- Menyatakan Para Terdakwa yaitu Terdakwa Pertama Dr.Yusram Adi, S.E,M.Si Bin Muh. Asradi dan Terdakwa Kedua Sakaria Bin Muslimin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Turut serta melakukan tanpa hak menggunakan gelar akademik ? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 20.000.000.00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ;
- Menetapkan bahwa terhadap masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) lembar asli Ijazah strata satu (S1) gelar akademik Sarjana Manajemen (SM) Sekolah Tinggi Ilmu Manajeman Lembaga Pendidikan Indonesia (STIM LPI) Makassar Nomor: 02569/STIMLPI/05669IS1/XII/2014, tanggal 9 Desember 2014 atas nama JUSNAENI;
- 1 (satu) lembar asli transkrip nilai atas nama JUSNAENI tertanggal 9 Desember 2014;
- 1 (satu) lembar asli Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Wae Manurung Kabupaten Bone Nomor: 823.3-08 tertanggal 2 Februari 2021 atas nama JUSNAENI, SM;
- 1 (satu) lembar asli Ijazah strata satu (S1) gelar akademik Sarjana Manajemen (SM) Sekolah Tinggi Ilmu Manajeman Lembaga Pendidikan Indonesia (STIM LPI) Makassar Nomor: 02326/STIMLPI/07692IS1/IV/2015, tanggal 15 April 2015 atas nama SARTINI ASHAR;
- 1 (satu) lembar asli transkrip nilai atas nama SARTINI ASHAR tertanggal 15 April 2015;
- 1 (satu) lembar asli Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Wae Manurung Kabupaten Bone Nomor: 823.3-27 tertanggal 18 April 2016 atas nama SARTINI ASHAR, SM;
- 1 (satu) lembar asli Ijazah strata satu (S1) gelar akademik Sarjana Manajemen (SM) Sekolah Tinggi Ilmu Manajeman Lembaga Pendidikan Indonesia (STIM LPI) Makassar Nomor: 0822/STIMLPI/06970IS1/XII/2015, tanggal 15 Desember 2015 atas nama SUNDUSING;
- 1 (satu) lembar asli transkrip nilai atas nama SUNDUSING tertanggal 15 Desember 2015;
- 1 (satu) lembar asli Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Wae Manurung Kabupaten Bone Nomor: 823.3-28 tertanggal 18 April 2016 atas nama SUNDUSING, S.M;
- 1 (satu) lembar asli Ijazah strata satu (S1) gelar akademik Sarjana Manajemen (SM) Sekolah Tinggi Ilmu Manajeman Lembaga Pendidikan Indonesia (STIM LPI) Makassar Nomor: 0847/STIMLPI/00969IS1/XII/2015, tanggal 15 Desember 2015 atas nama RARU;
- 1 (satu) lembar asli Ijazah strata satu (S1) gelar akademik Sarjana Manajemen (SM) Sekolah Tinggi Ilmu Manajeman Lembaga Pendidikan Indonesia (STIM LPI) Makassar Nomor: 0823/STIMLPI/10971S1/XII/2015, tanggal 15 Desember 2015 atas nama MASTURAH;
- 1 (satu) lembar asli Ijazah strata satu (S1) gelar akademik Sarjana Manajemen (SM) Sekolah Tinggi Ilmu Manajeman Lembaga Pendidikan Indonesia (STIM LPI) Makassar Nomor: 0832/STIMLPI/04970IS1/XII/2015, tanggal 15 Desember 2015 atas nama RACHMISARI;
- 1 (satu) lembar foto copy Ijazah strata satu (S1) gelar akademik Sarjana Manajemen (SM) Sekolah Tinggi Ilmu Manajeman Lembaga Pendidikan Indonesia (STIM LPI) Makassar Nomor: 0546/STIMLPI/10976IS1/XII/2015, tanggal 1 Desember 2015 atas nama A. BESSETENRIRAWE yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar asli transkrip nilai atas nama RARU tertanggal 15 Desember 2015;
- 1 (satu) lembar asli transkrip nilai atas nama MASTURAH tertanggal 15 Desember 2015;
- 1 (satu) lembar foto copy transkrip nilai atas nama RACHMISARI tertanggal 15 Desember 2015 yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar foto copy transkrip nilai atas nama A. BESSETENRIRAWE yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar foto copy Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Wae Manurung Kabupaten Bone Nomor: 823.3-21 tertanggal 18 April 2016 atas nama RARU, S.M;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Wae Manurung Kabupaten Bone Nomor: 823.3-29 tertanggal 18 April 2016 atas nama MASTURA, S.M yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar foto copy Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Wae Manurung Kabupaten Bone Nomor: 823.3-19 tertanggal 18 April 2016 atas nama RACHMISARI, S.M yang telah dilegalisir;
- 2 (dua) lembar Foto Copy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Wae Manurung Kabupaten Bone Nomor: 821.12-02 tentang Pengangkatan Pegawai Tetap Perusahaan Darah Air Minum Wae Manurung Kabupaten Bone tertanggal 18 April 2016;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Lampiran Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Wae Manurung Kabupaten Bone Nomor: 821.12-02 tanggal 18 April 2016 atas nama ANDI BESSE TENRIRAWE, SM;
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen (STIM) Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) Makassar Nomor: KEP-18/K/STIM-LPI/VIII/2021 tentang Pencabutan Gelar dan Pembatalan Ijazah Alumni STIM-LPI Makassar;
- 1 (satu) buah buku pembayaran angkatan 2008, 2009, 2010, dan 2011;
- 1 (satu) buah buku daftar registrasi ijazah strata satu (S1) STIM-LPI tahun 2013;
- 1 (satu) buah buku daftar registrasi ijazah strata satu (S1) STIM-LPI tahun 2014 yang berisi data mahasiswa tahun 2015 ;
- 1 (satu) lembar keputusan direksi perusahaan daerah air minum wae manurung Kabupaten Bone Nomor : 823.3-02 perihal kenaikan pangkat pegawai perusahaan daerah air minum wae manurung Kab. Bone, tanggal 16 Januari 2017 an. JUSNAENI, SM;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir keputusan direksi perusahaan daerah air minum wae manurung nomor : 823.2-11, tanggal 01 Oktober 2015 an. RARU;
- 1 (satu) lembar surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala nomor : 822.2-12, tanggal 02 Juni 2014 an. RARU;
- 1 (satu) rangkap foto copy legalisir daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai negeri sipil an. RARU;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat lampiran keputusan direksi perusahaan daerah air minum wae manurung Kab. Bone nomor : 821.12-12, taggal 01 April 2014 an. JUSNAENI;
- 1 (satu) lembar surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala nomor : 822.2-16 tanggal 01 April 2016 an. JUSNAENI;
- 1 (satu) rangkap foto copy legalisir daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai negeri sipil an. JUSNAENI;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir keputusan direksi perusahaan daerah air minum wae manurung Kab. Bone nomor : 823.2-30, tanggal 01 Agustus 2013 an. RACHMI SARI;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala nomor : 822.2-42, tanggal 5 Agustus 2015 an. RACHMI SARI;
- 1 (satu) rangkap foto copy legalisir daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai negeri sipil an. RAHMI SARI;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir keputusan direksi perusahaan daerah air minum wae manurung Kab. Bone nomor : 823.2-23, tanggal 1 April 2013 an. SUNDUSING;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat pemberitahuan kenaikan gaji berkal nomor : 822.2-24, tanggal 01 Juni 2012 an. SUNDUSING;
- 1 (satu) rangkap foto copy legalisir daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai negeri sipil an. SUNDUSING. SM;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir lampiran keputusan direksi perusahaan daerah air minum wae manurung Kab. Bone nomor : 821.12-18, tanggal 01 April 2013 an. SARTINI ASHAR;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala nomor : 822.2-53, tanggal 1 September 2015 an. SARTINI ASHAR;
- 1 (satu) rangkap foto copy legalisir daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai negeri sipil an. SARTINI ASHAR;
- 1 (satu) lembar keputusan direksi perusahaan daerah air minum wae manurung Kab. Bone nomor : 823.2-30, tanggal 01 Juli 2014 an. MASTURA;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat pemberitahuan kenaikan gaje berkala nomor : 822.2-42, tanggal 02 Juli 2012, an. MASTURA;
- 1 (satu) rangkap foto copy legalisir daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai negeri sipil an. MASTURA. SM;
- 1 (satu) bundel foto copy lembar pengesahan panduan standar operasional prosedur (SOP) perusahaan daerah air minum Kab. Bone nomor : 02 Tahun 2015, tanggal 14 April 2015;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing ? maisng sejumlah Rp.5.000,00 ( lima ribu rupiah ) ;
Putusan PN WATAMPONE Nomor 68/Pid.Sus/2023/PN Wtp |
|
Nomor | 68/Pid.Sus/2023/PN Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lain-lain Pidana Khusus |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Ali Askandar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irmawati Abidin, Br Hakim Anggota Novie Ermawati |
Panitera | Panitera Pengganti Armansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Penunutut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Masturah Binti Sikki, dkk ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
70
8