- Menyatakan Terdakwa BAHRAWI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pertama Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa BAHRAWI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ?secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan agar uang sejumlah Rp.186.704.826,07 (seratus delapan puluh enam juta tujuh ratus empat ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah koma tujuh sen) yang telah dititipkan oleh Terdakwa ke rekening titipan Kejaksaan Negeri Jember tersebut sebagai Uang Pengganti, dirampas untuk Negara serta disetorkan ke Kas Negara;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Handphone Huangmi Model : F6 Warna Hitam, No Imei 1 : 352167112037800, No Imei 2 : 352167112037818, No HP : 081336497542;
- 1 (satu) buah Sim Card Telkomsel dengan Nomor 081336497542;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Bupati Jember Nomor : 188.45/214/KTUN/ 1.12/2019 tanggal 10 Oktober 2019 tentang Pemberhentian Kepala Desa Pocangan Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Pocangan Kecamatan Sukowno Kabupaten Jember;
- 1 (satu) bendel Peraturan Desa PocanganNomor 02 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-DESA) Tahun 2020;
- 1 (satu) bendel Peraturan Desa Pocangan Nomor 08 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Pocangan Tahun 2021;
- 1 (satu) bendel Peraturan Desa Pocangan Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Pocangan Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) bendel Peraturan Desa Pocangan Nomor 04 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Pocangan Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa Pocangan Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) bendel Peraturan Desa Pocangan Nomor 06 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Desa Pocangan Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa Pocangan Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) bendel Peraturan Desa Pocangan Nomor 05 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Pocangan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun 2021;
- 1 (satu) bendel Peraturan Kepala Desa Pocangan Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa Pocangan Tahun 2021;
- 1 (satu) lembar fotocopy ligalisir Petikan Keputusan Kepala Desa Pocangan Nomor : 141/5/KTUN/35.09.29.2010/2017 Tentang pengangkatan dan Pengesahan Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Pocangan Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember, tanggal 22 Maret 2017;
- 1 (satu) bendel fotocopy Petikan Keputusan Kepala Desa Pocangan Nomor : 141/05/29.2010/I/2021 Tentang Penetapan Pelaksana Kegiatan Desa Pocangan Tahun Anggaran 2021, tanggal 02 Februari 2021;
- 1 (satu) lembar fotocopy ligalisir surat Keputusan Kepala Desa Pocangan Nomor : 141/01/KTUN/523/29.2010/2018 tanggal 9 Januari 2018 tentang Pengangkatan dan Pengesahan Sekretaris Desa Desa Pocangan Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember;
- 1 (satu) bendel Surat Keputusan Kepala Desa Pocangan Nomor: 141/004/29.2010/III/2020tanggal 27 Maret 2020 tentang Penetapan Pengelola Kegiatan (PKA) Desa Pocangan Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) bendel Surat Keputusan Kepala Desa Pocangan Nomor: 141/004/29.2010/III/2021tanggal 27 Maret 2021 tentang Penetapan Pengelola Kegiatan (PKA) Desa Pocangan Tahun Anggaran 2021;
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Bupati Jember Nomor: 188.45/32/KTUN/1.12/2018 tanggal 18 September 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) PocanganKec. SukowonoKab. Jember;
- 1 (satu) lembar Berita Acara PenyelesaianMasalah Pembangunan Infrastruktur Desa Pocangantgl 11 Maret 2022;
- 2 (dua) lembar Surat BPD Nomor:102/BPD/35.09.29.2010/XII/2021 tanggal 17 Desember 2021 perihalTeguran;
- 1 (satu) lembar fotocopy Petikan Keputusan Kepala Desa Pocangan Nomor : 141/4/KTUN/35.09.29.2010/2017 tentang Pengangkatan dan Pengesahan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Pocangan Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember, tanggal 22 Maret 2017;
- 1 (satu) lembardata tanah Desa Pocangan Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember Tahun 2021;
- 1 (satu) lembar fotokopi ligalisir Surat Keputusan Kepala Desa Pocangan Nomor : 141/02/KTUN/523/29.2010/2018 tanggal 09 Januari 2018 tentang Pengangkatan dan Pengesahan Kasi Pelayanan Umum Desa Pocangan Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember untuk masa jabatan terhitung mulai tanggal 09 Januari 2018 sampai dengan 31 Januari 2055;
- 1 (satu) lembar fotokopi ligalisir Surat Keputusan Kepala Desa Pocangan Nomor : 141/06/KTUN/523/29.2010/2020 tanggal 12 Desember 2020 tentang Pengangkatan dan Pengesahan Kepala Urusan Keuangan Desa Pocangan Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember untuk masa jabatan terhitung mulai tanggal 12 Desember 2020 sampai dengan 31 Januari 2055;
- 4 (empat) lembar fotokopi ligalisir Surat Keputusan Kepala Desa Pocangan Nomor : 141/003/KTUN/35.09.29.2010/2021 tanggal 20 Maret 2021 tentang Penetapan Bendahara Desa Pocangan Tahun Anggaran 2021 untuk masa jabatan terhitung mulai tanggal 20 Maret 2021;
- 1 (satu) bendel Rekening Kas Desa Bank Jatim dengan nomor rekening 0032997261 atas nama Kas Desa Pocangan dengan Nomor : A 3381578;
- 1 (satu) bendel Rekening Kas Desa Bank Jatim dengan nomor rekening 0032997261 atas nama Kas Desa Pocangan dengan Nomor : A 4117332;
- 1 (satu) lembar RPD DD TA 2021 Desa Pocangan Kecamatan Sukowono yang dibuat pada tanggal 04 November 2021;
- 2 (dua) lembar RPD ADD bulan Januari sampai dengan bulan April TA 2021 Desa Pocangan Kecamatan Sukowono yang dibuat pada tanggal 31 November 2021;
- 2 (dua) lembar RPD ADD bulan Mei sampai dengan bulan Agustus TA 2021 Desa Pocangan Kecamatan Sukowono yang dibuat pada tanggal 31 November 2021;
- 2 (dua) lembar RPD ADD bulan September sampai dengan bulan Desember TA 2021 Desa Pocangan Kecamatan Sukowono yang dibuat pada tanggal 31 November 2021;
- 1 (satu) lembar RPD PAD TA 2021 Desa Pocangan Kecamatan Sukowono yang dibuat pada tanggal 01 September 2021;
- 2 (dua) lembar RPD BGH Pajak/Retribusi TA 2021 Desa Pocangan Kecamatan Sukowono yang dibuat pada tanggal 01 November 2021;
- 8 (delapan) lembar Surat Keputusan Kepala Desa PocanganNomor : 141/05/29.2009/IV/2020tanggal05 Januari 2020 tentang Penetapan Pelaksana Kegiatan Desa Pocangan Tahun Anggaran 2020;
- 5 (lima) lembar Keputusan Kepala Desa PocanganNomor : 141/04/KTUN/35.09.29.2010/2020tanggal05 Januari 2020 tentang Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Pocangan Tahun Anggaran 2020;
- 5 (lima) lembar Keputusan Kepala Desa PocanganNomor : 141/04/KTUN/35.09.29.2010/2021tanggal05 Januari2021 tentang Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Pocangan Tahun Anggaran 2021;
- 5 (lima) lembar Keputusan Kepala Desa Pocangan Nomor : 141/003/29.2009/III/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang Penetapan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Tahun Anggaran 2020;
- 5 (lima) lembar Keputusan Kepala Desa Pocangan Nomor : 141/003/29.2010/I/2021 tanggal 02 Januari 2021 tentang Penetapan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) bendel pencairan DD Tahap I 40% sejumlah Rp 222.845.920,- pemerintah Desa Pocangan Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) bendel pencairan DD Tahap II 40% sejumlah Rp 299.182.400,- pemerintah Desa Pocangan Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) bendel pencairan DD Tahap III 20% sejumlah Rp 157.841.200,- pemerintah Desa Pocangan Tahun Anggaran 2021 (namun untuk tanda tangan Ketua PK dan Sekretaris Desa masih belum ada);
- 1 (satu) bendel pencairan BGH Pajak Tahap I 50% sejumlah Rp 29.943.000,- pemerintah Desa Pocangan Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) bendel pencairan BGH Pajak Tahap II 50% sejumlah Rp 29.943.000,- pemerintah Desa Pocangan Tahun Anggaran 2021 (namun untuk tanda tangan Ketua PK dan Sekretaris Desa masih belum ada);
- 2 (dua) lembar Laporan realisasi pelaksanaan APBDes Desa Pocangan TA 2020 yang dicetak dan di tandatangani Kepala Desa pada tanggal 06 Mei 2022;
- 8 (delapan) lembar Laporan rincian realisasi pelaksanaan APBDes Desa Pocangan TA 2020 yang dicetak dan di tandatangani Kepala Desa pada tanggal 06 Mei 2022;
- 2 (dua) lembar Laporan realisasi pelaksanaan APBDes Desa Pocangan TA 2021 yang dicetak dan di tandatangani Kepala Desa pada tanggal 06 Mei 2022;
- 9 (sembilan) lembar Laporan rincian realisasi pelaksanaan APBDes Desa Pocangan TA 2021 yang dicetak dan di tandatangani Kepala Desa pada tanggal 06 Mei 2022;
- 5 (lima) lembar fotocopy ligalisir Surat Keputusan Bupati Jember Nomor : 821.2/344/414/2021 tanggal 16 Juli 2021 tentang Pengukuhan dan Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Jember;
- 3 (tiga) lembar surat Keputusan Camat Sukowono Nomor: 800/02/35.09.29/SK/2021 tanggal 19 Juli 2021 tentang Tim Fasilitator Kecamatan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Infrastruktur Perdesaan Program Bantuan Keuangan Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Anggaran Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Periode Januari s/d Juni TA. 2021 yang dilaksanakan pada tanggal 28 Juni 2021;
- 3 (tiga) lembar Berita Acara Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Anggaran Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Periode Juli s/d Oktober TA. 2021 yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 8 November 2021;
- 1 (satu) lembar Berita Acara pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 di Kantor Desa Pocangan Kecamatan Sukowono telah dilaksanakan monev tahap III oleh tim monev dari Kecamatan Sukowono;
- 1 (satu) lembar dokumen Rencana Penggunaan Dana Penghasilan Asli Desa (PAD) Desa Pocangan Kecamatan Sukowono Tahun 2020 tanggal 01 September 2020;
- 1 (satu) lembar dokumen Rencana Penggunaan Dana Desa (DD) Desa Pocangan Kecamatan Sukowono Tahun 2020 tanggal 01 September 2020;
- 2 (dua) lembar dokumen Rencana Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Pocangan Tahun 2020 tanggal 14 September 2020;
- 1 (satu) lembar dokumen Rencana Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Desa Pocangan Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember Tahun 2020, tertanggal kosong di Bulan Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar dokumen Rencana Penggunaan Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah Desa Pocangan Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember Tahun 2020, tertanggal kosong di Bulan Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Rekom Camat Sukowono Nomor : 900/715/35.09.29/VIII/2020 tanggal 24-08-2020 perihal pencairan Bagi Hasil Retribusi Daerah Desa Tahap II (50%) Tahun 2020 Desa Pocangan;
- 1 (satu) lembar Surat Rekom Camat Sukowono Nomor : 900/710/35.09.29/VIII/2020 tanggal 24-08-2020 perihal pencairan Bagi Hasil Pajak Daerah Desa Tahap II (50%) Tahun 2020 Desa Pocangan;
- 1 (satu) lembar Surat Rekom Camat Sukowono Nomor : 900/735/35.09.29/IX/2020 tanggal 01-09-2020 perihal permohonan penyaluran Dana Belanja Dana Desa (DD) Tahap III (20%) Tahun 2020 Desa Pocangan;
- 1 (satu) lembar Surat Rekom Camat Sukowono Nomor : 900/810/35.09.29/IX/2020 tanggal 14-09-2020 perihal permohonan pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Bulan Juli s/d September Tahun 2020 Desa Pocangan Kecamatan Sukowono;
- 1 (satu) lembar hasil print out Surat Rekom Camat Sukowono Nomor : 900/915/35.09.29/XI/2020 tanggal 09-11-2020 perihal permohonan pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) untuk bulan Oktober s/d November Tahun 2020 Desa Pocangan;
- 1 (satu) bendel pencairan DD Tahap I 40% sejumlah Rp 405.521.307,- pemerintah Desa Pocangan TA 2020;
- 1 (satu) bendel pencairan DD Tahap II 40% (Tahap I 15%) sejumlah Rp 150.449.440,- pemerintah Desa Pocangan TA 2020;
- 1 (satu) bendel pencairan DD Tahap II 40% (Tahap II 15%) sejumlah Rp 150.449.440,- pemerintah Desa Pocangan TA 2020;
- 1 (satu) bendel pencairan DD Tahap II 40% (Tahap III 10%) sejumlah Rp 100.299.626,- pemerintah Desa Pocangan TA 2020;
- 1 (satu) bendel pencairan DD Tahap III 20% sejumlah Rp 196.276.455,- pemerintah Desa Pocangan TA 2020;
- 1 (satu) bendel pencairan BGH Retribusi Tahap I 50% sejumlah Rp 5.889.500,- pemerintah Desa Pocangan TA 2020;
- 1 (satu) bendel pencairan BGH Retribusi Tahap II 50% sejumlah Rp 5.889.500,- pemerintah Desa Pocangan TA 2020;
- 1 (satu) bendel pencairan BGH Pajak Tahap I 50% sejumlah Rp 29.943.000,- pemerintah Desa Pocangan TA 2020;
- 1 (satu) bendel pencairan BGH Pajak Tahap II 50% sejumlah Rp 29.943.000,- pemerintah Desa Pocangan TA 2020;
- 1 (satu) bendel pencairan ADD TA 2020 Bulan Januari s.d. Maret sejumlah Rp 142.508.249,- pemerintah Desa Pocangan TA 2020;
- 1 (satu) bendel pencairan ADD TA 2020 Bulan April sejumlah Rp 57.403.751,- pemerintah Desa Pocangan TA 2020;
- 1 (satu) bendel pencairan ADD TA 2020 Bulan Mei sejumlah Rp 49.978.000,- pemerintah Desa Pocangan TA 2020;
- 1 (satu) bendel pencairan ADD TA 2020 Bulan Juni sejumlah Rp 49.978.000,- pemerintah Desa Pocangan TA 2020;
- 1 (satu) bendel pencairan ADD TA 2020 Bulan Juli s.d. September sejumlah Rp 121.392.000,- pemerintah Desa Pocangan TA 2020;
- 1 (satu) bendel pencairan ADD TA 2020 Bulan Oktober s.d. November sejumlah Rp 80.928.000,- pemerintah Desa Pocangan TA 2020;
- 1 (satu) bendel pencairan ADD TA 2020 Bulan Desember sejumlah Rp 40.465.000,- pemerintah Desa Pocangan TA 2020;
- 2 (dua) lembar dokumen laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa Tahap 2 Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Desa Pocangan Kecamatan Sukowono tertanggal kosong di bulan Juli 2020;
- 2 (dua) lembar dokumen laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa Tahap 3 Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Desa Pocangan Kecamatan Sukowono tertanggal kosong di bulan Juli 2021;
- 2 (dua) lembar dokumen laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa Tahap 1 Tahun Anggaran 2021 Pemerintah Desa Pocangan Kecamatan Sukowono tertanggal kosong di bulan Juli 2021;
- 2 (dua) lembar dokumen laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa Tahap 3 Tahun Anggaran 2021 Pemerintah Desa Pocangan Kecamatan Sukowono tertanggal kosong di bulan Maret 2022;
- 1 (satu) lembar dokumen Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Per Sumberdana Pemerintah Desa Pocangan Tahun Anggaran 2020, sumberdana PAD (Pendapatan Asli Desa), realisasi s.d 31/12/2020 tertanggal 31 Desember 2020 yang didownload dari aplikasi siskeudes;
- 3 (tiga) lembar dokumen Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Per Sumberdana Pemerintah Desa Pocangan Tahun Anggaran 2020, sumberdana DDS (Dana Desa APBN), realisasi s.d 31/12/2020 tertanggal 31 Desember 2020 yang didownload dari aplikasi siskeudes;
- 5 (lima) lembar dokumen Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Per Sumberdana Pemerintah Desa Pocangan Tahun Anggaran 2020, sumberdana ADD (Alokasi Dana Desa), realisasi s.d 31/12/2020 tertanggal 31 Desember 2020 yang didownload dari aplikasi siskeudes;
- 2 (dua) lembar dokumen Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Per Sumberdana Pemerintah Desa Pocangan Tahun Anggaran 2020, sumberdana PBH (Penerimaan Bagi Hasil Pajak Retribusi), realisasi s.d 31/12/2020 tertanggal 31 Desember 2020 yang didownload dari aplikasi siskeudes;
- 6 (enam) lembar dokumen Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pocangan Tahun Anggaran 2020 tertanggal 14 Mei 2022 yang didownload dari aplikasi siskeudes;
- 12 (dua belas) lembar dokumen Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pocangan Tahun Anggaran 2020 tertanggal 14 Mei 2022 yang didownload dari aplikasi siskeudes;
- 4 (empat) lembar dokumen rincian anggaran belanja dari sumber anggaran PAD pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pocangan Tahun Anggaran 2020 tertanggal 14 Mei 2022 yang didownload dari aplikasi siskeudes;
- 1 (satu) bendel dokumen rincian anggaran belanja dari sumber anggaran ADD pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pocangan Tahun Anggaran 2020 tertanggal 14 Mei 2022 yang didownload dari aplikasi siskeudes;
- 1 (satu) bendel dokumen rincian anggaran belanja dari sumber anggaran DD pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pocangan Tahun Anggaran 2020 tertanggal 14 Mei 2022 yang didownload dari aplikasi siskeudes;
- 9 (sembilan) lembar dokumen rincian anggaran belanja dari sumber anggaran BGH pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pocangan Tahun Anggaran 2020 tertanggal 14 Mei 2022 yang didownload dari aplikasi siskeudes;
- 1 (satu) lembar dokumen Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Per Sumberdana Pemerintah Desa Pocangan Tahun Anggaran 2021, sumberdana PAD (Pendapatan Asli Desa), realisasi s.d 31/12/2021 tertanggal 28 Januari 2021 yang didownload dari aplikasi siskeudes;
- 4 (empat) lembar dokumen Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Per Sumberdana Pemerintah Desa Pocangan Tahun Anggaran 2021, sumberdana DDS (Dana Desa APBN), realisasi s.d 31/12/2021 tertanggal 28 Januari 2021 yang didownload dari aplikasi siskeudes;
- 5 (lima) lembar dokumen Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Per Sumberdana Pemerintah Desa Pocangan Tahun Anggaran 2021, sumberdana ADD (Alokasi Dana Desa), realisasi s.d 31/12/2021 tertanggal 28 Januari 2021 yang didownload dari aplikasi siskeudes;
- 2 (dua) lembar dokumen Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Per Sumberdana Pemerintah Desa Pocangan Tahun Anggaran 2021, sumberdana PBH (Penerimaan Bagi Hasil Pajak Retribusi), realisasi s.d 31/12/2021 tertanggal 28 Januari 2021 yang didownload dari aplikasi siskeudes;
- 6 (enam) lembar dokumen Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pocangan Tahun Anggaran 2021 tertanggal 28 Januari 2021 yang didownload dari aplikasi siskeudes;
- 12 (dua belas) lembar dokumen Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pocangan Tahun Anggaran 2021 tertanggal 28 Januari 2021 yang didownload dari aplikasi siskeudes;
- 4 (empat) lembar dokumen rincian anggaran belanja dari sumber anggaran PAD pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pocangan Tahun Anggaran 2021 tertanggal 28 Januari 2021 yang didownload dari aplikasi siskeudes;
- 1 (satu) bendel dokumen rincian anggaran belanja dari sumber anggaran ADD pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pocangan Tahun Anggaran 2021 tertanggal 28 Januari 2021 yang didownload dari aplikasi siskeudes;
- 1 (satu) bendel dokumen rincian anggaran belanja dari sumber anggaran DD pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pocangan Tahun Anggaran 2021 tertanggal 28 Januari 2021 yang didownload dari aplikasi siskeudes;
- 8 (delapan) lembar dokumen rincian anggaran belanja dari sumber anggaran BGH pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pocangan Tahun Anggaran 2021 tertanggal 28 Januari 2021 yang didownload dari aplikasi siskeudes;
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Camat Sukowono Nomor : 800/01/35.09.29/SK/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Tim Fasilitator Kecamatan (TFK) Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Infrastuktur Perdesaan Program Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (Alokasi Dana Desa, Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2020);
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Camat Sukowono Nomor : 800/02/SK.TIM MONEV/2020 tanggal 21 Juli 2020 tentang Susunan Tim Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa yang Bersumber Dari ADD, DD, BGH Pajak dan Retribusi Tahun 2020;
- 2 (dua) lembar Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Tahun Anggaran 2020 Desa Pocangan Kecamatan Sukowono yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pocangan SAMSUL MUARIP, Evaluator Kelengkapan Dokumen M. HUSEN PRANOTO, SP dan Camat Sukowono R. HERLAMBANG, W. S.E., M.Si. yang ditandatangani pada tanggal 27 Juli 2020;
- 2 (dua) lembar Berita Acara Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pocangan SAMSUL MUARIP (namun dalam BA tidak tertulis namanya), Evaluator Kelengkapan Dokumen SUTRISNO, S.Pd., M.M. dan Camat Sukowono R. HERLAMBANG, W. S.E., M.Si. yang ditandatangani pada tanggal 27 Juli 2020;
- 2 (dua) lembar Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Tahun Anggaran 2020 Desa Pocangan Kecamatan Sukowono yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pocangan SAMSUL MUARIP, Evaluator Kelengkapan Dokumen Pendamping Lokal Desa/PLD MOHAMMAD ILYAS dan Plt. Camat Sukowono M. HUSEN PRANOTO, SP pada tanggal 08 Desember 2020;
- 2 (dua) lembar Berita Acara Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pocangan SAMSUL MUARIP (namun dalam BA tidak tertulis namanya), Evaluator Kelengkapan Dokumen SUTRISNO, S.Pd., M.M. dan Plt. Camat Sukowono M. HUSEN PRANOTO, S.P., M.Si. pada tanggal 08 Desember 2020;
- 1 (satu) bendel Permohonan Penyaluran DD Tahap 1 (40%) sejumlah Rp 405.521.307,- dengan kelengkapan :
- Surat permohonan pencairan belanja Dana Desa (DD) Tahap 1 Tahun 2020 dari pemerintah Desa Pocangan tanggal 08-04-2020;
- Surat permohonan pencairan Dana Desa (DD) Tahap 1 (40%) Tahun 2020 Desa Pocangan Kecamatan Sukowono dari Camat Sukowono kepada Bupati Jember tanggal 09-04-2020;
- Permohonan penyaluran Dana Belanja Dana Desa (DD) Tahap 1 (40%) Tahun 2020 Desa Pocangan Kecamatan Sukowono dari Camat Sukowono kepada Pimpinan PT. Bank Jatim Jember tanggal 09-04-2020;
- Fotokopi warna Nota Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Persyaratan Penyaluran Dana Desa (DD) Tahun 2020 Nomor : 900/86/35.09.29/IV/2020 tanggal 09-04-2020 dari Tim Verifikasi Kecamatan (Tanda Tangan Fasilitator Manajemen/Administrasi dan Koordinator TFK);
- Pakta Integritas Kepala Desa Pocangan tanggal 08 April 2020;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kepala Desa Pocangan tanggal 08 April 2020;
- Fotokopi Kwitansi dari Kepala BPKAD Kabupaten Jember tanggal 08 April 2020 sejumlah Rp 405.521.307,00;
- Laporan Keadaan Kas Dana Desa (DD) Pocangan Kecamatan Sukowono S/D Triwulan I TA 2020 tanggal 08 April 2020;
- RPD DD Desa Pocangan TA 2020 tanggal 08 April 2020;
- Laporan pemungutan dan penyetoran pajak TA 2020 Desa Pocangan tanggal 08 April 2020;
- Daftar Rekapitulasi Permohonan Penyaluran Keuangan Belanja Alokasi Dana Desa (DD) Kecuali PT, BPD serta RT/RW Desa Pocangan Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember Triwulan I TA 2020 tanggal 08 April 2020;
- Laporan keadaan kas Dana Desa (DD) Desa Pocangan Kecamatan Sukowono sampai dengan triwulan I Tahun Anggaran 2020 tanggal 08 April 2020;
- Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Desa (SPJ Belanja-Fungsional) tanggal 08 April 2020 dengan sisa pagu anggaran Rp 982.977.417,00;
- Laporan penggunaan Dana Desa (DD) APBD Tahun 2020 Tahap 1 (40%) tanggal 08 April 2020;
- Fotokopi ligalisir NPWP;
- Fotokopi ligalisir halaman depan yang tertera nomor rekening RKD;
- Perdes APBDes Nomor 10 Tahun 2019 tentang APBDes Desa Pocangan TA 2020;
- Fotokopi SK Kepala Desa;
- 1 (satu) bendel Permohonan Penyaluran DD Tahap II (40%) sejumlah Rp 401.198.507,- dengan kelengkapan :
- Surat permohonan pencairan Dana Desa (DD) Tahap II (40%) Tahun 2020 Desa Pocangan Kecamatan Sukowono dari Camat Sukowono kepada Bupati Jember tanggal 15-05-2020;
- Surat permohonan pencairan belanja Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2020 dari pemerintah Desa Pocangan tanggal 15-05-2020;
- Surat permohonan penyaluran Dana Belanja Dana Desa (DD) Tahap II (15%) Tahun 2020 Desa Pocangan Kecamatan Sukowono dari Camat Sukowono Nomor 900/220/35.09.29/V/2020 tanggal 22-05-2020 kepada Pimpinan PT. Bank Jatim Cabang Jember;
- Surat permohonan penyaluran Dana Belanja Dana Desa (DD) Tahap II (15%) Tahun 2020 Desa Pocangan Kecamatan Sukowono dari Camat Sukowono Nomor 900/290/35.09.29/VI/2020 tanggal 08-06-2020 kepada Pimpinan PT. Bank Jatim Cabang Jember;
- Surat permohonan penyaluran Dana Belanja Dana Desa (DD) Tahap II (15%) Tahun 2020 Desa Pocangan Kecamatan Sukowono dari Camat Sukowono Nomor 900/490/35.09.29/VI/2020 tanggal 26-06-2020 kepada Pimpinan PT. Bank Jatim Cabang Jember;
- Nota Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Persyaratan Penyaluran Dana Desa (DD) Tahun 2020 Nomor : 900/216/35.09.29/V/2020 dari Tim Verifikasi Kecamatan (Tanda Tangan Fasilitator Manajemen/Administrasi dan Koordinator TFK);
- Fotokopi Kwitansi dari Kepala BPKAD Kabupaten Jember tanggal 15-05-2020 sejumlah Rp 401.198.507,00;
- Pakta Integritas Kepala Desa Pocangan tanggal 15-05-2020;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kepala Desa Pocangan tanggal 15-05-2020;
- RPD DD Desa Pocangan TA 2020 tanggal 15-05-2020;
- Laporan pemungutan dan penyetoran pajak TA 2020 Desa Pocangan tanggal 15-05-2020;
- Daftar Rekapitulasi Permohonan Penyaluran Keuangan Belanja Alokasi Dana Desa (DD) Kecuali PT, BPD serta RT/RW Desa Pocangan Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember Triwulan I TA 2020 tanggal 15-05-2020;
- Laporan penggunaan Dana Desa (DD) APBD Tahun 2020 Tahap II (40%);
- Laporan penggunaan dana bantuan keuangan desa dana desa APBD Tahun 2020 Tahap II (40%) pada tanggal 15-05-2020;
- Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Desa (SPJ Belanja-Fungsional) tanggal 15-05-2020 dengan sisa pagu anggaran Rp 597.474.961,00;
- Laporan keadaan kas Dana Desa (DD) Desa Pocangan Kecamatan Sukowono sampai dengan triwulan II Tahun Anggaran 2020 pada tanggal 15-05-2020;
- 1 (satu) bendel Permohonan Penyaluran DD Tahap III (20%) sejumlah Rp 196.276.454,- dengan kelengkapan :
- Surat permohonan pencairan Dana Desa (DD) Tahap III (20%) Tahun 2020 Desa Pocangan Kecamatan Sukowono dari Camat Sukowono kepada Bupati Jember tanggal 01-09-2020;
- Surat permohonan pencairan belanja Dana Desa (DD) Tahap III Tahun 2020 dari pemerintah Desa Pocangan Nomor : 900/12/35.09.29.2010/ 2020 tanggal 01-09-2020;
- Surat permohonan penyaluran Dana Belanja Dana Desa (DD) Tahap III (20%) Tahun 2020 Desa Pocangan Kecamatan Sukowono dari Camat Sukowono Nomor 900/735/35.09.29/IX/2020 tanggal 01-09-2020 kepada Pimpinan PT. Bank Jatim Cabang Jember;
- Nota Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Persyaratan Penyaluran Dana Desa (DD) Tahun 2020 Nomor : 900/731/35.09.29/IX/2020 dari Tim Verifikasi Kecamatan (Tanda Tangan Fasilitator Manajemen/ Administrasi dan Koordinator TFK) tanggal 01-09-2020;
- Fotokopi kwitansi dari Kepala BPKAD Kabupaten Jember tanggal 01-09-2020 sejumlah Rp 196.276.454,00;
- Fotokopi pakta Integritas Kepala Desa Pocangan tanggal 01-09-2020;
- Fotokopi surat Pernyataan Tanggung Jawab Kepala Desa Pocangan tanggal 01-09-2020;
- RPD DD Desa Pocangan TA 2020 tanggal 01-09-2020 dengan sisa pada akhir triwulan Rp 196.276.454,00;
- Laporan keadaan kas Dana Desa (DD) Desa Pocangan Kecamatan Sukowono sampai dengan triwulan III Tahun Anggaran 2020 pada tanggal 01-09-2020 dengan sisa anggaran Rp 196.276.454,00;
- Daftar Rekapitulasi Permohonan Penyaluran Keuangan Belanja Alokasi Dana Desa (DD) Kecuali PT, BPD serta RT/RW Desa Pocangan Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember Triwulan III TA 2020 tanggal 01-09-2020;
- Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Desa (SPJ Belanja-Fungsional) tanggal 01-09-2020 dengan sisa pagu anggaran Rp 196.276.454,00;
- Laporan pemungutan dan penyetoran pajak TA 2020 Desa Pocangan tanggal 01-09-2020;
- Laporan penggunaan dana bantuan keuangan desa dana desa APBD Tahun 2020 Tahap III (20%) pada tanggal 01-09-2020;
- Laporan penggunaan Dana Desa (DD) APBD Tahun 2020 Tahap III (20%) pada tanggal 01-09-2020;
- Fotokopi NPWP;
- Fotokopi halaman depan yang tertera nomor rekening RKD;
- Fotokopi SK Kepala Desa;
- Fotokopi SK Bendahara Desa;
- Surat DPMD Nomor : 900/DD-I/155/35.09.321/2020 Perihal Permohonan Penyaluran Bantuan Keuangan Desa, Dana Desa Tahap I (40%) Tahun 2020 Desa Pocangan Kec. Sukowono tanggal 9 april 2020, kepada Bupati Jember Cq. Kepala BPKAD beserta lampirannya;
- Surat BPKAD Nomor : 900/902/35.09/412/2020 Perihal Surat Pengantar Permohonan Penyaluran Bantuan Keuangan Desa, Dana Desa Tahun 2020 Tahap I Batch ke 5 tanggal 20 April 2020, kepada Kepala KPPN beserta lampirannya;
- Surat DPMD Nomor : 900/DD-II/143/35.09.321/2020 Perihal Permohonan Penyaluran Bantuan Keuangan Desa, Dana Desa Tahap II (40%) Tahun 2020 Desa Pocangan Kec. Sukowono tanggal 18 Mei 2020, kepada Bupati Jember Cq.Kepala BPKAD beserta lampirannya;
- Surat BPKAD Nomor : 900/1092/35.09/412/2020 Perihal Surat Pengantar Permohonan Penyaluran Bantuan Keuangan Desa, Dana Desa Tahun 2020 Tahap II Penyaluran Ke 1 tanggal 19 Mei 2020, kepada Kepala KPPN beserta lampirannya;
- Surat BPKAD Nomor : 900/1176/35.09/412/2020 Perihal Surat Pengantar Permohonan Penyaluran Bantuan Keuangan Desa, Dana Desa Tahun 2020 Tahap II Penyaluran Ke 2 tanggal 3 Juni 2020, kepada Kepala KPPN beserta lampirannya;
- Surat BPKAD Nomor : 900/1312/35.09/412/2020 Perihal Surat Pengantar Permohonan Penyaluran Bantuan Keuangan Desa, Dana Desa Tahun 2020 Tahap II Penyaluran Ke 3 tanggal 22 Juni 2020, kepada Kepala KPPN beserta lampirannya;
- Surat BPKAD Nomor : 900/1943/35.09/412/2020 Perihal Surat Pengantar Permohonan Penyaluran Bantuan Keuangan Desa, Dana Desa Tahun 2020 Tahap III Bach Ke 9 tanggal 15 September 2020, kepada Kepala KPPN beserta lampirannya;
- Surat DPMD Nomor : 900/DD-III/190/35.09.321/2020 Perihal Permohonan Penyaluran Bantuan Keuangan Desa, Dana Desa Tahap III (20%) Tahun 2020 Desa Pocangan Kec. Sukowono tanggal 9 September 2020, kepada Bupati Jember Cq.Kepala BPKAD beserta lampirannya;
- Surat DPMD Nomor : 900/DD-I/204/35.09.321/2021 Perihal Rekomendasi Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap I (40%) Tahun 2021 Desa Pocangan Kec. Sukowono tanggal 29 April 2021, kepada Bupati Jember Cq.Kepala BPKAD beserta lampirannya yang terdiri dari fotokopi halaman depan RKD Desa Pocangan;
- Surat BPKAD Nomor : 900/984/35.09/412/2021 Perihal Surat Pengantar Daftar Rincian Desa Penyaluran DD Tahap I Desa Reguler tanggal 3 Mei 2021, kepada Kepala KPPN beserta lampirannya yang terdiri dari Daftar Rincian Desa Penyaluran DD Tahap I-Desa Reguler;
- Surat DPMD Nomor : 900/DD-II/206/35.09.321/2021 Perihal Rekomendasi Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap II (40%) Tahun 2021 Desa Pocangan Kec. Sukowono tanggal 20 September 2021, kepada Bupati Jember Cq.Kepala BPKAD beserta lampirannya yang terdiri dari fotokopi halaman depan RKD Desa Pocangan;
- Surat BPKAD Nomor : 900/2098/35.09/412/2021 Perihal Surat Pengantar Daftar Rincian Desa Penyaluran DD Tahap II Desa Reguler tanggal 23 September 2021, kepada Kepala KPPN beserta lampirannya yang terdiri dari Daftar Rincian Desa Penyaluran DD Tahap II-Desa Reguler;
- Surat DPMD Nomor : 900/DD-III/178/35.09.321/2021 Perihal Rekomendasi Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap III (20%) Tahun 2021 Desa Pocangan Kec. Sukowono tanggal 30 November 2021, kepada Bupati Jember Cq.Kepala BPKAD beserta lampirannya yang terdiri dari fotokopi halaman depan RKD Desa Pocangan;
- Surat BPKAD Nomor : 900/2763/35.09/412/2021 Perihal Surat Pengantar Daftar Rincian Desa Penyaluran DD Tahap III Desa Reguler tanggal 10 Desember 2021, kepada Kepala KPPN beserta lampirannya yang terdiri dari Daftar Rincian Desa Penyaluran DD Tahap III-Desa Reguler;
- 1 (satu) lembar petikan keputusan Bupati Jember Nomor : 813.3/ 09 /436.45/2008 tanggal 22 Januari 2008 tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil daerah (surat asli dalam kondisi dilaminating);
- 1 (satu) lembar petikan keputusan Bupati Jember Nomor : 821.3/126/436.45/2009 tanggal 17 April 2009 tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil (surat asli dalam kondisi dilaminating);
- 1 (satu) lembar kuitansi dengan nomor 01 tanpa tanggal pembuatan/penulisan kuitansi untuk pembayaran pinjaman saudara H. BAHRAWI / kebersamaan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari SYAMSUL MAARIF FAUZI kepada H. BAHRAWI dengan keterangan jatuh tempo bulan Agustus 2022 dan ditandatangani oleh H. BAHRAWI dilengkapi dengan materai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kuitansi dengan nomor 01 tertanggal 21 April 2022 untuk pembayaran biaya proyek aspal tahun 2022 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari SYAMSUL (Kades Pocangan) kepada H. BAHRAWI dengan keterangan jatuh tempo bulan Agustus 2022 dan ditandatangani oleh H. BAHRAWI di atas materai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kuitansi dengan nomor 02 tertanggal 23 Mei 2022 untuk pembayaran biaya proyek aspal tahun 2022 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari SYAMSUL (Kades Pocangan) kepada H. BAHRAWI dengan keterangan jatuh tempo bulan Agustus 2022 dan ditandatangani oleh H. BAHRAWI di atas materai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kuitansi tertanggal 22 Juni 2022 untuk pembayaran pinjaman H. BAHRAWI sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dari SYAMSUL MAARIF kepada H. BAHRAWI dengan keterangan jatuh tempo bulan Agustus 2022 tanpa tanda tangan H. BAHRAWI;
- 1 (satu) lembar kuitansi dengan nomor 05 tertanggal 26 Juli 2022 untuk pembayaran pinjaman saudara H. BAHRAWI sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari LILIK SUHERLINA kepada H. BAHRAWI dengan keterangan jatuh tempo bulan Oktober 2022 dan ditandatangani oleh H. BAHRAWI di atas materai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN SURABAYA Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby |
|
Nomor | 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Gede Suarditha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Darwin Panjaitan, Hakim Anggota Arwana |
Panitera | Panitera Pengganti Andi Setyawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : BB No. 1 s/d 2 Dirampas untuk dimusnahkan. BB No. 3 s/d 15 Dikembalikan kepada Desa Pocangan Kecamatan Sukowono, Kab. Jember melalui saksi ROLLA (Sekretaris Desa Pocangan). BB No. 16 s/d 18 Dikembalikan kepada saksi MISBAH RAHMAN (Ketua BPD Pocangan). BB No. 19 s/d 20 Dikembalikan kepada saksi EKO PURNOMO (Kasi Pemerintahan Desa Pocangan). BB No. 21 s/d 45 Dikembalikan kepada saksi VERIN AHMAD BAYU (Kaur Keuangan Desa Pocangan Tahun 2021). BB No. 46 s/d 50 Dikembalikan kepada saksi JONI PELITA KURNIAWANSYAH (Camat Sukowono Tahun 2021). BB No. 51 s/d 76 Dikembalikan kepada saksi ABD ROZAK (Kaur Keuangan Desa Pocangan Tahun 2020). BB No. 77 s/d 100 Dikembalikan kepada saksi KUSNADI (Kaur Tata usaha dan Umum Desa Pocangan). BB No. 101 s.d 109 Dikembalikan kepada saksi RIBUT HERLAMBANG WIDJAJANTO (Camat Sukowono Tahun 2020). BB No. 110 s/d 123 Dikembalikan kepada saksi ARI INDRA PURNAMA SUSENO (PNS pada BPKAD Kabupaten Jember). BB No. 124 s/d 125 Dikembalikan kepada terdakwa BAHRAWI. BB No. 126 s/d 130 Terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada