING-MASING SEBERAT 33,4 GRAM TELAH DIJUAL KE TOKO MAS DI MAKASSAR OLEH PENGGUGAT I SEHARGA RP149.700,-PER GRAM DENGAN TOTAL NILAI PENJUALAN RP4.999.980,- (EMPAT JUTA SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN RIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH RUPIAH) DIKUASASI OLEH PENGGUGAT 1 DAN BELUM DIBAGI WARIS, (OBJEK GUGATAN POINT 12.4 GUGATAN);
- UANG TABUNGAN SEJUMLAH RP180.000.000,-(SERATUS DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH) DIKUASASI DAN DIGUNAKAN OLEH PENGGUGAT 1 DAN BELUM DIBAGI WARIS KEPADA PARA AHLI WARIS (OBJEK GUGATAN POINT 12.5);
- HASIL PENJUALAN SATU PETAK TAMBAK TERLETAK DI PULAU TIBI, DESA TANAH MERAH,KECAMATAN BUNYU,KABUPATEN BULUNGAN SELUAS 5 (LIMA) HEKTAR DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN SAINUDDIN.
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN SUNGAI.
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN AHMAD (HAMMA).
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN SUNGAI;
- HASIL PENJUALAN KALUNG, GELANG DAN RINGGIT EMAS SEMUANYA SEBERAT 172 (SERATUS TUJUH PULUH DUA) GRAM DENGAN HARGA PER GRAM RP.700.000,-(TUJUH RATUS RIBU RUPIAH) TOTALNYA BERJUMLAH RP120.400.000,- HASIL PENJUALAN EMAS TERSEBUT DISIMPAN OLEH PENGGUGAT 1 DAN TELAH DIPAKAI HABIS SEBELUM DIBAGI KEPADA PARA AHLI WARIS YANG MUSTAHAQ ( OBJEK GUGATAN POINT 12.8)
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS DARI H.MAPPA BIN H.HUSAIN DAN HJ.JENNE BINTI PATTAH DALAM PROSENTASE SEBAGAI BERIKUT:
- TATANG BIN H. MAPPA MENDAPAT 1/3 (SEPERTIGA) BAGIAN= 33,3 PROSEN;
- MUHAMMAD SAID BIN H. MAPPA MEMPEROLEH 1/3 (SEPERTIGA) BAGIAN= 33,3 PROSEN; DAN
- UMAR HUDA BIN H. MAPPA MEMPEROLEH 1/3 (SEPERTIGA) BAGIAN= 33,3 PROSEN.
- MENGHUKUM TERGUGAT DAN PARA PENGGUGAT YANG MENGUASAI OBJEK HARTA WARISAN ALMARHUM H.MAPPA BIN H.HUSAIN DAN ALMARHUMAH HJ.JENNE BINTI PATTAH TERSEBUT PADA DIKTUM POIN 6.1 SAMPAI DENGAN 6.8 TERSEBUT DI ATAS, UNTUK SALING MEMBAGI DAN SALING MENYERAHKAN HARTA WARISAN TERSEBUT KEPADA SEMUA AHLI WARIS SESUAI DENGAN BAGIANNYA MASING-MASING SEBAGAIMANA PADA DIKTUM POINT 7.1 SAMPAI DENGAN 7.3 DALAM KEADAAN SEMPURNA TANPA ADA BEBAN APAPUN DIATASNYA DAN APABILA TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN SECARA SUKARELA MAKA AKAN DIJALANKAN MELALUI BANTUAN ALAT KEKUASAAN NEGARA SERTA APABILA PENYERAHAN PEMBAGIAN HARTA TERSEBUT TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN SECARA NATURA, MAKA DIJUAL DENGAN CARA LELANG DIMUKA UMUM MELALUI KANTOR LELANG NEGARA;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT KONVENSI SELAIN DAN SELEBIHNYA.
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SECARA TANGGUNG RENTENG, UNTUK PENGGUGAT SEJUMLAH RP10.850.000,00 (SEPULUH JUTA DELAPAN RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH DAN UNTUK TERGUGAT SEJUMLAH RP7.070.000,00 (TUJUH JUTA TUJUH PULUH RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Tarakan Nomor 26/Pdt.G/2022/PA.Tar. tanggal 27 Oktober 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 1 Rabiul Akhir 1444 Hijriyah ;
- Menolak gugatan provisi Para Penggugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi sebagian;
- Menyatakan H. Mappa bin H. Husain telah meninggal dunia pada tanggal 4 Agustus 1989;
- Menetapkan ahli waris dari H.Mappa bin H.Husain adalah sebagai berikut:
- Hj.Jenne binti Pattah (istri);
- Tatang bin H. Mappa (anak laki-laki);
- Muhammad Said Bin H. Mappa (anak laki-laki);
- Umar Huda bin H. Mappa (anak laki-laki).
- Menyatakan Hj. Jenne binti Pattah telah meninggal dunia pada tanggal 02 Mei 2020 :
- Menetapkan ahli waris dari Hj.Jenne binti Pattah adalah sebagai berikut:
- Tatang bin H. Mappa (anak laki-laki);
- Muhammad Said Bin H. Mappa (anak laki-laki);
- Umar Huda bin H. Mappa (anak laki-laki).
- Menetapkan harta peninggalan Bersama antara almarhum H.Mappa bin H.Husain dan almarhumah Hj. Jenne binti Pattah adalah sebagai berikut :
- Sebidang tanah perwatasan terletak di Jalan Gajah Mada RT.022 (d/h.RT.01), Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara seluas 150 Meter Persegi dengan ukuran Panjang 15 Meter dan Lebar 10 Meter Sertipikat Hak Milik Nomor 00239 tanggal 24 Januari 2002, Surat Ukur Nomor 247/Kr.AP/2001 tanggal 10 Desember 2001 terdaftar atas nama H Jenne, dengan batas-batas sebagai berikut ;
- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan Gajah Mada;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah perwatasan Awi;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan asset Pemkot Tarakan;
- Sebelah Timur berbatasan dengan bangunan milik Hj.Sudo ;
- Sebidang tanah perwatasan yang terletak di Jalan Gajah Mada RT.022 (d/h.RT.01) Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara seluas 150 Meter Persegi dengan ukuran Panjang 15 Meter dan Lebar 10 Meter dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah perwatasan Amir;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah perwatasan Burhan;
- Sebelah selatan berbatasan dengan jalan Gajah Mada;
- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan Gajah Mada;
- Hasil sewa bangunan sebagaimana diktum point 6.2 tersebut di atas ( objek gugatan point 12.2) keseluruhan berjumlah Rp28.000.000,-(dua puluh delapan juta rupiah) yang dikuasai dan digunakan oleh Penggugat 2 dan belum dibagi waris kepada para ahli waris, (objek gugatan point 12.2);
- Hasil penjualan atas sebidang tanah perwatasan yang terletak di Jalan Gajah Mada,RT.01, Kelurahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara seluas 147 Meter Persegi dengan ukuran Panjang 29,4 dan Lebar 5 Meter sesuai Gambar Situasi (GS) Nomor 329/Bul/1983 Tanggal 3 Oktober 1983 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Agraria Bulungan terdaftar atas nama H.Mappa sebagai pemegang hak dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah kosong (d/h.Jalan Kampung);
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah perwatasan H.Lasibu (d/h.Gang);
- Sebelah Selatan berbatasan dengan bangunan Mare (d/h.Tanah Hak);
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan setapak (d/h.Tanah Hak M.Tang;
- Hasil penjualan dua buah ringgit emas dengan kadar 23 Karat masing-masing seberat 33,4 gram telah dijual ke toko mas di Makassar oleh Penggugat I seharga Rp149.700,-per gram dengan total nilai penjualan Rp4.999.980,- (empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) dikuasasi oleh Penggugat 1 dan belum dibagi waris, (objek gugatan point 12.4 gugatan);
- Uang Tabungan sejumlah Rp180.000.000,-(seratus delapan puluh juta rupiah) dikuasasi dan digunakan oleh Penggugat 1 dan belum dibagi waris kepada para ahli waris (objek gugatan point 12.5);
- Hasil penjualan satu petak tambak terletak di Pulau Tibi, Desa Tanah Merah,Kecamatan Bunyu,Kabupaten Bulungan seluas 5 (lima) Hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Sainuddin.
- Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Ahmad (Hamma).
- Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai;
- Hasil penjualan Kalung, Gelang dan Ringgit emas semuanya seberat 172 (seratus tujuh puluh dua) gram dengan harga per gram Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) totalnya berjumlah Rp120.400.000,- Hasil penjualan emas tersebut disimpan oleh Penggugat 1 dan telah dipakai habis sebelum dibagi kepada para ahli waris yang mustahaq ( objek gugatan point 12.8)
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari H.Mappa bin H.Husain dan Hj.Jenne binti Pattah dalam prosentase sebagai berikut:
- Tatang bin H. Mappa mendapat 1/3 (sepertiga) bagian= 33,3 prosen;
- Muhammad Said bin H. Mappa memperoleh 1/3 (sepertiga) bagian= 33,3 prosen; dan
- Umar Huda bin H. Mappa memperoleh 1/3 (sepertiga) bagian= 33,3 prosen.
- Menghukum Tergugat dan Para Penggugat yang menguasai objek harta warisan almarhum H.Mappa bin H.Husain dan almarhumah Hj.Jenne binti Pattah tersebut pada diktum poin 6.1 sampai dengan 6.8 tersebut di atas, untuk saling membagi dan saling menyerahkan harta warisan tersebut kepada semua ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana pada diktum point 7.1 sampai dengan 7.3 dalam keadaan sempurna tanpa ada beban apapun diatasnya dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara sukarela maka akan dijalankan melalui bantuan alat kekuasaan negara serta apabila penyerahan pembagian harta tersebut tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dijual dengan cara lelang dimuka umum melalui Kantor Lelang Negara;
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi selain dan selebihnya.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng, untuk Penggugat sejumlah Rp10.850.000,00 (sepuluh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah dan untuk Tergugat sejumlah Rp7.070.000,00 (tujuh juta tujuh puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA KALIMANTAN UTARA Nomor 1/Pdt.G/2023/PTA.Ku |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2023/PTA.Ku |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA KALIMANTAN UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Acep Saifuddin |
Hakim Anggota | H. Arpani, Brdra. Hj. Sartini |
Panitera | Mohamad Asngari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI: DALAM PROVISI DALAM KONVENSI BERIKUT 1 (SATU) UNIT BANGUNAN PERMANEN BERLANTAI II YANG TERLETAK DI ATAS TANAH TERSEBUT, BERUKURAN PANJANG 12 METER DAN LEBAR 10 METER YANG DIBERI NAMA TOKO HJ.JENNE (OBJEK GUGATAN POINT 12.1); BERIKUT 5 (LIMA) UNIT BANGUNAN NON PERMANEN YANG TERLETAK DI ATAS TANAH TERSEBUT, SATU UNIT DITEMPATI DAN DIPAKAI USAHA OLEH PENGGUGAT 2, SEDANGKAN YANG 4 (EMPATNYA) DISEWAKAN (OBJEK GUGATAN POINT 12.2); YANG TELAH DIJUAL OLEH PENGGUGAT 1 KEPADA H.ABDUL LATIF (IPAR PENGGUGAT 1), SEHARGA RP 150.000.000,-00 (SERATUS LIMAPULUH JUTA RUPIAH), DIKUASASI OLEH PENGGUGAT 1 DAN BELUM DIBAGI WARIS, (OBJEK GUGATAN POINT 12.3) ; YANG DIJUAL OLEH PENGGUGAT 1 KEPADAH.HUSENSEHARGARP.70.000.000,-(TUJUHPULUHJUTARUPIAH). HASILPENJUALANNYADIPAKAISELURUHNYAOLEHPENGGUGAT DANBELUMDIBAGI WARIS KEPADAPARA AHLI WARISYANGMUSTAHAQ; (OBJEK GUGATAN POINT 12.6); DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI: Dalam Provisi Dalam Konvensi Berikut 1 (satu) unit bangunan permanen berlantai II yang terletak di atas tanah tersebut, berukuran Panjang 12 meter dan lebar 10 meter yang diberi nama Toko Hj.Jenne (objek gugatan point 12.1); Berikut 5 (lima) unit bangunan non permanen yang terletak di atas tanah tersebut, satu unit ditempati dan dipakai usaha oleh Penggugat 2, sedangkan yang 4 (empatnya) disewakan (objek gugatan point 12.2); Yang telah dijual oleh Penggugat 1 kepada H.Abdul Latif (Ipar Penggugat 1), seharga Rp 150.000.000,-00 (seratus limapuluh juta rupiah), dikuasasi oleh Penggugat 1 dan belum dibagi waris, (Objek gugatan point 12.3) ; Yang dijual oleh Penggugat 1 kepadaH.HusensehargaRp.70.000.000,-(tujuhpuluhjutarupiah). HasilpenjualannyadipakaiseluruhnyaolehPenggugat danbelumdibagi waris kepadapara ahli warisyangmustahaq; (objek gugatan point 12.6); Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada