- Menyatakan Terdakwa Erlangga Erlan bin Zainuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?percobaan dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke satu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,5553 (satu koma lima ribu lima ratus lima puluh tiga) gram, yang merupakan sisa dari barang bukti Nomor Label 11224/2017/NNF berupa 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,5910 (satu koma lima ribu sembilan ratus sepuluh) gram, dan
- 1 (satu) pembungkus rokok Sampoerna Mild,
- 1 (satu) unit hand phone Nokia warna hitam, dan
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy warna hitam merah tanpa
Putusan PN PALOPO Nomor 112/Pid.Sus/2018/PN Plp |
|
Nomor | 112/Pid.Sus/2018/PN Plp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PALOPO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ig. Eko Purwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arief Winarso, Br Hakim Anggota Raden Nurhayati |
Panitera | Panitera Pengganti: Arkam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dirampas untuk dimusnahkan; plat nomor, dirampas untuk Negara; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pid.Sus/2018/PN Plp
Statistik671