- Menyatakan Terdakwa Ramzal Gunawan Putra alias Bapaknya Zaki bin Abd. Rahman Kunrali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternati pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening mengandung Metamfetamina dengan berat netto 0,7136 (nol koma tujuh ribu seratus tiga puluh enam) gram, yang merupakan sisa dari barang bukti nomor 8983/2017/NNF berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,7293 (nol koma tujuh ribu dua
- 1 (satu) buah penutup bong,
- 2 (dua) buah korek api gas warna orange dan bening,
- 5 (lima) buah batang pipet,
- 1 (satu) buah jarum,
- 1 (satu) lembar tissue,
- 1 (satu) buah sarung botol warna hitam,
- 1 (satu) unit hp merek Stawberry warna putih (085299719056),
Putusan PN PALOPO Nomor 537/Pid.Sus/2017/PN Plp |
|
Nomor | 537/Pid.Sus/2017/PN Plp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PALOPO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ig. Eko Purwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heri Kusmanto, Br Hakim Anggota Mahir Sikki Z.a. |
Panitera | Panitera Pengganti: Rida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : selama 2 (dua) bulan; ratus sembilan puluh tiga) gram, dirampas untuk dimusnahkan; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 537/Pid.Sus/2017/PN_Plp.zip
- Download PDF
- 537/Pid.Sus/2017/PN_Plp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 537/Pid.Sus/2017/PN Plp
Statistik4315