- Menyatakan Terdakwa Herman Sawiran Bin M. Yunus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp898.699.293,74 (delapan ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah koma tujuh puluh empat sen), dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- (satu) rangkap Asli Keputusan Kepala Desa Ngesti Karya Nomor: 141/05/KPTS/NGK/2019 tanggal 02 Januari 2019 tentang Penunjukan dan Penetapan Marbot Desa Ngesti Karya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas;
- (satu) rangkap Asli Keputusan Kepala Desa Ngesti Karya Nomor: 141/11/KPTS/NGK/2019 tanggal 02 Januari 2019 tentang Penunjukan dan Penetapan Kader Kesehatan Desa Ngesti Karya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas;
- (satu) rangkap Asli Keputusan Kepala Desa Ngesti Karya Nomor: 141/14/KPTS/NGK/2019 tanggal 23 Oktober 2019 tentang Penunjukan Staff BPD Desa Ngesti Karya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas;
- 1 (satu) rangkap Asli Keputusan Kepala Desa Ngesti Karya Nomor: 141/15/KPTS/NGK/2019 tanggal 02 Februari 2019 tentang Penetapan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Ngesti Karya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas;
- 1 (satu) rangkap Asli Keputusan Kepala Desa Ngesti Karya Nomor: 141/20/KPTS/NGK/2019 tanggal 05 Februari 2019 tentang Organisasi Pengelola BUMD Desa Ngesti Karya Kecamatan Jayaloka Kabupten Musi Rawas;
- 1 (satu) rangkap Asli Keputusan Kepala Desa Ngesti Karya Nomor: 141/28/KPTS/NGK/2019, tanggal 02 Januari 2019 tentang Penunjukan dan Penetapan Operator Profil Desa Ngesti Karya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas;
- 1 (satu) rangkap Asli Keputusan Kepala Desa Ngesti Karya Nomor: 141/32/KPTS/NGK/2019 tanggal 02 Januari 2019 tentang Penunjukan dan Penetapan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Desa Ngesti Karya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas;
- 1 (satu) rangkap Asli Keputusan Kepala Desa Ngesti Karya Nomor: 141/13/KPTS/NGK/2019, tanggal 12 April 2019 tentang penetapan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa Ngesti Karya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas;
- 1 (satu) rangkap Asli Keputusan Kepala Desa Ngesti Karya Nomor: 141/36/KPTS/NGK/2019 tanggal 12 April 2019 tentang Penunjukan dan Penetapan Linmas Desa Ngesti Karya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas;
- 1 (satu) rangkap Asli Buku Kas Umum (BKU) Desa Ngesti Karya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas Tahun 2019, tanggal 31 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar Asli tanda terima siltap dan tunjangan perangkat Desa Ngesti Karya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas TA. 2019;
- 1 (satu) lembar Asli tanda terima insentif operator siskeudes Desa Ngesti Karya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas TA. 2019;
- 1 (satu) lembar Asli tanda terima insentif profil Desa Ngesti Karya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas TA. 2019;
- 1 (satu) lembar Asli tanda terima insentif pengelola aset Desa Ngesti Karya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas TA. 2019;
- 1 (satu) lembar Asli tanda terima insentif guru ngaji Desa Ngesti Karya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas TA. 2019;
- 1 (satu) lembar Asli tanda terima insentif kader kesehatan Desa Ngesti Karya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas TA. 2019;
- 1 (satu) lembar Asli tanda terima insentif marbot Desa Ngesti Karya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas TA. 2019;
- 1 (satu) lembar Asli daftar penerima bibit kambing Desa Ngesti Karya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas TA. 2019;
- 1 (satu) bundel Asli Desain Gambar dan RAB pengadaan lampu penerangan jalan Desa Ngesti Karya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas TA. 2019;
- 1 (satu) bundel Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pelatihan Sistem Informasi Desa Ngesti Karya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas TA. 2019;
- 1 (satu) bundel Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pelatihan Kader Teknis Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas TA. 2019;
- 1 (satu) bundel Asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pelatihan UP2K, Dasa Wisma dan Menjahit Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas TA. 2019;
- 1 (satu) bundel Asli Peraturan Desa Ngesti Karya Nomor 09 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Ngesti Karya TA.2020, tanggal 31 Desember 2019;
- 1 (satu) bundel Asli Peraturan Desa Ngesti Karya Nomor 04 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Desa Ngesti Karya TA.2020, tanggal 15 Mei 2020;
- 1 (satu) bundel Asli Peraturan Desa Ngesti Karya Nomor 06 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Kedua Desa Ngesti Karya TA.2020, tanggal 04 Nopember 2020;
- 1 (satu) rangkap Asli Keputusan Kepala Desa Ngesti Karya Nomor: 141/02/KPTS/NGK/2020 tanggal 02 Januari 2020 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Ngesti Karya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas;
- 1 (satu) rangkap Asli Keputusan Kepala Desa Ngesti Karya Nomor: 141/04/KPTS/NGK/2020 tanggal 02 Januari 2020 tentang Penunjukan dan Penetapan Pengelola Aset Desa Ngesti Karya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas;
- 1 (satu) rangkap Asli Keputusan Kepala Desa Ngesti Karya Nomor: 141/05/KPTS/NGK/2020 tanggal 02 Januari 2020 tentang Penetapan Kader Posyandu Desa Ngesti Karya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas;
- 1 (satu) rangkap Asli Keputusan Kepala Desa Ngesti Karya Nomor: 141/06/KPTS/NGK/2020 tanggal 02 Januari 2020 tentang Penunjukan dan Penetapan Marbot Desa Ngesti Karya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas;
- 1 (satu) rangkap Asli Keputusan Kepala Desa Ngesti Karya Nomor: 141/07/KPTS/NGK/2020 tanggal 02 Januari 2020 tentang Penetapan Guru Mengaji Desa Ngesti Karya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas;
- 1 (satu) rangkap Asli Keputusan Kepala Desa Ngesti Karya Nomor: 141/08/KPTS/NGK/2020 tanggal 02 Januari 2020 tentang Penunjukan dan Penetapan Guru PAUD Desa Ngesti Karya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas;
- 1 (satu) rangkap Asli Keputusan Kepala Desa Ngesti Karya Nomor: 141/09/KPTS/NGK/2020 tanggal 02 Januari 2020 tentang Penetapan Kader Kesehatan Desa Ngesti Karya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas;
- 1 (satu) rangkap Asli Keputusan Kepala Desa Ngesti Karya Nomor: 141/10/KPTS/NGK/2020 tanggal 02 Januari 2020 tentang Penunjukan dan Penetapan Linmas Desa Ngesti Karya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas;
- 1 (satu) rangkap Asli Keputusan Kepala Desa Ngesti Karya Nomor: 141/16/KPTS/NGK/2020 tanggal 02 Januari 2020 tentang Penetapan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Ngesti Karya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas;
- 1 (satu) rangkap Asli Keputusan Kepala Desa Ngesti Karya Nomor: 141/20/KPTS/NGK/2020 tanggal 02 Januari 2020 tentang Pengangkatan Kader Pembangunan Manusia Desa Ngesti Karya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas;
- 1 (satu) bundel Asli tanda terima transfer siltap dan tunjangan perangkat Desa Ngesti Karya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas TA. 2020;
- 1 (satu) bundel Asli Desain Gambar dan RAB Pembangunan Jalan Usaha Tani Desa Ngesti Karya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas TA. 2020;
- 1 (satu) bundel Asli Desain Gambar dan RAB Pembangunan Gor Desa Ngesti Karya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas TA. 2020;
- (satu) bundel Asli Desain Gambar dan RAB Pembangunan Sumur Bor Desa Ngesti Karya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas TA. 2020.
Putusan PN PALEMBANG Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg |
|
Nomor | 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Editerial |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iskandar Harun, Br Hakim Anggota Ardian Angga |
Panitera | Panitera Pengganti Derry Tauhid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6.2. (satu) rangkap Asli Keputusan Kepala Desa Ngesti Karya nomor: 141/06/KPTS/NGK/2019 tanggal 02 Januari 2019 tentang Penunjukan dan Penetapan Guru Mengaji Desa Ngesti Karya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas; 6.3. (satu) rangkap Asli Keputusan Kepala Desa Ngesti Karya Nomor: 141/07/KPTS/NGK/2019 tanggal 02 Januari 2019 tentang Penunjukan dan Penetapan Guru PAUD Desa Ngesti Karya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas; 6.4. (satu) rangkap Asli Keputusan Kepala Desa Ngesti Karya Nomor: 141/10/KPTS/NGK/2019 tanggal 02 Januari 2019 tentang Penunjukan dan Penetapan Operator Sistem Keuangan Desa Ngesti Karya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas; Barang Bukti No.6.1. s/d No.6.42 dikembalikan ke Desa Ngesti Karya melalui saksi Ida Rosida Binti Ipit Kustiawan (Kaur Keuangan Desa Ngesti Karya TA. 2019 s/d TA. 2020); 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada