- Menyatakan Terdakwa Irsadi Akzamullah Bin Mesrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan dengannya??? sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Sebuah baju kaos lengan panjang warna hitam, sebuah rok panjang warna coklat merk LUMAYAN, sebuah baju tidur lengan panjang warna kuning motif bunga, sebuah sarung warna kuning motif gambar bunga, sebuah kaos lengan pendek warna biru merk FOREVER terdapat tulisan FILa milik Anak Korban YITHATUL UMMI;
- Celana pendek warna hitam motif gambar daun warna putih, sebuah baju hem lengan panjang warna putih kombinasi abu-abu kotak-kotak merk MARCHANTO, sebuah sarung merk WADI MASEELA, sebuah jaket jemper warna hitam coklat bagian depan bertuliskan HOLLISTER CALIF SURF, sebuah sarung warna putih kotak-kotak merk WADIMOR milk terdakwa IRSADI AKZAMULLAH Bin MESRAWI;
Putusan PN SUMENEP Nomor 307/Pid.Sus/2020/PN Smp |
|
Nomor | 307/Pid.Sus/2020/PN Smp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUMENEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yahya Wahyudi, Br Hakim Anggota Muhammad Arief Fatony |
Panitera | Panitera Pengganti Agus Aryananda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 307/Pid.Sus/2020/PN_Smp.zip
- Download PDF
- 307/Pid.Sus/2020/PN_Smp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 307/Pid.Sus/2020/PN Smp
Statistik1612