- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENETAPKAN BAHWA HARTA-HARTA SEBAGAI BERIKUT :
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan bahwa harta-harta sebagai berikut :
Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 36/Pdt.G/2023/PTA.Yk |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2023/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Insyafli |
Hakim Anggota | H. Mohammad Chanif, Brkh.taufiqurrohman |
Panitera | H. Eddy Purwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDINGPEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMASLEMANNOMOR 1623/PDT.G/2022/PA.SMNTANGGAL 13 APRIL2023MASEHIBERTEPATAN DENGAN TANGGAL22 RAMADHAN1444HIJRIAH; DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI; MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA; 2.1SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN TERLETAK DI JALAN RINGROAD UTARA KRONGGAHAN I, DESA TRIHANGGO, KAPANEWON GAMPING, KABUPATEN SLEMAN, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM SHM NO. 05116/TRIHANGGO SELUAS 368 M2ATAS NAMA MOHAMMAD BAABUD, S.E. DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - SEBELAH UTARA TANAH MILIK TERGUGAT (MOHAMMAD BAABUD, S.E); - SEBELAH TIMUR JALAN KABUPATEN; - SEBELAH SELATAN JALAN RINGROAD UTARA; - SEBELAH BARAT TANAH MILIK TERGUGAT (MOHAMMAD BAABUD, S.E); 2.2. SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN TERLETAK DI JALAN RINGROAD UTARA KRONGGAHAN I, DESA TRIHANGGO, KAPANEWON GAMPING, KABUPATEN SLEMAN, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM SHM NO. 8153/TRIHANGGO SELUAS 520 M2ATAS NAMA MOHAMMAD BAABUD, S.E. DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : - SEBELAH UTARA TANAH MILIK NY. SUWARTI; - SEBELAH TIMUR SAWAH MILIK PARJO UTOMO DAN KARJONO SUYOTO; - SEBELAH SELATAN TANAH MILIK TERGUGAT (MOHAMMAD BAABUD, S.E.); - SEBELAH BARAT TANAH MILIK ESTRINA WAHYUTI; 2.3 SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN TERLETAK DI JALAN K.H. MANSYUR NO.1, RT 006, RW 002, DESA PANGARANGAN, KECAMATAN SUMENEP, KABUPATEN SUMENEP, JAWA TIMUR SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM SHM NO.140/PANGARANGAN SELUAS 999 M2 (DIKURANGI DENGAN 173 M2, YANG SUDAH DIJUAL KEPADA ABD WARIS KHOLILI SUDAH DITERBITKAN SERTIFIKAT NO 1628), DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : - SEBELAH UTARA DENGAN A. TANAH MILIK DAN BANGUNAN RUMAH; B. TANAH MILIK DAN BANGUNAN RUMAH; - SEBELAH TIMUR DENGAN A. TANAH MILIK DAN BANGUNAN RUMAH; B.TANAH MILIK DAN BANGUNAN RUMAH; - SEBELAH SELATAN DENGAN JLN KH MANSYUR; - SEBELAH BARAT DENGAN JLN KH AGUS SALIM; 2.4. SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN TERLETAK DI JALAN KH MANSYUR NO.1, RT 006, RW 002, DESA PANGARANGAN, KECAMATAN SUMENEP, KABUPATEN SUMENEP, JAWA TIMUR SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM SHM NO.335/PANGARANGAN SELUAS 86 M2ATAS NAMA MUHAMMAD BAABUD, S.E, BERGANDENG DAN MENJADI SATU KESATUAN DENGAN SHM 140 DAN SHM 1444; 2.5 SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN TERLETAK DI JALAN KH MANSYUR NO.1, RT 006, RW 002, DESA PANGARANGAN, KECAMATAN SUMENEP, KABUPATEN SUMENEP, JAWA TIMUR SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM SHM NO.1444/PANGARANGAN SELUAS 161 M2ATAS NAMA MUHAMMAD BAABUD,S.E., DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : - SEBELAH UTARA DENGAN TANAH MILIK DAN BANGUNAN RUMAH; - SEBELAH TIMUR DENGAN TANAH MILIK DAN BANGUNAN RUMAH; - SEBELAH SELATAN DENGAN TANAH DAN BANGUNAN SHM NOMOR 140; - SEBELAH BARAT DENGAN TANAH DAN BANGUNAN SHM NOMOR 140; ADALAH HARTA-HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT; 3. MENETAPKAN BAHWA SETENGAH DARI HARTA-HARTA BERSAMA TERSEBUT DI ATAS ADALAH HAK PENGGUGAT DAN SETENGAHNYA LAGI ADALAH HAK TERGUGAT; 4. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN HAK PENGGUGAT SEBAGAIMANA DI ATAS KEPADA PENGGUGAT, APABILA TIDAK BISA DISERAHKAN SECARA IN NATURAMAKA HARTA-HARTA BERSAMA TERSEBUT HARUS DIJUAL SECARA LELANG DI HADAPAN UMUM DAN HASIL PENJUALAN TERSEBUT DIBAGI DUA ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT; 5. MENETAPKAN HASIL USAHA MEBEL SENI DAN ANTIK MUTIARA SEBESAR RP3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH) X 22 = RP66.000.000,00 (ENAM PULUH ENAM JUTA RUPIAH) SETENGAHNYA ADALAH HAK PENGGUGAT; 6. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN HAK PENGGUGAT SEBAGAIMANA ANGKA 5 DI ATAS SEBESAR RP33.000.000.00 (TIGA PULUH TIGA JUTA RUPIAH) KEPADA PENGGUGAT; 7. MENETAPKAN HUTANG BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SEJUMLAH RP1.023.500.000,00 (SATU MILYAR DUA PULUH TIGA JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) YANG MENJADI KEWAJIBAN KEDUANYA UNTUK MELUNASINYA MASING-MASING SETENGAHNYA; 8. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT TENTANG SITA JAMINAN, DWANGSOMDAN PUTUSAN SERTA MERTA; 9. MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TENTANG HARTA BERSAMA YANG DIAGUNKAN DAN GANTI UNTUK NAFKAH PENGGANTI BIAYA HADHANAH DAN NAFKAH MADHIYAH TIDAK DAPAT DITERIMA; 10. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA KEPADA PENGGUGAT SEJUMLAH RP4.965.000,00 (EMPAT JUTA SEMBILAN RATUS ENAM PULUH LIMA RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000.00 ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) KEPADA PEMBANDING; |
Catatan Amar |
I. Menyatakan permohonan bandingPembanding dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan AgamaSlemanNomor 1623/Pdt.G/2022/PA.Smntanggal 13 April2023Masehibertepatan dengan tanggal22 Ramadhan1444Hijriah; dan dengan Mengadili Sendiri : Dalam Eksepsi; Menolak Eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara; 2.1Sebidang tanah dan bangunan terletak di Jalan Ringroad Utara Kronggahan I, Desa Trihanggo, Kapanewon Gamping, kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana tertuang dalam SHM No. 05116/Trihanggo seluas 368 m2atas nama Mohammad Baabud, S.E. dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara Tanah milik Tergugat (Mohammad Baabud, S.E); - Sebelah Timur Jalan Kabupaten; - Sebelah Selatan Jalan Ringroad Utara; - Sebelah Barat Tanah milik Tergugat (Mohammad Baabud, S.E); 2.2. Sebidang tanah dan bangunan terletak di Jalan Ringroad Utara Kronggahan I, Desa Trihanggo, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana tertuang dalam SHM No. 8153/Trihanggo seluas 520 m2atas nama Mohammad Baabud, S.E. dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara tanah milik Ny. Suwarti; - Sebelah Timur sawah milik Parjo Utomo dan Karjono Suyoto; - Sebelah Selatan tanah milik Tergugat (Mohammad Baabud, S.E.); - Sebelah Barat tanah milik Estrina Wahyuti; 2.3 Sebidang tanah dan bangunan terletak di Jalan K.H. Mansyur No.1, RT 006, RW 002, Desa Pangarangan, Kecamatan Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur sebagaimana tertuang dalam SHM No.140/Pangarangan seluas 999 m2 (dikurangi dengan 173 m2, yang sudah dijual kepada Abd Waris Kholili sudah diterbitkan sertifikat No 1628), dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara dengan a. Tanah Milik dan bangunan rumah; b. Tanah Milik dan bangunan rumah; - Sebelah Timur dengan a. Tanah Milik dan bangunan rumah; b.Tanah Milik dan bangunan rumah; - Sebelah Selatan dengan Jln KH Mansyur; - Sebelah Barat dengan Jln KH Agus Salim; 2.4. Sebidang tanah dan bangunan terletak di Jalan KH Mansyur No.1, RT 006, RW 002, Desa Pangarangan, Kecamatan Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur sebagaimana tertuang dalam SHM No.335/Pangarangan seluas 86 m2atas nama Muhammad Baabud, S.E, bergandeng dan menjadi satu kesatuan dengan SHM 140 dan SHM 1444; 2.5 Sebidang tanah dan bangunan terletak di Jalan KH Mansyur No.1, RT 006, RW 002, Desa Pangarangan, Kecamatan Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur sebagaimana tertuang dalam SHM No.1444/Pangarangan seluas 161 m2atas nama Muhammad Baabud,S.E., dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara dengan Tanah Milik dan bangunan rumah; - Sebelah Timur dengan Tanah Milik dan bangunan rumah; - Sebelah Selatan dengan tanah dan bangunan SHM Nomor 140; - Sebelah Barat dengan tanah dan bangunan SHM Nomor 140; adalah harta-harta bersama Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan bahwa setengah dari harta-harta bersama tersebut di atas adalah hak Penggugat dan setengahnya lagi adalah hak Tergugat; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan hak Penggugat sebagaimana di atas kepada Penggugat, apabila tidak bisa diserahkan secara in naturamaka harta-harta bersama tersebut harus dijual secara lelang di hadapan umum dan hasil penjualan tersebut dibagi dua antara Penggugat dengan Tergugat; 5. Menetapkan Hasil Usaha mebel seni dan antik Mutiara sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) x 22 = Rp66.000.000,00 (enam puluh enam juta rupiah) setengahnya adalah hak Penggugat; 6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan hak Penggugat sebagaimana angka 5 di atas sebesar Rp33.000.000.00 (tiga puluh tiga juta rupiah) kepada Penggugat; 7. Menetapkan hutang bersama Penggugat dan Tergugat sejumlah Rp1.023.500.000,00 (satu milyar dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang menjadi kewajiban keduanya untuk melunasinya masing-masing setengahnya; 8. Menolak gugatan Penggugat tentang sita jaminan, dwangsomdan putusan serta merta; 9. Menyatakan gugatan Penggugat tentang Harta Bersama yang diagunkan dan ganti untuk nafkah pengganti biaya hadhanah dan nafkah madhiyah tidak dapat diterima; 10. Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama kepada Penggugat sejumlah Rp4.965.000,00 (empat juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah); III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000.00 ( seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Pembanding; |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada