- Menyatakan Terdakwa 1. Masturah Binti Sikki, Terdakwa 2. Rachmisari Binti H. Abd. Rasyid, Terdakwa 3. Raru Binti Mattang, Terdakwa 4. A. Besse Tenri Rawe, Terdakwa 5. Sartini Binti H. Ashar dan Terdakwa 6. Sundusing Sibe Bin Sibe tersebut di atas masing-masing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta menggunakan gelar secara tanpa hak? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar asli Ijazah strata satu (S1) gelar akademik Sarjana Manajemen (SM) Sekolah Tinggi Ilmu Manajeman Lembaga Pendidikan Indonesia (STIM LPI) Makassar Nomor: 02569/STIMLPI/05669IS1/XII/2014, tanggal 9 Desember 2014 atas nama JUSNAENI;
- 1 (satu) lembar asli transkrip nilai atas nama JUSNAENI tertanggal 9 Desember 2014;
- 1 (satu) lembar asli Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Wae Manurung Kabupaten Bone Nomor: 823.3-08 tertanggal 2 Februari 2021 atas nama JUSNAENI, SM;
- 1 (satu) lembar asli Ijazah strata satu (S1) gelar akademik Sarjana Manajemen (SM) Sekolah Tinggi Ilmu Manajeman Lembaga Pendidikan Indonesia (STIM LPI) Makassar Nomor: 02326/STIMLPI/07692IS1/IV/2015, tanggal 15 April 2015 atas nama SARTINI ASHAR;
- 1 (satu) lembar asli transkrip nilai atas nama SARTINI ASHAR tertanggal 15 April 2015;
- 1 (satu) lembar asli Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Wae Manurung Kabupaten Bone Nomor: 823.3-27 tertanggal 18 April 2016 atas nama SARTINI ASHAR, SM;
- 1 (satu) lembar asli Ijazah strata satu (S1) gelar akademik Sarjana Manajemen (SM) Sekolah Tinggi Ilmu Manajeman Lembaga Pendidikan Indonesia (STIM LPI) Makassar Nomor: 0822/STIMLPI/06970IS1/XII/2015, tanggal 15 Desember 2015 atas nama SUNDUSING;
- 1 (satu) lembar asli transkrip nilai atas nama SUNDUSING tertanggal 15 Desember 2015;
- 1 (satu) lembar asli Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Wae Manurung Kabupaten Bone Nomor: 823.3-28 tertanggal 18 April 2016 atas nama SUNDUSING, S.M;
- 1 (satu) lembar asli Ijazah strata satu (S1) gelar akademik Sarjana Manajemen (SM) Sekolah Tinggi Ilmu Manajeman Lembaga Pendidikan Indonesia (STIM LPI) Makassar Nomor: 0847/STIMLPI/00969IS1/XII/2015, tanggal 15 Desember 2015 atas nama RARU;
- 1 (satu) lembar asli Ijazah strata satu (S1) gelar akademik Sarjana Manajemen (SM) Sekolah Tinggi Ilmu Manajeman Lembaga Pendidikan Indonesia (STIM LPI) Makassar Nomor: 0823/STIMLPI/10971S1/XII/2015, tanggal 15 Desember 2015 atas nama MASTURAH;
- 1 (satu) lembar asli Ijazah strata satu (S1) gelar akademik Sarjana Manajemen (SM) Sekolah Tinggi Ilmu Manajeman Lembaga Pendidikan Indonesia (STIM LPI) Makassar Nomor: 0832/STIMLPI/04970IS1/XII/2015, tanggal 15 Desember 2015 atas nama RACHMISARI;
- 1 (satu) lembar foto copy Ijazah strata satu (S1) gelar akademik Sarjana Manajemen (SM) Sekolah Tinggi Ilmu Manajeman Lembaga Pendidikan Indonesia (STIM LPI) Makassar Nomor: 0546/STIMLPI/10976IS1/XII/2015, tanggal 1 Desember 2015 atas nama A. BESSETENRIRAWE yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar asli transkrip nilai atas nama RARU tertanggal 15 Desember 2015;
- 1 (satu) lembar asli transkrip nilai atas nama MASTURAH tertanggal 15 Desember 2015;
- 1 (satu) lembar foto copy transkrip nilai atas nama RACHMISARI tertanggal 15 Desember 2015 yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar foto copy transkrip nilai atas nama A. BESSE TENRIRAWE yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar foto copy Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Wae Manurung Kabupaten Bone Nomor: 823.3-21 tertanggal 18 April 2016 atas nama RARU, S.M;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air MinumWaeManurungKabupaten Bone Nomor: 823.3-29 tertanggal 18 April 2016 atasnama MASTURA, S.M yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar foto copy Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Wae Manurung Kabupaten Bone Nomor: 823.3-19 tertanggal 18 April 2016 atas nama RACHMISARI, S.M yang telah dilegalisir;
- 2 (dua) lembar Foto Copy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Wae Manurung Kabupaten Bone Nomor: 821.12-02 tentang Pengangkatan Pegawai Tetap Perusahaan Darah Air Minum Wae Manurung Kabupaten Bone tertanggal 18 April 2016;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Lampiran Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Wae Manurung Kabupaten Bone Nomor: 821.12-02 tanggal 18 April 2016 atas nama ANDI BESSE TENRIRAWE, SM;
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen (STIM) Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) Makassar Nomor: KEP-18/K/STIM-LPI/VIII/2021 tentang Pencabutan Gelar dan Pembatalan Ijazah Alumni STIM-LPI Makassar;
- 1 (satu) buah buku pembayaran angkatan 2008, 2009, 2010, dan 2011;
- 1 (satu) buah buku daftar registrasi ijazah strata satu (S1) STIM-LPI tahun 2013;
- 1 (satu) buah buku daftar registrasi ijazah strata satu (S1) STIM-LPI tahun 2014 yang berisi data mahasiswa tahun 2015;
- 1 (satu) lembar keputusan direksi perusahaan daerah air minum Waemanurung Kabupaten Bone Nomor : 823.3-02 perihal kenaikan pangkat pegawai perusahaan daerah air minum Waemanurung Kab. Bone, tanggal 16 Januari 2017 an. JUSNAENI, SM;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir keputusan direksi perusahaan daerah air minum Wae Manurungnomor : 823.2-11, tanggal 01 Oktober 2015 an. RARU;
- 1 (satu) lembar surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala nomor : 822.2-12, tanggal 02 Juni 2014 an. RARU;
- 1 (satu) rangkap foto copy legalisir daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai negeri sipil an. RARU;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat lampiran keputusan direksi perusahaan daerah air minum Wae Manurung Kab. Bone nomor : 821.12-12, taggal 01 April 2014 an. JUSNAENI;
- 1 (satu) lembar surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala nomor : 822.2-16 tanggal 01 April 2016 an. JUSNAENI;
- 1 (satu) rangkap foto copy legalisir daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai negeri sipil an. JUSNAENI;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir keputusan direksi perusahaan daerah air minum Wae Manurung Kab. Bone nomor : 823.2-30, tanggal 01 Agustus 2013 an. RACHMI SARI;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala nomor : 822.2-42, tanggal 5 Agustus 2015 an. RACHMI SARI;
- 1 (satu) rangkap foto copy legalisir daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai negeri sipil an. RACHMI SARI;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir keputusan direksi perusahaan daerah air minum Wae Manurung Kab. Bone nomor : 823.2-23, tanggal 1 April 2013 an. SUNDUSING;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat pemberitahuan kenaikan gaji berkal nomor : 822.2-24, tanggal 01 Juni 2012 an. SUNDUSING;
- 1 (satu) rangkap foto copy legalisir daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai negeri sipil an. SUNDUSING. SM;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir lampiran keputusan direksi perusahaan daerah air minum Wae Manurung Kab. Bone nomor : 821.12-18, tanggal 01 April 2013 an. SARTINI ASHAR;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala nomor : 822.2-53, tanggal 1 September 2015 an. SARTINI ASHAR;
- 1 (satu) rangkap foto copy legalisir daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai negeri sipil an. SARTINI ASHAR;
- 1 (satu) lembar keputusan direksi perusahaan daerah air minum Wae Manurung Kab. Bone nomor : 823.2-30, tanggal 01 Juli 2014 an. MASTURA;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala nomor : 822.2-42, tanggal 02 Juli 2012, an. MASTURA;
- 1 (satu) rangkap foto copy legalisir daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai negeri sipil an. MASTURA. SM;
- 1 (satu) bundle foto copy lembar pengesahan panduan standard operasional prosedur (SOP) perusahaan daerah air minum Kab. Bone nomor : 02 Tahun 2015, tanggal 14 April 2015;
Putusan PN WATAMPONE Nomor 66/Pid.Sus/2023/PN Wtp |
|
Nomor | 66/Pid.Sus/2023/PN Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Syarif |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muswandar, Mhbr Hakim Anggota Hairuddin Tomu |
Panitera | Panitera Pengganti Hendra Majid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara A. Sofyan Galigo Bin Andi Galigo; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp1.500.,00 (seribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
124
8