- Menyatakan Terdakwa Ir. Andy Prasetyo, S.T Bin Agus Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pemalsuan surat?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan Cicurug nomor : 511 / 247 / Trnatib / 2021 tertanggal 08 November 2021 yang ditandatangani oleh Lurah cicurug yaitu Sdr. ADE FIRMAN,SIP, dimana tertera bahwa : Tanah yang dimohonkan yaitu milik PT.KAI (persero), status tanah : sewa kontrak, luas tanah yang akan dibangun /dimohonkan IMB yaitu seluas 1.200 m2, Luas bangunan : 200 x 6 m2, jenis usaha Ruko-ruko (pertokoan), alamat usaha Kp. Lebak sari Rt.004/008 Kel. Cicurug Kec. Cicurug Kab. Sukabumi;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Persetujuan tetangga / Lingkungan tertanggal ? (kosong) bulan Oktober 2021, yang ditandatangani oleh warga sebanyak 20 (dua puluh) orang, Ketua RT.004 Sdr. YANA SURYANA, Ketua RW. 008 Sdr. ADE HADMAWI dan Lurah Cicurug Sdr. ADE FIRMAN,S.IP;
- 1 (satu) lembar Fotocopy KTP An. Sdr. DIKI HERMAWAN dan Sdr.NURDIN;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Kuasa Ganti Nama Penyewa lahan kios Cicurug dari Sdr. NURDIN kepada Sdr. DIKI HERMAWAN tertanggal 08 November 2021;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Izin Kerja Pembangunan Area Pertokoan di Emplasemen Stasiun Cicurug dari PT. KAI (Persero) kepada Sdr. NURDIN Nomor : KA.104/VII/34/DO.1-2021 tertanggal 26 Juli 2021 yang ditandatangani oleh Sdr. SUJARWO selaku Senior Manager Komersialisasi Angkutan 1 Jakarta;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Sewa Lahan milik PT.KAI (Persero), lokasi di Jl. Raya Cicurug Kel./Kec.Cicurug Kab.Sukabumi seluas 1.200 m2, peruntukan Kios-kios (pertokoan) atas nama permohon Sdr. DIKI HERMAWAN kepada PT.KAI (Persero) tertanggal 08 November 2021;
- 1 (satu) bundel Fotocopy Surat Perjanjian Sewa Aset (Lahan) PT. KAI dengan Nomor : KL.701/VII/108/DO.1-2021 tertanggal 26 Juli 2021 tertera sebagai berikut :
- Atas nama Penyewa Sdr. DIKI HERMAWAN,
- Alamat penyewa : Kp. Cibeber Hilir Rt.001 Rw. 008 Kel.Cicurug Kec.Cicurug Kab.Sukabumi, NIK KTP : 3202161605760010.
- Lokasi tanah : Emplasemen Stasiun Cicurug antara KM 26+560/900 lintas Bogor-Sukabumi- Jl. Siliwangi Kel. dan Kec. Cicurug Kab. Sukabumi.
- Luas tanah dan bangunan : - (Kosong/tidak ada).
- Penggunaan : Area Komersial/Pertokoan.
- Jangka waktu sewa : 5 (lima) tahun (dari sejak tanggal 26 September 2021 sampai dengan tanggal 25 Sptember 2026).
- Harga Sewa selama 5 (lima) tahun : - (Kosong/tidak ada).
- Yang ditandatangani oleh Sdr. DIKI HERMAWAN selaku pihak Penyewa dan PT.KAI diwakili oleh Sdr. SURYAWAN PUTRA HIA selaku Executive Vice President Daop 1 Jakarta.
- 1 (satu) bundel Fotocopy Site Plan / Gambar denah gedung yang akan dibangun diatas tanah milik PT.KAI di areal Stasiun Cicurug Kab.Sukabumi, luas tanah : - (kosong), yang ditandatangani oleh Sdr. DIKI HERMAWAN selaku penyewa,. SUJARWO selaku Senior Manager Komersialisasi Angkutan 1 Jakarta, Sdr. SUMARINO selaku Senior Manager Penjagaan Aset 1 Jakarta, Sdr. SUWARNO selaku Junior Manager Penjagaan & Persertipikatan 1 Jakarta dan Sdr. ANDY PRASETYO selaku SSA 1.3 Bogor Penjagaan Aset 1 Jakarta;
- 1 (satu) bundel Fotocopy Proposal Konsep usaha tertera denah lokasi dan KTP An.DIKI HERMAWAN;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Rekomendasi Nomor: 500 / 76/ Trantib tertanggal 08 November 2021 tentang Permohonan Perizinan a.n. DIKI HERMAWAN, Jenis usaha Ruko-ruko (Pertokoan), Lokasi Kp. Lebaksari Rt.004/008 Kel. Cicurug Kec.Cicurug Kab.Sukabumi, Luas Usaha : + 200 x 6 m2 / 1.200 m2 yang ditandatngani oleh Camat Cicurug Kab.Sukabumi Sdr. ADING.S.Sos;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pembatalan Rekomendasi Nomor : 551.6 / 1090 ? Trantibum tertanggal 22 November 2021 ditujukan kepada Dinas DPMPTSP Kab.Sukabumi yang isinya bahwa membatalkan Rekomendasi Nomor : 500 / 76 / Trantib tertanggal 08 November 2021;
- 1 (satu) lembar Foto copy KTP pemohon Sdr. DIKI HERMAWAN dan Fotocopy KTP Sdr.NURDIN;
- 1 (satu) lembar Foto copy NPWP Nomor : 80.325.254.3-405.000 atas nama DIKI HERMAWAN;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan Cicurug nomor : 511 / 247 / Trnatib / 2021 tertanggal 08 November 2021 yang ditandatangani oleh Lurah cicurug yaitu Sdr. ADE FIRMAN,SIP, dimana tertera bahwa : Tanah yang dimohonkan yaitu milik PT.KAI (persero), status tanah : sewa kontrak, luas tanah yang akan dibangun / dimohonkan IMB yaitu seluas 1.200 m2, Luas bangunan : 200 x 6 m2, jenis usaha yaitu Ruko-ruko (pertokoan), alamat usaha Kp. Lebak sari Rt.004/008 Kel. Cicurug Kec. Cicurug Kab. Sukabumi;
- 1 (satu) lembar surat Rekomendasi Nomor : 500/76/Trantib tanggal 08 November 2021 tentang Permohonan Perijinan An.DIKI HERMAWAN yang diterbitkan oleh Kecamatan Cicurug Kab.Sukabumi;
- 1 (satu) lembar Surat Izin kerja Pembangunan Area Pertokoan di Emplasemen Stasiun Cicurug dari PT. KAI (Persero) kepada Sdr. NURDIN Nomor : KA.104/VII/34/DO.1-2021 tertanggal 26 Juli 2021 yang ditandatangani oleh Sdr. SUJARWO selaku Senior Manager Komersialisasi Non Angkutan 1 Jakarta;
- 1 (satu) lembar Surat Permohonan Sewa Lahan milik PT.KAI (Persero), lokasi di Jl. Raya Cicurug Kel./Kec.Cicurug Kab.Sukabumi seluas 1.200 m2, peruntukan Kios-kios (pertokoan) atas nama permohon Sdr. DIKI HERMAWAN kepada PT.KAI (Persero) tertanggal 08 November 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa Ganti Nama Penyewa lahan kios Cicurug dari Sdr. NURDIN kepada Sdr. DIKI HERMAWAN tertanggal 08 November 2021;
- 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Sewa Aset PT. KAI dengan Nomor : KL.701/VII/108/DO.1-2021 tertanggal 26 Juli 2021 tertera sebagai berikut :
- Atas nama Penyewa Sdr. DIKI HERMAWAN,
- Alamat penyewa : Kp. Cibeber Hilir Rt.001 Rw. 008 Kel.Cicurug Kec.Cicurug Kab.Sukabumi, NIK KTP : 3202161605760010.
- Lokasi tanah : Emplasemen Stasiun Cicurug antara KM 26+560/900 lintas Bogor-Sukabumi- Jl. Siliwangi Kel. dan Kec. Cicurug Kab. Sukabumi.
- Luas tanah dan bangunan : - (Kosong/tidak ada).
- Penggunaan : Area Komersial/Pertokoan.
- Jangka waktu sewa : 5 (lima) tahun (dari sejak tanggal 26 September 2021 sampai dengan tanggal 25 Sptember 2026).
- Harga Sewa selama 5 (lima) tahun : - (Kosong/tidak ada).
- 1 (satu) lembar Gambar Situasi tanah milik PT.KAI (Persero) di RPR 01 Cicurug EMPL Stasium Cicurug antara KM 26+560 / 900 Lintas Bogor Sukabumi, luas tanah : - (kosong), yang ditandatangani oleh Sdr. DIKI HERMAWAN selaku penyewa, Sdr. SUJARWO selaku Senior Manager Komersialisasi Non Angkutan 1 Jakarta, Sdr. SUMARINO selaku Senior Manager Penjagaan Aset 1 Jakarta, Sdr. SUWARNO selaku Junior Manager Penjagaan & Persertipikatan 1 Jakarta dan Sdr. ANDY PRASETYO selaku SSA 1.3 Bogor Penjagaan Aset 1 Jakarta;
- 1 (satu) bundel Proposal Konsep Usaha Sewa Lahan PT.Kereta Api Indonesia (Persero) di Stasiun Cicurug;
- 1 (satu) bundel Surat Persetujuan tetangga / Lingkungan tertanggal ? (kosong) bulan Oktober 2021, yang ditandatangani oleh warga sebanyak 20 (dua puluh) orang, Ketua RT.004 Sdr. YANA SURYANA, Ketua RW. 008 Sdr. ADE HADMAWI dan Lurah Cicurug Sdr. ADE FIRMAN,S.IP;
- 1 (satu) lembar Surat Persetujuan tetangga / Lingkungan yang ditandatangani oleh warga sebanyak 8 (delapan) orang, Ketua RT.004 Sdr. YANA SURYANA, Ketua RW. 008 Sdr. ADE HADMAWI, Lurah Cicurug Sdr. ADE FIRMAN,S.IP. dan selaku pemohon atas nama Sdr.Ir.ANDY PRASETYO,ST atau Sdr.NURDIN;
- 1 (satu) lembar Surat Pembatalan Rekomendasi Nomor : 551.6 / 1090 ? Trantibum tertanggal 22 November 2021 ditujukan kepada Dinas DPMPTSP Kab.Sukabumi yang isinya bahwa membatalkan Rekomendasi Nomor : 500 / 76 / Trantib tertanggal 08 November 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Permohonan sewa lahan milik PT.Kereta Api Indonesia (Persero) di Jl.Raya Cicurug Kel. Cicurug Kec. Cicurug Kab.Sukabumi seluas 240 m2 ukuran 8 m x 30 m, peruntukan usaha : Kios-kios (Pertokoan) atas nama pemohon sewa Sdr.NURDIN tertanggal 27 April 2021;
- 1 (satu) lembar Proposal Konsep usaha sewa lahan PT.Kereta Api Indonesia (Persero) di Stasiun Cicurug;
- 1 (satu) lembar Surat Nomor : KA.103/VI/4/DO.1-2021 tanggal 7 Juni 2021 dari PT.KAI (Persero) kepada Sdr.NURDIN Perihal Undangan Survey Bersama di Wilayah Cicurug yang akan dilaksanakan pada Hari Rabu tanggal 10 Juni 2021, ditandatangani oleh Sdr.SUJARWO selaku Senior Manager Komersialisasi Non Angkutan. 1 (satu) bundel Berita Acara Survey Bersama terhadap obyek lahan milik PT.Kereta Api Indonesia (Persero) di Emplasemen Stasiun Cicurug Kab.Sukabumi dengan lahan yang dapat disewakan kepada penyewa Sdr.NURDIN yaitu seluas 400 m2 yang terbagi dalam 2 (dua) bidang tanah yaitu tanah 1 ukuran 10 x 8m seluas 80m2 tanah 2 ukuran 40 x 8m seluas 320 m2;
- 1 (satu) lembar Surat Nomor : KJ.101/VI/42/DO.1-2021 tanggal 28 Juni 2021 dari PT.KAI (Persero) kepada Sdr.NURDIN Perihal Penawaran harga sewa Lahan PT.KAI (Persero) di Wilayah Cicurug yaitu sebesar Rp. 100.000,-/m2/tahun belum termasuk biaya pengukuran & administrasi dan PPN 10 %, ditandatangani oleh Sdr.SUJARWO selaku Senior Manager Komersialisasi Non Angkutan;
- 1 (satu) lembar Surat Nomor : 002 / VI.CCU / 2021 tanggal 30 Juni 2021 dari Sdr.NURDIN kepada PT.KAI (Persero) perihal Surat Tanggapan Penawaran Harga Lahan PT.KAI (Persero) di Wilayah Cicurug yaitu sebesar Rp. 80.000,-/m2/tahun tidak termasuk biaya pengukuran & administrasi dan PPN 10 %, dengan permohonan sewa minimal 5 tahun, dengan pembayaran sewa per Termin, ditandatngani Sdr.NURDIN;
- 1 (satu) Bundel Gambar Desain Pertokoan di Cicurug Stasiun Cicurug Antara KM.26+560 /900 Lintas Bogor ? Sukabumi;
- 1 (satu) lembar Surat Nomor : KJ.101/VII/2/DO.1-2021 tanggal 1 Juli 2021 dari PT.KAI (Persero) kepada Sdr.NURDIN Perihal Penetapan harga sewa Lahan PT.KAI (Persero) di Wilayah Cicurug yaitu sebesar Rp. 80.000,-/m2/tahun ditambah biaya lainnya Cost of money dan PPN 10 % selama 5 (lima) tahun yaitu sebesar Rp. 218.251.000,-, ditandatangani oleh Sdr.SUJARWO selaku Senior Manager Komersialisasi Non Angkutan;
- 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Sewa Aset (Lahan) PT. KAI dengan Nomor : KL.701/VII/108/DO.1-2021 tertanggal 26 Juli 2021 tertera sebagai berikut :
- PT.Kereta Api Indonesia (Persero) selaku yang menyewakan lahan diwakili oleh Sdr.SURYAWAN PUTRA HIA selaku Executive Vice President Daop 1 Jakarta berdasarkan Keputusan Direksi PT.KAI No.: SK.U/KH.608/III/1/SAP/KA-2021 tanggal 11 Maret 2021
- Nama penyewa : Sdr. NURDIN
- Alamat Penyewa : Kp. Cijambu Rt.002 Rw.002 Kel.Cisalada Kec.Cigombong Kab.Bogor, NIK KTP : 3201381803810002.
- Lokasi tanah : Emplasemen Stasiun Cicurug antara KM 26+560/900 lintas Bogor-Sukabumi- Jl. Siliwangi Kel. dan Kec. Cicurug Kab. Sukabumi.
- Luas tanah dan bangunan : 400 m2.
- Penggunaan : Area Komersial/Pertokoan.
- Jangka waktu sewa : 5 (lima) tahun (dari sejak tanggal 26 September 2021 sampai dengan tanggal 25 Sptember 2026).
- Harga Sewa selama 5 (lima) tahun : Rp. 218.251.000,- (dua ratus delapan belas juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah)
- Lampiran I : Gambar Situasi tanah milik PT.KAI (Persero) di RPR 01 Cicurug EMPL Stasium Cicurug antara KM 26+560 / 900 Lintas Bogor Sukabumi, Luas tanah : 400 m2 yang terdiri dari 2 (dua) bidang tanah yaitu tanah 1 ukuran 8x10 seluas 80 m2 dan tanah 2 ukuran 8x40 seluas 320 m2 berikut batas-batas tanahnya An. penyewa Sdr.NURDIN.
- Lampiran II : Harga dan Tata cara pembayaran sewa.
- Lampiran III : Syarat dan ketentuan perjanjian sewa aset PT.Kereta Api Indonesia (Persero).
- Lampiran IV : Berita Acara Negosiasi antara pihak PT.Kereta Api Indonesia (Persero) yang diwakili oleh Sdr. SUJARWO selaku Senior Manager Komersialisasi Non Angkutan dan Sdr. NURDIN.
- Lampiran V : Nomor Virtual Account
- Checklist Kelengkapan Kontrak
- Analisa penilaian kewajaran harga sewa An.penyewa Sdr.NURDIN
- Perhitungan tariff sewa tanah dan bangunan An.penyewa Sdr.NURDIN
- SPPT PBB NOP : 32.04.210.009.011-0187.0, An.HJ ATIH KOBTIAH HARTATI.
- Surat Pernyataan tertanggal 16 Juli 2021 yang dibuat oleh Sdr. NURDIN selaku pihak penyewa lahan PT.KAI(persero) diEmpalsemen Stasiun Cicurug Kab.Sukabumi seluas 400 m2.
- 1 (satu) lembar Surat Izin Kerja Pembangunan Area Pertokoan di Emplasemen Stasiun Cicurug dari PT. KAI (Persero) kepada Sdr. NURDIN Nomor : KA.104/VII/34/DO.1-2021 tertanggal 26 Juli 2021 yang ditandatangani oleh Sdr. SUJARWO selaku Senior Manager Komersialisasi Angkutan 1 Jakarta.
- 1 (satu) lembar Surat Nomor : KA.203/X/29/DO.1-2021 tanggal 26 Oktober 2021 dari PT.KAI (Persero) kepada Sdr.NURDIN Perihal Surat Peringatan 1, yang ditandatangani oleh Sdr. SUJARWO selaku Senior Manager Komersialisasi Angkutan 1 Jakarta.
- 1 (satu) bundel Notulen Rapat PT.Kereta Api Indonesia (Persero) dengan Sdr.NURDIN pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021, bertempat di Ruang Rapat KNA Daop 1 Jakarta, agenda Pembahasan terkait perjanjian atas nama NURDIN di Emplasemen Stasiun Cicurug berikut Daftar Hadir dan Dokumentasi.
- 1 (satu) lembar Surat Nomor : KA.102/XI/2/DO.1-2021 tanggal 3 November 2021 dari PT.KAI (Persero) kepada Sdr.NURDIN Perihal Pemberitahuan Penghentian Pembangunan yang ditandatangani oleh Sdr. SUJARWO selaku Senior Manager Komersialisasi Angkutan 1 Jakarta.
- 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Sewa Aset (Lahan) PT. KAI dengan Nomor : KL.701/VII/108/DO.1-2021 tertanggal 26 Juli 2021 tertera sebagai berikut :
- PT.Kereta Api Indonesia (Persero) selaku yang menyewakan lahan diwakili oleh Sdr.SURYAWAN PUTRA HIA selaku Executive Vice President Daop 1 Jakarta berdasarkan Keputusan Direksi PT.KAI No.: SK.U/KH.608/III/1/SAP/KA-2021 tanggal 11 Maret 2021
- Nama penyewa : Sdr. NURDIN
- Alamat Penyewa : Kp. Cijambu Rt.002 Rw.002 Kel.Cisalada Kec.Cigombong Kab.Bogor, NIK KTP : 3201381803810002.
- Lokasi tanah : Emplasemen Stasiun Cicurug antara KM 26+560/900 lintas Bogor-Sukabumi- Jl. Siliwangi Kel. dan Kec. Cicurug Kab. Sukabumi.
- Luas tanah dan bangunan : 400 m2.
- Penggunaan : Area Komersial/Pertokoan.
- Jangka waktu sewa : 5 (lima) tahun (dari sejak tanggal 26 September 2021 sampai dengan tanggal 25 Sptember 2026).
- Harga Sewa selama 5 (lima) tahun : Rp. 218.251.000,- (dua ratus delapan belas juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah)
- Lampiran I : Gambar Situasi tanah milik PT.KAI (Persero) di RPR 01 Cicurug EMPL Stasium Cicurug antara KM 26+560 / 900 Lintas Bogor Sukabumi, Luas tanah : 400 m2 yang terdiri dari 2 (dua) bidang tanah yaitu tanah 1 ukuran 8x10 seluas 80 m2 dan tanah 2 ukuran 8x40 seluas 320 m2 berikut batas-batas tanahnya An. penyewa Sdr.NURDIN.
- Lampiran II : Harga dan Tata cara pembayaran sewa.
- Lampiran III : Syarat dan ketentuan perjanjian sewa aset PT.Kereta Api Indonesia (Persero).
- Lampiran IV : Berita Acara Negosiasi antara pihak PT.Kereta Api Indonesia (Persero) yang diwakili oleh Sdr. SUJARWO selaku Senior Manager Komersialisasi Non Angkutan dan Sdr. NURDIN.
- Lampiran V : Nomor Virtual Account
- 1 (satu) buah Buku merk PAPERLINE, warna hitam, motif bunga.
- 1 (satu) bundel Rekening Tahapan Bank BCA Nomor rekening : 8410602718 Atas nama APSHARA HOYRIYAH PRASETYO.ST, Periode bulan September 2021;
- 1 (satu) bundel Rekening Tahapan Bank BCA Nomor rekening : 8410602718 Atas nama APSHARA HOYRIYAH PRASETYO.ST, Periode bulan Oktober 2021;
- 1 (satu) bundel Rekening Tahapan Bank BCA Nomor rekening : 8410602718 Atas nama APSHARA HOYRIYAH PRASETYO.ST, Periode bulan November 2021;
- 1 (satu) bundel Rekening Tahapan Bank BCA Nomor rekening : 8410602718 Atas nama APSHARA HOYRIYAH PRASETYO.ST, Periode bulan Desember 2021;
- 1 (satu) lembar Struk Bank BRI Unit 3253 Margonda - Depok tanggal 23 September 2021 Bukti Pembayaran Jasa Layanan PT.KAI (Persero) / Bukti Pembayaran Sewa Aset PT.KAI (Persero) dari An.penyewa Sdr.NURDIN untuk termin pertama uang sebesar Rp. 42.251.000,- (empat puluh dua juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Kas yang diterbitkan oleh Kantor Pusat PT.Kereta Api Indonesia (Persero) di Bandung tanggal 23 September 2021;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Gewijzigde Grondkaart Nomor : 14, tertanggal 31 Juli 1930;
- 1 (satu) buah Komputer merk Dell, warna hitam.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah).
Putusan PN CIBADAK Nomor 86/Pid.B/2023/PN Cbd |
|
Nomor | 86/Pid.B/2023/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andy Wiliam Permata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rays Hidayat, Br Hakim Anggota Lisa Fatmasari.sh |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Indra Lesmana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Yang ditandatangani oleh Sdr. DIKI HERMAWAN selaku pihak Penyewa dan PT.KAI diwakili oleh Sdr. SURYAWAN PUTRA HIA selaku Executive Vice President Daop 1 Jakarta. Ditandatangani oleh pihak penyewa Sdr.NURDIN dan Sdr.SURYAWAN PUTRA HIA, yang didalamnya turut dilampirankan surat-surat berupa: Ditandatangani oleh pihak penyewa Sdr.NURDIN dan Sdr.SURYAWAN PUTRA HIA, yang didalamnya turut dilampirankan surat-surat berupa: Tetap terlampir dalam berkas perkara; dikembalikan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui Saksi ERIK ESTRADA BinOMOD MUHTAR. |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/Pid.B/2023/PN_Cbd.zip
- Download PDF
- 86/Pid.B/2023/PN_Cbd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
189
51