- Menyatakan Terdakwa Heri Setiawan, S.T.P Bin Yayat Hidayat tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Heri Setiawan, S.T.P. Bin Yayat Hidayat oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Heri Setiawan, S.T.P Bin Yayat Hidayat tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Heri Setiawan, S.T.P Bin Yayat Hidayat untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) yang dikurangi dengan titipan pengembalian kerugian negara sejumlah Rp68.000.000,00 (enam puluh delapan juta rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 72/Kpts/SM.040/1/2018 tanggal 11 Januari 2018 tentang Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian Tahun 2018;
- Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 67/KPTS/SM.040/1/2019 tanggal 21 Januari 2019 tentang Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian Tahun 2019;
- Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 1113/KPTS/XLII/2020 tanggal 10 Desember 2020 tentang Penetapan kelulusan dan yang diterima untuk diangkat menjadi calon pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja dari hasil seleksi calon pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja tahap I tahun 2019 dilingkungan pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu;
- Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 1130/KPTS/XLII/II.1/2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang pengangkatan calon pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja dilingkungan pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2020 atas nama RIYADI;
- Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor: 118/KPTS/XLII/II.1/2021 tanggal 05 Februari 2021 tentang pengangkatan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja dilingkungan pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2020 atas nama RIYADI;
- Perjanjian Kerja Nomor: 810/209/XLII/II.1/2021 tanggal 05 Februari 2021;
- Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 414.2/010/PPPMD/2017 tanggal 28 Desember 2017 beserta
- Surat Perjanjian Kerja Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Nomor: 414.2/Ktr-07.01-001/PPPMD/2017 tanggal 13 Januari 2017;
- Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 414.2/001/PPPMD/20179 tanggal 31 Desember 2018 beserta lampirannya;
- Surat Perintah Tugas Dinas PMD Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 414.2/SPT-07.01-001/TA.PMD-OKU/PPPMD/2019 tanggal 31 Desember 2018;
- Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor: 821/699/KPTS/XXXII/IV.2/2019 tanggal 27 Desember 2016 tentang Pemindahan pemberhentian dan pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural di lingkungan pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu atas nama MHD. AMIN BALADI, S.STP.,M.AP beserta lampiranya;
- Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor: 820/1489/KPTS/XLII/III.1/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Penetapan jabatan pelaksana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu atas nama Andy Hidayat, S.Pd.,M.Si;
- 1 (satu) bundel dokumen pengadaan pengadaan bibit buah unggul bersertifikat/berlabel yang bersumber dari Dana Desa dan / atau Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2019 di Desa Lubuk Rukam dan Desa Penilikan Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu;
- 1 (satu) bundel dokumen pengadaan pengadaan bibit buah unggul bersertifikat/berlabel yang bersumber dari Dana Desa dan / atau Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2019 di Desa Laya dan Desa Sukamaju Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu;
- 1 (satu) bundel dokumen pengadaan pengadaan bibit buah unggul bersertifikat/berlabel yang bersumber dari Dana Desa dan / atau Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2019 di Desa Terusan, Desa Tanjung Baru dan Desa Tanjung Kemala Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu;
- 1 (satu) bundel dokumen pengadaan pengadaan bibit buah unggul bersertifikat/berlabel yang bersumber dari Dana Desa dan / atau Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2019 di Desa Banjar Sari, Desa Kebun Jati, Desa Tebing Kampung dan Desa Pandan Dulang Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu;
- 1 (satu) bundel dokumen pengadaan pengadaan bibit buah unggul bersertifikat/berlabel yang bersumber dari Dana Desa dan / atau Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2019 di Desa Sumber Bahagia, Desa Tanjung Manggus, Desa Bandar Agung, Desa Lubuk Batang Baru, Desa Gunung Meraksa dan Desa Belatung Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu;
- 1 (satu) bundel dokumen pengadaan pengadaan bibit buah unggul bersertifikat/berlabel yang bersumber dari Dana Desa dan / atau Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2019 di Desa Pedataran, Desa Ulak Lebar, Desa Sukajadi, Desa Mendingin, Desa Gunung Tiga, Desa Belandang dan Desa Kelumpang Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu;
- 1 (satu) bundel dokumen pengadaan pengadaan bibit buah unggul bersertifikat/berlabel yang bersumber dari Dana Desa dan / atau Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2019 di Desa Pajar Bulan, Desa Tanjung Lengkayap, Desa Gedung Pakuon, Desa Karang Endah, Desa Fajar Jaya, Desa Way Heling, Desa Negeri Agung, Desa Simpang Empat, Desa Segara Kembang, Desa Bumi Kawa, Desa Bunga Tanjung, Desa Tihang, Desa Negeri Ratu, Desa Umpam, Desa Sundan, Desa Lubuk Hara dan Desa Pagar Dewa Kecamatan Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu;
- 1 (satu) bundel dokumen pengadaan pengadaan bibit buah unggul bersertifikat/berlabel yang bersumber dari Dana Desa dan / atau Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2019 di Desa Lubuk Baru, Desa Penantian, Desa Penyandingan, Desa Rantau Kumpai, Desa Kungkilan, Desa Bandar dan Desa Mekar Sari Kecamatan Sosoh Buay Rayap Kabupaten Ogan Komering Ulu;
- Fotocopy Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. Mitra Selayu Notaris R.A. LIA KHOLILAH, SH tanggal 28 Februari 2019 Nomor 57;
- Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV) Mitra Selayu tanggal 18 Maret 2019;
- Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP Kecil) CV. Mitra Selayu Nomor : 503/063/SIUP/XXXII/2019 tanggal 18 Maret 2019;
- Label Benih Bina Bersertifikat Benih Okulasi Durian Nomor 6330798 nama produsen CV. Mitra Saluyu alamat Leuwimunding ? Majalengka nomor induk 121/B.Dr.FR/JBT.IV/1.2018 varietas Otong;
- Laporan Pemeriksaan Pertanaman Sertifikasi Benih Buah nama pemohon Yayan Irianti CV. Mitra Saluyu jenis tanaman Durian varietas Otong yang dikeluarkan pada tanggal 28 Agustus 2018 oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura;
- Sertifikat Nomor : 209/Sert/BR/VIII/2018 jenis tanaman Durian varietas Otong atas nama penangkar/produsen Yayan Irianti / CV. Mitra Saluyu yang dikeluarkan pada tanggal 28 Agustus 2018 oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura;
- Label Benih Bersertifikat Benih Okulasi Durian Nomor 00100466 nama produsen CV. Mitra Selayu alamat Jl. Pangeran Muhamad Desa Salagedang Majalengka nomor induk 97.B.IC.MTSU.2018H jenis tanaman Durian varietas Montong;
- Sertifikat Nomor : 045/SERT/BR/IX/2018 jenis tanaman Durian varietas Montong atas nama penangkar/produsen Yayan Irianti / CV. Mitra Selayu yang dikeluarkan pada tanggal 6 September 2018 oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura;
- Buku Tabungan Tahapan Bank Central Asia KCP Baturaja atas nama MERITA WULANDARI nomor rekening 2570661038 dan Kartu ATM BCA dengan nomor kartu 5379 4120 5439 0629;
Putusan PN PALEMBANG Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg |
|
Nomor | 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masriati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Waslam Makhsid, Br Hakim Anggota Ardian Angga |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Jeiny Syahputri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam berkas perkara Dikembalikan kepada sdr MERITA WULANDARI melalui Saksi EFRA ANDIKA Bin BASIR. 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
127
54