- Menyatakan Terdakwa Sakri Fedlan, S.Pd Bin Syarifuddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair.
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Sakri Fedlan, S.Pd Bin Syarifuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen kontrak 01/PPK-DISHUB/SP-KONTRUKSI/IV/2020 tanggal 14 April 2020 Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pelabuhan Paria Tahap II nilai kontrak Rp3.829.000.000,00 (tiga miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta rupiah) CV. Arbi Tiga Utama;
- 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Addendum Kontrak Nomor: 01/addendum-01/PPK-DISHUB/SP-KONTRUKSI/2020 tanggal 09 September 2020 Pembangunan Dermaga Rakyat Paria Tahap II nilai kontrak Rp3.829.000.000,00 (tiga miliar delapan ratus dua puluh Sembilan juta rupiah) sumber dana DAU CV. Arbi Tiga Utama;
- 1 (satu) bundel fotocopy Addendum 1 Contract Cange Order (CCO) Nomor: 01/addendum-02/PPK-DISHUB/SP-KONTRUKSI/2020 Pekerjaan Pembangunan Dermaga Rakyat Paria Tahap II tanggal 09 September 2020 nilai kontrak Rp3.080.860.000,00 (tiga miliar delapan puluh juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) CV. Arbi Tiga Utama;
- 1 (satu) bundel fotocopy Back Up data Pembangunan Pelabuhan Paria tahap II Kec Poleang, Kab Bombana Tahun 2020 CV. Arbi Tiga Utama;
- 1 (satu) bundel fotocopy Perencanaan Dermaga Paria CV. Dalletama Engineering;
- 1 (satu) bundel fotocopy As Build Drawing pembangunan Pelabuhan Paria tahap II Kec Poleang, Kab Bombana Tahun 2020 CV. Arbi Tiga Utama;
- 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen kontrak 07/PPK-DISHUB/SPK/PL-KONSULTANSI/2020 tanggal 14 April 2020 Pekerjaan Jasa Konstruksi Pengawaan Pembangunan Pelabuhan Paria Tahap II nilai kontrak Rp29.947.000,00 (dua puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) CV. Artma Consultant;
- 1 (satu) bundel fotocopy Laporan bulanan pembangunan Pelabuhan Paria tahap II Kec Poleang, Kab Bombana Tahun 2020 CV. Arbi Tiga Utama;
- 1 (satu) fotocopy Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 01/PPK-DISHUB/SP-KONTRIKSI/IV/2020 tanggal 14 April 2020 antara Dinas Perhubungan Kabupaten Bombana dengan CV. Arbi Tiga Utama untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pelabuhan Paria Tahap II nilai kontrak Rp3.829.000.000,00 (tiga miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta rupiah);
- 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Mingguan pembangunan Pelabuhan Paria tahap II Kec Poleang, Kab Bombana Tahun 2020 CV. Artma Consultant;
- 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Bulanan pembangunan Pelabuhan Paria tahap II Kec Poleang, Kab Bombana Tahun 2020 CV. Artma Consultant;
- 1 (satu) bundel Dokumentasi Pembangunan Pelabuhan Paria tahap II (Asli);
- 1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara serah terima pekerjaan pertama nomor: 02/BASTP-SP-KONTRUKSI/DISHUB/X/2020 tanggal 27 Oktober 2020 pekerjaan Pembangunan Dermaga Rakyat Paria Tahap II CV. Arbi Tiga Utama;
- 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Progress Pekerjaan 60,61% Pembangunan Pelabuhan Paria Tahap II Kec Poleang, Kab Bombana Tahun 2020 CV. Arbi Tiga Utama;
- 1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara serah terima pekerjaan akhir/Final Hand Over (FHO) nomor: 550/01/BASTA/DISHUB/XI/2021 tanggal 19 November 2021 pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Paria Tahap II CV. Arbi Tiga Utama;
- 1 (satu) bundel Format registrasi kelengkapan dokuen pihak ke-3 pekerjaan pembangunan pelabuhan paria tahap II 30% CV. Arbi Tiga Utama (Asli) terdiri dari:
- Tanda bukti kas Nomor ??. Kode rekening 2.09.2.09.01.22.03 5.2.3.49.21 tahun anggaran 2020 uang sebesar Rp1.148.700.000,00 (satu miliar seratus empat puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk pembayaran uang muka 30% atas pekerjaan pembangunan pelabuhan paria tahap II tanggal 06 mei 2020 CV. Arbi Tiga Utama an Muhammad Aswan Anwar;
- SPM Ls Nomor: 0016/DISHUB/SPM-LS/V/2020 tanggal 6 Mei 2020 senilai Rp1.023.387.272,00 untuk keperluan pembayaran 30% atas pekerjaan pembangunan pelabuhan paria tahap II CV. Arbi Tiga Utama an Muhammad Aswan Anwar;
- Lembar Kontrol tahun anggaran 2020 Dinas Perhubungan kegiatan pembangunan prasarana dan kelengkapan perhubungan;
- Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor: 0016/DISHUB/SPP-LS/V/2020 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 jumlah pembayaran yang dimintakan Rp1.148.700.000,00 (satu miliar seratus empat puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor: 0016/DISHUB/SPP-LS/V/2020 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 nilai kontrak Rp3.829.000.000,00 pekerjaan pembangunan pelabuhan paria tahap II, pimpinan perusahaan CV. Arbi Tiga Utama an Muhammad Aswan Anwar;
- Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor: 0016/DISHUB/SPP-LS/V/2020 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 belanja modal gedung dan bangunan ? pengadaan bangunan gedung terminal/pelabuhan/Bandar sebesar Rp1.148.700.000,00 (satu miliar seratus empat puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Berita Acara Pembayaran Nomor 0007.1/BAP-LS/IV/2020 tanggal 29 April 2020 pembayaran uang muka 30% DAU sebesar Rp1.148.700.000,00 (satu miliar seratus empat puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) ttd CV. Arbi Tiga Utama an Muhammad Aswan Anwar dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bombana An. Syahrun, ST.
- Permintaan Pembayaran 30% Nomor 550/17/PPK/DISHUB/IV/2020 tanggal 27 April 2020 pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Paria Tahap II CV. Arbi Tiga Utama ttd PPK an Sakri Fedlan, S.Pd pencairan uang muka 30% sebesar Rp1.148.700.000,00 (satu miliar seratus empat puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Permohonan Uang Muka tanggal 27 April 2020 pencairan uang muka 30% sebesar Rp1.148.700.000,- (satu miliar seratus empat puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) sesuai Surat Perjanjian Nomor: 01/PPK0-DISHUB/SP-KONSTRUKSI/IV/2020 ttd Muhammad Aswan Anwar selaku Direktur CV. Arbi Tiga Utama;
- Jaminan Uang Muka Nomor Bond: 1030114320040008 nilai: Rp1.148.700.000,00 (satu miliar seratus empat puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) tanggal 14 April 2020 ttd Muhammad Aswan Anwar selaku Direktur CV. Arbi Tiga Utama;
- Jaminan Pelaksanaan Nomor Bond: PS.1142.30.2020.03.0020 Nilai: Rp191.450.000,00 tanggal 14 April 2020 Muhammad Aswan Anwar selaku Direktur CV. Arbi Tiga Utama;
- 1 (satu) bundel Format registrasi kelengkapan dokumen pihak ke-3 pekerjaan pembangunan pelabuhan paria tahap II 60% (Rp1.148.700.000,00) CV. Arbi Tiga Utama (Asli) terdiri dari:
- Tanda bukti kas Nomor ??. Kode rekening 2.09.2.09.01.22.03 5.2.3.49.21 tahun anggaran 2020 uang sebesar Rp1.148.700.000,00 (satu miliar seratus empat puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk pembayaran termyn 60% Fisik atas pekerjaan pembangunan pelabuhan paria tahap II, Kontrak Nomor: 01/PPK-DISHUB/SP-KONSTRUKSI/IV/2020 tanggal 14 April 2020 CV. Arbi Tiga Utama an Muhammad Aswan Anwar;
- SPM Ls Nomor: 0033/DISHUB/SPM-LS/IX/2020 tanggal 1 September 2020 senilai Rp1.148.700.000,00 (satu miliar seratus empat puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk belanja modal gedung dan bangunan ? pengadaan bangunan gedung terminal/pelabuhan/Bandar ttd PPTK an Alimran dan Bendahara Pengeluaran an Eko Saryanto;
- Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor: 0033/DISHUB/SPM-LS/IX/2020 tanggal 1 September 2020 jumlah pembayaran yang dimintakan Rp1.148.700.000,00 (satu miliar seratus empat puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) ttd PPTK an Alimran dan Bendahara Pengeluaran an Eko Saryanto;
- Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor: 0033/DISHUB/SPM-LS/IX/2020 tanggal 1 September 2020 nilai kontrak RP3.829.000.000,00 pekerjaan pembangunan pelabuhan paria tahap II, pimpinan perusahaan CV. Arbi Tiga Utama an Muhammad Aswan Anwar ttd PPTK an Alimran dan Bendahara Pengeluaran an Eko Saryanto;
- Lembar Kontrol tahun anggaran 2020 Dinas Perhubungan kegiatan pembangunan prasarana dan kelengkapan perhubungan diterima tanggal 1 September 2020 pukul 09.00 Wita;
- SPM Ls Nomor: 0033/DISHUB/SPM-LS/IX/2020 tanggal 1 September 2020 jumlah yang dibayarkan senilai Rp1.023.387.272,00 untuk keperluan pembayaran 60% atas pekerjaan pembangunan pelabuhan paria tahap II Nomor Kontrak Nomor: 01/PPK-DISHUB/SP-KONSTRUKSI/IV/2020 tanggal 14 April 2020 CV. Arbi Tiga Utama an Muhammad Aswan Anwar;
- Berita Acara Pembayaran Nomor 0012/BAP-LS/VIII/2020 tanggal 31 Agustus 2020 pembayaran uang muka 30% DAU sebesar Rp1.148.700.000,00 (satu miliar seratus empat puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) ttd CV. Arbi Tiga Utama an Muhammad Aswan Anwar dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bombana An. Syahrun, ST;
- Permintaan Pembayaran 60% Nomor 550/49/PPK-DISHUB/VIII/2020 tanggal 28 Agustus 2020 pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Paria Tahap II sebesar Rp1.148.700.000,00 (satu miliar seratus empat puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) CV. Arbi Tiga Utama ttd PPK an Sakri Fedlan, S.Pd.;
- Permohonan Pencairan 60% Fisik CV. Arbi Tiga Utama Nomor: 017/CV-ATU/VIII/2020 tanggal 19 Agustus 2020 sebesar Rp1.148.700.000,00 (satu miliar seratus empat puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) ttd Muhammad Aswan Anwar selaku Direktur CV. Arbi Tiga Utama;
- 1 (satu) bundel Format registrasi kelengkapan dokuen pihak ke-3 pekerjaan pembangunan pelabuhan paria tahap II 95% (Rp629.417.000,00) CV. Arbi Tiga Utama (Asli) terdiri dari:
- Tanda bukti kas Nomor ??. Kode rekening 5.2.3.49.21 tahun anggaran 2020 uang sebesar Rp629.417.000,00 untuk pembayaran 95% pekerjaan pembangunan pelabuhan paria tahap II, Kontrak Nomor: 01/PPK-DISHUB/SP-KONSTRUKSI/IV/2020 tanggal 14 April 2020 CV. Arbi Tiga Utama an Muhammad Aswan Anwar;
- Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor: 0042/DISHUB/SPP-LS/XII/2020 tanggal 1 Desember 2020 jumlah pembayaran yang dimintakan Rp629.417.000,00 ttd PPTK an Deddy Fan Alva Slamet dan Bendahara Pengeluaran an Eko Saryanto;
- Lembar Kontrol tahun anggaran 2020 Dinas Perhubungan kegiatan pembangunan prasarana dan kelengkapan perhubungan diterima tanggal 1 Desember 2020 pukul 09.00 Wita;
- Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor: 0042/DISHUB/SPP-LS/XII/2020 tanggal 1 Desember 2020 nilai kontrak RP.3.829.000.000,- pekerjaan pembangunan pelabuhan paria tahap II, pimpinan perusahaan CV. Arbi Tiga Utama an Muhammad Aswan Anwar ttd PPTK an Deddy Fan Alva Slamet dan Bendahara Pengeluaran an Eko Saryanto;
- Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor: 0042/DISHUB/SPP-LS/XII/2020 tanggal 1 Desember 2020 senilai Rp629.417.000,00 untuk belanja modal gedung dan bangunan ? pengadaan bangunan gedung terminal/pelabuhan/Bandar ttd PPTK an Deddy Fan Alva Slamet dan Bendahara Pengeluaran an Eko Saryanto;
- SPM Ls Nomor: 0042/DISHUB/SPP-LS/XII/2020 tanggal 1 Desember 2020 jumlah yang dibayarkan senilai Rp560.753.328,00 untuk keperluan pembayaran 95% atas pekerjaan pembangunan pelabuhan paria tahap II Nomor Kontrak Nomor: 01/PPK-DISHUB/SP-KONSTRUKSI/IV/2020 tanggal 14 April 2020 CV. Arbi Tiga Utama an Muhammad Aswan Anwar;
- Berita Acara Pembayaran Nomor 0015/BAP-LS/XI/2020 tanggal 24 November 2020 pembayaran uang muka 95% DAU sebesar Rp2.926.817.000,00 ttd CV. Arbi Tiga Utama an Muhammad Aswan Anwar dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bombana An. Ramsi, SH,. M.SI;
- Permintaan Pembayaran 95% Nomor 550/53/PPK-DISHUB/XI/2020 tanggal 24 November 2020 pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Paria Tahap II sebesar Rp629.417.000,00 CV. Arbi Tiga Utama ttd PPK an Sakri Fedlan, S.Pd;
- Permohonan Pembayaran 95% tanggal 24 November 2020 sebesar Rp2.926.817.000,00 ttd Muhammad Aswan Anwar selaku Direktur CV. Arbi Tiga Utama;
- Pemeriksaan Administrasi Hasil Pengadaan Barang/Jasa Nomor: 550/01/PPHP-ADM/2020 tanggal 24 November 2020;
- Surat PPK Dinas Perhubungan An Sakri Fedlan, S.Pd kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Bombana TA 2020 Nomor 19/PPK-DISHUB/X/2020 untuk memerintahkan PPHP melakukan pemeriksaan laporan administrasi pekerjaan Pembangunan Dermaga Rakyat Paria Tahap II oleh CV. Arbi Tiga Utama;
- Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Pembangunan Dermaga Rakyat Paria Tahap II Nomor 01/PPHP-DISHUB/XI/2020 tanggal 24 November 2020;
- 1 (satu) bundel Format registrasi kelengkapan dokumen pihak ke-3 pekerjaan pembangunan pelabuhan paria tahap II 5% (Rp154.043.000,00) CV. Arbi Tiga Utama (Asli) terdiri dari:
- Tanda bukti kas Nomor ??. Kode rekening 2.2.02.01.01.0018 tahun anggaran 2021 uang sebesar Rp629.417.000,00 untuk pembayaran 5% Pemeliharaan pekerjaan pembangunan dermaga rakyat paria tahap II DAU, Kontrak Nomor: 01/PPK-DISHUB/SP-KONSTRUKSI/IV/2020 CV. Arbi Tiga Utama an Muhammad Aswan Anwar;
- Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor: 0076/DISHUB/SPP-LS/XI/2021 tanggal 29 November 2021 jumlah pembayaran yang dimintakan Rp154.043.000,00 ttd PPTK an M.Salam, S.IP dan Bendahara Pengeluaran an Eko Saryanto;
- Lembar Kontrol tahun anggaran 2021 Dinas Perhubungan kegiatan Pembangunan, Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Lokal diterima tanggal 29 November 2021 pukul 09.00 Wita;
- Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor: 0076/DISHUB/SPP-LS/XI/2021 tanggal 29 November 2021 nilai kontrak Rp154.043.000,00 pekerjaan pembangunan pelabuhan paria tahap II (Retensi 5%), pimpinan perusahaan CV. Arbi Tiga Utama an Muhammad Aswan Anwar ttd PPTK an M.Salam, S.IP dan Bendahara Pengeluaran an Eko Saryanto;
- Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor: 0076/DISHUB/SPP-LS/XI/2021 tanggal 29 November 2021 nilai kontrak Rp154.043.000,00 untuk belanja modal gedung dan bangunan ? pengadaan bangunan gedung terminal/pelabuhan/Bandar ttd PPTK an M. Salam, S.IP dan Bendahara Pengeluaran an Eko Saryanto;
- SPM Ls Nomor: 0076/DISHUB/SPP-LS/XI/2021 tanggal 29 November 2021 jumlah yang dibayarkan senilai Rp135.557.840,00 untuk keperluan pembayaran retensi 5% atas pekerjaan pembangunan pelabuhan paria tahap II Nomor Kontrak Nomor: 01/PPK-DISHUB/SP-KONSTRUKSI/IV/2020 tanggal 14 April 2020 CV. Arbi Tiga Utama an Muhammad Aswan Anwar;
- Berita Acara Pembayaran Nomor 10/BAP-LS/XI/2021 tanggal 30 November 2021 pembayaran Retensi 5% DAU sebesar Rp154.043.000,00 ttd CV. Arbi Tiga Utama an Muhammad Aswan Anwar dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bombana An. Ramsi, SH,. M.SI;
- Permintaan Pembayaran 100% tanggal 30 November 2021 pekerjaan Pembangunan Dermaga Rakyat Paria Tahap II sebesar Rp154.043.000,00 CV. Arbi Tiga Utama;
- Permohonan Pembayaran Retensi 5% Nomor 02/CV.ATU/XI/2021 tanggal 30 November 2021 sebesar Rp.154.043.000,- ttd Muhammad Aswan Anwar selaku Direktur CV. Arbi Tiga Utama;
- Permohonan Pemeriksaan Pekerjaan Akhir Nomor 02/Permohonan FHO/CV-AT/IV/2021 tanggal 24 April 2021 pekerjaan Pembangunan Dermaga Rakyat Paria Tahap II sesuai Kontrak Nomor: 01/PPK-DISHUB/SP-KONSTRUKSI/IV/2020 tanggal 14 April 2020 serta addendum Kontrak Nomor 01/addendum-01/PPK-DISHUB/SP-KONTRUKSI/2020 tanggal 09 September 2020;
- Foto Dokumentasi pekerjaan pembangunan pelabuhan Paria tahap II tanggal 14 April 2020;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Tugas nomor: 03/ART/IV/2020 tanggal 14 April 2020 An Samsin, ST sebagai Inspektor/Pengawas lapangan untuk melkukan pengawasan lapangan dan dalam hal ini pekerjaan pembangunan pelabuhan paria tahap II;
- 1 (satu) lembar fotokopi instruksi Kepala Dinas Perhubungan An. Ramsi, SH., M.Si Nomor 550/100/2021 tanggal 16 Juni 2021 kepada PPK Dinas Perhubungan Tahun 2020;
- 1 (satu) Bundel fotokopi Laporan Kemajuan Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Paria Tahap II CV. Arbi Tiga Utama bulan ke VI (enam) minggu ke 24 (dua puluh empat) 24 September ? 30 September 2020 tanggal 21 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar fotokopi surat tindak lanjut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bombana A Ramsi, SH., M.Si nomor 550/123/2021 tanggal 29 Juli 2021 kepada Direktur CV. Arbi Tiga Utama;
- 1 (satu) Bundel fotokopi SK Pengguna Anggaran Dinas Perhubungan Nomor 02 Tahun 2020 tentang penunjukan/pengangkatan pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan, panitia penerima hasil pekerjaan dan pejabat penerima hasil pekerjaan lingkup dinas perhubungan kabupaten bombana TA 2020 tanggal 02 Januari 2020;
- 1 (satu) Bundel fotokopi SPPD nomor: 5356/DISHUB/SPPD-LS/09/2020 tanggal 01 September 2020 untuk pembayaran 60% atas pekerjaan pembangunan pelabuhan paria tahap II Nomor Kontrak: 01/PPK-DISHUB/SP-KONSTRUKSI/IV/2020 sebesar Rp1.023.387.272,00 ttd Sekretaris BPD selaku PPKD an Doddy A.Muchlisi, SE.;
- 1 (satu) Bundel fotokopi SPPD Nomor: 1808/DISHUB/SPPD-LS/05/2020 tanggal 08 may 2020 untuk pembayaran 30% atas pekerjaan pembangunan pelabuhan paria tahap II Nomor Kontrak: 01/PPK-DISHUB/SP-KONSTRUKSI/IV/2020 sebesar Rp1.023.387.272,00 ttd PPKD an Abd. Gafur Sarewo, SE., M.Si;
- 1 (satu) Bundel fotokopi SPPD Nomor: 9813/DISHUB/SPPD-LS/12/2020 tanggal 11 Desember 2020 untuk pembayaran 95% atas pekerjaan pembangunan pelabuhan paria tahap II Nomor Kontrak: 01/PPK-DISHUB/SP-KONSTRUKSI/IV/2020 sebesar Rp560.753.328,00 ttd PPKD an Abd. Gafur Sarewo, SE., M.Si;
- 1 (satu) lembar fotokopi SPPD nomor: 9687/DISHUB/SPPD-LS/12/2021 tanggal 2 Desember 2021 untuk pembayaran Retensi 5% atas pekerjaan pembangunan pelabuhan paria tahap II Nomor Kontrak: 01/PPK-DISHUB/SP-KONSTRUKSI/IV/2020 sebesar Rp134.557.840,00 ttd PPKD an Abd. Gafur Sarewo, SE., M.Si;
- 1 (satu) lembar Register SP2D periode 01 Januari 2020 sampai dengan 31 desember 2020.
Putusan PN KENDARI Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi |
|
Nomor | 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sera Achmad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nursinah, Br Hakim Anggota Parsungkunan |
Panitera | Panitera Pengganti La Ode Alisabir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Bombana cq Dinas Perhubungan Kabupaten Bombana; 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
74
34