- Menyatakan Terdakwa Helbin, S.Pd. tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum tersebut;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua ) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah), apabila Terdakwa dalam waktu 1 (satu) bulan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Penuntut Umum. Dan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Lembar Surat Keabsahan Dokumen, Tanggal 27 September 2022;
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban (Lpj) Dana Desa (Dds) Tahap I Desa Tampak Kurra T.A 2019 Yang Telah Dilegalisir Dan Dibuatkan Surat Keabsahan Dokumen;
- 1 (Satu) Rangkap Asli Laporan Pertanggung Jawaban (Lpj) Dana Desa (Dds) Tahap Ii Desa Tampak Kurra T.A 2019;
- 1 (Satu) Rangkap Asli Laporan Pertanggung Jawaban (Lpj) Dana Desa (Dds) Tahap Iii (Akhir) Desa Tampak Kurra T.A 2019;
- 1 (Satu) Rangkap Asli Laporan Pertanggung Jawaban (Lpj) Dana Desa (Dds) Tahap I Desa Tampak Kurra T.A 2020;
- 1 (Satu) Rangkap Asli Laporan Pertanggung Jawaban (Lpj) Dana Desa (Dds) Tahap Ii Dan Iii Desa Tampak Kurra T.A 2020;
- 1 (Satu) Rangkap Asli Laporan Pertanggung Jawaban (Lpj) Dana Desa (Dds) Tahap I (40%) Desa Tampak Kurra T.A 2021;
- 1 (Satu) Rangkap Asli Laporan Pertanggung Jawaban (Lpj) Dana Desa (Dds) Tahap Ii Desa Tampak Kurra T.A 2021;
- 1 (Satu) Rangkap Asli Laporan Pertanggung Jawaban (Lpj) Dana Desa (Dds) Tahap Iii Desa Tampak Kurra T.A 2021;
- 1 (Satu) Rangkap Asli Rencana Anggaran Biaya (Rab) Pembangunan Jembatan Semi Permanen Dusun Pepatian T.A 2020;
- 1 (Satu) Lembar Rekening Koran Periode Transaksi 01 Januari 2019 ? 31 Desember 2019, Dengan No. Rekening 074-002-000001007-1 An. Desa Tampakkurra;
- 1 (Satu) Lembar Rekening Koran Periode Transaksi 01 Januari 2020 ? 31 Desember 2020, Dengan No. Rekening 074-002-000001007-1 An. Desa Tampakkurra;
- 1 (Satu) Lembar Rekening Koran Periode Transaksi 01 Januari 2021 ? 31 Desember 2021, Dengan No. Rekening 074-002-000001007-1 An. Desa Tampakkurra;
- 1 (Satu) Lembar Rekening Koran Periode Transaksi 01 Januari 2022 ? 04 Agustus 2022, Dengan No. Rekening 074-002-000001007-1 An. Desa Tampakkurra;
- 1 (Satu) Rangkap Asli Rencana Kerja Pemerintah Desa (Rkp-Des) Desa Tampak Kurra T.A 2019;
- 1 (Satu) Rangkap Asli Rencana Kerja Pemerintah Desa (Rkp-Des) Desa Tampak Kurra T.A 2020;
- 1 (Satu) Rangkap Asli Rencana Kerja Pemerintah Desa (Rkp-Des) Desa Tampak Kurra T.A 2021;
- 4 (Empat) Lembar Surat Keputusan Kepala Desa Tampak Kurra Nomor: 05.05/001/Dt/Kep/I/2019, Tanggal 1 Januari 2019, Tentang Pengangkatan Kepala Urusan, Kepala Seksi Dan Kepala Dusun Periode 2019;
- 4 (Empat) Lembar Surat Keputusan Kepala Desa Tampak Kurra Nomor: 05.05/001/Dt/Kep/I/2020, Tanggal 1 Januari 2020, Tentang Pengangkatan Kepala Urusan, Kepala Seksi Dan Kepala Dusun Periode 2020;
- 4 (Empat) Lembar Surat Keputusan Kepala Desa Tampak Kurra Nomor: 05.05/001/Dt/Kep/I/2021, Tanggal 1 Januari 2021, Tentang Pengangkatan Kepala Urusan, Kepala Seksi Dan Kepala Dusun Periode 2021;
- 4 (Empat) Lembar Surat Keputusan Kepala Desa Tampak Kurra Nomor: 05.05/002/Dt/Kep/I/2019, Tanggal 1 Januari 2019, Tentang Pengangkatan Sekertaris Desa Tampak Kurra Periode 2019;
- 4 (Empat) Lembar Surat Keputusan Kepala Desa Tampak Kurra Nomor: 05.05/002/Dt/Kep/I/2020, Tanggal 1 Januari 2020, Tentang Pengangkatan Sekertaris Desa Tampak Kurra Periode 2020;
- 4 (Empat) Lembar Surat Keputusan Kepala Desa Tampak Kurra Nomor: 05.05/002/Dt/Kep/I/2021, Tanggal 1 Januari 2021, Tentang Pengangkatan Sekertaris Desa Tampak Kurra Periode 2021;
- 176 (Seratus Tujuh Puluh Enam) Lembar Surat Pernyataan Masyarakat Mengenai Penerimaan Upah Hok Rehab Lapangan Sepakbola Dusun Salutabongan T.A 2019.
- 6 (Enam) Lembar Surat Keterangan Yang Dibuat Oleh Kepala Dusun
- 2 (Dua) Lembar Surat Pernyataan Tentang Insentif Guru Sekolah Minggu T.A 2020, Tanggal 24 September 2022.
- 4 (Empat) Lembar Surat Pernyataan Tentang Insentif Tenaga Kpm Desa Tampak Kurra T.A 2020.
- 16 (Enam Belas) Lembar Surat Pernyataan Tentang Petugas Jaga Posko Dan Pembuat Posko Covid-19 T.A 2021;
- 1 (Satu) Lembar Surat Keabsahan Dokumen, Tanggal 27 September 2022;
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Rancangan Peraturan Desa Tampak Kurra Nomor 03 Tahun 2019, Tanggal 27 Maret 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019;
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Rancangan Peraturan Desa Tampak Kurra Nomor 02 Tahun 2020, Tanggal 26 September 2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020;
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Rancangan Peraturan Desa Tampak Kurra Nomor 03 Tahun 2021, Tanggal 15 November 2021 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021;
- 1 (Satu) Rangkap Asli Laporan Realisasi Dds/Add Tahap I Desa Tampak Kurra Tahun 2019, Tanggal 26 Mei 2019;
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Laporan Realisasi Dds Tahap Iii / Add Tahap Iv Desa Tampak Kurra Tahun 2019, Tanggal 22 Desember 2019;
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Laporan Realisasi Add/Dau Tambahan Tahap Iii Dan Laporan Realisasi Dds Tahap Ii Dan Iii Desa Tampak Kurra Tahun Anggaran 2020, Tanggal 08 Maret 2021;
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Laporan Realisasi Dd, Add, Lanjutan Dau Tambahan Tahap I Serta Permohonan Penyaluran Dd, Add Tahap Ii Desa Tampak Kurra Tahun Anggaran 2021, Tanggal 28 September 2021;
- 1 (Satu) Rangkap Asli Laporan Realisasi Add Dan Dds Tahap Ii Serta Permohonan Penyaluran Add Dan Dd Tahap Iii Desa Tampak Kurra Tahun Anggaran 2021, Tanggal 17 Desember 2021;
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Laporan Realisasi Add Tahap Ii Dan Dds Tahap Iii Desa Tampak Kurra Tahun Anggaran 2021, Tanggal 10 Februari 2022;
- 1 (Satu) Rangkap Asli Permohonan Penyaluran Dana Desa (Dds) 20% Tahap I Desa Tampak Kurra T.A 2019;
- 1 (Satu) Rangkap Asli Permohonan Penyaluran Dana Desa (Dds) 40% Tahap Ii Desa Tampak Kurra T.A 2019;
- 1 (Satu) Rangkap Asli Permohonan Penyaluran Dana Desa (Dds) 40% Tahap Iii Desa Tampak Kurra T.A 2019;
- 1 (Satu) Rangkap Asli Permohonan Penyaluran Alokasi Dana Desa (Add) 25% Tahap I Desa Tampak Kurra T.A 2019;
- 1 (Satu) Rangkap Asli Permohonan Penyaluran Alokasi Dana Desa (Add) 25% Tahap Ii Desa Tampak Kurra T.A 2019;
- 1 (Satu) Rangkap Asli Permohonan Penyaluran Alokasi Dana Desa (Add) 25% Tahap Iii Desa Tampak Kurra T.A 2019;
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Bupati Mamasa Nomor:141/Kpts-183.8/X/2017, Tanggal 02 Oktober 2017 Tentang Penetapan Badan Permusyawaratan Desa Lingkup Pemerintahan Kab. Mamasa Priode 2017-2023;
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Bupati Mamasa Nomor:141/Kpts-128/V/2017, Tanggal 24 Mei 2017 Tentang Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Lingkup Pemerintahan Kab. Mamasa Priode Tahun 2017-2023.
Putusan PN MAMUJU Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam |
|
Nomor | 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irawan Ismail, Br Hakim Anggota Yudikasi Waruwu |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuning Mustika Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Sdr. Demianus Daenmallipu, S.Sos Dikembalikan kepada Terdakwa Eduar alias Papa Tiara Dikembalikan kepada Sdr. Rosi Nurwardani, S.STP 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.7.500,00 (Tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Mam.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Mam.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
104
8