- Menyatakan Terdakwa AGUS RIYADI Bin ABDUL LATIF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbarengan pemalsuan surat;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AGUS RIYADI Bin ABDUL LATIF oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Asli 1 ( satu ) lembar Surat Keputusan Direksi Nomor : 02/A-2.5/SKDIR/NSM-JTG/I/2010 tanggal 11 Januari 2010 adalah surat dari PT. BPR Nusumma Jateng tentang rotasi pegawai dari jabatan lama Terdakwa selaku admnistrasi menjadi petugas pencari dana yang biasa disebut dengan funding officer
- Asli 1 ( satu ) lembar slip gaji AGUS RIYADI pada bulan Januari 2022 adalah bukti penerimaan gaji yang Terdakwa terima dari PT. BPR Nusumma Jateng periode bulan Januari 2022
- Asli 1 ( satu ) lembar slip gaji AGUS RIYADI pada bulan Februari 2022 adalah bukti penerimaan gaji yang Terdakwa terima dari PT. BPR Nusumma Jateng periode bulan Februari 2022.
- Asli 1 ( satu ) bendel laporan rekening koran tabungan di BPR Nusumma Jateng dengan nomor rekening 0402010000766 atas nama ABINAJIKHI adalah data rinci semua transaksi keuangan dari rekening bank atas nama ABI NAJIKHI yang Terdakwa ketahui pada saat dilakukan audit atas tindakan penarikan dana yang Terdakwa lakukan
- Asli 1 ( satu ) bendel laporan rekening koran tabungan di BPR Nusumma Jateng dengan nomor rekening 0402010001730 atas nama KHOZINATUN data rinci semua transaksi keuangan dari rekening bank atas nama KHOZINATUN yang Terdakwa ketahui pada saat dilakukan audit atas tindakan penarikan dana yang Terdakwa lakukan
- Asli 1 ( satu ) bendel laporan rekening koran tabungan di BPR Nusumma Jateng dengan nomor rekening 0402040000629 atas nama PRAWITA RISMAULANA TURNIP data rinci semua transaksi keuangan dari rekening bank atas nama PRAWITA RISMAULANA TURNIP yang Terdakwa ketahui pada saat dilakukan audit atas tindakan penarikan dana yang Terdakwa lakukan;
- Asli 1 ( satu ) bendel laporan rekening koran tabungan di BPR Nusumma Jateng dengan nomor rekening 0402010001558 atas nama PURWANTI data rinci semua transaksi keuangan dari rekening bank atas nama PURWANTI yang saya ketahui pada saat dilakukan audit atas tindakan penarikan dana yang Terdakwa lakukan
- Asli 2 ( dua ) lembar laporan hasil audit nasabah-nasabah yang dilakukan penarikan dananya oleh AGUS RIYADI, pemeriksaan tanggal 26 Januari 2022 adalah hasil evaluasi bukti secara objektif mengenai asersi kegiatan yang dilakukan oleh PT. BPR Nusumma Jateng sebagai tindaklanjut atas adanya tindakan penarikan dana nasabah yang Terdakwa lakukan
- Asli 1 ( satu ) buah buku tabungan atas nama PURWANTI adalah buku yang berisi bukti histori mutasi uang dalam rekening bank di PT. BPR Nusumma Jateng atas nama nasabah PURWANTI.
- Asli 1 ( satu ) lembar slip penarikan tabungan BPR Nusumma dengan nomor rekening 0402010000766 atas nama ABINAJIKHI sejumlah Rp.20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ) tanggal 22 Juni 2021 adalah formulir penarikan milik PT. BPR Nusumma Jateng yang Terdakwa gunakan untuk menarik sejumlah uang atas nama ABI NAJIKHI tanpa sepengetahuan atau seijin dari pemiliknya.
- Asli 1( satu ) lembar slip penarikan tabungan BPR Nusumma dengan nomor rekening 0402010000766 atas nama nasabah ABINAJIKHI sejumlah Rp.52.000.000,-( lima puluh dua juta rupiah ) tanggal 3 Agustus 2021 adalah formulir penarikan milik PT. BPR Nusumma Jateng yang Terdakwa gunakan untuk menarik sejumlah uang atas nama nasabah ABI NAJIKHI tanpa sepengetahuan atau seijin dari pemiliknya;
- Asli 1 ( satu ) lembar slip penarikan tabungan BPR Nusumma dengan nomor rekening 0402010000766 atas nama ABINAJIKHI sejumlah Rp.50.000.000,-( lima puluh juta rupiah ) tanggal 10 Januari 2022 adalah formulir penarikan milik PT. BPR Nusumma Jateng yang Terdakwa gunakan untuk menarik sejumlah dana atas nama nasabah ABI NAJIKHI tanpa sepengetahuan atau seijin dari pemiliknya;
- Asli 1 ( satu ) lembar slip penarikan tabungan BPR Nusumma dengan nomor rekening 0402010001730 atas nama KHOZINATUN sejumlah Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) tanggal 14 Juni 2021 adalah formulir penarikan milik PT. BPR Nusumma Jateng yangTerdakwa gunakan untuk menarik sejumlah dana atas nama nasabah KHOZINATUN tanpa sepengetahuan atau seijin dari pemiliknya ;
- Asli 1 ( satu ) lembar slip penarikan tabungan BPR Nusumma dengan nomor rekening 0402010001730 atas nama KHOZINATUN sejumlah Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah) tanggal 27 Juli 2021 adalah formulir penarikan milik PT. BPR Nusumma Jateng yang Terdakwa gunakan untuk menarik sejumlah dana atas nama nasabah KHOZINATUN tanpa sepengetahuan atau seijin dari pemiliknya;
- Asli 1 ( satu ) lembar slip penarikan tabungan BPR Nusumma dengan nomor rekening 0402010001730 atas nama KHOZINATUN sejumlah Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) tanggal 16 Agustus 2021 adalah formulir penarikan milik PT. BPR Nusumma Jateng yang Terdakwa gunakan untuk menarik sejumlah dana atas nama nasabah KHOZINATUN tanpa sepengetahuan atau seijin dari pemiliknya;
- Asli 1 (satu ) lembar slip penarikan tabungan BPR Nusumma dengan nomor rekening 0402040000629 atas nama PRAWITA RISMAULANA TURNIP sejumlah Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) tanggal 15 Mei 2020 adalah formulir penarikan milik PT. BPR Nusumma Jateng yang Terdakwa gunakan untuk menarik sejumlah dana atas nama nasabah PRAWITA RISMAULANA TURNIP tanpa sepengetahuan atau seijin dari pemiliknya;
- Asli 1 ( satu ) lembar slip penarikan tabungan BPR Nusumma dengan nomor rekening 0402040000629 atas nama PRAWITA RISMAULANA TURNIP sejumlah Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) tanggal 30 Juni 2020 adalah formulir penarikan milik PT. BPR Nusumma Jateng yang Terdakwa gunakan untuk menarik sejumlah dana atas nama nasabah PRAWITA RISMAULANA TURNIP tanpa sepengetahuan atau seijin dari pemiliknya;
- Asli 1 ( satu ) lembar slip penarikan tabungan BPR Nusumma dengan nomor rekening 0402040000629 atas nama PRAWITA RISMAULANA TURNIP sejumlah Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah) tanggal 28 Juli 2020 adalah formulir penarikan milik PT. BPR Nusumma Jateng yang Terdakwa gunakan untuk menarik sejumlah dana atas nama nasabah PRAWITA RISMAULANA TURNIP tanpa sepengetahuan atau seijin dari pemiliknya;
- Asli 1 ( satu ) lembar slip penarikan tabungan BPR Nusumma dengan nomor rekening 0402040000629 atas nama PRAWITA RISMAULANA TURNIP sejumlah Rp.8.000.000,-(delapan juta rupiah) tanggal 19 Oktober 2020 adalah formulir penarikan milik PT. BPR Nusumma Jateng yang Terdakwa gunakan untuk menarik sejumlah dana atas nama nasabah PRAWITA RISMAULANA TURNIP tanpa sepengetahuan atau seijin dari pemiliknya;
- Asli 1 ( satu ) lembar slip penarikan tabungan BPR Nusumma dengan nomor rekening 0402040000629 atas nama PRAWITA RISMAULANA TURNIP sejumlah Rp.7.000.000,-(tujuh juta rupiah) tanggal 18 Juni 2021 adalah formulir penarikan milik PT. BPR Nusumma Jateng yang Terdakwa gunakan untuk melakukan penarikan sejumlah dana atas nama nasabah PRAWITA RISMAULANA TURNIP tanpa sepengetahuan atau seijin dari pemiliknya;
- Asli 1 ( satu ) lembar slip penarikan tabungan BPR Nusumma dengan nomor rekening 0402040000629 atas nama PRAWITA RISMAULANA TURNIP sejumlah Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah) tanggal 3 Desember 2021 adalah formulir penarikan milik PT. BPR Nusumma Jateng yang Terdakwa gunakan untuk melakukan penarikan sejumlah dana atas nama nasabah PRAWITA RISMAULANA TURNIP tanpa sepengetahuan atau seijin dari pemiliknya;
- Asli 1 ( satu ) lembar slip penarikan tabungan BPR Nusumma dengan nomor rekening 0402010001558 atas nama PURWANTI sejumlah Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) tanggal 17 Maret 2021 adalah formulir penarikan milik PT. BPR Nusumma Jateng yang Terdakwa gunakan untuk melakukan penarikan sejumlah dana atas nama nasabah PURWANTI tanpa sepengetahuan atau seijin dari pemiliknya;
- Asli 1 ( satu ) lembar slip setoran tulisan tangan Sdr. AGUS RIYADI terkait saldo akhir yang dimiliki Sdr. ABINAJIKHI dengan jumlah Rp.144.952.928,-(seratus empat puluh empat juta sembilan ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh delapan rupiah ) adalah formulir setoran milik PT. BPR Nusumma Jateng yang Terdakwa gunakan untuk bukti setor sejumlah dana ke rekening bank atas nama nasabah ABI NAJIKHI.
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 27/Pid.B/2023/PN Slw |
|||
Nomor | 27/Pid.B/2023/PN Slw | ||
Tingkat Proses | Pertama | ||
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
||
Kata Kunci | Pemalsuan Surat | ||
Tahun | 2023 | ||
Tanggal Register | 15 Maret 2023 | ||
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI | ||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasnul Tambunan | ||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eldi Nasali, Br Hakim Anggota Andrik Dewantara | ||
Panitera | Panitera Pengganti Lizza Amallia | ||
Amar | Lain-lain | ||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||
Catatan Amar |
|
||
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2023 | ||
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2023 | ||
Kaidah | — | ||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
55
7