Putusan PN TERNATE Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte |
|
Nomor | 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haryanta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khadijah Amalzain Rumalean, Br Hakim Anggota R. Moh Yakob Widodo |
Panitera | Panitera Pengganti Ferawati, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1.MenyatakanTerdakwaHerol Ronga, A.Mdtersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; 2.Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; 3.Menyatakan TerdakwatelahTerbuktiSecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama?sebagaimana dalam Dakwaansubsidair; 4.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwadengan pidana penjaraselama 1 tahun 4 (empat) bulandan denda sejumlah Rp60.000.000,00(enam puluh juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama3 (tiga) bulan; 5.Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwauntukmembayar uang pengganti sejumlahRp95.491.266,7 (sembilan puluh lima juta empat ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus enam puluh enam rupiah koma tujuh sen),denganketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 6.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7.Menetapkan agarterdakwa tetap berada dalam tahanan; 8.Menetapkan barang bukti berupa: 1)1 Rangkap (3 lembar) copy Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor : 111 /TAHUN 2013 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa terpilih Desa Tengowango dan Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat tanggal 13 Juli 2013. 2)1 Rangkap copy Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor : 700.04.X/153-IT.K/2021 tanggal 24 Agustus 2021 3)1 Rangkap (3 lembar) copy Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor : 198/KPTS/XII/2016 tentang Pengesahan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada 2 (dua) Desa di Kec. Tabaru Kab. Halmahera Barat tanggal 9 Desember 2016. 4)1 Rangkap (2 lembar) copy tulis tangan laporan pengaduan BPD Nomor : 01/BPD/SN/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 5)1 Rangkap (3 lembar) copy laporan pengaduan BPD kepada Bupati Halmahera Barat Nomor : 02/BPD/SN/III/2021 tanggal 22 Maret 2021 tanpa tanda tangan 6)1 Rangkap (4 lembar) copy Permohonan Pengaduan Keuangan Desa kepada Bupati Halmahera Barat Nomor : 02/BPD/SN/11/2020 tanggal 19 Nopember 2020. 7)1 lembar copy Surat Perjanjian Kontrak (SPK) hari Senin tanggal 17 bulan Februari tahun 2020 8)1 lembar copy Berita Acara Serah Terima Barang dari PT. Markindo Anugerah Citra Pratama hari Rabu tanggal 04 bulan Maret tahun 2020 9)1 Rangkap (2 lembar) copy yang telah dilegalisir Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor : 86 /KPTS/IX/2020 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Sangaji Nyeku dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat tanggal 14 September 2020 10)1 Rangkap (3 lembar) copy Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor : 105 /KPTS/VIII/2019 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa pada 2 (dua) Desa Dalam Wilayah Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat tanggal 26 Agustus 2019 11)1 Lembar copy bermaterai 6000 Surat pembatalan Kesediaan Bertanggungjawab yang di tanda tangani mantan camat Tabaru an. ARIANTO BOBANGU, S.Kep. 12)1 Bendel copy Daftar Nama-Nama Penerima Bantuan Beasiswa Bagi Siswa Dampak Covid-19 Tahun 2020 13)1 Rangkap copy warna (1 lembar Berita Acara, 3 lembar Daftar Penerima, 2 lembar Dokumentasi) Berita acara Penyaluran BLT-DD Tahap dua bulan Juli - Agustus 2020 tanggal 07 September 2020 14)1 Rangkap copy (6 lembar) kwitansi pinjaman 15)1 copy yang telah dilegalisir Laporan Realisasi Pelaksaan APBDes 2020 16)1 rangkap copy yang telah dilegalisir Surat Keputusan Kepala Desa Sangaji Nyeku Nomor : 141/01/BPD/2015 tentang Pengangkatan Bendahara Desa Sangaji Nyeku, Kec. Tabaru, Kab. Halmahera Barat tanggal 2 Februari 2015 17)1 (satu) lembar foto copy catatan pinjaman Yairus Dimayu 18)1 Rangkap copy Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran 2020 19)1 (satu) lembar foto copy Undangan Rapat Nomor : 0II/BPD/D/SN/2020 Desa Sangaji Nyeku tanggal 13 Juni 2020 20)1 (satu) bendel slip penarikan Desa Sangaji Nyeku Tahun 2020 (5 lembar) 21)1 (satu) rangkap rekening koran Desa Sangaji Nyeku Tahun 2020 22)1 (satu) rangkap permohonan persyaratan dalam proses pencairan (6 lembar) 23)1 (satu) rangkap foto copy Panduan Singkat Musdes Khusus dan Perubahan RKP/APBDES 2020 Tetap terlampir dalam berkas perkara 1)1 Rangkap (2 lembar) asli Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor : 86/KPTS/IX/2020 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Sangaji Nyeku dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Sangaji Nyeku Kec. Tabaru Kab. Halmahera Barat tanggal 14 September 2020. Dikembalikan kepada Yanto Sabana 1)1 lembar asli Surat Pernyataan Kesediaan Bertanggung Jawab an. HEROL RONGA, A.Md (Sekretaris Desa Sangaji Nyeku) tanggal 29 Maret 2022. 2)1 lembar asli Surat Pernyataan Kesediaan Bertanggung Jawab an. SAKSI YAIRUS DIMAYU(Pj. Kepala Desa Sangaji Nyeku) tanggal 27 Maret 2022 Dikembalikan kepada Yohanis Bassay 1)1 Bendel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (SPJ-DD) Tahap Tiga 20% Tahun Anggaran 2020. Dikembalikan kepada Alfred Leonardo Pipa 1)1 lembar Foto warna Hasil Rapat Pengaduan Masyarakat desa Sangaji Nyeku tentang dugaan penyalagunaan dana desa Tahun anggaran 2020 tanggal 12 Januari 2021. 2)1 lembar Foto warna Hasil Rapat Pengaduan Masyarakat desa Sangaji Nyeku tentang dugaan penyalagunaan dana desa Tahun anggaran 2020 pada 12 Juli 2021. 3)1 lembar asli Surat Panggilan menghadap nomor 140/03/I/2021 untuk menindak lanjuti pengaduan masyarakat Desa Sangaji Nyeku tentang dugaan penyalagunaan dana desa Tahun anggaran 2020 tanggal 12 Januari 2021. 4)1 lembar asli tulis tangan Notulen pertemuan masalah desa Sangaji Nyeku, Duono 26 januari 2020. 5)1 lembar asli tulis tangan Daftar Hadir masalah desa Sangaji Nyeku, Duono 26 januari 2021. 6)2 lembar asli tulis tangan Resume pertemuan Pemdes Sangaji Nyeku, Kamis 14 januari 2021. 7)1 lembar asli tulis tangan Daftar Hadir pertemuan dengan masyarakat Sangaji Nyeku tentang agenda Evaluasi Dana Desa tahun anggaran 2020, Kamis 14 januari 2021. Dikembalikan kepada Arianto Bobangu 1)Asli 1 (Satu) Rangkap 8 Lembar Dokumen Nomor 142.2/170/DPMPD/2020 tanggal 19 Mei 2020 mengenai Permintaan penyaluran Dana Desa Tahap I 2020 bagi 19 Desa pada 7 Kec. Dalam wilaah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2)Asli 1 (satu) Rangkap 11 Lembar Dokumen nomor 142.2/351/DPMPD/2020 tanggal 16 Juli 2020 mengenai permintaan penyaluran dana desa tahap II 2020 bagi 67 Desa di 8 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Halmahera Barat. 3)Potokopi 1(satu) lembar surat nomor 142.2/119/VII/2020 Permohonan pencairan dana desa (DD) Tahap II 40%. 4)Potokopi 1 (satu) lembar ceklist verifikasi permintaan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2020. Dikembalikan kepada priscila patricia kayely 1)1 bendel asli Keputusan Kepala Desa Sangaji Nyeku nomor 141/07/D.SN/2020 tentang penetapan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa (PPKD) tahun anggaran 2020 tanggal 23 maret 2020 2)1 bendel copy yang telah dilegalisir peraturan Desa (PERDES) Sangaji Nyeku tentang rencana kerja pemerintah desa (RKPDes) tahun anggaran 2020 tanggal 7 januari 2020 3)1 bendel asli peraturan Desa (PERDES) Sangaji Nyeku nomor 03 tahun 2020 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa sangaji nyeku tahun anggaran 2020 tanggal 31 maret 2020 4)1 bendel asli peraturan Desa (PERDES) Sangaji Nyeku nomor 02 tahun 2020 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja desa sangaji nyeku tahun anggaran 2020 tanggal 1 april 2020 5)1 bendel asli rencana anggaran biaya (RAB) pemerintah desa Sangaji Nyeku tahun anggaran 2020 tanggal 1 april 2020 6)1 bendel copy yang telah dilegalisir warna rencana kerja kegiatan desa (DPA) pemerintah desa Sangaji Nyeku tahun anggaran 2020 tanggal 31 maret 2020 7)1 bendel copy yang telah dilegalisir rencana kerja kegiatan dan anggaran desa (RKA) pemerintah desa Sangaji Nyeku tahun anggaran 2020 tanggal 31 maret 2020 8)1 bendel copy yang telah dilegalisir warna rencana anggaran kas desa (RAK) pemerintah desa Sangaji Nyeku tahun anggaran 2020 tanggal 31 maret 2020 9)1 rangkap asli Surat permohonan pencairan dana desa (DD) tahap 1 (40%) nomor 142.2/117/VII/2020 tanggal 2 Juni 2020 10)1 rangkap asli Surat permohonan pengantar pencairan dana desa (DD) tahap 2 (40%) nomor 141/100/D.SN/2020 tanggal 15 Juli 2020 11)1 bendel asli laporan realisasi penyerapan dana desa (OUTPUT) tahun anggaran 2019 tanggal 31 desember 2019 12)1 rangkap asli Surat permohonan pengantar pencairan dana desa (DD) tahap 3 (20%) nomor 141/138/D.SN/2020 tanggal 4 november 2020 13)1 bendel asli laporan penyerapan dana desa (OUTPUT) tahun anggaran 2020 tanggal 31 desember 2020 14)1 Bendel copy yang telah dilegalisir Peraturan Bupati Halmhera Barat nomor 6.A Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana desa kbupaten hamahera tahun anggarn 2020 Dikembalikan kepada Margaritha Aniky 1)1 Bendel (asli) Kwitasi Hutang Piutang Dikembalikan kepada Hetty Dode 1)1 lembar asli Kwitansi Pembayaran Hutang Pinjaman Rp. 60.000.000,- tanggal 11 Agustus 2020 2)1 lembar asli Kwitansi pinjaman uang Rp 20.000.000,- tanggal 29 Januari 2020 3)1 lembar asli Kwitansi pinjaman uang Rp 15.000.000,- tanggal 06 Februari 2020 4)1 lembar asli Kwitansi pinjaman uang Rp 15.000.000,- tanggal 03 Maret 2020 5)1 lembar asli Kwitansi pinjaman uang Rp 4.000.000,- tanggal 11 Mei 2020 6)1 lembar copy Catatan Pinjaman Desa Sangaji Nyeku Dikembalikan kepada Alfonce Nora 1)1 Rangkap asli APBDes tahun 2020 hanya bertanda tangan Sekretaris Desa an. HEROL RONGGA, A.Md. 2)1 Lembar asli Daftar Kebutuhan sumbangan Desa Bagi ODP dan Masyarakat Rental tanggal 04 April 2020 3)1 Lembar asli Daftar Sumbangan bagi Peserta Ujian Kelas IX SMPK Elim asal Desa Sangaji Nyeku Kec. Tabaru Kab. Halbar tanggal 01 April 2020 4)1 Surat asli Permohonan Pengantar dari Pemerintah Desa Sangaji Nyeku Nomor 141/95/D.SN/2020 kepada PT. Bank Maluku tentangPermohonan Pencairan Dana Desa tahap satu 15% tanggal 26 Juni 2020 5)1 Surat asli dari Kecamtan Tabaru Nomor: 142.2/75/V/2020 perihal Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I (15%) kepada Bupati Halmahera Barat Cq. Kepala DPMPD Kabupaten Halmahera Barat 19 Mei 2020 6)1 lembar kwitansi pembayaran pinjaman Desa Sangaji Nyeku kepada Alfonce Nora sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 21 juni 2021 7)1 bendel kwitansi pembelian keperluan Desa (4 lembar) Dikembalikan kepada Terdakwa Yairus Dimayu 1)1 Berkas asli LPJ yang belum dijilid 2)1 Rangkap Asli Kwitansi dan Nota Kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan 3)1 Berkas APBDes asli sebelum perubahan APBDes tahun anggaran 2020 tanda tangan HEROL RONGA, A.Md. 4)1 Berkas asli APBDes 2019 tanda tangan HEROL RONGA, A.Md. 5)1 (satu) lembar asli catatan Dana Desa Tahap 1 (satu) 15% 6)1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BPD Malut atas nama Desa Sangaji Neku No. Rekening 1503004043 (Desember 2017-Februari 2020) 7)1 (satu) rangkap asli Keputusan Kepala Desa Sangaji Nyeku Nomor : 141/03/BPD/2018 Tentang Pengangkatan Bendahara Desa Sangji Nyeku Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat tanggal 20 Maret 2018 8)1 (satu) lembar asli kwitansi pinjaman atas nama Saksi Yairus Dimayukepada Heti Tjarue sebesar Rp. 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 06 November 2019 9)1 (satu) bendel asli nota pinjaman atas nama Desa Sangaji Nyeku (12 lembar) 10)1 (satu) lembar asli kwitansi pinjaman kebutuhan Desa Sangaji Nyeku atas nama ALGAT TJIONO kepada Alfonce Nora sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tanggal 10 Januari 2020 11)1 (satu) bendel asli nota belanja kebutuhan posko tanggal 05 Juni 2020 (2 lembar) 12)1 (satu) lembar asli catatan uang keluar yang di tanda tangani ALGAT TJIONO sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) Dikembalikan kepada Terdakwa ALGAT TJIONO 1)1 Rangkap (3 lembar) asli Surat Keputusan Kepala Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat Nomor : 141 /07/D.SN/2017 tentang Penunjukan dan Pengesahan Perangkat Desa Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat. 2)1 (satu) lembar asli berita acara nomor : 001/BPD/SN/I/2020 Tentang pemberhentian Kepala Desa dari BPD Sangaji Nyeku 3)1 (satu) lembar asli Berita Acara Nomor : 002/BPD/SN/I/2020 Tentang Permohonan Penyidikan Bendahara Desa Sangaji Nyeku kepada Kapolsek Ibu tanggal 20 Januari 2020 4)1 (satu) rangkap asli Berita Acara Rapat Masyarakat Tanggal 10 Januari 2020 5)1 (satu) rangkap asli Daftar Hadir Rapat Masyarakat Desa Sangaji Nyeku tanggal 10 Januari 2020 6)1 (satu) rangkap asli Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahap Dua (OUT PUT) Tahun Anggaran 2020 7)1 (satu) lembar asli Surat Tugas Nomor : 141/118/D.SN/2020 Desa Sangaji Nyeku tanggal 22 September 2020 8)1 (satu) rangkap Daftar nama penerima bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa akibat dampak pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 18 Mei 2020 yang belum ditanda tangani 9)1 (satu) rangkap asli Peraturan Kepala Desa Sangaji Nyeku Nomor 04 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sangaji Nyeku Tahun anggaran 2020 tanggal 29 Mei 2020 10)1 (satu) rangkap Keputusan BPD Desa Sangaji Nyeku Nomor : 002/Kep/BPD/V/2020 tentang Persetujuan Atas Rancangan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Desa Sangaji Nyeku Tahun Anggaran 2020 yang belum ditanda tangani 11)1 (satu) Rangkap Berita Acara Musyawarah Perubahan RKPDes Melalui Musyawarah Desa Khusus Tanggal 18 Mei 2020 yang belum ditanda tangani 12)1 (satu) lembar asli Berkas Permohonan Pengantar nomor : 141/100/D.SN/2020 Pencairan Dana Desa Tahap Dua 15% Tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 132.186.900.00,- (seratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh enam ribu Sembilan ratus rupiah) tanggal 08 Juli 2020 13)1 (satu) lembar asli Berkas Permohonan Pengantarnomor : 141/100/D.SN/2020 Pencairan Dana Desa Tahap Dua 40% Tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 352.498.400.00 (Tiga Ratus Lima Puluh Dua Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Rupiah) tanggal 15 Juli 2020 14)1 (satu) lembar asli berkas Permohonan Pengantar nomor : 141/116/D.SN/2020 Pencairan Dana Desa Tahap Dua 15%Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 132.186.900.00,- (seratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh enam ribu Sembilan ratus rupiah) tanggal 24 Agustus 2020 yang belum di tanda tangani 15)1 (satu) lembar asli Surat Permohonan Izin Pembongkaran dan Perbaikan Jembatan Desa (Dacker) Nomor : 141/06/D/SN/2020 Tanggal 30 Januari 2020 Dikembalikan kepada Terdakwa HEROL RONGA A,MD 1)1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BPD Malut atas nama Desa Sangaji Neku No. Rekening 1503004043 (Februari 2020-April 2022) Dikembalikan kepada ERNA SABANA 1)1 (Satu) rangkap (8 Lembar) foto copy warna Surat Permintaan Penyaluran Dana Desa Tahap I 2020 bagi 19 Desa Pada 7 Kec. Dalam wilayah Kabupaten Halmahera Barat Nomor : 142.2/170/DPMPD/2020 Tanggal 19 Mei 2020 2)1 (satu) rangkap (4 lembar) foto copy warna Surat Pengantar kepada Kepla KPPN Ternate Selaku KPA Penyaluran Nomor : 900/304/BPKD/2020 Tanggal 19 Mei 2020 3)1 (satu) rangkap (4 lembar) foto copy warna Surat Pengantar kepada Kepla KPPN Ternate Selaku KPA Penyaluran Nomor : 900/334/BPKD/2020 Tanggal 04 Juni 2020 4)1 (satu) rangkap (4 lembar) foto copy warna Surat Pengantar kepada Kepla KPPN Ternate Selaku KPA Penyaluran Nomor : 900/401/BPKD/2020 Tanggal 23 Juni 2020 5)1 (satu) rangkap (10 lembar) foto copy Surat Permintaan penyaluran Dana Desa Tahap II 2020 bagi 67 Desa Di 8 Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Barat Nomor : 142.2/351/DPMPD/2020 Tanggal 16 Juli 2020 6)1 (satu) rangkap (4 lembar) foto copy warna Surat Pengantar kepada Kepla KPPN Ternate Selaku KPA Penyaluran Nomor : 900/458/BPKD/2020 Tanggal 17 Juli 2020 7)1 (satu) rangkap (4 lembar) foto copy warna Surat Pengantar kepada Kepla KPPN Ternate Selaku KPA Penyaluran Nomor : 900/489/BPKD/2020 Tanggal 06 Agustus 2020; 8)1 (satu) rangkap (4 lembar) foto copy warna Surat Pengantar kepada Kepla KPPN Ternate Selaku KPA Penyaluran Nomor : 900/498/BPKD/2020 Tanggal 25 Agustus 2020 Dikembalikan kepada ARNIKE SABAN 1)Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) 2)Uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) 3)Uang tunai sebesar Rp. 4.050.000 (Empat juta lima puluh ribuh rupiah) 4)Uang Tunai sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). 5)Uang Tunai sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) Dirampas untuk Negara 9.Membebankankepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada