- Menyatakan Terdakwa MOHAMAD SOPYAN EPENDI alias EEP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
- Menyatakan barang bukti, yakni:
- Disita dari Sdr. EBO SUTARBA, pada tanggal 07 Maret 2022, berupa uang tunai Rp.10.650.000,00 (Sepuluh Juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
- Disita dari Sdr. APANDI, S.E. pada tanggal 07 Maret 2022, berupa uang tunai Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah).
- Disita dari Sdr. ABU MUTOLIB, pada tanggal 15 Maret 2022, berupa uang tunai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
- Disita dari Sdr. MOHAMAD SOPYAN EPENDI, pada tanggal 16 Maret 2022, berupa 1 (Satu) buah Flashdisk merk Sandisk yang berisi file terkait program PTSL di Desa Cikupa.
- Disita dari Sdr. IQBAL AWALUDIN, pada tanggal 31 Maret 2022, berupa 1 (satu) buah flashdisk merk sandisk yang berisi file terkait program PTSL Desa Cikupa.
- Disita dari Sdr. SUPARDI RASIIN, pada tanggal 20 April 2022, berupa uang tunai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Disita dari Sdr. EBO SUTARBA, pada tanggal 20 April 2022, berupa uang tunai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Disita dari Sdr. AGUS KOMARA, pada tanggal 21 April 2022, berupa uang tunai Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Disita dari Sdr. SUKMAWIJAYA, pada tanggal 21 April 2022, berupa uang tunai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Disita dari Sdr. SUHENDI, pada tanggal 22 April 2022, berupa:
- Surat Rapat Persiapan PTSL Nomor : 005/21?Ds.Ckp, tanggal 28 Februari 2020;
- Daftar Hadir Rapat Hari Minggu, tanggal 01 Maret 2020.
- Notulen Rapat Persiapan PTSL hari Minggu, tanggal 01 Maret 2020.
- Berita Acara Rapat Persiapan PTSL tanggal 01 Maret 2020.
- Surat Sosialisasi PTSL Nomor : 005/24 ? Ds.Ckp, tanggal 04 Maret 2020.
- Daftar Hadir Rapat hari Kamis, tanggal 05 Maret 2020.
- Notulen kegiatan sosialisasi dan penyuluhan PTSL Desa Cikupa tahun 2020, tanggal 5 Maret 2020.
- Surat Tugas Nomor : 141/21-1 -Ds.Ckp/III/2020, tanggal 02 Maret 2020.
- Surat Sosialisasi PTSL Nomor : 005/09 ? Ds.Ckp, tanggal 18 Januari 2021.
- Daftar hadir Sosialisasi PTSL tanggal 21 Januari 2021.
- Notulen Sosialisasi PTSL tanggal 21 Januari 2021.
- Disita dari Sdr. RAHMAT HIDAYAT, pada tanggal 23 April 2022, berupa uang tunai Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
- Disita dari Sdr. CACANG SUTISNA, pada tanggal 17 Mei 2022, berupa uang tunai Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Disita dari Sdr. SUHENDI, pada tanggal 10 Mei 2022, berupa :
- Asli 1 (satu) lembar Dokumen Penghasilan Tetap Kepala Desa Cikupa dan Perangkat Desa Cikupa Kecamatan Cikupa atas nama SUHENDI jabatan Sekretaris Desa Cikupa, Gaji bulan Oktober 2020, tanggal 01 November 2020.
- Asli 1 (satu) lembar Dokumen Penghasilan Tetap Kepala Desa Cikupa dan Perangkat Desa Cikupa Kecamatan Cikupa atas nama SUHENDI jabatan Sekretaris Desa Cikupa, Gaji bulan November 2020, tanggal 01 Desember 2020.
- Asli 1 (satu) lembar Dokumen Penghasilan Tetap Kepala Desa Cikupa dan Perangkat Desa Cikupa Kecamatan Cikupa atas nama SUHENDI jabatan Sekretaris Desa Cikupa, Gaji bulan Desember 2020, tanggal 04 Januari 2021.
- Asli 1 (satu) lembar Dokumen Penghasilan Tetap Kepala Desa Cikupa dan Perangkat Desa Cikupa Kecamatan Cikupa atas nama SUHENDI jabatan Sekretaris Desa Cikupa, Gaji bulan Januari 2021, tanggal 01 Februari 2021.
- Asli 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor : 140/15 ? Ds.Ckp/II/2021 tanggal 11 Februari 2021, menerangkan atas nama SUHENDI benar bekerja dikantor Desa Cikupa.
- Asli Dokumen Keputusan Kepala Desa Cikupa Nomor : 141/Kep.22 ? Ds.Ckp/V/2021 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Kepala Desa CIkupa tanggal 09 Mei 2021
- Asli Dokumen Keputusan Kepala Desa Cikupa Nomor : 141/Kep.01 ? Ds. Ckp/2022 tentang Pemberhentian Sekretaris Desa Non PNS Desa Cikupa Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang tanggal 10 Januari 2022.
- Asli 1 (satu) buah tanda pengenal Pemerintah Kabupaten Tangerang Kecamatan Cikupa Desa Cikupa atas nama SUHENDI, Sekretaris.
- Asli 1 (satu) buah kartu anggota karang taruna Desa Cikupa atas nama SUHENDI.
- 1 (satu) plastik bening berisi foto perangkat Desa Cikupa.
- Disita dari Sdr. M. SOPYAN EPENDI, pada tanggal 10 Mei 2022, berupa:
- Asli 1 (satu) buah Buku Tabungan BNI Kantor Cabang Tangerang No. Rekening 0839512041 atas nama Bpk. MOHAMAD SOPYAN EPENDI, tanggal 19 Juli 2019.
- Asli 1 (satu) buah kartu ATM Bank BNI warna hitam nomor kartu 5198 9308 1030 0086.
- Asli 1 (satu) buah tanda pengenal Pemerintah Kabupaten Tangerang Kecamatan Cikupa Desa Cikupa atas nama MOH. SOPYAN EPENDI, Bendahara.
- Asli Dokumen Keputusan Kepala Desa Cikupa Nomor : 141/Kep.10 ? Ds.Ckp/I/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Cikupa Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang tanggal 22 Januari 2021.
- Asli Berita Acara Rekonsiliasi Laporan Keuangan Desa S.D. Triwulan II 2021, tanggal Mei 2021.
- Asli 1 (satu) lembar Kwitansi telah terima dari Bendahara PTSL uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk pembayaran casbon tanggal 31 Mei 2021 yang ditandatangani yang menerima CACANG SUTISNA.
- Asli 1 (satu) lembar Kwitansi telah terima dari Bendahara PTSL uang sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran casbon tanggal 15 September 2020 yang ditandatangani yang menerima CACANG SUTISNA.
- Asli 1 (satu) lembar Kwitansi telah terima dari Bendahara PTSL uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembayaran casbon tanggal 16 Oktober 2020 yang ditandatangani yang menerima SUHENDI.
- Asli 1 (satu) lembar Kwitansi telah terima dari Bendahara PTSL uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran casbon tanggal 01 September 2020 yang ditandatangani yang menerima SUHENDI.
- Asli 1 (satu) lembar Kwitansi telah terima dari Bendahara PTSL uang sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembayaran casbon tanggal 27 Agustus 2020 yang ditandatangani yang menerima SUHENDI.
- Asli 1 (satu) lembar Kwitansi telah terima dari Bendahara PTSL uang sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran casbon (Berobat dan Transport RW.01) tanggal 21 Juli 2020 yang ditandatangani yang menerima SUHENDI.
- Asli 1 (satu) lembar Kwitansi telah terima dari Bendahara PTSL uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk pembayaran casbon tanggal 21 Juli 2020 yang ditandatangani yang menerima SUHENDI.
- Asli 1 (satu) lembar Kwitansi telah terima dari Bendahara PTSL uang sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) + Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk pembayaran casbon tanggal 09 Juli 2020 yang ditandatangani yang menerima SUHENDI.
- Asli 1 (satu) lembar Kwitansi telah terima dari Bendahara PTSL uang sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk pembayaran casbon tanggal 27 Mei 2020 yang ditandatangani yang menerima SUHENDI.
- Asli 1 (satu) lembar Kwitansi telah terima dari Bendahara PTSL uang sejumlah Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk pembayaran casbon tanggal 25 Agustus 2020 yang ditandatangani yang menerima SUHENDI.
- Asli 1 (satu) lembar Kwitansi telah terima dari Bendahara PTSL uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran casbon tanggal 09 November 2020 atas nama HERMANSYAH.
- Asli 1 (satu) lembar Kwitansi telah terima dari Bendahara PTSL uang sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran casbon (berobat & Transport RW.01) tanggal 21 Juli 2020 atas nama RW. HERMANSYAH.
- Asli 1 (satu) lembar Kwitansi telah terima dari Bendahara PTSL uang sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran casbon (berobat ayah) tanggal 09 November 2020 atas nama HERMANSYAH.
- Asli 1 (satu) lembar Kwitansi telah terima dari Bendahara PTSL uang sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk pembayaran casbon tanggal 21 September 2020 yang ditandatangani yang menerima HERMANSYAH / RW. 001.
- Asli 1 (satu) lembar Kwitansi telah terima dari Bendahara PTSL uang sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk pembayaran casbon tanggal 28 September 2020 yang ditandatangani yang menerima IQBAL AWALUDIN.
- Asli 1 (satu) lembar Kwitansi telah terima dari Bendahara PTSL uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran casbon tanggal 15 September 2020 yang ditandatangani yang menerima IQBAL AWALUDIN.
- Asli 1 (satu) lembar Kwitansi telah terima dari Bendahara PTSL uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk pembayaran casbon tanggal 12 September 2020 yang ditandatangani yang menerima IQBAL A.W.
- Asli 1 (satu) lembar Kwitansi telah terima dari Bendahara PTSL uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk pembayaran casbon tanggal 15 Agustus 2020 yang ditandatangani yang menerima IQBAL A.W.
- Asli 1 (satu) lembar Kwitansi telah terima dari Bendahara PTSL uang sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk pembayaran casbon tanggal 10 Agustus 2020 yang ditandatangani yang menerima IQBAL AWALUDIN.
- Asli 1 (satu) lembar Kwitansi telah terima dari Bendahara PTSL uang sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran casbon tanggal 4 Juli 2020 yang ditandatangani yang menerima IQBAL AWALUDIN.
- Asli 1 (satu) lembar Kwitansi telah terima dari Bendahara PTSL uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembayaran casbon tanggal 29 Juni 2020 yang ditandatangani yang menerima IQBAL AWALUDIN.
- Asli 1 (satu) lembar Kwitansi telah terima dari Bendahara PTSL uang sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran casbon tanggal 09 Mei 2020 yang ditandatangani yang menerima IQBAL AWALUDIN.
- Asli 1 (satu) lembar Kwitansi telah terima dari Bendahara PTSL uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk pembayaran casbon tanggal 20 April 2020 yang ditandatangani yang menerima IQBAL AWALUDIN.
- Asli 1 (satu) lembar Kwitansi telah terima dari Bendahara PTSL uang sejumlah Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk pembayaran casbon tanggal 07 Mei 2021 atas nama JR. YANTO.
- Asli 1 (satu) lembar Kwitansi telah terima dari Bendahara PTSL uang sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk pembayaran casbon tanggal 16 November 2020 yang ditandatangani yang menerima JR. YANTO.
- Asli 1 (satu) lembar Kwitansi telah terima dari Bendahara PTSL uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran casbon tanggal 30 Desember 2020 yang ditandatangani yang menerima JARO 03. ARIANTO.
- Asli 1 (satu) lembar Kwitansi telah terima dari Bendahara PTSL uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran casbon tanggal 24 Agustus 2020 yang ditandatangani yang menerima SUKMA WIJAYA.
- Asli 1 (satu) lembar Kwitansi telah terima dari Bendahara PTSL uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk pembayaran casbon tanggal 11 Mei 2020 yang ditandatangani yang menerima APANDI.
- Asli 1 (satu) lembar Kwitansi telah terima dari Bendahara PTSL uang sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk pembayaran casbon tanggal 26 September 2020 yang ditandatangani yang menerima ABAS BASRUROWI.`
- Asli 1 (satu) lembar Kwitansi telah terima dari Bendahara PTSL uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk pembayaran casbon tanggal 16 September 2020 yang ditandatangani yang menerima ABBAS B.
- Asli 1 (satu) lembar Kwitansi telah terima dari Bendahara PTSL uang sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran casbon tanggal 21 Agustus 2020 yang ditandatangani yang menerima ABBAS B.
- Asli 1 (satu) lembar Kwitansi telah terima dari Bendahara PTSL uang sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk pembayaran casbon tanggal 06 Agustus 2020 yang ditandatangani yang menerima ABBAS B.
- Asli 1 (satu) lembar Kwitansi telah terima dari Bendahara PTSL uang sejumlah Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk pembayaran casbon tanggal 20 Juli 2020 yang ditandatangani yang menerima ABBAS.
- Asli 1 (satu) lembar Kwitansi telah terima dari Bendahara PTSL uang sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk pembayaran casbon tanggal 15 April 2020 yang ditandatangani yang menerima ABAS BASRUROWI.
- Asli 1 (satu) lembar Kwitansi telah terima dari Bendahara PTSL uang sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran casbon tanggal 08 April 2020 yang ditandatangani yang menerima ABAS BASRUROWI.
- Asli 1 (satu) lembar Kwitansi telah terima dari Bendahara PTSL uang sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk pembayaran casbon tanggal 06 Juli 2020 yang ditandatangani yang menerima A. MUTOLIB.
- Asli 1 (satu) lembar Kwitansi telah terima dari Bendahara PTSL uang sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) + Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk pembayaran casbon tanggal 22 Juli 2020 yang ditandatangani yang menerima ABU MUTOLIB.
- Disita dari Sdr. ABU MUTOLIB, pada tanggal 10 Mei 2022, berupa Asli 1 (satu) buah tanda pengenal Pemerintah Kabupaten Tangerang Kecamatan Cikupa Desa Cikupa atas nama ABU MUTOLIB, Kepala Desa.
- Disita dari Sdr. MUZANNI, pada tanggal 02 Juni 2022, berupa uang tunai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Disita dari Sdr. ABU MUTOLIB, pada tanggal 02 Juni 2022, berupa uang tunai Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Disita dari Sdr. ARIANTO, pada tanggal 02 Juni 2022, berupa 1 (satu) buah buku folio warna hijau motif bunga yang berisi daftar pemohon PTSL berikut lampirannya;
- Disita dari Sdr. MADROPI, pada tanggal 03 Juni 2022, berupa:
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari KIKIN NUGRAHA uang sejumlah Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) untuk untuk meminjamkan uang pribadi Saksi kepada saudara madropi / opi tanggal 29 Agustus 2020 yang ditandatangani MADROPI.
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari MADROPI uang sejumlah Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pinjaman / utang pribadi tanggal 25 September 2020 yang ditandatangani MADROPI dan KIKIN. N.
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari MADROPI uang sejumlah Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pinjaman utang tanggal 30 Oktober 2020 yang ditandatangani MADROPI dan KIKIN. N.
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari MADROPI uang sejumlah Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pinjaman utang tanggal 29 November 2020 yang ditandatangani MADROPI dan KIKIN. N.
- Disita dari Sdr. KIKIN NUGRAHA Bin DADANG AFANDI pada tanggal 17 Juni 2022, berupa:
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari SUHENDI uang sejumlah Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman pribadi / keperluan keluarga tanggal 25 Agustus 2020 yang ditandatangani KIKIN NUGRAHA.
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari KIKIN NUGRAHA uang sejumlah Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman pribadi/keperluan keluarga (pengembalian) tanggal 14 Desember 2020 yang ditandatangani SUHENDI.
- Disita dari Sdr. TUHU ENDARTO pada tanggal 17 Juni 2022, berupa:
- Disita dari Sdr. ABAS BASRUROWI Bin H. SANIAN, pada tanggal 04 Juli 2022, berupa uang tunai Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) uang pengembalian THR dari penerimaan Uang PTSL Desa Cikupa Tahun 2020 dan kwitansi tanggal 08 Januari 2021 sebesar Rp.14.100.000 ( empat belas juta seratus ribu rupiah ) uang untuk pembayaran uang kasbon.
- Disita dari Sdr. ENDANG MIRADINATA Bin Alm ARJAI pada tanggal 04 Juli 2022, berupa uang tunai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) pengembalian uang THR penerimaan uang PTSL Cikupa dan foto dokumen kwitansi tanggal 14 April 2020 perihal pembayaran biaya kepengurusan 6 bidang tanah untuk pembuatan sertipikat / program PTSL.
- Disita dari Sdr. ROMLI Bin JAHRUDIN alm pada tanggal 13 Juli 2022, berupa uang tunai Rp.11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah).
- Disita dari Sdr. AAH HASANAH pada tanggal 27 Juli 2022, berupa uang tunai Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) uang pengembalian THR dari penerimaan Uang PTSL Desa Cikupa Tahun 2020.
- Disita dari Sdr. IIS KUSMAWAN pada tanggal 27 Juli 2022, berupa uang tunai Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) uang pengembalian THR dari penerimaan Uang PTSL Desa Cikupa Tahun 2020.
- Disita dari Sdr. MUHAMAD NASIM pada tanggal 27 Juli 2022, berupa uang tunai Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) uang pengembalian THR dari penerimaan Uang PTSL Desa Cikupa Tahun 2020.
- Disita dari Sdr. CECEP PRIYATNA pada tanggal 27 Juli 2022, berupa uang tunai Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) uang pengembalian THR dari penerimaan Uang PTSL Desa Cikupa Tahun 2020.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN SERANG Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg |
|
Nomor | 70/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedy Adi Saputra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Heryanty Hasan, A.md. Ak., Hakim Anggota H. Ibnu Anwarudin |
Panitera | Panitera Pengganti Achmad Leo Tolstoy, Brpanitera Pengganti Radita Phitaloka Sutedja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: a. Copy Legalisir Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Nomor: 36/SK-36.03.UP.02.04/I/2020 tentang Penetapan Lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tahun anggaran 2020, tanggal 06 Januari 2020. b. Copy Legalisir daftar penyelesaian pekerjaan (DI.301A) Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap T.A. 2020 Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. c. Copy Legalisir Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Nomor : 37/SK-36.03.UP.02.04/I/2020 tentang Susunan Narasumber dan Tim Penyuluh dalam rangka kegiatan penyuluhan pendaftaran tanah sistematis lengkap tahun anggaran 2020, tanggal 06 Januari 2020. d. Copy Legalisir Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Nomor: 57/SK-36.03.UP.02.04/I/2020 tentang Revisi I Susunan Narasumber dan Tim Penyuluh dalam rangka kegiatan penyuluhan pendaftaran tanah sistematis lengkap tahun anggaran 2020, tanggal 28 Januari 2020. e. Copy Legalisir Berita Acara Pelaksanaan Sosialisasi/Penyuluhan dalam rangka kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) / Prona tahun 2020 di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang Nomor: 145.1/BA-36.03.UP.03/II/2020 tanggal 11-02-2020. f. Copy Legalisir 1 (satu) Bendel Pengumuman data fisik dan data yuridis Desa Cikupa Kecamatan Cikupa tahun 2020. g. Copy Legalisir Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Nomor: 47/SK-36.03.UP.02.04/I/2020 tentang susunan Tim II Panitia Ajudikasi, Satuan Tugas Fisik, Satuan Tugas Yuridis dan Satuan Tugas Administrasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tahun anggaran 2020 tanggal 10 Januari 2020. h. Copy Legalisir Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Nomor: 85/SK-36.03.UP.02.04/III/2020 tentang Revisi Pertama susunan Tim II Panitia Ajudikasi, Satuan Tugas Fisik, Satuan Tugas Yuridis dan Satuan Tugas Administrasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tahun anggaran 2020 tanggal 04 Maret 2020. i. Copy Legalisir Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Nomor: 185/SK-36.03.UP.02.04/VII/2020 tentang Revisi Kedua susunan Tim II Panitia Ajudikasi, Satuan Tugas Fisik, Satuan Tugas Yuridis dan Satuan Tugas Administrasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tahun anggaran 2020 tanggal 01 Juli 2020. j. Copy Legalisir 1 berkas daftar: Biaya Pengumpulan Data Kegiatan Sertipikat HAT Kategori V Desa Cikupa Kecamatan Cikupa tahun 2020. k. Copy Legalisir Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Nomor: 14/SK-36.03.UP.02.04/I/2021 tentang susunan Tim II Panitia Ajudikasi, Satuan Tugas Fisik, Satuan Tugas Yuridis dan Satuan Tugas Administrasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tahun anggaran 2021 tanggal 04 Januari 2021. l. Copy Legalisir Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Nomor: 65/SK-36.03.UP.02.04/II/2021 tentang revisi kesatu susunan Tim II Panitia Ajudikasi, Satuan Tugas Fisik, Satuan Tugas Yuridis dan Satuan Tugas Administrasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tahun anggaran 2021 tanggal 15 Februari 2021. m. Copy Legalisir Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Nomor: 112/SK-36.03.UP.02.04/III/2021 tentang revisi kedua susunan Tim II Panitia Ajudikasi, Satuan Tugas Fisik, Satuan Tugas Yuridis dan Satuan Tugas Administrasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tahun anggaran 2021 tanggal 01 Maret 2021. n. Copy Legalisir 1 berkas daftar: Biaya Pengumpulan Data Kegiatan Sertipikat HAT Kategori V Desa Cikupa Kecamatan Cikupa tahun 2021. o. Copy Legalisir daftar penyelesaian pekerjaan (DI.301A) Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap T.A. 2021 Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang p. Copy Legalisir Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Nomor: 01/SK-36.03.UP.02.04/I/2021 tentang Penetapan Lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tahun anggaran 2021, tanggal 04 Januari 2021. q. Copy Legalisir Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Nomor: /SK-36.03.UP.02.04/I/2021 tentang Susunan Narasumber dan Tim Penyuluh dalam rangka kegiatan penyuluhan pendaftaran tanah sistematis lengkap sesi I (satu) tahun anggaran 2021, tanggal 04 Januari 2021. r. Copy Legalisir 1 (satu) Bendel Pengumuman data fisik dan data yuridis Desa Cikupa Kecamatan Cikupa tahun 2020. Seluruhnya dipergunakan dalam perkara Terdakwa SUHENDI Bin KARSIMAN dan IQBAL AWALUDIN, S.T. Bin SUPADMA; |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 70/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 70/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada