- Menyatakan Terdakwa SELSIUS HOMBORE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat menerima narkotika golongan I secara melawan hukum? sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (bulan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit HP Merek OPPO berwarna biru;
- 9 (sembilan) plastik bening ukuran besar berisikan narkotika golongan I jenis Ganja dengan berat bersih 269,8 gram;
- 50 (lima puluh) plastik bening ukuran kecil berisikan Narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bersih 44,1 gram;
- 1 (satu) buah dus bertuliskan Label JNE;
- 2 (dua) helai celana panjang;
- 3 (tiga) potongan kertas aluminium foil;
Putusan PN FAK FAK Nomor 14/Pid.Sus/2023/PN Ffk |
|
Nomor | 14/Pid.Sus/2023/PN Ffk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN FAK FAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ivan Bhakti Yudistira |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reynold M.p. Nababan, Br Hakim Anggota Yahya Muhaymin Hatta |
Panitera | Panitera Pengganti: Adolfina Durian, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5974 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 14/Pid.Sus/2023/PN Ffk
Statistik1240