- Menyatakan Terdakwa ADE SAYUMI Bin Yumni (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan ringan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim bahwa Terdakwa sebelum waktu percobaan selama 2 (dua) bulan berakhir, telah bersalah melakukan suatu tindak pidana;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kuitansi tanggal 12 April 2021 sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kuitansi Fotokopi tanggal 6 April 2021 sejumlah Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kuitansi Fotokopi tanggal 2 April 2021 sejumlah Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) berkas Fotokopi legalisir Sertifikat No. 1622 a.n. Erlianti
- 1 (satu) berkas Fotokopi Salinan akta kuasa untuk menjual, melepaskan hak, mengurus segala permasalahan hukum dari Saudari Erlianti kepada Saudara H. Endin Syamsudin
- 1 (satu) berkas Fotokopi Salinan Putusan Nomor 16/Pdt.G/2020/PN Rkb tanggal 13 November 2020
- 1 (satu) berkas Fotokopi Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 167/PDT/2020/PT BTN
- 1 (satu) belahan bata hebel;
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 12/Pid.C/2021/PN Rkb |
|
Nomor | 12/Pid.C/2021/PN Rkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANGKAS BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Mohamad Zakiuddin |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Mohamad Zakiuddin |
Panitera | Panitera Pengganti Retno Dwi Hapsari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN-LAIN |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi Yani Bin Yumni Tetap terlampir alam berkas perkara; Dirampas untuk dimusnahkan; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pid.C/2021/PN_Rkb.zip
- Download PDF
- 12/Pid.C/2021/PN_Rkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 12/Pid.C/2021/PN Rkb
Statistik2422