- Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan ini;
- Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian;
- Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;
- Terhadap penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun;
- Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- Tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah:
- Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; atau
- Sengketa hak atas tanah;
- Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama;
- Terhadap Tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana;
- Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;
- Pengugat dan Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi Penggugat;
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Painan untuk mencoret perkara Nomor 9/Pdt.G.S/2023/PN Pnn dalam register perkara;
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
Putusan PN PAINAN Nomor 9/Pdt.G.S/2023/PN Pnn |
|
Nomor | 9/Pdt.G.S/2023/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Batinta Oktavianus P Meliala |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Batinta Oktavianus P Meliala |
Panitera | Panitera Pengganti Winda Arifa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana mengatur mengenai adanya pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh Hakim dalam gugatan sederhana setelah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan untuk memeriksa gugatan sederhana. Bahwa Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menggariskan ketentuan sebagai berikut: Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tersebut dapat disimpulkan dalam menentukan suatu gugatan yang diajukan adalah gugatan sederhana atau tidak, Hakim memeriksa materi gugatan yang diajukan berdasarkan syarat yang diatur di dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang beberapa ketentuannya telah diubah dan ditambah dengan berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana serta dengan menilai sederhana atau tidaknya pembuktian dari gugatan yang diajukan; Menimbang, bahwa Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menentukan: Menimbang, bahwa Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menentukan: (3a) Dalam hal Penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili Tergugat dengan surat tugas dari institusi Penggugat; Menimbang, bahwa apabila dibaca uraian dalil posita gugatan Penggugat, diketahui pokok perkara dari gugatan yang diajukan oleh Penggugat yaitu mengenai adanya perjanjian kredit antara Penggugat dengan Para Tergugat, kemudian lebih lanjut berdasarkan dalil posita gugatan Penggugat diketahui sehubungan dengan perjanjian kredit antara Penggugat dengan Para Tergugat tersebut Para Tergugat telah memberikan agunan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 01287 atas nama Eda Naswati dan BPKB Nomor I-05852995 atas nama Syafruddin, S.Pdi. kepada Penggugat, selanjutnya Para Tergugat berkewajiban untuk membayar pokok pinjaman berikut bunganya kepada Penggugat dalam jangka waktu 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Surat Pengakuan Hutang yaitu tanggal 25 April 2019, namun Para Tergugat tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran sejak tanggal 27 Desember 2022; Menimbang, bahwa Penggugat telah meminta tuntutan yang temuat dalam petitum gugatannya angka 2 yang meminta kepada Hakim untuk menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat dan petitum angka 4 yang meminta kepada Hakim untuk menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 01287 atas nama Eda Naswati dan BPKB Nomor I-05852995 atas nama Syafruddin, S.Pdi. berikut bangunan yang ada di atasnya; Menimbang, bahwa Pasal 6 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menentukan bahwa ?Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana?, dan dalam hal ini Penggugat telah melampirkan bukti surat yang telah dilegalisasi yaitu Fotokopi Surat Pengakuan Hutang Nomor PK1904RMU2/5480/04/2019 tanggal 25 April 2019, Fotokopi Kwitansi Pembayaran tanggal 25 April 2019, Fotokopi Surat Permohonan Pengajuan Kredit atas nama Tergugat, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Fotokopi Sertifikat Hak Milik Nomor 01287 Desa/Kelurahan IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, Fotokopi BPKB Nomor I-05852995 atas nama Syafruddin, S.Pdi, Fotokopi Surat Pernyataan Penyerahan Agunan atas nama Eda Naswati dan Yarmawis tanggal 25 April 2019, Fotokopi Penyerahan Hak Milik Atas Kepercayaan (Fiducia) Barang tanggal 04-2019 atas barang berupa BPKB Nomor I-05852995 atas nama Syafruddin, S.Pdi, Fotokopi Surat Kuasa Menjual Agunan atas nama Eda Naswati tanggal 25 April 2019, Fotokopi Surat Kuasa Menjual Agunan atas nama Jeprinaldi tanggal 25 April 2019, Fotokopi Formulir Kunjungan Kepada Penunggak, Fotokopi Surat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Unit Batang Kapas Nomor 41/KUP/TGK/04/21 tanggal 13 April 2021 Hal Panggilan Ke I, Fotokopi Surat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Unit Batang Kapas Nomor 81/KUP/TGK/01/23 tanggal 28 Januari 2023 Hal Panggilan Ke II, Fotokopi Surat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Unit Batang Kapas Nomor 090/KUP/TGK/02/23 tanggal 2 Februari 2023 Hal Panggilan Ke III dan Fotokopi Rekening Koran atas nama Jeprinaldi; Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan perkara a quo yang pula dihubungkan dengan surat-surat bukti yang dilampirkan oleh Penggugat, diketahui Para Tergugat telah memberikan agunan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 01287 atas nama Eda Naswati dan BPKB Nomor I-05852995 atas nama Syafruddin, S.Pdi. kepada Penggugat sehubungan dengan adanya perjanjian kredit antara Penggugat dengan Para Tergugat tersebut; Menimbang, bahwa apabila dicermati identitas Para Tergugat dalam perkara a quo, ternyata Eda Naswati yang namanya tercantum dalam agunan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 01287 dan Syafruddin, S.Pdi. yang namanya tercantum dalam agunan berupa BPKB Nomor I-05852995 bukanlah pihak Para Tergugat dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa meskipun Penggugat telah melampirkan surat bukti berupa Fotokopi Surat Pernyataan Penyerahan Agunan atas nama Eda Naswati dan Yarmawis tanggal 25 April 2019 dan Fotokopi Surat Kuasa Menjual Agunan atas nama Eda Naswati tanggal 25 April 2019 yang pada pokoknya dari surat-surat bukti tersebut diketahui Eda Naswati telah memberikan persetujuannya atas penyerahan Sertifikat Hak Milik Nomor 01287 kepada Penggugat sebagai agunan atas perjanjian kredit antara Penggugat dengan Para Tergugat dan pula telah memberikan kuasa kepada Penggugat untuk menjual objek anggunan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 01287 tersebut, namun menurut hemat Hakim surat-surat bukti tersebut ternyata membuktikan kepemilikan Eda Naswati atas barang agunan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 01287, sehingga surat-surat bukti tersebut tidaklah dapat melepaskan kepentingan hukum Eda Naswati atas barang agunan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 01287; Menimbang, bahwa selanjutnya berkenaan dengan barang agunan berupa BPKB Nomor I-05852995 atas nama Syafruddin, S.Pdi. ternyata tidak dapat digambarkan mengenai bagaimana riwayat kepemilikan dari barang agunan berupa BPKB Nomor I-05852995 atas nama Syafruddin, S.Pdi. tersebut hingga akhirnya dapat dijadikan sebagai agunan atas perjanjian kredit antara Penggugat dengan Para Tergugat, sehingga tidak dapat diketahui apakah terdapat kepentingan hukum pihak lain yang akan terganggu dengan adanya perkara a quo; Menimbang, bahwa oleh karena nama pemilik pada barang-barang yang dijadikan agunan dalam perjanjian kredit antara Penggugat dengan Para Tergugat tersebut bukanlah nama Para Tergugat, sehingga hal tersebut memungkinkan adanya kepentingan hukum pihak lain yang ikut terganggu dengan adanya perkara a quo sebagaimana yang telah dipertimbangkan sebelumnya, maka Hakim menilai bahwa pembuktian dalam perkara ini tidak sederhana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang menentukan bahwa Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian, sehingga mewajibkan Hakim untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap gugatan sederhana dan menilai apakah gugatan sederhana tersebut pembuktiannya sederhana atau tidak; Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah dipertimbangkan di atas, oleh karena Hakim menilai bahwa pembuktian dalam perkara gugatan yang diajukan oleh Penggugat ini tidak sederhana sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, sehingga Hakim berpendapat gugatan a quo tidak termasuk dalam gugatan sederhana dan untuk itu Hakim perlu mengeluarkan penetapan; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka sebagaimana ketentuan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana diperintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Painan untuk mencoret perkara Nomor 9/Pdt.G.S/2023/PN Pnn dalam register perkara, selain itu juga diperintahkan untuk mengembalikan sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat; Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 29 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G.S/2023/PN_Pnn.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G.S/2023/PN_Pnn.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada