Putusan PT PALU Nomor 31/PID.SUS-TPK/2023/PT PAL |
|
Nomor | 31/PID.SUS-TPK/2023/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sigit Sutriono |
Hakim Anggota | Gede Ariawan, Brendro Nurwantoko |
Panitera | Ambrosius Gara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT; 1. MENYATAKAN TERDAKWA MASUD SY. LATOKO TERSEBUT DI ATAS TIDAK TERBUKTI 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR 3. MENYATAKAN TERDAKWA MASUD SY. LATOKO TERSEBUT DI ATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR; 4. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA MASUD SY. LATOKO TERSEBUT OLEH 5. MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN TERHADAP TERDAKWA MASUD SY. LATOKO BERUPA MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEJUMLAH RP 551.051.595,03,- (LIMA RATUS LIMA PULUH SATU JUTA LIMA PULUH SATU RIBU LIMA RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RUPIAH TIGA SEN) DENGAN KETENTUAN JIKA TERPIDANA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SETELAH PUTUSAN MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT, DAN DALAM HAL TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN; 6. MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 7. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA 8. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : 1 (SATU) RANGKAP DOKUMEN RENCANA KERJA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDESA) DESA TONGIDON KEC. WALEA BESAR KAB. TOJO UNA UNA TAHUN ANGGARAN 2018; TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. 9. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; 1. Menyatakan Terdakwa Mas?ud Sy. Latoko tersebut di atas tidak terbukti 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair 3. Menyatakan Terdakwa Mas?ud Sy. Latoko tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi ? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mas?ud Sy. Latoko tersebut oleh 5. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Mas?ud Sy. Latoko berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp 551.051.595,03,- (lima ratus lima puluh satu juta lima puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah tiga sen) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 6. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa 8. Menetapkan Barang bukti berupa : 1 (satu) rangkap dokumen Rencana Kerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDESA) Desa Tongidon Kec. Walea Besar Kab. Tojo Una Una Tahun Anggaran 2018; Tetap terlampir dalam berkas perkara. 9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 31/PID.SUS-TPK/2023/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 31/PID.SUS-TPK/2023/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada