- Menyatakan Terdakwa I. ANDRI PRATAMA Bin MARUA dan Terdakwa II. MUHAMMAD FAJRI Bin HASRAT BASRIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat, Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 16 (enam belas) tahun dan denda sejumlah Rp. 2.000.000.000,00 (Dua Milyar) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) koper besar warna hitam, 1 (satu) buku catatan pengambilan Narkotika jenis sabu dan 2 (dua) HP Samsung;
- 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik teh cina GUANYINWANG warna kuning berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan + 24.181 (dua puluh empat ribu seratus delapan puluh satu) gram, dengan berat masing-masing bungkus sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik teh cina GUANYINWANG warna kuning berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 1.050 (seribu lima puluh) gram berikut pembungkusnya, disisihkan 1 (satu) gram digunakan untuk Uji Labfor dan kepentingan pembuktian perkara, sedangkan sisanya 1 (satu) bungkus plastik teh cina GUANYINWANG warna kuning berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 1.049 (seribu empat puluh sembilan) gram berikut pembungkusnya untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) bungkus plastik teh cina GUANYINWANG warna kuning berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 1.050 (seribu lima puluh) gram berikut pembungkusnya, disisihkan 1 (satu) gram digunakan untuk Uji Labfor dan kepentingan pembuktian perkara, sedangkan sisanya 1 (satu) bungkus plastik teh cina GUANYINWANG warna kuning berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 1.049 (seribu empat puluh sembilan) gram berikut pembungkusnya untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) bungkus plastik teh cina GUANYINWANG warna kuning berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 1.052 (seribu lima puluh dua) gram berikut pembungkusnya, disisihkan 1 (satu) gram digunakan untuk Uji Labfor dan kepentingan pembuktian perkara, sedangkan sisanya 1 (satu) bungkus plastik teh cina GUANYINWANG warna kuning berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 1.051 (seribu lima puluh satu) gram berikut pembungkusnya untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) bungkus plastik teh cina GUANYINWANG warna kuning berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 1.052 (seribu lima puluh dua) gram berikut pembungkusnya, disisihkan 1 (satu) gram digunakan untuk Uji Labfor dan kepentingan pembuktian perkara, sedangkan sisanya 1 (satu) bungkus plastik teh cina GUANYINWANG warna kuning berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 1.051 (seribu lima puluh satu) gram berikut pembungkusnya untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) bungkus plastik teh cina GUANYINWANG warna kuning berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 1.053 (seribu lima puluh tiga) gram berikut pembungkusnya, disisihkan 1 (satu) gram digunakan untuk Uji Labfor dan kepentingan pembuktian perkara, sedangkan sisanya 1 (satu) bungkus plastik teh cina GUANYINWANG warna kuning berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 1.052 (seribu lima puluh dua) gram berikut pembungkusnya untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) bungkus plastik teh cina GUANYINWANG warna kuning berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 1.052 (seribu lima puluh dua) gram berikut pembungkusnya, disisihkan 1 (satu) gram digunakan untuk Uji Labfor dan kepentingan pembuktian perkara, sedangkan sisanya 1 (satu) bungkus plastik teh cina GUANYINWANG warna kuning berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 1.051 (seribu lima puluh satu) gram berikut pembungkusnya untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) bungkus plastik teh cina GUANYINWANG warna kuning berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 1.050 (seribu lima puluh) gram berikut pembungkusnya, disisihkan 1 (satu) gram digunakan untuk Uji Labfor dan kepentingan pembuktian perkara, sedangkan sisanya 1 (satu) bungkus plastik teh cina GUANYINWANG warna kuning berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 1.049 (seribu empat puluh sembilan) gram berikut pembungkusnya untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) bungkus plastik teh cina GUANYINWANG warna kuning berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 1.050 (seribu lima puluh) gram berikut pembungkusnya, disisihkan 1 (satu) gram digunakan untuk Uji Labfor dan kepentingan pembuktian perkara, sedangkan sisanya 1 (satu) bungkus plastik teh cina GUANYINWANG warna kuning berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 1.049 (seribu empat puluh sembilan) gram berikut pembungkusnya untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) bungkus plastik teh cina GUANYINWANG warna kuning berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 1.052 (seribu lima puluh dua) gram berikut pembungkusnya, disisihkan 1 (satu) gram digunakan untuk Uji Labfor dan kepentingan pembuktian perkara, sedangkan sisanya 1 (satu) bungkus plastik teh cina GUANYINWANG warna kuning berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 1.051 (seribu lima puluh satu) gram berikut pembungkusnya untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) bungkus plastik teh cina GUANYINWANG warna kuning berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 1.054 (seribu lima puluh empat) gram berikut pembungkusnya, disisihkan 1 (satu) gram digunakan untuk Uji Labfor dan kepentingan pembuktian perkara, sedangkan sisanya 1 (satu) bungkus plastik teh cina GUANYINWANG warna kuning berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 1.053 (seribu lima puluh tiga) gram berikut pembungkusnya untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) bungkus plastik teh cina GUANYINWANG warna kuning berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 1.050 (seribu lima puluh) gram berikut pembungkusnya, disisihkan 1 (satu) gram digunakan untuk Uji Labfor dan kepentingan pembuktian perkara, sedangkan sisanya 1 (satu) bungkus plastik teh cina GUANYINWANG warna kuning berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 1.049 (seribu empat puluh sembilan) gram berikut pembungkusnya untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) bungkus plastik teh cina GUANYINWANG warna kuning berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 1.050 (seribu lima puluh) gram berikut pembungkusnya, disisihkan 1 (satu) gram digunakan untuk Uji Labfor dan kepentingan pembuktian perkara, sedangkan sisanya 1 (satu) bungkus plastik teh cina GUANYINWANG warna kuning berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 1.049 (seribu empat puluh sembilan) gram berikut pembungkusnya untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) bungkus plastik teh cina GUANYINWANG warna kuning berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 1.052 (seribu lima puluh dua) gram berikut pembungkusnya, disisihkan 1 (satu) gram digunakan untuk Uji Labfor dan kepentingan pembuktian perkara, sedangkan sisanya 1 (satu) bungkus plastik teh cina GUANYINWANG warna kuning berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 1.051 (seribu lima puluh satu) gram berikut pembungkusnya untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) bungkus plastik teh cina GUANYINWANG warna kuning berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 1.051 (seribu lima puluh satu) gram berikut pembungkusnya, disisihkan 1 (satu) gram digunakan untuk Uji Labfor dan kepentingan pembuktian perkara, sedangkan sisanya 1 (satu) bungkus plastik teh cina GUANYINWANG warna kuning berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 1.050 (seribu lima puluh) gram berikut pembungkusnya untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) bungkus plastik teh cina GUANYINWANG warna kuning berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 1.050 (seribu lima puluh) gram berikut pembungkusnya, disisihkan 1 (satu) gram digunakan untuk Uji Labfor dan kepentingan pembuktian perkara, sedangkan sisanya 1 (satu) bungkus plastik teh cina GUANYINWANG warna kuning berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 1.049 (seribu empat puluh sembilan) gram berikut pembungkusnya untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) bungkus plastik teh cina GUANYINWANG warna kuning berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 1.051 (seribu lima puluh satu) gram berikut pembungkusnya, disisihkan 1 (satu) gram digunakan untuk Uji Labfor dan kepentingan pembuktian perkara, sedangkan sisanya 1 (satu) bungkus plastik teh cina GUANYINWANG warna kuning berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 1.050 (seribu lima puluh) gram berikut pembungkusnya untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) bungkus plastik teh cina GUANYINWANG warna kuning berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 1.053 (seribu lima puluh tiga) gram berikut pembungkusnya, disisihkan 1 (satu) gram digunakan untuk Uji Labfor dan kepentingan pembuktian perkara, sedangkan sisanya 1 (satu) bungkus plastik teh cina GUANYINWANG warna kuning berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 1.052 (seribu lima puluh dua) gram berikut pembungkusnya untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) bungkus plastik teh cina GUANYINWANG warna kuning berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 1.049 (seribu empat puluh sembilan) gram berikut pembungkusnya, disisihkan 1 (satu) gram digunakan untuk Uji Labfor dan kepentingan pembuktian perkara, sedangkan sisanya 1 (satu) bungkus plastik teh cina GUANYINWANG warna kuning berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 1.048 (seribu empat puluh delapan) gram berikut pembungkusnya untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) bungkus plastik teh cina GUANYINWANG warna kuning berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 1.050 (seribu lima puluh) gram berikut pembungkusnya, disisihkan 1 (satu) gram digunakan untuk Uji Labfor dan kepentingan pembuktian perkara, sedangkan sisanya 1 (satu) bungkus plastik teh cina GUANYINWANG warna kuning berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 1.049 (seribu empat puluh sembilan) gram berikut pembungkusnya untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) bungkus plastik teh cina GUANYINWANG warna kuning berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 1.051 (seribu lima puluh satu) gram berikut pembungkusnya, disisihkan 1 (satu) gram digunakan untuk Uji Labfor dan kepentingan pembuktian perkara, sedangkan sisanya 1 (satu) bungkus plastik teh cina GUANYINWANG warna kuning berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 1.050 (seribu lima puluh) gram berikut pembungkusnya untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) bungkus plastik teh cina GUANYINWANG warna kuning berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 1.053 (seribu lima puluh tiga) gram berikut pembungkusnya, disisihkan 1 (satu) gram digunakan untuk Uji Labfor dan kepentingan pembuktian perkara, sedangkan sisanya 1 (satu) bungkus plastik teh cina GUANYINWANG warna kuning berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 1.052 (seribu lima puluh dua) gram berikut pembungkusnya untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) bungkus plastik teh cina GUANYINWANG warna kuning berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 1.053 (seribu lima puluh tiga) gram berikut pembungkusnya, disisihkan 1 (satu) gram digunakan untuk Uji Labfor dan kepentingan pembuktian perkara, sedangkan sisanya 1 (satu) bungkus plastik teh cina GUANYINWANG warna kuning berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 1.052 (seribu lima puluh dua) gram berikut pembungkusnya untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) bungkus plastik teh cina GUANYINWANG warna kuning berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 1.053 (seribu lima puluh tiga) gram berikut pembungkusnya, disisihkan 1 (satu) gram digunakan untuk Uji Labfor dan kepentingan pembuktian perkara, sedangkan sisanya 1 (satu) bungkus plastik teh cina GUANYINWANG warna kuning berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 1.052 (seribu lima puluh dua) gram berikut pembungkusnya untuk dimusnahkan.
Putusan PN SURABAYA Nomor 844/Pid.Sus/2023/PN Sby |
|
Nomor | 844/Pid.Sus/2023/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khadwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Ketut Kimiarsa, M.hbr Hakim Anggota Suparno |
Panitera | Panitera Pengganti Sigit Nugroho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 844/Pid.Sus/2023/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 844/Pid.Sus/2023/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
47
18