Putusan PA KENDAL Nomor 838/Pdt.G/2023/PA.Kdl |
|
Nomor | 838/Pdt.G/2023/PA.Kdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PA KENDAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Rohmat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Kasroribr Hakim Anggota H. Muhamad Abdul Azis |
Panitera | Panitera Pengganti: Krisni Trililani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat Dalam Pokok Perkara : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menetapkan menurut hukum bahwa ahli waris almarhum Tri Hadi bin Sualman adalah: Erni Sugiyanti binti Sugiyono (istri) ; Menetapkan menurut hukum harta-harta sebagai berikut : Sebidang tanah dan bagunan rumah terletak di atasnya tersebut dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor : 2767/WONOLOPO, yang tercatat atas nama TRI HADI, dibeli pada tanggal 13 Desember 2004, seluas kurang lebih 211 M2(dua ratus sebelas meter persegi), terletak di Dk. Wonolopo RT.002 / RW.007, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, dengan Surat Ukur nomor : 851/Wonolopo/1999, tertanggal 13-03-1999 (tiga belas Maret seribu Sembilan ratus Sembilan puluh sembilan), yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Umar Rochman - Sebelah Selatan : Trihadi - Sebelah Barat : Jalan - Sebelah Timur : Saian Sebidang tanah dan bangunan rumah terletak di atasnya tersebut dalam sertifikat Hak Milik (SHM) nomor : 4231/WONOLOPO, yang tercatat atas nama TRI HADI, dibeli pada tanggal 09 April 2010, seluas kurang lebih 94 M2(Sembilan puluh empat meter persegi), yang terletak di Dk. Wonolopo RT.002 / RW.007, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, dengan Surat Ukur nomor : 01065/Wonolopo/2010, tertanggal 31-03-2010 (tigapuluh satu Maret dua ribu sepuluh), yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang, dengan batas-batas: - Sebelah Utara : Tri hadi - Sebelah Selatan : Masturi - Sebelah Barat : jalan - Sebelah Timur : Tri hadi Sebidang tanah dan bangunan rumah terletak di atasnya dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor : 3063/WONOLOPO, yang tercatat atas nama TRI HADI, dibeli pada tanggal 21 Februari 2013, seluas kurang lebih 105 M2(seratus lima meter persegi), yang terletak di Dk. Wonolopo RT.002 / RW.007, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, dengan Surat Ukur nomor : 82/Wonolopo/2002, tertanggal 30-12-2002 (tiga puluh Desember dua ribu dua), yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang, dengan batas-batas: - Sebelah Utara : Saian - Sebelah Selatan : Trihadi - Sebelah Barat : Trihadi - Sebelah Timur : Jalan Arifin Sebidang tanah dan bangunan rumah terletak di atasnya, tersebut dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor : 170/BENDAN DUWUR, yang tercatat atas nama TRI HADI, dibeli pada tanggal 23 Nopember 2010, seluas kurang lebih 495 M2(empat ratus Sembilan puluh lima meter persegi), yang terletak di Jalan Gunung Talang III RT.004 RW.002 Kelurahan Bendan Duwur, Kecamatan Gajah Mungkur, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, dengan Surat Ukur nomor : 212/III/1997, tertanggal 06-05-1997 (enam Mei seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh), yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang, dengan batas batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Dayak dan Perumnas - Sebelah Selatan : Nur Falich - Sebelah Barat : Mul - Sebelah Timur : Jalan Adalah harta bawaan Pewaris; Menetapkan menurut hukum harta-harta sebagai berikut : Sebidang tanah dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor: 3100/ WONOLOPO, yang tercatat atas nama TRI HADI, yang dibeli pada tanggal 04-06-2016 berdasarkan akta jual beli No 164/2016 yang dibuat oleh Notaris Raden Ayu Tjahjati Lestari Handokojati, SH.,M.Kn, selaku PPAT, seluas kurang lebih 196 M2(seratus Sembilan puluh enam meter persegi), yang terletak di Dusun Wonolopo, RT.001 RW.007, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas batas sebagai berikut: - Sebelah Selatan : Tri Hadi - Sebelah Selatan : Tri Hadi - Sebelah Barat : Tri Hadi - Sebelah Timur : Jalan Arifin Sebidang tanah dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor: 3099/WONOLOPO, yang tercatat atas nama TRI HADI, yang dibeli pada tanggal 14-06-2017 berdasarkan akta jual beli yang dibuat oleh Notaris Santoso, SH selaku PPAT, Nomor 35/2017, seluas kurang lebih 196 M2(seratus sembilan puluh enam meter persegi), yang terletak di Dusun Wonolopo, RT.001 RW.007, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Tri Hadi - Sebelah Selatan : Rubiyoto - Sebelah Barat : Jumi - Sebelah Timur : Jalan Arifin Sebidang tanah dan bangunan rumah terletak di atasnya tersebut dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor: 2099/BOJA, yang tercatat atas nama TRI HADI, diperolah atas dasar jual beli sebagaimana tercantum dalam akta jual beli Nomor: 25/2014 tanggal 07-02-2014, yang dibuat oleh notaris Yohana Siti Aminah Hadijanto, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan Selaku PPAT Kabupaten Kendal, seluas kurang lebih 199 M2(seratus sembilan puluh sembilan meter persegi), terletak di Dusun Gentan Lor, RT.001 RW.003, Desa Boja, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Mahfud (salon Fitri) - Sebelah Selatan : Tri Hadi - Sebelah Barat : Samiatun - Sebelah Timur : Jalan Sebidang tanah dan bangunan rumah terletak di atasnya tersebut dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor: 2100/BOJA, yang tercatat atas nama TRI HADI, diperolah atas dasar jual beli sebagaimana tercantum dalam akta jual beli Nomor 269/2016 tanggal 16-05-2016, yang dibuat oleh Yohana Siti Aminah Hadijanto, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan Selaku PPAT. Kabupaten Kendal, seluas kurang lebih 212 M2(dua ratus dua belas meter persegi), terletak di Dusun Gentar Lor, RT.001 RW.003, Desa Boja, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Tri Hadi - Sebelah Selatan : Tanah Said - Sebelah Barat : Tanah Samiatun - Sebelah Timur : Jalan Sebidang tanah berertifikat Hak Milik (SHM) nomor: 2800/BOJA, diperolah atas dasar akta jual beli Nomor 536/2016 tanggal 06-10-2016, yang dibuat oleh Notaris Yohana Siti Aminah Hadijanto, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan Selaku PPAT. Kabupaten Kendal, yang tercatat atas nama TRI HADI, seluas kurang lebih 100 M2(seratus meter persegi), yang terletak di Desa Boja, RT.001 RW.001, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Tri Hadi - Sebelah Selatan : Taziun - Sebelah Barat : Harun - Sebelah Timur : Trihandoko Sebidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) nomor: 1970/BOJA, diperolah atas dasar akta jual beli Nomor 051/2017 tanggal 08-02-2017, yang dibuat oleh Notaris Yohana Siti Aminah Hadijanto, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan Selaku PPAT Kabupaten Kendal yang tercatat atas nama TRI HADI, seluas kurang lebih 210 M2(dua ratus sepuluh meter persegi), yang terletak di Desa Boja, RT.001 RW.001, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Jalan Pemuda - Sebelah Selatan : Tri Hadi - Sebelah Barat : Salim - Sebelah Timur : Trihandoko hutang pewaris kepada Siti Fitrimiyanti sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); Adalah harta bersama antara almarhum Tri Hadi bin Sualman dengan Penggugat (Erni Sugiyanti binti Sugiyono); Menetapkan dictum angka 5 setelah dikurangi hutang sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) merupakan harta bersama Pewaris dan Penggugat ; Erni Sugiyanti binti Sugiyono (istri) mendapat bagian 1/8=9/72; Menetapkan Siti Fitrimiyanti binti Much Djudi sebagai pemberi hutang Rp.1.000.000.000,- (satu Milyar Rupiah);
|
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 838/Pdt.G/2023/PA.Kdl.zip
- Download PDF
- 838/Pdt.G/2023/PA.Kdl.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada