- Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian ;
- Menetapkan Almarhum ABD. Rahman Utiarahman Bin Rubay M. Yusuf, dan Almarhumah Yusda Neo Binti Hasan Neo sebagai Pewaris;
- Menetapkan bahwa harta warisan Almarhum ABD. Rahman Utiarahman Bin Rubay M. Yusuf, dan Almarhumah Yusda Neo Binti Hasan Neo adalah sebagai berikut :
3.1 Sebidang tanah dengan luas 975.89 M2 yg diatasnya terdapat satu unit rumah permanen bersertifikat Hak Milik nomor 394 Dulomo Selatan atas nama Adul Rahman Utiarahman yang terletak di Kelurahan Dulomo Selatan, Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara berbatasan dengan tanah dan bangunan milik Keluarga Utiarahman.
- Selatan berbatasan dengan tanah milik Abdul Samad Halid
- Timur berbatasan dengan tanah milik Asagaf.
- Barat berbatasan dengan jalan Lupoyo
- Utara berbatasan dengan tanah milik adat keluarga Tahir
- Selatan berbatasan dengan tanah milik Harun Abuna
- Timur berbatasan dengan Jalan Lupoyo
- Barat berbatasan dengan tanah milik Saini Zakaria
3.3.Sebidang tanah dengan luas kurang lebih 2.073 M2 bersertifikat atas nama Hasan Yatin Neo (Masih dalam proses Pemisahan pada Notaris dan PPAT) diatasnya terdapat satu unit Bangunan Toko Humairoh dengan luas bangunan kurang lebih 400 M2, 1 unit rumah dibelakang Toko dan 10 kamar kos-kosan berbentuk huruf L dengan luas bangunan kurang lebih 300 M2, dua kolam ikan, dan satu unit rumah permanen (tahap renovasi) dengan luas bangunan kurang lebih 200 M2 yang terletak di Kelurahan Dulomo Selatan, Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara berbatasan dengan tanah dan bangunan milik Rasin Dama
- Selatan berbatasan dengan tanah milik Usi Neo
- Timur berbatasan dengan tanah milik Ratna Neo
- Barat berbatasan dengan jalan Lupoyo
3.4Satu unit Gilingan padi beserta rumah yang berdiri di atas tanah dengan luas kurang lebih 2000 M2 bersertifikat Hak Milik 153 Huntu Selatan atas nama Yusda Neo yang terletak di Desa Huntu Selatan, Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara berbatasan dengan tanah milik Nur Febriela Utiarahman
- Selatan berbatasan dengan tanah milik Abd. Wahab Utiarahman.
- Timur berbatasan dengan Jalan Raya
- Barat berbatasan dengan tanah milik Abdurahman Utiarahman.
3.5.Sebidang tanah sawah dengan luas 1510 M2 bersertifikat Hak Milik nomor 101 Huntu Selatan atas nama Djajang Sunarya yang terletak di Desa Huntu Selatan, Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara berbatasan dengan tanah milik Hasnah Tanaio/Hawa Gou;
- Selatan berbatasan dengan tanah milik M. Pakaya/Madi Utina;
- Timur berbatasan dengan tanah milik Abdurahman Utiarahman
- Barat berbatasan dengan tanah milik M. Nento
3.6.Sebidang tanah sawah dengan luas 2000 M2 tidak bersertifikat yang terletak di Desa Huntu Selatan, Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara berbatasan dengan tanah milik Ismail Datau alias Kasima;
- Selatan berbatasan dengan jalan raya/saluran air;
- Timur berbatasan dengan tanah milik ka Dui
- Barat berbatasan dengan tanah milik Pasisa Dula dan Mahmud Tahir;
3.7.Dua bidang tanah sawah dengan luas kurang lebih 4000 M2 belum bersertifikat yang terletak di Desa Huntu Selatan, Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara berbatasan dengan tanah milik Berna Abaidata
- Selatan berbatasan dengan tanah milik Merlin Utiarahman
- Timur berbatasan dengan Jalan Raya
- Barat berbatasan dengan tanah milik Ka Hamu Tanaiyo
3.8.Sebidang tanah sawah dengan luas 2000 M2 belum bersertifikat terletak di Desa Huntu Selatan, Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara berbatasan dengan Saluran Air
- Selatan berbatasan dengan tanah milik Ratna Ali
- Timur berbatasan dengan tanah saluran air;
- Barat berbatasan dengan tanah milik Ramli Monoarfa dan Bermain Habaidata;
3.9.Sebidang tanah sawah dengan luas 2000 M2 belum bersertifikat terletak di Desa Huntu Selatan, Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara berbatasan dengan tanah milik Makro
- Selatan berbatasan dengan saluran air
- Timur berbatasan dengan tanah milik K Dui dan K Ako
- Barat berbatasan dengan tanah milik K hamu Tanaio
3.10.Satu unit Mobil Honda Brio warna putih DM 1967 AG atas nama Yusda Neo dengan nomor mesin L12B61404161 dan nomor rangka MHRDD1770DJ480624 dalam penguasaan Penggugat;
3.11.Satu unit Toyota Yaris Warna Putih dahulu warna Silver atas nama Merlin Utiarahman DM 1037 EB.
3.12.Satu unit Mobil Toyota Kijang warna Biru DM 1851 A atas nama Abdurahman Utiarahman dengan nomor mesin 7K-0551975 dan nomor rangka MHF11KF8320064701.
3.13.Satu unit Mobil Mistsubishi L300 yang digunakan untuk mobilisasi bongkar muat di Gilingan Padi;
3.14. Satu unit Motor Mio Soul GT warna Merah DM 3066 JC atas nama Abdurahman Utiarahman.
4.Menetapkan bahwa Almarhum ABD. Rahman Utiarahman Bin Rubay M. Yusuf, dan Almarhumah Yusda Neo Binti Hasan Neo telah menghibahkan atas 3 (tiga) objek, yaitu :
4.1.Sebidang tanah sawah dengan luas 2176 M2 bersertifikat Hak Milik nomor 151 Huntu Selatan atas nama Merlin Utiarahman yang terletak di Desa Huntu Selatan, Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango dihibahkan kepada Merlin Utiarahman binti Abd. Rahman Utiarahman ;
4.2.Sebidang tanah dengan luas 1741 M2 yg diatasnya terdapat satu unit rumah permanen bersertifikat Hak Milik nomor 152 Huntu Selatan atas nama Nur Febriela Utiarahman yang terletak di Desa Huntu Selatan, Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango dihibahkan kepada Nur Febriela Utiarahman Binti Abd. Rahman Utiarahman;
4.3.Sebidang tanah dengan luas kurang lebih 2000 M2 bersertifikat Hak Milik nomor 154 Huntu Selatan atas nama Abdul Wahab Utiarahman yang terletak di Desa Huntu Selatan, Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango dihibahkan kepada Abdul Wahab Utiarahman Bin Abd. Rahman Utiarahman;
5.Menetapkan bahwa Abdul Wahab Utiarahman Bin HJ. ABD. Rahman Utiarahman (anak laki) mendapat 2/3 bagian dan Merlin Utiarahman Binti HJ. ABD. Rahman Utiarahman (anak perempuan) mendapat 1/3 bagian;
6.Menghukum Pengugat dan Tergugat untuk melaksanakan pembagian waris dari harta warisan Pewaris sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris di atas dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang pada Kantor Lelang Negara dan hasil penjualan atau nilainya diserahkan kepada ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing;
7.Menghukum Tergugat dan Penggugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan obyek sengketa yang menjadi bagian dari para ahli waris pada point 4 (empat) dalam keadaan kosong;
8.Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;
9.Menghukum Tergugat dan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.990.000, (tiga juta sembilan sembilan puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng masing-masing sejumlah Rp 1.995.000.- (satu juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA GORONTALO Nomor 258/Pdt.G/2023/PA.Gtlo |
|
Nomor | 258/Pdt.G/2023/PA.Gtlo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syafrudin Mohamad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Satrio Am. Karimbr Hakim Anggota Djufri Bobihu, S.ag |
Panitera | Panitera Pengganti: Fikri Hi. Asnawi Amiruddin, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Bahwa sebagian tanah dibagian belakang (timur) telah dijual oleh Almarhum Abd. Rahman Utiarahman dengan ukuran 12.47 x 10.40 M2; |
Tanggal Musyawarah | 26 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
106
21