- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 103/PID.SUS-TPK/2022/PN MDN TANGGAL 27 APRIL 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEPANJANG MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA MUNAWWARAH, SE, TERSEBUT DI ATAS, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KESATU PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI DAKWAAN KESATU PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA MUNAWWARAH, SE, TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KESATU SUBSIDAIR ;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR AKAN DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEBESAR RP1.077.499.217,00 (SATU MILYAR TUJUH PULUH TUJUH JUTA EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN RIBU DUA RATUS TUJUH BELAS RUPIAH) DENGAN KETENTUAN JIKA TERPIDANA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SELAMA PALING LAMA 1 (SATU) BULAN SETELAH PUTUSAN PENGADILAN MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT, DAN APABILA TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI TERSEBUT, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- ASLI LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN PELANGGARAN (LHPP) NOMOR: R-39/00510/2021;
- SCAN WARNA LAPORAN PENGGANTIAN BARANG JAMINAN NASABAH 1000 GRAM SURAT NOMOR: R-453/60080/2021 TANGGAL 30 DESEMBER 2021;
- ASLI BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG DARI GALERI24 TANGGAL 30 DESEMBER 2021;
- SCAN WARNA SURAT PENAWARAN HARGA NOMOR 321/SPH/54002-XII/2021 TANGGAL 29 DESEMBER 2021;
- ASLI BUKTI PEMBELIAN EMAS 1.000 GRAM DARI GALERI 24;
- SCAN NOTA BAYAR TUNAI BIAYA DISKON PEMBELIAN EMAS 1.000 GRAM GALERI 24;
- ASLI BERITA ACARA TERIMA BARANG (FORM MULIA-10A) PENGGANTIAN 30 DESEMBER 2021;
- ASLI SURAT PERNYATAAN IR H KHAIRIL IRWAN NST;
- ASLI STRUK PELUNASAN MULIA KHAIRIL IRWAN;
- ASLI FORM MULIA-10A TANGGAL 30 MARET 2021;
- ASLI DAFTAR TERIMA ORDER MULIA 11 NOVEMBER 2020;
- ASLI AKAD PEGADAIAN MULIA IR. H. KHAIRIL IRWAN NST;
- ASLI DWILIPAT SURAT BUKTI RAHN/GADAI NOMOR 60080-21-02-001828-4 ATAS NAMA ANDREY SUTEJA;
- ASLI STRUK PENERIMAAN UANG ANDREY SUTEJA;
- FOTOKOPI BUKTI ANGSURAN MULIA KHAIRIL IRWAN;
- ASLI STRUK MERAH PELUNASAN GADAI/RAHN ANDREY SUTEJA.
- ASLI LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN PELANGGARAN (LHPP) NOMOR 041-R/00510.00/2022;
- ASLI SURAT PERNYATAAN PENGAKUAN MUNAWWARAH 10 FEBRUARI 2022;
- PRINT OUT REKENING KORAN BCA NOMOR REKENING 8075132731 JANUARI 2021 S/D FEBRUARI 2022;
- FOTOKOPI PESANAN MULIA YANG SUDAH SAMPAI;
- PRINT OUT FOTO;
- ASLI 36 (TIGA PULUH ENAM) AKAD/PERJANJIAN KREDIT PRODUK MULIA;
- ASLI BERITA ACARA PENGGANTIAN 36 (TIGA PULUH ENAM) AKAD/KREDIT PEGADAIAN MULIA;
- ASLI SK ROTASI BERKALA CABANG SETIA BUDI SYARIAH NOMOR 01/KEP-MDN/60080/2022;
- FOTOKOPI SK PENGANGKATAN AGUNG WICAKSONO;
- FOTOKOPI PERDIR 14 TAHUN 2020 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR CABANG;
- FOTOKOPI PERDIR 124 TAHUN 2020 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA SPI;
- FOTOKOPI SK MUTASI AFRIADY DAN TRISNA SUSANTI NOMOR 80/KEP-MDN/2021;
- FOTOKOPI SK MUTASI TRISNA SUSANTI DAN AGUNG WICAKSONO NOMOR 217/KEP-MDN/2021;
- FOTOKOPI SK PENGANGKATAN PEGAWAI MUNAWWARAH;
- FOTOKOPI SK PENGELOLA AGUNAN MUNAWWARAH DI CPS SETIA BUDI.
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 103/Pid.Sus-TPK/2022/PN MDN tanggal 27 April 2023, yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa MUNAWWARAH, SE, tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Kesatu Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MUNAWWARAH, SE, tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama ? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.077.499.217,00 (satu milyar tujuh puluh tujuh juta empat ratus Sembilan puluh Sembilan ribu dua ratus tujuh belas rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Asli Laporan Hasil Pemeriksaan Pelanggaran (LHPP) Nomor: R-39/00510/2021;
- Scan Warna Laporan Penggantian Barang Jaminan Nasabah 1000 gram Surat Nomor: R-453/60080/2021 tanggal 30 Desember 2021;
- Asli Berita Acara Serah Terima Barang dari Galeri24 tanggal 30 Desember 2021;
- Scan Warna Surat Penawaran Harga Nomor 321/SPH/54002-XII/2021 tanggal 29 Desember 2021;
- Asli Bukti Pembelian Emas 1.000 Gram dari Galeri 24;
- Scan Nota Bayar Tunai Biaya Diskon Pembelian Emas 1.000 gram Galeri 24;
- Asli Berita Acara Terima Barang (Form Mulia-10A) penggantian 30 Desember 2021;
- Asli Surat Pernyataan IR H Khairil Irwan NST;
- Asli Struk Pelunasan Mulia Khairil Irwan;
- Asli Form Mulia-10A tanggal 30 Maret 2021;
- Asli Daftar Terima Order Mulia 11 November 2020;
- Asli Akad Pegadaian Mulia Ir. H. Khairil Irwan Nst;
- Asli Dwilipat Surat Bukti Rahn/Gadai nomor 60080-21-02-001828-4 atas nama Andrey Suteja;
- Asli Struk Penerimaan Uang Andrey Suteja;
- Fotokopi Bukti Angsuran Mulia Khairil Irwan;
- Asli Struk Merah Pelunasan Gadai/Rahn Andrey Suteja.
- Asli Laporan Hasil Pemeriksaan Pelanggaran (LHPP) Nomor 041-R/00510.00/2022;
- Asli Surat Pernyataan Pengakuan Munawwarah 10 Februari 2022;
- Print Out Rekening Koran BCA nomor rekening 8075132731 Januari 2021 s/d Februari 2022;
- Fotokopi Pesanan Mulia Yang Sudah Sampai;
- Print Out Foto;
- Asli 36 (tiga puluh enam) Akad/Perjanjian Kredit Produk Mulia;
- Asli Berita Acara Penggantian 36 (tiga puluh enam) akad/kredit Pegadaian Mulia;
- Asli SK Rotasi Berkala Cabang Setia Budi Syariah Nomor 01/KEP-MDN/60080/2022;
- Fotokopi SK Pengangkatan Agung Wicaksono;
- Fotokopi Perdir 14 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kantor Cabang;
- Fotokopi Perdir 124 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja SPI;
- Fotokopi SK Mutasi Afriady dan Trisna Susanti Nomor 80/KEP-MDN/2021;
- Fotokopi SK Mutasi Trisna Susanti dan Agung Wicaksono nomor 217/KEP-MDN/2021;
- Fotokopi SK Pengangkatan Pegawai Munawwarah;
- Fotokopi SK Pengelola Agunan Munawwarah di CPS Setia Budi.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PT MEDAN Nomor 22/PID.SUS-TPK/2023/PT MDN |
|
Nomor | 22/PID.SUS-TPK/2023/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Panusunan Harahap |
Hakim Anggota | Abdul Azis, Braronta, Mpa. |
Panitera | Hj. Yudi Agustini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIKEMBALIKAN KEPADA PT, PEGADAIAN SYARIAH CABANG SETIA BUDI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada PT, Pegadaian syariah cabang setia budi |
Tanggal Musyawarah | 26 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
92
4