- Menyatakan Terdakwa KRISTOPEL TAUKE alias KIKI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primair ;
- Membebaskan Terdakwa tersebut diatas oleh karenanya dari dakwaan kesatu primair ;
- Menyatakan Terdakwa tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa tersebut diatas berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp 179.876.699,00 (Seratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh sembilan Rupiah), jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy Keputusan Bupati Poso Nomor : 188.45/0359/2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Amporiwo Kecamatan Pamona Tenggara Periode 2019-2025 tanggal 22 Maret 2019;
- 1 (Satu) Rangkap Keputusan Bupati Poso Nomor : 188.45/1458/2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Amporiwo Kecamatan Pamona Tenggara Periode 2014-2020 tanggal 15 Desember 2014;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Keputusan Bupati Poso Nomor : 188.45/0193.2/BKPSDM-PSO/2019 tentang Penetapan Pemangku Jabatan Pelaksana Dan Jabatan Fungsional Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Poso tanggal 27 Februari 2019;
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Keputusan Bupati Poso Nomor : 188.45/1131/2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Amporiwo Kecamatan Pamona Tenggara Periode 2013-2019 tanggal 27 Mei 2013;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Keputusan Bupati Poso Nomor : 821.23/0020/BKPSDM.PSO/2020 tentang Pengangkatan dalam jabatan administrasi eselon IIIA di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Poso tanggal 06 Januari 2020;
- 1 (satu) rangkap surat perintah tugas dinas pemberdayaan masyarakat dan desa Nomor : 414/33/P3MD/DIS.PMD/I/2019 dalam rangka pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (P3MD) di provinsi Sulawesi Tengah tanggal 11 Januari 2019;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor : 188.45/28/DPMD/2020 tentang Penetapan Tenaga Admin Siskeudes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2020 tanggal 20 Januari 2020;
- 1 (satu) rangkap Fotocopy Keputusan Kepala Desa Amporiwo Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pengelola dan Tenaga Pengajar Pendidikan anak Usia Dini (PAUD) Desa Amporiwo tanggal 02 Januari 2019;
- 1 (satu) Rangkap Keputusan Kepala Desa Amporiwo Nomor : 141/03/SK.DA/I/2020 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Amporiwo tanggal 01 Januari 2020;
- 1 (Satu) Rangkap Keputusan Kepala Desa Amporiwo Kecamatan Pamona Tenggara Kabupaten Poso Nomor : 141/05/SK.DA/2019 Tentang Pengangkatan Linmas (Perlindungan Masyarakat) Desa Amporiwo Tanggal 01 Januari 2019;
- 1 (Satu) Rangkap Keputusan Kepala Desa Amporiwo Kecamatan Pamona Tenggara Kabupaten Poso Nomor : 140/02/I/2019 tentang Penetapan Operator Sistem Keuangan Desa Amporiwo Tahun Anggaran 2019 tanggal 10 Januari 2019;
- 1 (Satu) Rangkap Keputusan Kepala Desa Amporiwo Nomor : 140/03/I/2019 tentang Penetapan Operator Sistem Keuangan Desa Amporiwo Tahun Anggaran 2019;
- 1 (Satu) Rangkap Keputusan Kepala Desa Amporiwo Nomor : 141/14/SK.DA/I/2019 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Amporiwo tanggal 01 Januari 2019;
- 1 (Satu) Rangkap Keputusan Kepala Desa Amporiwo Nomor : 141/04/SK.DA/I/2020 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Amporiwo tanggal 01 Januari 2020;
- 1 (Satu) Rangkap Keputusan Kepala Desa Amporiwo Nomor : 002/SK.DA/2019 Tentang Pengangkatan Panitia Pemilihan BPD di lingkungan Pemerintah Desa Amporiwo Kecamatan Pamona Tenggara tanggal 07 Januari 2019;
- 1 (satu) rangkap Fotocopy Keputusan Kepala Desa Amporiwo Nomor : 141/08/SK.DA/2016 Tentang Pengangkatan / Penetapan Kader Posyandu Balita dan Lansia Desa Amporiwo tanggal 01 Januari 2016;
- 1 (satu) rangkap FotocopyKeputusan Kepala Desa Amporiwo Nomor : 141/05/SK.DA/XII/2020 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Amporiwo TA 2021 tanggal 22 Desember 2020;
- 1 (satu) rangkap Fotocopy Keputusan Kepala Desa Amporiwo Nomor : 141/06/SK.DA/XI/2021 tentang Perubahan Kedua Pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa Amporiwo Tahun 2021 tanggal 01 November 2021;
- 1 (satu) rangkap Fotocopy Keputusan Kepala Desa Amporiwo Nomor : 141/03/SK.DA/I/2018 Tentang perangkat Desa Amporiwo tanggal 01 Januari 2018;
- 1 (satu) rangkap Fotocopy Keputusan Kepala Desa Amporiwo Nomor : 141/02/SK.DA/I/2017 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Amporiwo tanggal 01 Januari 2017;
- 1 (satu) rangkap Fotocopy Keputusan Kepala Desa Amporiwo Nomor : 141/03/SK.DA/VI/2016 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Amporiwo tanggal 01 Juni 2016;
- 1 (Satu) Rangkap fotocopy Keputusan Kepala Desa Amporiwo Nomor : 141/05/SK.DA/V/2021 Tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa amporiwo tahun 2021 tanggal 01 Mei 2021;
- 1 (satu) Rangkap Keputusan Kepala Desa Amporiwo Nomor : 141/03/SK.DA/I/2019 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Amporiwo tanggal 01 Januari 2019;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Kerja Desa Amporiwo Nomor : ? /SPK-AR/XII/2020 Tentang Pengadaan Bibit Durian Montong Kani yang dianggarkan oleh Pemerintah Desa Amporiwo
- 1 (satu) lembar Fotocopy Rekomendasi Produsen Benih Sebar Nomor : 048/467/XII/B.UPTD Tanggal 05 Desember 2016;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Nota Pesanan Desa Amporiwo Nomor : ?/NP-AR/XII/2020;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Faktur Bibit Durian Montong Kani UD. Mitra Tani;
- 1 (satu) lembar Fotocopy kwitansi Pembelian Bibit durian oleh Edison Rumana;
- 1 (satu) lembar Fotocopy label bibit durian;
- 1 (satu) lembar Fotocopy sertifikat kompetensi produsen benih hortikultura Nomor : 003/Pd/Kelompok/SLT/VI/2015;
- 1 (satu) lembar Fotocopy sertifikat kompetensi produsen benih hortikultura Nomor : 004/Pe/Kelompok/SLT/I/2015;
- Surat Pernyataan Pelantikan atas nama Yunirson Penyami, S.Pd.,MM Nomor : 821.23/29/BPKSDM/PSO/2020 tanggal 07 Januari 2020;
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas atas nama Yunirson Penyami, S.Pd.,MM Nomor : 821.23/29/BPKSDM/PSO/2020 tanggal 06 Januari 2020;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Keputusan Bupati Poso Nomor : 821.3/0247.43/BKPSDM.PSO Tentang Pengangkatan pertama dalam jabatan auditor dan angka kreditnya a.n Fenny Tadjongga, SE
- 7 (tujuh) lembar fotocopy Sertifikat Auditor a.n Fenny Tadjongga, SE;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Keputusan Bupati Poso Nomor : 821.3/01.01/BKPSDM-PSO tentang pengangkatan perpindahan dalam jabatan auditor dan angka kreditnya a.n Fatrina Samudin, SE;
- 5 (lima) rangkap Sertifikat Auditor a.n Fatrina Samudin, SE;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat tugas Insektorat Kab. poso Nomor : ST-090/0501/Inspektorat/2022 a.n Fenny Tadjongga, SE dan Fatrina Samudin, SE;
- 1 (satu) buku catatan Bendahara;
- 3 (tiga) lembar fotocopy Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah Desa Amporiwo TA 2019;
- 5 (Lima) lembar fotocopy Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah Desa Amporiwo TA 2019;
- 1 (Satu) Bundel Laporan Hasil Audit Investigasi atas Pengelolaan Keuangan T.A 2019-2020 Pada Desa Amporiwo Kec. Pamona Tenggara;
- 1 (Satu) Bundel Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PPKN) atas Pengelolaan Keuangan Pada Desa Amporiwo Kecamatan Pamona Tenggara T.A 2019 s/d 2020 Nomor: N.700/0267/RHS/INPEKTORAT/2022 tanggal 2 Juni 2022;
- 14 (empat belas) Laporan Transaksi Bank BRI atas nama Elfrida Larasati Madelu;
- 1 (Satu) Bundel Peraturan Desa Amporiwo Kecamatan Pamona Tenggara Kabupaten Poso Nomor 05 Tahun 2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Amporiwo Tahun Anggaran 2020;
- 1 (Satu) Lembar Surat Pengantar Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Amporiwo Kecamatan Pamona Tenggara Kabupaten Poso Tahun 2019 Tahap I (20%) Nomor : 024/DPMD-Pemdes/IV/2019 Tanggal 04 April 2019;
- 1 (Satu) Lembar Surat Pengantar Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Amporiwo Kecamatan Pamona Tenggara Kabupaten Poso Tahun 2019 Tahap II (40%) Nomor : 013/DPMD-Pemdes/VI/2019 tanggal 20 Juni 2019;
- 1 (Satu) Lembar Surat Pengantar Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Amporiwo Kecamatan Pamona Tenggara Kabupaten Poso Tahun 2019 Tahap II (40%) Nomor : 085/DPMD-Pemdes/VII/2019 tanggal 16 Juli 2019;
- 1 (Satu) Lembar Surat Pengantar Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Amporiwo Kecamatan Pamona Tenggara Kabupaten Poso Tahun 2019 Tahap III (tiga) Nomor : 003/DPMD-Pemdes/X/2019 tanggal 30 Oktober 2019;
- 9 (Sembilan) lembar kwitansi Belanja di luar APBDES 2019;
- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran Dana Covid + Kontribusi kaur ke kecamatan atas nama Aldius Tundeka tanggal 12 Agustus 2020;
- 1 (satu) Bundel Perubahan Rencana Anggaran Biaya Tahun Anggaran 2019 Desa Amporiwo
- 1 (Satu) Bundel Peraturan Desa Amporiwo Kecamatan Pamona Tenggara Kabupaten Poso Nomor 04 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Amporiwo Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) Bundel Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa Amporiwo (RKPDES) Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) bundel Rekap Belanja ADD Desa Ampariwo TA 2020;
- 1 (satu) Bundel Pencairan Dana Desa (DD) Amporiwo TA 2020 Oleh KPPN Kab. Poso;
- 1 (satu) bundel Rekap Belanja ADD Desa Ampariwo TA 2019;
- 1 (satu) bundel Rekap Belanja DD Desa Ampariwo TA 2019;
- 1 (Satu) Bundel Perubahan APBDES TA 2019;
- 1 (satu) Bundel LPJ Tahap 1-3 TA 2019;
- 1 (satu) Bundel LPJ Tahap 1 TA 2020;
- 1 (satu) Bundel LPJ Tahap 2 TA 2020;
- 1 (satu) Bundel LPJ Tahap 3 TA 2020;
- 1 (satu) Bundel LPJ Tahap 1-3 TA 2019;
- 1 (satu) Buku Tabungan Bank BRI dengan Nomor Rekening 520801010320538;
Putusan PN PALU Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal |
|
Nomor | 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ferry Marcus Justinus Sumlang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aris T. Kahohon, Br Hakim Anggota Alam Nur |
Panitera | Panitera Pengganti Salamoddin A. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Pemerintahan Desa Amporiwo Kecamatan Pamona Tenggara Kabupaten Poso. 66. Uang tunai sejumlah Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari Ahdar Ismail,SE.M.Si sebagai ganti rugi dari uanf Kemahalan Harga HT (handy talky) yang diadakan kepada Pemerintah Desa Amporiwo 67. Uang Tunai sejumlah Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dari Ahdar Ismail sebagai uang terima kasih yang diberikan oleh Sekertaris Desa Ampariwo Wella Wulandari 68. Uang tunai sejumlah Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sebagai ganti dari uang lembur yang diberikan oleh Kepala Desa Amporiwo Atas Nama Jonius Supi 69. Uang tunai sejumlah Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dari Tommy C. Theo, ST sebagai ganti rugi dari uang lembur yang diberikan oleh Kaur keuangan Desa Amporiwo A.n. Kristofel Tauke 70. Uang Tunai sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari Surya Kristianto Mowidu yang merupakan selisih dari Pengadaan Alat Covid-19 di Desa Amporiwo Kec. Pamona Tenggara Kab. Poso TA 2020 71. Uang Tunai sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dari Sekretaris Desa Amporiwo Wella Wulandari yang diserahkan kepada Marniaty Maladjadji, SH selaku tim verifikator Kec. Pamona Tenggara terkait pencairan APBDES 72. Uang tunai sejumlah Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sebagai uang rokok yang diberikan oleh Sekretaris Desa AMpariwo atas nama Wella Wulandari 73. Uang tunai sejumlah Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebagai hasil dari keuntungan penjualan termogun 74. Uang Tunai sejumlah Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dari Ketekoran Kas yang diserahkan oleh Kaur Keuangan Desa Amporiwo atas nama Kristofel Tauke Dirampas untuk Negara. 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal
Statistik11410