- Mengabulkan gugatan Penggugat -------------------------------------------------------------------;
- Menjatuhkan thalak satu bain sughro Tergugat (Ir. MADE SURYADANA bin drg. I MADE NOTES SUWIRO) Terhadap Penggugat (SUSI WAHYU PRATIKASARI, SE binti SUDARMA, SE) --------------------------------------------------------------------------------------------------------;
- Menyatakan sah dan berharga surat kesepakatan yang dibuat Penggugat dan Tergugat tangga 10-10-2009 yang memuat hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa, TERGUGAT setuju untuk menerima gugatan cerai PENGGUGAT dan keduanya sepakat untuk mengakhiri perkawainannya sehingga Perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 358/25/XI/92 tertanggal 23 November 1992 yang diterbitkan oleh Pejabat Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukolilo, Kotamadya Surabaya, Propinsi Jawa Timur mohon untuk dinyatakan PUTUS karena Perceraian -----------------------------------------------------------;
- Bahwa dengan telah putusnya ikatan perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT kedua belah pihak sepakat HAK PENGASUHAN DAN PERAWATAN atas ketiga anak PENGGUGAT dengan TERGUGAT yang masing-masing bernama : --------------------------
- Mardiana Sekaramadhani (umur 15 tahun, lahir di Jakarta, tanggal 7 Maret 1994);-
- Raisa Aulia Andriani, (umur 13 tahun, lahir di Jakarta, tanggal 30 Agustus 1996);---
- Thami Atwa Arfianti, (umur 5 tahun. Lahir di Jakarta, tanggal 22 Februari 2004);---
- Bahwa walaupun HAK ASUH dan PERAWATAN ANAK-ANAK berada di tangan PENGGUGAT, namun TERGUGAT bertanggung jawab dan menanggung segala biaya kebutuhan hidup ketiga anak-anaknya, yang meliputi :---------------------------------------
- BIAYA PENDIDIKAN.
- BIAYA KESEHATAN ANAK-ANAK.
- Mardiana Sekaramadhani;-------------------------------------------------------------
- Raisa Aulia Andriani;--------------------------------------------------------------------
- Thami Atwa Arfianti;--------------------------------------------------------------------
- BIAYA KEBUTUHAN HIDUP SEHARI-HARI ANAK-ANAK.
- BIAYA LAIN-LAIN DAN LIBURAN ANAK-ANAK.
- anak pertama @ Rp. 500.000 ; ------------------------------------------------------
- anak kedua @ Rp. 500.000 ; ---------------------------------------------------------
- anak ketiga @ Rp. 250.000 ; ---------------------------------------------------------
- MARDIANA SEKARAMADHANI no. 126.00.0554673.3 Bank Mandiri Cab. Kemang;----------------------------------------------------------------------------------
- RAISA AULIA ANDRIANI no. 126.00.0554613.9 Bank Mandiri Cab. Kemang;-
- Sedangkan untuk THAMI ATWA ARFIANTI akan segera dibukakan rekening khusus atas nama SUSI WAHYU PRATIKASARI qq THAMI ATWA ARFIANTI;-
- Bahwa TERGUGAT bersedia membayar uang IDDAH kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) yang dibayar oleh TERGUGAT dalam 3 (tiga) tahap, yaitu dengan rincian sebagai berikut :--------------------------------------------
- Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta PERTAMA) dibayar pada saat ditandatanganinya KESEPAKAT ini ;----------------------------------------------------------------------------------
- Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta KEDUA) dibayar selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari berikutnya melalui transfer ke Bank BCA rekening no. 5700072225 atas nama SUSI WAHYU PRATIKASARI;-----------------------------------------------------------
- Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta KETIGA/TERAKHIR) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari berikutnya lagi melalui transfer ke Bank BCA rekening no. 5700072225 atas nama SUSI WAHYU PRATIKASARI.-------------------------------------
- Bahwa TERGUGAT akan memberikan MUT?AH kepada PENGGUGAT berupa rumah tanpa perabot senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang letaknya akan dipilih dan ditunjuk sendiri oleh PENGGUGAT, dan diatas namakan PENGGUGAT yang penyerahannya dari TERUGAT kepada PENGUGAT selambat-lambatnya 6 (enam) bulan terhitung sejak ditandatangainya KESEPAKATAN ini;-----------------------------------
- Bahwa sebagai rasa terima kasih kepada Ibu Nurrechan Sudarmadji selaku pemilik rumah yang telah ditempati PENGGUGAT dan TERGUGAT selama ini, maka TERGUGAT akan membiayai perbaikan rumah Jalan Bangka IX/47, Jakarta Selatan seperti sedia kala, yang total perbaikannya MAKSIMUM Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Apabila jumlah pengeluaran lenih dari junlah diatas, maka tidak menjadin tanggungan TERGUGAT.-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT menyatakan bahwa yang dimaksud dengan harta bersama dalam Perkawinan PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sebagai berikut:
- Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak di Jl. Manggis No. 12.A Ciganjur, Jakarta Selatan seluas 2575 M2 . -----------------------------------------------------
- (satu) unit Kenderaan bermotor roda empat jenis micro/minibus merek Chevrolet Aveo tahun 2004, warna biru metalik, No.rangka KLASA48YE5B283198 no.mesin F15S3055865K, No.Polisi B 2211 QN atas nama Susi Wahyu Pratikasari, SE dengan STNK no. 1246383/MJ/2004 yang berlaku sampai dengan 16 Oktober 2009.-------------
- 1 (satu) unit Kenderaan roda empat jenis sedan merek volvo 960 Tahun 1992, warna hitam, No. Polisi AD 3 K, atas nama Ir. Made Suryadana. -----------------------------------
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Shogun tahun 2004. -----------------------------
- 1 (satu) unit Kenderaan roda empat jenis sedang merek Honda Accord CP2 2.4 VTIL AT buatan tahun 2008, warna hitam metalik, no. Rangka MRHCP26408P821621, no.mesin K24721959169, No.Polisi B 1778 SAA, atas nama Ir. Made Suryadana, dengan STNK No. 0161417/MJ/2009 yang berlaku sampai dengan 2 Maret 2014. ------
- 1 (satu) unit sepeda motor merek SACHS No.Pol B 6837 FTI atas nama Ir. Made Suryadana. ------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT sepakat bahwa pada prinsipnya segala bentuk dan jenis harta bersama milik PENGUGAT dan TERGUGAT akan dibagi menjadi 2 bagian masing-masing 50% untuk TERGUGAT dan 50% untuk PENGGUGAT. Namun untuk mempermudah pelaksanaan pembagian harta bersama yang terurau diatas, maka PENGGUGAT dan TERGUGAT sepakat bahwa pembagiannya untuk jenis benda bergerak diatur sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit Kenderaan bermotor roda empat jenis micro/minibus merek Chevrolet Aveo tahun 2004, warna biru metalik, No.rangka KLASA48YE5B283198 no.mesin F15S3055865K, No.Polisi B 2211 QN atas nama Susi Wahyu Pratikasari, SE dengan STNK no. 1246383/MJ/2004 yang berlaku sampai dengan 16 Oktober 2009, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Shogun tahun 2004 diserahkan kepada PENGGUGAT. ----------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit Kenderaan roda empat jenis sedan merek volvo 960 Tahun 1992, warna hitam, No. Polisi AD 3 K, atas nama Ir. Made Suryadana diserahkan kepada TERGUGAT.------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit roda empat jenis sedang merek Honda Accord CP2 2.4 VTIL AT buatan tahun 2008, warna hitam metalik, no. Rangka MRHCP26408P821621, no.mesin K24721959169, No.Polisi B 1778 SAA, atas nama Ir. Made Suryadana, dengan STNK No. 0161417/MJ/2009 yang berlaku sampai dengan 2 Maret 2014 dibagi 2 sama rata antara PENGGUGAT dan TERGUGAT . ----------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit sepeda motor merek SACHS No.Pol B 6837 FTI atas nama Ir. Made Suryadana akan dijual kemudian hasilnya dibagi 2 sama rata antara PENGGUGAT dan TERGUGAT.------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa apabila setelah KESEPAKATAN ini ditandatangani kedua belah pihak, kemudian TERGUGAT dapat menunjukan bukti yang sah bahwa khusus untuk HARTA BERSAMA sebagaimana diatur tersebut dalam butir 7.5, 7.6, atau 8.3 dan 8.4 diatas ternyata adalah milik PIHAKKETIGA, maka aset-aset sebagaimana tersebut diatas disepakati untuk DIHAPUS dari bagian HARTA BERSAMA. ------------------------------------------------
- Bahwa tanpa mengurangi ketentuan diatas, PENGGUGAT dan TERGUGAT sepakat untuk membuat WASIYAT dihadapan NOTARIS yang menyatakan bahwa untuk HARTA BERSAMA yang berupa benda tak bergerak, yaitu tanah berikut bangunan diatasnya beserta turutannya yang terletak di Jalan Manggis, Nomor.12.A, RT.001-RW.01, Desa Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Kotamadya Jakarta Selatan, seluas 2575 M2,sebagaimana yang terurai dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1168/Desa Ciganjur, dan Gambar Situasi Nomor 719/1991 tertanggal 16 Mei 1991 atas nama Ir. Made Suryadana (selanjutnya disebut sebagai rumah CIGANJUR) ? akan diberikan kepada ketiga anak-anaknya yang bernama : MARDIANA SEKARAMADHANI, RAISA AULIA ANDRIANI, THAMI ATWA AFRIANTI.------------
- Bahwa untuk menjamin maksud tersebut, PENGGUGAT dan TERGUGAT selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari akan segera menghadap NOTARIS membuat wasiyat yang berisi pernyataan bahwa tanah berikut bangunan diatasnya beserta turutannya yang terketak di Jalan Manggis, No.12.A, RT.001-RW.01, Desa Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Kotamadya Jakarta Selatan, seluas 2575 M2,sebagaimana yang terurai dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1168/Desa Ciganjur dan Gambar Situasi Nomor 719/1991 tertanggal 16 Mei 1991 atas nama Ir. Made Suryadana adalah milik merupakan hak ANAK-ANAK.
- Bahwa dengan adanya WASIYAT ini maka TERGUGAT tetap wajib menanggung dan bertanggung jawab atas segala biaya yang terbit untuk keperluan perawatan, operasional/kebutuhan rumah, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kewajiban atas kepemilikan rumah tersebut kepada PIHAK KETIGA, baik berupa pajak, retribusi maupun berupa pembayaran cicilan kredit Rumah Ciganjur secara tertiba, teratur dan tepat waktu sampai LUNAS sehingga tidak menimbulkan persoalan baru yang merugikan ANAK-ANAK dikemudian hari.--------------------------------------------------------
- Bahwa mengingat Rumah Ciganjur tersebut pada saat ini masih dalam status agunan di Bank Mandiri, maka TERGUGAT dengan ini menyatakan melepaskan dan membebaskan PENGGUGAT dan ANAK-ANAK dari segala tanggung jawab terhadap maupun tuntutan pihak ketiga terkait denga status kredit tersebut.
- Bahwa selain rumah CIGANJUR masih dalam status agunan, maka setiap manfaat yang diperoleh dari rumah tersebut harus diketahui kedua belah pihak. -------------------
- Bahwa untuk hal-hal yang belum cukup diatur, kedua belah pihak sepaat untuk membuat aturan tambahan yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan ANAK-ANAK dikemudian hari, hal mana aturan tambahan dimaksud akan dituangkan dalam ADDENDUM yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari KESEPAKATAN ini. ----------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati isi dari kesepakatan tersebut diatas,------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Pengugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 346.000.- (tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah);----------------------------------------------------------------
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 554/Pdt.G/2009/PA.JS |
|
Nomor | 554/Pdt.G/2009/PA.JS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2009 |
Tanggal Register | 23 Maret 2009 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Ali Usman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Haryadi Hasan, Hakim Anggota H. Cecep Makmun |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasan Bajuri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Diserahkan kepada dan dilaksanakan oleh PENGGUGAT, dengan tetap memberikan hak kepada TERGUGAT untuk mencurahkan kasih sayangnya dengan sewaktu-waktu bertemu dengan ketiga anak-anaknya, dan/atau ANAK-ANAK sewaktu-waktu dapat menemui TERGUGAT kapanpun dan dimanapun, sepanjang tidak mengganggu kegiatan belajar/sekolah maupun kondisi kesehatan ANAK-ANAK dan dengan memberitahukan serta berkoordinasi lebih dahulu dengan PENGGUGAT;---- TERGUGAT menjamin kelangsungan pendidikan ANAK-ANAK sampai jenjang pendidikan tinggi setidak-tidaknya sampai selesai level S-1 dan untuk itu TERGUGAT akan membayar secara langsung biaya pendidikan dan seluruh penunjangnya tersebut (seperti uang bangku, spp, sumbangan sekolah, les kumon, gitar, piano, eskul dls) ke institusi pendidikan dimana ANAK-ANAKNYA terdaftar sebagai siswa/mahasiswa ;----------------------------------------------------- TERGUGAT wajib dan bertanggung jawab menanggung seluruh biaya kesehatan yang diperlukan ANAK-ANAK baik perawatan kesehatan rutin, maupun rawat jalan dan rawat nginap;-------------------------------------------------- Untuk biaya rawat inap ANAK-ANAK, TERGUGAT menyediakan dan membayar premi asuransi kesehatan atas nama ANAK-ANAK yaitu Rincian dan detail tentang ASURANSI KESEHATAN untuk ANAK-ANAK ini akan diuraikan dalam ADDENDUM yang dibuat kemudian oleh kedua belah pihak;----- Sedangkan untuk biaya rawat jalan dan obat2an TERGUGAT bertanggung jawab menanggung dan membiayai biaya rawat jalan secara at cost.-------------- TERGUGAT akan memberikan biaya kepada ANAK-ANAK setiap bulannya secara rutin sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), yang dibayar dalam 2 (dua) tahap masing-masing @ Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan ditransfer pada setiap tangggal 1 dan tanggal 15 bulan berjalan ke rekening PENGGUGAT selakuk pemegang Hak Asuh ANAK-ANAK, yaitu di Bank BCA no. 5700072225 atas nama SUSI WAHYU PRATIKASARI;---------------------- TERGUGAT akan secara rutin dan tertib setiap bulan memberikan UANG TABUNGAN bulanan ANAK-ANAK, minimal masing-masing sejumlah:-------------- Melalui rekening yang ANAK-ANAK yaitu : ---------------------------------------------- Selain itu TERGUGAT juga menyediakan biaya-biaya untuk kebutuhan-kebutuhan bulanan lainnya yang diperlukan ANAK-ANAK termasuk biaya untuk acara-acara liburan sekolah yang disepakati antara ANAK-ANAK dan TERGUGAT.----------------------------------------------------------------------------------- Pelaksanaan perbaikan akan dilaksanakan oleh PENGGUGAT dan pencairan dananya dilakukan secara bertahap sesuai dengan bukti-bukti pengeluaran, kwitansi atau bon-bon yang ada.---------------------------------------------------------------------------------------- Selanjutnya TERGUGAT bersama PENGGUGAT akan menyerahkan kembali rumah tersebut dalam keadaan baik kepada Ibu Nurrechan Sudarmadji selaku pemilik rumah Jalan Bangka IX/47, Jakarta Selatan.------------------------------------------------------------- Selanjutnya pelaksanaan PENGHIBAHAN dan BALIK NAMA kepemilikan atas rumah tersebut dari TERGUGAT kepada ANAK-ANAK akan dilaksanakan oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT segera setelah rumah tersebut dilunasi pembayaran CICILANNYA.---------------- Untuk TERGUGAT menjamin bahwa rumah tersebut tidak akan diambil haknya baik oleh bank maupun oleh pihak ketiga sehingga merugikan ANAK-ANAK.-------------------- Apabila TERGUGAT lalai melaksanakan pembayaran cicilan yang mengakibatkan beralihnya hak atas kepemilikan rumah ke Bank atau Pihak Ketiga, maka TERGUGAT wajib mengganti agunan tersebut dengan rumah/aset lain sebagai agunan atau TERGUGAT wajib memberikan rumah lain kepada ANAK-ANAK yang nilainya maupun bentuk serta luasnya setara dengan Rumah Ciganjur kepada ANAK-ANAK.---------------- |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2009 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2009 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada