- Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan Muhammad Idris alias M. Idris alias Muh. Idris alias Haji Muhammad Idris alias Koko alias Felik bin Efendi alias Apuk Efendi alias Liu Ka Fuk telah meninggal dunia pada tanggal 05 Januari 2013, sebagai Pewaris;
- Menyatakan Rosliana alias Rosliana Lubis alias Hajjah Rosliana binti Djamar Daun Lubis telah meninggal dunia pada tanggal 23 Desember 2020, sebagai Pewaris;
- Menetapkan Rosliana adalah Ahli Waris (istri) dari Muhammad Idris;
- Menetapkan Tergugat I (Eron alias Erron alias Eron Felik alias Erron Felik alias Erron Felor) dan Tergugat II (Feros) adalah anak asuh/angkat dari Muhammad Idris yang berhak menerima wasiat wajibah dari Muhammad Idris;
- Menetapkan Turut Tergugat I (Natalia), Turut Tergugat II (Wilsa), Turut Tergugat III (Riki Nelson) dan Turut Tergugat IV (Mike Soda) adalah saudara kandung Non-Muslim berhak menerima wasiat wajibah dari Muhammad Idris (Pewaris);
- Menetapkan Ahli Waris dari Rosliana binti Djamar Daun Lubis adalah sebagai berikut:
- Penggugat I (Palla Lubis bin Djamar Daun Lubis) sebagai saudara laki-laki kandung;
- Penggugat II (Kaslim Lubis bin Djamar Daun Lubis) sebagai saudara laki-laki kandung;
- Penggugat III (Ridwan Lubis bin Djamar Daun Lubis) sebagai saudara laki-laki kandung;
- Penggugat IV (Nasruddin bin Djamar Daun Lubis) sebagai saudara laki-laki kandung;
- Penggugat V (Nelly Yanti binti Tomong Lubis alias Tomang Lubis) sebagai Ahli Waris Pengganti;
- Penggugat VI (Andi Wijaya binti Tomong Lubis alias Tomang Lubis) sebagai Ahli Waris Pengganti
- Penggugat VII (Candra Lubis bin Tomong Lubis alias Tomang Lubis) sebagai Ahli Waris Pengganti
- Penggugat VIII (Muhammad Sidik alias Saiful Sidik bin darlina Lubis binti Tomong Lubis alias Tomang Lubis) sebagai Ahli Waris Pengganti;
- Menetapkan Tergugat I dan Tergugat II adalah anak asuh/angkat dari Rosliana berhak menerima wasiat wajibah dari Rosliana (Pewaris);
- Menetapkan harta-harta sebagai berikut:
- Sebidang tanah seluas 112 M2 berikut bangunan (Toko Eron Ban) 3 (tiga) lantai yang berdiri di atasnya, terletak di Jalan Diponegoro Nomor 98/3 RT.005 LK.I Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : ruko milik Engkoh Agus.
- Sebelah Barat : Jalan Diponegoro.
- Sebelah Selatan : ruko Nomor 98/4 (objek b).
- Sebelah Timur : tanah kosong ke arah jurang/sungai.
- Sebidang tanah seluas 111 M2 berikut bangunan (Toko Eron Ban) 3 (tiga) lantai yang berdiri di atasnya (ruko), terletak di Jalan Diponegoro Nomor 98/4 RT.005 LK.I Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : ruko nomor 98/3 (objek a di atas).
- Sebelah Barat : Jalan Diponegoro.
- Sebelah Selatan : ruko Nomor 98/5 (objek c).
- Sebelah Timur : tanah kosong ke arah jurang/sungai.
- Sebidang tanah seluas 111 M2 berikut bangunan (Toko Eron Ban) 3 (tiga) lantai yang berdiri di atasnya (ruko), terletak di Jalan Diponegoro Nomor 98/5 RT.005 LK.I Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : ruko Nomor 98/4 (objek b).
- Sebelah Barat : Jalan Diponegoro.
- Sebelah Selatan : ruko (Lembaga Bimbingan Belajar CLC).
- Sebelah Timur : tanah kosong ke arah jurang/sungai.
- Sebidang tanah seluas dengan ukuran 7,80 meter x 23,50 meter, terletak di Jalan Ikan Kiter Nomor 35 RT.10 Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan Ikan Kiter.
- Sebelah Barat : Gang Mushalla Al-Muttaqin.
- Sebelah Selatan : Mushalla Al-Muttaqin.
- Sebelah Timur : rumah Yahya/Ica.
- Sebidang tanah seluas 420 M2 berikut bangunan (ruko) 2 (dua) pintu yang berdiri di atasnya, saat ini bernama Toko Permata Jaya berisi perabot rumah tangga (meubel), terletak di Jalan Mayor Salim Batu Bara Nomor 151 Kelurahan Kupang Raya, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Gang Masjid Thola?al Badru.
- Sebelah Barat : Jalan Mayor Salim Batubara.
- Sebelah Selatan : rumah Indrawan.
- Sebelah Timur : rumah Feri/Indah.
- Sebidang tanah ukuran 6,60 meter x 29,50 meter berikut bangunan (ruko) 2 lantai yang berdiri di atasnya, saat ini bernama Toko Fizar Wheels, terletak di Jalan Laksamana Malahayati Nomor 111 Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan Laksamana Malahayati.
- Sebelah Barat : rumah Asun.
- Sebelah Selatan : rumah Yusuf Musa.
- Sebelah Timur : rumah Ali Nasar Attamimi.
- Sebidang tanah berikut bangunan (rumah permanen) 2 (dua) lantai yang berdiri di atasnya dengan ukuran 12,40 meter x 14 meter, terletak di Jalan Ikan Kiter - Banten Dalam/Kangkung Dalam Gang Mawar RT.011 Nomor 9 Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandarlampung, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : rumah Engleng.
- Sebelah Barat : Gang Mawar.
- Sebelah Selatan : Jalan Banten Dalam/Kangkung Dalam.
- Sebelah Timur : rumah Bong Chan Pin.
- Menetapkan bagian masing-masing dari harta bersama tersebut di atas adalah (seperdua) bagian untuk Muhammad Idris dan (seperdua) bagian untuk Rosliana;
- Menetapkan harta warisan Muhammad Idris adalah (setengah) bagian dari harta bersama tersebut di atas;
- Menetapkan kadar bagian masing-masing Ahli Waris Muhammad Idris dari harta warisan Muhammad Idris sebagaimana diktum angka 11 di atas, sebagai berikut:
- Rosliana binti Djamar Daun Lubis (istri) mendapatkan 4/12 (empat perdua belas) bagian atau 4/24 (empat perdua puluh empat) bagian dari seluruh harta waris/objek sengketa sebagaimana diktum angka 9 di atas;
- Tergugat I mendapatkan 4/24 (empat perdua puluh empat) bagian dari harta warisan Muhammad Idris atau 120/1.440 (seratus dua puluh perseribu empat ratus empat puluh) bagian dari seluruh harta waris/objek sengketa sebagaimana diktum angka 9;
- Tergugat II mendapatkan 4/24 (empat perdua puluh empat) bagian dari harta warisan Muhammad Idris atau 120/1.440 (seratus dua puluh perseribu empat ratus empat puluh) bagian dari seluruh harta waris/objek sengketa sebagaimana diktum angka 9 di atas;
- Turut Tergugat I mendapatkan 4/48 (empat perempat puluh delapan) bagian dari harta warisan Muhammad Idris atau 60/1.440 (enam puluh perseribu empat ratus empat puluh) bagian dari seluruh harta waris/objek sengketa sebagaimana diktum angka 9;
- Turut Tergugat II mendapatkan 4/48 (empat perempat puluh delapan) bagian dari harta warisan Muhammad Idris atau 60/1.440 (enam puluh perseribu empat ratus empat puluh) bagian dari seluruh harta waris/objek sengketa sebagaimana diktum angka 9;
- Turut Tergugat III mendapatkan 4/48 (empat perempat puluh delapan) bagian dari harta warisan Muhammad Idris atau 60/1.440 (enam puluh perseribu empat ratus empat puluh) bagian dari seluruh harta waris/objek sengketa sebagaimana diktum angka 9;
- Turut Tergugat IV mendapatkan 4/48 (empat perempat puluh delapan) bagian dari harta warisan Muhammad Idris atau 60/1.440 (enam puluh perseribu empat ratus empat puluh) bagian dari seluruh harta waris/objek sengketa sebagaimana diktum angka 9;
- Menetapkan harta warisan Rosliana binti Djamar Daun Lubis (setengah) bagian dari harta bersama ditambah 4/24 (empat perdua puluh empat) bagian dari warisan Muhammad Idris, yaitu 16/24 (enam belas perdua puluh empat) bagian dari seluruh harta waris/objek sengketa sebagaimana diktum angka 9;
- Menetapkan kadar bagian masing-masing Ahli Waris Rosliana sebagai berikut:
- Penggugat I (Palla Lubis bin Djamar Daun Lubis) mendapatkan 32/360 (tiga puluh dua pertiga ratus enam puluh) bagian dari seluruh harta warisan/objek sengketa sebagaimana diktum angka 9;
- Penggugat II (Kaslim Lubis bin Djamar Daun Lubis) mendapatkan 32/360 (tiga puluh dua pertiga ratus enam puluh) bagian dari seluruh harta warisan/objek sengketa sebagaimana diktum angka 9;
- Penggugat III (Ridwan Lubis bin Djamar Daun Lubis) mendapatkan 32/360 (tiga puluh dua pertiga ratus enam puluh) bagian dari seluruh harta warisan/objek sengketa sebagaimana diktum angka 9;
- Penggugat IV (Nasruddin bin Djamar Daun Lubis) mendapatkan 32/360 (tiga puluh dua pertiga ratus enam puluh) bagian dari seluruh harta warisan/objek sengketa sebagaimana diktum angka 9;
- Penggugat V (Nelly Yanti binti Tomong Lubis) mendapatkan 8/360 (delapan pertiga ratus enam puluh) bagian dari seluruh harta warisan/objek sengketa sebagaimana diktum angka 9;
- Penggugat VI (Andi Wijaya bin Tomong Lubis) mendapatkan 8/360 (delapan pertiga ratus enam puluh) bagian dari seluruh harta warisan/objek sengketa sebagaimana diktum angka 9;
- Penggugat VII (Candra Lubis bin Tomong Lubis) mendapatkan 8/360 (delapan pertiga ratus enam puluh) bagian dari seluruh harta warisan/objek sengketa sebagaimana diktum angka 9;
- Penggugat VIII (Muhammad Sidik bin Hasyim) mendapatkan 8/360 (delapan pertiga ratus enam puluh) bagian dari seluruh harta warisan/objek sengketa sebagaimana diktum angka 9;
- Tergugat I (Eron alias Erron alias Eron Felik alias Erron Felik alias Erron Felor) mendapatkan 70/360 (tujuh puluh pertiga ratus enam puluh) bagian dari seluruh harta waris/objek sengketa sebagaimana diktum angka 9;
- Tergugat II (Feros) mendapatkan 70/360 (tujuh puluh pertiga ratus enam puluh) bagian dari seluruh harta waris/objek sengketa sebagaimana diktum angka 9;
- Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan pembagian harta warisan di atas sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris, dibagi secara natura dan apabila tidak dapat dibagi secara natura dapat dijual lelang melalui kantor lelang negara dan hasilnya dibagi sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris tersebut;
- Menyatakan segala surat yang berkaitan dengan keterangan kewarisan, proses balik nama atas Sertifikat Hak Milik terhadap objek sengketa atau harta warisan sebagaimana pada diktum angka 9 di atas, tidak berkekuatan hukum mengikat
- Menghukum Para Tergugat serta siapa saja yang menguasai harta warisan atau surat/dokumen terkait kepemilikan objek harta warisan tersebut, untuk menyerahkan kepada Para Ahli Waris yang hak sebagaimana tersebut di atas dan dibagi sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) sebagai Sita Jaminan yang telah dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Agama Tanjungkarang pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 atas objek sengketa/harta warisan pada diktum angka 9 di atas;
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi;
Putusan PA TANJUNG KARANG Nomor 2177/Pdt.G/2022/PA.Tnk |
|
Nomor | 2177/Pdt.G/2022/PA.Tnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PA TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aripin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Sanusi, M.sybr Hakim Anggota Agusti Yelpi |
Panitera | S.ag, Panitera Pengganti: Anika Rahmah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDALAM KONVENSI Dalam EksepsiDalam Pokok PerkaraAdalah harta bersama antara Muhammad Idris dan Rosliana atau harta warisan Muhammad Idris dan Rosliana; DALAM REKONVENSIDALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp26.385.000,00 (dua puluh enam juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2177/Pdt.G/2022/PA.Tnk.zip
- Download PDF
- 2177/Pdt.G/2022/PA.Tnk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
71
28