- Menyatakan Terdakwa I M. BUDI PRAMONO Bin M. ISAM (Alm.), terdakwa II NINING SRI NURWERI Binti KARGO (Alm) dan terdakwa III WILIS MURTONO Bin SUTOTO tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa I M. BUDI PRAMONO Bin M. ISAM (Alm.), terdakwa II NINING SRI NURWERI Binti KARGO (Alm) dan terdakwa III WILIS MURTONO Bin SUTOTO oleh karena itu dari dakwaan primair ;
- Menyatakan Terdakwa I M. BUDI PRAMONO Bin M. ISAM (Alm.), terdakwa II NINING SRI NURWERI Binti KARGO (Alm) dan terdakwa III WILIS MURTONO Bin SUTOTO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada masing masing Terdakwa I M. BUDI PRAMONO Bin M. ISAM (Alm.), terdakwa II NINING SRI NURWERI Binti KARGO (Alm) dan terdakwa III WILIS MURTONO Bin SUTOTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Memerintahkan agar uang sejumlah Rp.231.500.000,- dua ratus tiga puluh satu juta lima ratus rupiah) yang telah dikembalikan ke Negara seluruhnya dengan menitipkan ke an RPL 118 Kejaksan Negeri Slawi dengan nomor Rekening 0661-01-000637-30-8 pada tahap penuntutan tanggal 11 April 2023 yang diperhitungkan sebagai bentuk pengembalian uang pengganti terhadap Kerugian Negara sebesar Rp Rp.231.500.000,- (dua ratus tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Peraturan Bupati Tegal Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- Peraturan Bupati Tegal Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengalokasian Pelaksanaan Dan Penetapan Lokasi Serta Besaran Dana Desa Kabupaten Tegal Tahun 2019;
- Fotocopy 1 (satu) bundel rekening koran BCA An. EGI ACHIR HASTONO dengan nomor rekening 0990243204 dengan periode transaksi september 2019 dan periode transaksi desem-ber 2019 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Fotocopy 1 (satu) bundel rekening koran BRI An. EGI ACHIR HASTONO dengan nomor re-kening 302701002266506 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Fotocopy 1 (satu) bundel pembukuan toko sulam tahap I. tahap II, tahap III sebanyak 26 (dua puluh enam) lembar;
- Fotocopy 1 (satu) bundel surat jalan dari toko sulam sebanyak 48 (empat puluh delapan) lem-bar;
- Asli 1 (satu) bundel Foto Dokumentasi Pekerjaan Pengaspalan Jalan;
- Asli 1 (satu) bundel Company Profile CV. KARYA ADHI PERSADHA General Contractor & Supplier;
- Fotocopy 1 (satu) bundel Buku Tabungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan Nomor Re-kening 6070-01-022966-53-2 atas nama FIRDAUS dengan periode transaksi Oktober 2019 ? April 2021sebanyak 5 (lima) lembar;
- Fotocopy 1 (satu) bundel Buku Tabungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan Nomor Re-kening 6070-01-022966-53-2 atas nama FIRDAUS dengan periode transaksi Januari 2017 ? Mei 2021 sebanyak 5 (lima) lembar;
- Fotocopy 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama FIRDAUS dengan nomor rekening 607001022966532 periode transaksi 01/11/19 ? 30/11/19 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Fotocopy 1 (satu) bundel Laporan Hasil Pemeriksaan / Audit Investigasi Kegiatan Pem-bangunan Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Nomor: 700/03/0052 tanggal 12 Januari 2021 Desa Pangkah Tahun 2019;
- Fotocopy 2 (dua) lembar Rekening Koran PT. BPR BKK JATENG (PERSERODA) dengan Nomor Rekening 022202011281 atas nama PEMERINTAH DESA PANGKAH periode transaksi 01 Januari 2019 ? 01 Desember 2019;
- Fotocopy 2 (dua) lembar Rekening Koran PD. BKK SLAWI PANGKAH dengan Nomor Re-kening 06.01.03830.15 atas nama PEMERINTAH DESA PANGKAH periode transaksi 01 Januari 2019 ? 31 Desember 2019.
- 1 (satu) bandel printout Registrasi Surat Permintaan Pembayaran Perintah Desa Pangkah Kecamatan Pangkah Tahun Anggaran 2019.
- 1 (satu) bandel printout Buku Kas Pembantu Pajak Pemerintah Desa Pangkah Tahun Ang-garan 2019.
- 1 (satu) lembar printout Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Semester II Tahun Ang-garan 2019 Pemerintah Desa Pangkah Kecamatan Pangkah;
- 1 (satu) bandel fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Pangkah Kecamatan Pangkah Kabu-paten Tegal Nomor: 141/01/2017 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Perangkat Desa Lainnya Di Pemerintahan Desa Pangkah Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal
- 1 (satu) bandel fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Pangkah Kecamatan Pangkah Kabu-paten Tegal Nomor: 141/06/2017 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Perangkat Desa Lainnya Di Pemerintahan Desa Pangkah Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal.
- 1 (satu) lembar fotocopy Slip Setoran Bank Jateng oleh Nining Sri Nurweri sejumlah Rp. 27.700.000 pada tanggal 25 Juni 2021.
- 1 (satu) lembar fotocopy buku tabungan dengan nomer rekening 2035264798 atas nama RKD Pangkah periode tanggal 09 Maret 2021 sampai 01 Juli 2021.
- 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Badan Permusyawaratan Desa(BPD) Desa Pangkah Kec. Pangkah Kab. Tegal. tertanda tangan Nining Sri Nurweri selaku Sekretaris Desa dan Naelur Rosyidah selaku Bendahara Desa.
- 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPMD) Desa Pangkah Kec. Pangkah Kab. Tegal. tertanda tangan Nining Sri Nurweri selaku Sekretaris Desa dan Naelur Rosyidah selaku Bendahara Desa.
- 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Desa Pangkah Kec. Pangkah Kab. Tegal. tertanda tangan Nining Sri Nurweri selaku Sekretaris Desa dan Naelur Rosyidah selaku Bendahara Desa.
- 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Ketua RW Se-Desa Pangkah Kec. Pangkah Kab. Tegal. tertanda tangan Nining Sri Nurweri selaku Sekretaris Desa dan Naelur Rosyidah selaku Ben-dahara Desa.
- 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Kepala Desa Pangkah dan Perangkat Desa Pangkah Kec. Pangkah Kab. Tegal. tertanda tangan Nining Sri Nurweri selaku Sekretaris Desa dan Naelur Rosyidah selaku Bendahara Desa.
- 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Tegal Nomor: 774 Tahun 2017 tentang Pemberhentian sdr. Makmur, S.Pd sebagai Pejabat Kepala Desa Pangkah dan Pengangkatan Calon Kepala De-sa Terpilih Desa Pangkah sdr. H. Muhamad Budi Pramono sebagai Kepala Desa Pangkah Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal.
- 1 (satu) lembar Buku Rekening Mandiri atas nama Wilis Murtono Nomor : 008 (1390019663297) Periode Bulan September 2019 sampai dengan Desember 2019.
- Asli 1 (satu) bundel Rekomendasi Penyaluran DD Tahap II (40%) tahun 2019 untuk Desa pangkah;
- Asli 1 (satu) bundel Rekomendasi Penyaluran DD Tahap III (40%) tahun 2019 untuk Desa pangkah;
- Asli 1 (satu) bundel Permohonan Penyaluran DD (20%) Tahap I Desa Pangkah;
- Keputusan Kepala Desa Pangkah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Desa (PKPKD) Desa Pangkah Kecamatan Pangkah Tahun Anggaran 2019;
- Asli 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Kabupaten Tegal Desa Pangkah Kecamatan Pangkah Tahun 2019, pekerjaan Pembangunan Saluran Drainase (Rp 84.000.000,);
- Asli 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Kabupaten Tegal Desa Pangkah Kecamatan Pangkah Tahun 2019, pekerjaan Pembangunan Talud (Rp 38.300.000,-);
- Asli 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Kabupaten Tegal Desa Pangkah Kecamatan Pangkah Tahun 2019, pekerjaan Pembangunan Drainase (Rp 114.690.000,-);
- Asli 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Kabupaten Tegal Desa Pangkah Kecamatan Pangkah Tahun 2019, pekerjaan Pembangunan Saluran Limbah (Rp 92.900.000);
- Asli 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Kabupaten Tegal Desa Pangkah Kecamatan Pangkah Tahun 2019, pekerjaan Pembangunan Drainase (Rp 35.570.000,-);
- Asli 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Kabupaten Tegal Desa Pangkah Kecamatan Pangkah Tahun 2019, pekerjaan Pembangunan Drainase (Rp 53.060.000);
- Asli 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Kabupaten Tegal Desa Pangkah Kecamatan Pangkah Tahun 2019, pekerjaan Perbaikan Jalan Aspal (Rp 260.000.000,);
- Asli 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Kabupaten Tegal Desa Pangkah Kecamatan Pangkah Tahun 2019, pekerjaan Perbaikan Jalan Aspal (Rp 100.000.000,);
- Asli 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Kabupaten Tegal Desa Pangkah Kecamatan Pangkah Tahun 2019, pekerjaan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni 6 Unit Rumah (Rp 60.000.000,-);
- Asli 2 (dua) lembar Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa Pangkah Kegiata Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat, Pekerjaan Pembangunan Jamban Keluarga Sehat (Rp 33.363.000,);
- Asli 1 (Satu) bundel Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Pangkah Keca-matan Pangkah Kabupaten Tegal Tahun 2019;
- Asli 1 (satu) bundel Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) Desa Pangkah Tahun 2019;
- Asli 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung jawaban Dana Desa Tahun 2020 Pem-bangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah (Rp 80.000.000,-);
- Asli 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Desa Pangkah Kecamatan Pangkah Ka-bupaten Tegal;
- Asli 1 (satu) bundel Laporan pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa Tahap III (40%) Rp. 460.960.000,-
- Asli 1 (satu) bundel Laporan pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa Tahap I (20%) Rp. 200.751.800
- Asli 1 (satu) bundel Laporan pertanggung Jawaban (LPJ) Kegiatan Pelatihan Lembaga Desa Rp. 10.000.000,-;
- Asli 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Silpa DD Tahun 2018 Pembangunan Jambanisasi (Rp 22.401.944,-);
- Asli 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Peningkatan Ketahanan Masyarakat Desa yang Bersumber dari APBD Provinsi Jateng TA 2019;
- Asli 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa Provinsi Jawa Tengah untuk Kegiatan Operasional Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD);
- Asli 1 (satu) bundel Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Pangkah Tahun 2018-2023;
- Fotocopy 1 (satu) bundel Instrumen Monitoring Evaluasi DD, ADD Tahun 2019;
- Asli 1 (satu) bundel Laporan pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa Tahap II (40%) Rp. 339.106.300,-
- Asli 1 (satu) bundel Rekomendasi Pencairan Tunai Dana BHRD Tahun 2019;
- Asli 1 (satu) bundel Surat Perintah Tugas Kepala Desa Pangkah Nomor : 01/2018/I/2019;
- Asli 1 (satu) bundel Surat Perintah Tugas Kepala Desa Pangkah Nomor : 03/2018/I/2019;
- Fotocopy 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Desa Pangkah Nomor : 141/02/2017 ten-tang Pemberhentian Dan Pengangkatan Jabatan Perangkat Desa Lainnya Di Pemerintah Desa Pangkah Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal;
- Asli 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Desa Pangkah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pemeriksa Kegiatan Infrastruktur Desa Pangkah Kecamatan Pangkah Tahun Anggaran 2019;
- Membebankan kepada Masing ? masing Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SEMARANG Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg |
|
Nomor | 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gatot Sarwadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heriyenti, Br Hakim Anggota Ir. Arief Noor Rokhman |
Panitera | Panitera Pengganti: Anis Suryandari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap Terlampir dalam berkas perkara 1) Kegiatan Pengaspalan Rw 02 Rp. 264.600.000,- 2) Kegiatan Pengaspalan Rw 07 Rp. 103.360.000,- 3) Insentif Guru PAUD Rp. 3.000.000,- 4) Pelatihan Kelembagaan Rp. 10.000.000,- 5) Kegiatan Pengelolan sampah Rp. 80.000.000,-; 1) Pembangunan Talud Rw 01 Rp. 37.078.400,- 2) Pembangunan Drainase Rw 01 Rp. 113.666.000,- 3) Pembangunan Drainase Rw 04 Rp. 34.874.700,- 4) Pelatihan Teknis Hp Rp. 15.132.700,-; 1) Pembanguna Drainase Rt 03 Rw 06 Rp. 54.306.500,- 2) Pembanguna Saluran Limbah Rw 03 Rp. 94.113.100,- 3) Pembanguna Drainase Rw 05 Rp. 85.155.483,- 4) Rehab Rumah Tidak Layak Huni Rp. 60.000.000,- 5) Jambanisasi Rp. 33.363.400,- 6) BOP : a. Drainase RT 03 Rw 06 Rp. 3.700.700,- b. Pembanguna Talud Rw 01 Rp. 1.409.000,- c. Drainase Rw 04 Rp. 1.327.000,- d. Pelatihan Teknisi Hp Rp. 1.667.300,-; Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Pangkah Kec. Pangkah Kab. Tegal melalui melalui saksi DIAN SULISTIANI. |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada