Putusan PT SURABAYA Nomor 271/PDT/2023/PT SBY |
|
Nomor | 271/PDT/2023/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Sri Herawati |
Hakim Anggota | Ganjar Susilo, Brsutriadi Yahya |
Panitera | Erry Oktikarlina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT III; MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : MENOLAK EKSEPSI DARI TERGUGAT III DAN TURUT TERGUGAT I; DALAM POKOK PERKARA MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; UTARA : RUMAH MILIK IBU NURHAYATI ASSEGAF BARAT TIMUR : JALAN DI PURI CEMPAKA PUTIH MENYATAKAN BAHWA PENGUASAAN DAN PENGHUNIAN ATAS SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN YG TERLETAK DI PURI CEMPAKA PUTIH BLOK EE NO.5, RT.004, RW.005, DESA/KEL. ARJOWINANGUN, KEC. KEDUNGKANDANG, KOTA MALANG BERDASARKAN SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR : 1803, YANG LEBIH LANJUT DIURAIKAN DALAM SURAT UKUR TERTANGGAL 27 NOPEMBER 1999 DENGAN TANAH SELUAS 178 M2 ATAS NAMA HENGKY IRAWAN, YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT III DAN ATAU SIAPA SAJA YANG MENDAPATKAN HAK DARIPADANYA ADALAH TIDAK SAH DAN MERUPAKAN SUATU PERBUATAN MELAWAN HUKUM. DALAM REKONVENSI MENOLAK GUGATAN REKONVENSI DARI PENGGUGAT REKONVENSI / TERGUGAT III KONVENSI; DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI MENGHUKUM TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I KONVENSI, TERBANDING II SEMULA TERGUGAT II KONVENSI, TERBANDING III SEMULA TERGUGAT III KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SECARA TANGGUNG RENTENG DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat III; MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi : Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi dari Tergugat III dan Turut Tergugat I; Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Utara : Rumah milik Ibu Nurhayati Assegaf Barat Timur : Jalan di Puri Cempaka Putih Menyatakan bahwa penguasaan dan penghunian atas sebidang tanah dan bangunan yg terletak di Puri Cempaka Putih Blok EE No.5, RT.004, RW.005, Desa/Kel. Arjowinangun, Kec. Kedungkandang, Kota Malang berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1803, yang lebih lanjut diuraikan dalam surat ukur tertanggal 27 Nopember 1999 dengan tanah seluas 178 M2 atas nama HENGKY IRAWAN, yang dilakukan oleh TERGUGAT III dan atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya adalah tidak sah dan merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum. Dalam Rekonvensi Menolak gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi / Tergugat III Konvensi; Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi Menghukum Terbanding I semula Tergugat I Konvensi, Terbanding II semula Tergugat II Konvensi, Terbanding III semula Tergugat III Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat pengadilan yang ditingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1076 K/Pdt/2024
Banding : 271/PDT/2023/PT SBY
Statistik604