- Menyatakan terdakwa Irsawan Alias Wawan Alias Kacca telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?:-------------------------
- Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irsawan Alias Wawan Alias Kacca oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun; dan denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;-----------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------------
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------
- 1 (satu) paket / Sachet kecil berisi Kristal bening;---------------------------------
- 1 (satu) Unit Handphone Merek Nokia Tanpa Cesing;---------------------------
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);------------------------------------------------------------
Putusan PN PALOPO Nomor 509/Pid.Sus/2017/PN Plp |
|
Nomor | 509/Pid.Sus/2017/PN Plp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PALOPO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heri Kusmanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erwino Mathelis Amahorseja, Br Hakim Anggota Mahir Sikki Z.a. |
Panitera | Panitera Pengganti: Tombi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dirampas untuk dimusnahkan;------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 509/Pid.Sus/2017/PN_Plp.zip
- Download PDF
- 509/Pid.Sus/2017/PN_Plp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 509/Pid.Sus/2017/PN Plp
Statistik10415