- Menyatakan Terdakwa I. Muhammad Syar Bin Miskanto, Terdakwa II. Ahmadi Bin Alm Asmar dan Terdakwa III. Fauzi Setioaji Bin Sholihin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana ?mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan Negara? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) jika Para Terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka untuk pembayaran denda tersebut Jaksa melakukan asset tracing dan sita eksekusi sesuai dengan Pasal 30C huruf g UU RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, namun apabila tidak dapat dipenuhi seluruhnya maka akan dihitung secara proporsional sesuai yang dibayarkan, terhadap pidana denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan tersebut ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sarana pengangkut KM. VICTORY;
- 1 (satu) buah map berwarna ungu, berisi :
- 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar No : C11.3.3-KP.I/WK/0297/09/2022 dengan nama kapal ?KM. VICTORY? diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam pada tanggal 18 September 2022;
- 1 (satu) lembar daftar awak kapal dengan nama kapal ?KM. VICTORY?;
- 1 (satu) lembar cargo manifest dengan nama kapal ?KM. VICTORY? diterbitkan oleh perusahaan pelayaran rakyat PT Sajidan Perkasa Bahari pada tanggal 18 September 2022;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Nahkoda tentang Keberangkatan dengan nama kapal ?KM. VICTORY? pada tanggal 18 September 2022;
- 1 (satu) buah Buku Kesehatan Kapal ?KM. VICTORY?;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Bebas Tindakan Sanitasi Kapal No : No.138/PPg tanggal 27 April 2022;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Pengawasan Obat-obatan dan Alat Kesehatan Kapal diterbitkan di Nipah Panjang pada tanggal 27 April 2022;
- 1 (satu) lembar Format Pengisian Sertifikat Bebas Tindakan Sanitasi Kapal;
- 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar Karantina Kesehatan dengan nama kapal ?KM. VICTORY? diterbitkan di Telaga Punggur pada tanggal 31 Agustus 2022;
- 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar Karantina Kesehatan dengan nama kapal ?KM. VICTORY? diterbitkan di Boombaru, Palembang pada tanggal 06 Agustus 2022;
- 1 (satu) lembar Surat Ukur No.138/PPg dengan nama kapal ?VICTORY? diterbitkan oleh Kantor Adpel Tembilahan pada tanggal 26 Desember 2005;
- 1 (satu) lembar Pas Besar dengan nama kapal ?VICTORY? diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Selat Panjang di Selat Panjang pada tanggal 19 Desember 2014;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pergantian Mesin Utama No : AL.820/1/12/UPP.NPg-2022 diterbitkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Nipah Panjang pada tanggal 25 Februari 2022;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan dengan nama kapal ?VICTORY? No : AL/501/UPP.NPg-2022 diterbitkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Nipah Panjang pada tanggal 25 Juli 2022;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Nasional Garis Muat Kapal Sementara dengan nama kapal ?VICTORY? No : AL.509/15/II/UPP.NPg-2022 diterbitkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Nipah Panjang pada tanggal 25 Juli 2022;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang No : AL.502/11/17/UPP/NPg-2022 diterbitkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Nipah Panjang pada tanggal 25 Juli 2022;
- 1 (satu) lembar Certificate Fire Extinguishers ?KM. VICTORY?;
- 3 (tiga) lembar Surat Pemberitahuan Pengoperasian Kapal Pelra pada Trayek Tidak Teratur Angkutan Laut Dalam Negeri ?KM. VICTORY?;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan (60 Mil) No : PK.658/012/XII/KPL.PLS-2008 an. Muhammad Yakub Lubis diterbitkan oleh Kantor Pelabuhan Sambu pada tanggal 19 Desember 2008;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan (60 Mil) No : PK.658/003/II/KPL.PLS-2007 an. Ambok Riuk diterbitkan oleh Kantor Pelabuhan Sambu pada tanggal 23 Februari 2007;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan (60 Mil) No : PK.658/013/XI/KPL.PLS-2008 an. Abdul Rahman diterbitkan oleh Kantor Pelabuhan Sambu pada tanggal 12 November 2008;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan (60 Mil) No : PK.658/015/X/KPL.PLS-2007 an. Muhammad Sar diterbitkan oleh Kantor Pelabuhan Sambu pada tanggal 13 Oktober 2007;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan (60 Mil) No : PK.658/021/V/KPL.PLS-2007 an. Herul Anom diterbitkan oleh Kantor Pelabuhan Sambu pada tanggal 20 Mei 2007;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan (60 Mil) No : PK.658/013/XI/KPL.PLS-2008 an. Abdul Rahman diterbitkan oleh Kantor Pelabuhan Sambu pada tanggal 12 November 2008;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pengawakan Minimum No : AL.820/ / /UPP.NPg-2022 dengan nama kapal ?VICTORY? diterbitkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Nipah Panjang pada tanggal 07 Februari 2022;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pengawakan Minimum No : AL.820/3/12/UPP.NPg-2022 dengan nama kapal ?VICTORY? diterbitkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Nipah Panjang pada tanggal 11 Mei 2022;
- 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar Karantina Kesehatan dengan nama kapal ?KM. VICTORY? diterbitkan di Telaga Punggur pada tanggal 11 April 2022;
- 1 (satu) lembar invoice dengan nama kapal ?KM. VICTORY? diterbitkan oleh PT Buana Abadi Nusantara pada tanggal 25 Februari 2022;
- 1 (satu) lembar Surat Jalan No : LAS0490422 diterbitkan oleh CV Lawang Agung Sukses pada tanggal 9 April 2022;
- Muatan KM. VICTORY berupa :
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Jose Cuervo? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 10 karton @12 botol @750ml @40%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Baileys The Original Irish Cream? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 4 karton @12 botol @750ml @17%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Johnnie Walker Red Label? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 4 karton @12 botol @750ml @40%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Johnnie Walker Black Label? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 4 karton @12 botol @750ml @40%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Chivas Regal 12 Years? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 4 karton @12 botol @750ml @40%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Chivas Regal 12 Years? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 5 karton @12 botol @700ml @40%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Johnnie Walker Red Label? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 7 botol @750ml @40%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Johnnie Walker Black Label? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 10 botol @750ml @40%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Chivas Regal 12 Years? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 10 botol @750ml @40%;
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk ?Carlsberg? tanpa dilekati pita cukai sebanyak 2 karton @24 kaleng @320ml @4,76%;
- 1 (satu) buah Kompas;
- 1 (satu) buah phone holder;
- 1 (satu) buah charger handphone;
- Muatan KM. VICTORY berupa :
- Tekstil sebanyak 448 (empat ratus empat puluh delapan) karung;
- Bahan Sofa Kulit (Leather Synthesis) sebanyak 19 plastik;
- Penghilang Jamur merk Multiplex Paste Cleaner sebanyak 5 buah;
- Penghilang Jamur merk The Pelle System sebanyak 5 buah;
- Barang-barang pribadi tersangka :
- 1 (satu) buah KTP dengan NIK : 1507050909840002 an. Muhammad Syar diterbitkan di Tanjung Jabung Timur pada tanggal 27 Januari 2022 berlaku sd. seumur hidup;
- 1 (satu) buah ponsel merk Realme C25 berwarna abu-abu dengan nomor IMEI 1 : 862241050208237 dan IMEI 2 : 862241050208229;
- Barang-barang pribadi tersangka :
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi Xiaomi berwarna biru dengan nomor IMEI : 868811042611286 dan IMEI 2 : 868811043211284;
- 1 (satu) buah charger handphone;
- 1 (satu) buah buku tabungan BCA dengan nomor rekening 2630705404 an. Fauzi Setioaji;
- 1 (satu) buah bendera Indonesia;
- 2 (dua) lembar Pemberitahuan Pabean Nomor Pengajuan 020401-000017-20140529-319549 tanggal 30-05-2014;
- 2 (dua) lembar Pemberitahuan Pabean Nomor Pengajuan 020401-000017-20141220-320962 tanggal 20-12-2014;
- 3 (tiga) lembar Pemberitahuan Pabean Nomor Pengajuan 020401-000017-20141226-320992 tanggal 26-12-2014;
Putusan PN BATAM Nomor 62/Pid.B/2023/PN Btm |
|
Nomor | 62/Pid.B/2023/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Kepabeanan |
Kata Kunci | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 31 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nanang Herjunanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota David P. Sitorus., M.hbr Hakim Anggota Yuanne Marietta R.m. |
Panitera | Panitera Pengganti: Romy Aulia Noor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa MUHAMMAD SYAR Bin MISKANTO. Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa FAUZI SETIOAJI Bin SHOLIHIN; Tetap terlampir di dalam berkas perkara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pid.B/2023/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 62/Pid.B/2023/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
106
53