- Menyatakan Terdakwa I. ABDURAHMAN Als IBNU ROHMAN Als KOMENG Bin ENGKUN, Terdakwa II. YAYAN YOGA Als GEMBOL Bin JAYA dan Terdakwa III. NURHASAN Als ANUNG Als LEMPAY Bin SARIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. ABDURAHMAN Als IBNU ROHMAN Als KOMENG Bin ENGKUN, Terdakwa II. YAYAN YOGA Als GEMBOL Bin JAYA dan Terdakwa III. NURHASAN Als ANUNG Als LEMPAY Bin SARIAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo V5 warna gold ;
- Uang tunai Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
- 1 (satu) buah dus handphone merk Vivo warna gold ;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade No.Pol. A 4996 LH Noka. MH1JBB217BK079829 Nosin. JBB2E1081243 ;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 47/Pid.B/2018/PN Rkb |
|
Nomor | 47/Pid.B/2018/PN Rkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN RANGKAS BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kustrini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmawati, Br Hakim Anggota Nartilona |
Panitera | Panitera Pengganti: M U A L I M I N |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Saksi NADIA ANASTASYA SIHOMBING Binti DAUD SIHOMBING ; Dikembalikan kepada Terdakwa I. ABDURAHMAN Alias IBNU ROHMAN Alias KOMENG Bin ENGKUN ; |
Tanggal Musyawarah | 24 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 47/Pid.B/2018/PN Rkb
Statistik330