- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT SESUAI AKTA PERNYATAAN PERMOHONAN BANDING NOMOR 268/PDT.G/2022/PN JAP TANGGAL 14 MARET 2023 TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAYAPURA NOMOR 268/PDT.G/ 2022/ PN JAP TANGGAL 2 MARET 2023, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK EKSEPSI TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN BAHWA IKATAN PERKAWINAN ANTARA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT YANG DILANGSUNGKAN MENURUT TATA CARA AGAMA KRISTEN DAN KANTOR CATATAN SIPIL KOTA JAYAPURA SESUAI DENGAN KUTIPAN AKTA PERKAWINAN NOMOR : 9171-KW-22042013-0003, TERTANGGAL 23 APRIL 2013 ADALAH SAH DEMI HUKUM.
- MENYATAKAN IKATAN PERKAWINAN ANTARA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT YANG DILANGSUNGKAN MENURUT TATA CARA AGAMA KRISTEN DAN KANTOR CATATAN SIPIL KOTA JAYAPURA SESUAI DENGAN KUTIPAN AKTA PERKAWINAN NOMOR: 9171-KW-22042013-0003, TERTANGGAL 23 APRIL 2013 PUTUS KARENA PERCERAIAN DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
- MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA PENGADILAN NEGERI JAYAPURA ATAU PEJABAT YANG DITUNJUK UNTUK MENGIRIMKAN 1 (SATU) HELAI SALINAN PUTUSAN PERKARA INI YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP TANPA BERMETERAI KEPADA PEGAWAI PENCATAT PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA JAYAPURA DAN PEGAWAI PENCATAT TERSEBUT AGAR MENDAFTAR PUTUSAN PERCERAIAN ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT KEDALAM SEBUAH DAFTAR YANG DIPERUNTUKKAN UNTUK ITU DAN MEMERINTAHKAN KEPADA PARA PIHAK (PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT) UNTUK MELAPORKAN PERCERAIAN TERSEBUT KEPADA INSTANSI PELAKSANA, YAITU DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA JAYAPURA PALING LAMBAT 60 (ENAM PULUH) HARI SEJAK PUTUSAN PENGADILAN TENTANG PERCERAIAN YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP DAN BERDASARKAN LAPORAN TERSEBUT PEJABAT PENCATATAN SIPIL PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA JAYAPURA AGAR MENCATAT PERCERAIAN ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT PADA REGISTER AKTA PERCERAIAN DAN MENERBITKAN KUTIPAN AKTA PERCERAIAN;
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN DARI TERBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI/ PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN HAK ASUH ANAK TERHADAP ANAK YANG BERNAMA : JULIAN ALVARO GAVRIEL ANSANAY, JENIS KELAMIN LAKI-LAKI, LAHIR DI JAYAPURA PADA TANGGAL 6 JULI 2013, BERDASARKAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN NOMOR 9171-LU-31072013-0010, DAN NOAH YUJI GEVARIEL ANSANAY, JENIS KELAMIN LAKI-LAKI, LAHIR DI JAYAPURA PADA TANGGAL 30 APRIL 2019, BERDASARKAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN NOMOR 9171-LU-19062019-0001 KEPADA TERBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGAI IBU KANDUNG DENGAN TIDAK MENGURANGI HAK PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI SEBAGAI AYAH KANDUNGNYA UNTUK BERTEMU DAN MENCURAHKAN KASIH SAYANGNYA KEPADA ANAK-ANAK TERSEBUT, TERUTAMA APABILA KEPENTINGAN TERBAIK DARIPADA ANAK-ANAK TERSEBUT MENGHENDAKI;
- MENGHUKUM KEPADA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MENYERAHKAN 1/3 (SEPERTIGA) GAJINYA SETIAP BULAN UNTUK ANAK-ANAKNYA, DAN 1/3 (SEPERTIGA) LAGI UNTUK BEKAS ISTERINYA YAITU TERBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI TERHITUNG SEJAK PUTUSAN DALAM PERKARA AQUO MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP;
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat sesuai Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 268/Pdt.G/2022/PN Jap tanggal 14 Maret 2023 tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 268/Pdt.G/ 2022/ PN Jap tanggal 2 Maret 2023, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak Eksepsi Terbanding semula Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa ikatan perkawinan antara Pembanding semula Penggugat dan Terbanding semula Tergugat yang dilangsungkan menurut tata cara agama Kristen dan Kantor Catatan Sipil Kota Jayapura sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 9171-KW-22042013-0003, tertanggal 23 April 2013 adalah sah demi hukum.
- Menyatakan ikatan perkawinan antara Pembanding semula Penggugat dan Terbanding semula Tergugat yang dilangsungkan menurut tata cara agama Kristen dan Kantor Catatan Sipil Kota Jayapura sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 9171-KW-22042013-0003, tertanggal 23 April 2013 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jayapura atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan 1 (satu) helai salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura dan Pegawai Pencatat tersebut agar mendaftar putusan perceraian antara Penggugat dan Tergugat kedalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu dan memerintahkan kepada para pihak (Pembanding semula Penggugat dan Terbanding semula Tergugat) untuk melaporkan perceraian tersebut kepada Instansi Pelaksana, yaitu Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berdasarkan laporan tersebut Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura agar mencatat perceraian antara Penggugat dan Tergugat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan dari Terbanding semula Tergugat Konvensi/ Penggugat rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan Hak Asuh anak terhadap anak yang Bernama : Julian Alvaro Gavriel Ansanay, jenis kelamin laki-laki, lahir di Jayapura pada tanggal 6 Juli 2013, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 9171-LU-31072013-0010, dan Noah Yuji Gevariel Ansanay, jenis kelamin laki-laki, lahir di Jayapura pada tanggal 30 April 2019, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 9171-LU-19062019-0001 kepada Terbanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebagai Ibu Kandung dengan tidak mengurangi hak Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagai Ayah kandungnya untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak-anak tersebut, terutama apabila kepentingan terbaik daripada anak-anak tersebut menghendaki;
- Menghukum kepada Pembanding semula Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan 1/3 (sepertiga) gajinya setiap bulan untuk anak-anaknya, dan 1/3 (sepertiga) lagi untuk bekas isterinya yaitu Terbanding semula Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi terhitung sejak putusan dalam perkara aquo mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Terbanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya
- Menghukum Terbanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT JAYAPURA Nomor 21/PDT/2023/PT JAP |
|
Nomor | 21/PDT/2023/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Paluko Hutagalung |
Hakim Anggota | Adrianus Agung Putrantono, Brsigit Pangudianto |
Panitera | Dahlan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam pokok perkara: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/PDT/2023/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 21/PDT/2023/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
150
11