- Menyatakan Terdakwa AKHMAD KUSAIRI Bin ASLIANSYAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa AKHMAD KUSAIRI Bin ASLIANSYAH dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa AKHMAD KUSAIRI Bin ASLIANSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AKHMAD KUSAIRI Bin ASLIANSYAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun serta pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa AKHMAD KUSAIRI Bin ASLIANSYAH untuk membayar uang pengganti sebesar Rp129.996.896,00 (seratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh enam Rupiah), dan jika Terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok RAMBUTAN Desa Sungai Gampa tanggal 01 Maret 2018 sebesar Rp. 5.675.000,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok RAMBUTAN Desa Sungai Gampa tanggal 03 April 2018 sebesar Rp. 5.675.000,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok RAMBUTAN Desa Sungai Gampa tanggal 03 Mei 2018 sebesar Rp. 5.675.000,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok RAMBUTAN Desa Sungai Gampa tanggal 04 Juni 2018 sebesar Rp. 5.675.000,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok RAMBUTAN Desa Sungai Gampa tanggal 03 Juli 2018 sebesar Rp. 5.675.000,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok RAMBUTAN Desa Sungai Gampa tanggal 06 Agustus 2018 sebesar Rp. 5.675.000,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok RAMBUTAN Desa Sungai Gampa tanggal 06 September 2018 sebesar Rp. 5.675.000,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok RAMBUTAN Desa Sungai Gampa tanggal 15 Nopember 2018 sebesar Rp. 5.675.000,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok RAMBUTAN Desa Sungai Gampa tanggal 14 Desember 2018 sebesar Rp. 5.675.000,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok RAMBUTAN Desa Sungai Gampa tanggal 10 Januari 2019 sebesar Rp. 5.675.000,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok SAKURA Desa Sungai Bamban pada tanggal 03 Agustus 2015 sebesar Rp. 2.080.833,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok SAKURA Desa Sungai Bamban pada tanggal 02 September 2015 sebesar Rp. 2.080.833,-
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok SAKURA Desa Sungai Bamban pada tanggal 05 Oktober 2015 sebesar Rp. 2.080.833,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok SAKURA Desa Sungai Bamban pada tanggal 02 Nopember 2015 sebesar Rp. 2.080.833,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok SAKURA Desa Sungai Bamban pada tanggal 02 Desember 2015 sebesar Rp. 2.080.833,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok SAKURA Desa Sungai Bamban pada tanggal Januari 2016 sebesar Rp. 2.080.833,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok SAKURA Desa Sungai Bamban pada tanggal 02 Februari 2016 sebesar Rp. 2.080.833,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok SAKURA Desa Sungai Bamban pada tanggal 02 Maret 2016 sebesar Rp. 2.080.833,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok SAKURA Desa Sungai Bamban pada tanggal 04 April 2016 sebesar Rp. 2.080.833,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok SAKURA Desa Sungai Bamban pada tanggal 02 Mei 2016 sebesar Rp. 2.080.833,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok SAKURA Desa Sungai Bamban pada tanggal 06 Juni 2016 sebesar Rp. 2.080.833,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok SAKURA Desa Sungai Bamban pada tanggal Juli 2016 sebesar Rp. 2.080.833,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok SAKURA Desa Sungai Bamban pada tanggal Oktober 2016 sebesar Rp. 2.790.208,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok SAKURA Desa Sungai Bamban pada tanggal 07 Nopember 2016 sebesar Rp. 2.790.208,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok SAKURA Desa Sungai Bamban pada tanggal 06 Desember 2016 sebesar Rp. 2.790.208,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok SAKURA Desa Sungai Bamban pada tanggal 09 Januari 2017 sebesar Rp. 2.790.208,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok SAKURA Desa Sungai Bamban pada tanggal 06 Februari 2017 sebesar Rp. 2.790.208,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok SAKURA Desa Sungai Bamban pada tanggal 07 Maret 2017 sebesar Rp. 2.790.208,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok SAKURA Desa Sungai Bamban pada tanggal 06 April 2017 sebesar Rp. 2.790.208,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok SAKURA Desa Sungai Bamban pada tanggal 08 Mei 2017 sebesar Rp. 2.790.208,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok SAKURA Desa Sungai Bamban pada tanggal 06 Juni 2017 sebesar Rp. 2.790.208,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok SAKURA Desa Sungai Bamban pada tanggal 19 Juli 2017sebesar Rp. 2.790.208,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok SAKURA Desa Sungai Bamban pada tanggal 08 Agustus 2017 sebesar Rp. 2.790.208,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok SAKURA Desa Sungai Bamban pada tanggal 06 September 2017 sebesar Rp. 2.790.208,-
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok SAKURA Desa Sungai Bamban pada tanggal 30 Desember 2017 sebesar Rp. 5.296.666,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok SAKURA Desa Sungai Bamban pada tanggal 30 Januari 2018 sebesar Rp. 5.296.666,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok SAKURA Desa Sungai Bamban pada tanggal 28 Februari 2018 sebesar Rp. 5.296.666,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok SAKURA Desa Sungai Bamban pada tanggal 02 April 2018 sebesar Rp. 5.296.666,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok SAKURA Desa Sungai Bamban pada tanggal 30 April 2018 sebesar Rp. 5.296.666,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok SAKURA Desa Sungai Bamban pada tanggal 30 Mei 2018 sebesar Rp. 5.296.666,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok SAKURA Desa Sungai Bamban pada tanggal 02 Juli 2018 sebesar Rp. 5.296.666,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok SAKURA Desa Sungai Bamban pada tanggal 30 Juli 2018 sebesar Rp. 5.296.666,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok SAKURA Desa Sungai Bamban pada tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 5.296.666,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok SAKURA Desa Sungai Bamban pada tanggal 01 Oktober 2018 sebesar Rp. 5.296.666,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok SAKURA Desa Sungai Bamban pada tanggal 30 Oktober 2018 sebesar Rp. 5.296.666,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok SAKURA Desa Sungai Bamban pada tanggal 30 Nopember 2018 sebesar Rp. 5.296.666,-.
- 1 (satu) lembar kertas bergaris bertuliskan Kelompok Bangun Bersama Ds. Sei. Gampa, dengan Pokok Rp. 2.250.000, Jasa Rp. 303.750 Total Rp. 2.553.750, di Sungai Gampa pada tanggal 21 Juni 2018, yang menerima Ketua UPK (tidak ada cap stemple dari UPK Kec. Rantau Badauh).
- 1 (satu) lembar kertas biasa bertuliskan Kelompok Bangun Bersama Ds. Sei. Gampa, setoran ke - 2 dengan Pokok Rp. 2.250.000, Jasa Rp. 303.750 Total Rp. 2.553.750, di Sungai Gampa pada tanggal 9 Juli 2018, yang menerima Ketua UPK (tidak ada cap stemple dari UPK Kec. Rantau Badauh).
- 1 (satu) lembar Kuitansi bertuliskan Kelompok Bangun Bersama Ds. Sei. Gampa, Setoran SPP ke ? 3 dengan Pokok Rp. 2.250.000, Jasa Rp. 303.750 Total Rp. 2.553.750, di Sungai Gampa pada tanggal 2 Agustus 2018, yang menerima Bendahara UPK, yang menyerahkan Pengurus Kelompok dan mengetahui Ketua UPK (tidak ada cap stemple dari UPK Kec. Rantau Badauh).
- 1 (satu) lembar Kuitansi bertuliskan Kelompok Bangun Bersama Ds. Sei. Gampa, Setoran SPP ke ? 4 dengan Pokok Rp. 2.250.000, Jasa Rp. 303.750 Total Rp. 2.553.750, di Sungai Gampa pada tanggal 10 September 2018, yang menerima Bendahara UPK, yang menyerahkan Pengurus Kelompok dan mengetahui Ketua UPK (tidak ada cap stemple dari UPK Kec. Rantau Badauh).
- 1 (satu) lembar kertas biasa bertuliskan Kelompok Bangun Bersama Ds. Sei. Gampa, setoran ke - 5 dengan Pokok Rp. 2.250.000, Jasa Rp. 303.750 Total Rp. 2.553.750, di Sungai Gampa pada tanggal 8 Oktober 2018, yang menerima Ketua UPK (tidak ada cap stemple dari UPK Kec. Rantau Badauh).
- 1 (satu) lembar kertas bergaris bertuliskan Kelompok Bangun Bersama Ds. Sei. Gampa, Setoran ke ? 6 dengan Pokok Rp. 2.250.000, Jasa Rp. 303.750 Total Rp. 2.553.750, di Sungai Gampa pada tanggal 8 November 2018, yang menerima Ketua UPK dan yang menyerahkan BAINAH (tidak ada cap stemple dari UPK Kec. Rantau Badauh).
- 1 (satu) lembar Kuitansi bertuliskan Kelompok Bangun Bersama Ds. Sei. Gampa, Setoran SPP ke ? 7 dengan Pokok Rp. 2.250.000, Jasa Rp. 303.750 Total Rp. 2.553.750, di Sungai Gampa pada tanggal 10 Desember 2018, yang menerima Bendahara UPK, yang menyerahkan Pengurus Kelompok dan mengetahui Ketua UPK (tidak ada cap stemple dari UPK Kec. Rantau Badauh).
- 1 (satu) lembar kertas biasa bertuliskan Kelompok Bangun Bersama Ds. Sei. Gampa, setoran ke - 8 dengan Pokok Rp. 2.500.000, Jasa Rp. 303.750 Total Rp. 2.553.750, di Sungai Gampa pada tanggal 8 Januari 2019, yang menerima Ketua UPK dan yang menyerahkan BAINAH (tidak ada cap stemple dari UPK Kec. Rantau Badauh).
- 1 (satu) lembar kertas biasa bertuliskan Kelompok Bangun Bersama Ds. Sei. Gampa, setoran ke - 9 dengan Pokok Rp. 2.500.000, Jasa Rp. 303.750 Total Rp. 2.553.750, di Sungai Gampa pada tanggal 11 Februari 2019, yang menerima Ketua UPK dan yang menyerahkan BAINAH (tidak ada cap stemple dari UPK Kec. Rantau Badauh).
- 1 (satu) lembar Kuitansi bertuliskan Kelompok Bangun Bersama Ds. Sei. Gampa, Setoran SPP ke ? 10 dengan Pokok Rp. 2.250.000, Jasa Rp. 303.750 Total Rp. 2.553.750, di Sungai Gampa pada tanggal 13 Maret 2019, yang menerima Bendahara UPK dan yang menyerahkan Pengurus Kelompok (tidak ada cap stemple dari UPK Kec. Rantau Badauh).
- 1 (satu) lembar Kuitansi bertuliskan Kelompok Bangun Bersama Ds. Sei. Gampa, Setoran SPP ke ? 11 dengan Pokok Rp. 2.250.000, Jasa Rp. 303.750 Total Rp. 2.553.750, di Sungai Gampa pada tanggal 8 April 2019, yang menerima Bendahara UPK, yang menyerahkan Pengurus Kelompok dan mengetahui Ketua UPK (ada cap stemple dari UPK Kec. Rantau Badauh).
- 1 (satu) lembar Kuitansi bertuliskan Kelompok Bangun Bersama Ds. Sei. Gampa, Setoran SPP ke ? 12 dengan Pokok Rp. 2.250.000, Jasa Rp. 303.750 Total Rp. 2.553.750, di Sungai Gampa pada tanggal 9 April 2019, yang menerima Bendahara UPK dan yang menyerahkan Pengurus Kelompok (ada cap stemple dari UPK Kec. Rantau Badauh).
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok ANGGREK Desa Sungai Gampa ke 12 pada tanggal 21 Maret 2017 sebesar Rp. 7.983.900,-
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok ANGGREK Desa Sungai Gampa pada tanggal 27 Maret 2017 sebesar Rp. 5.202.083,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok ANGGREK Desa Sungai Gampa pada tanggal 09 Juni 2017 sebesar Rp. 4.540.000,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok ANGGREK Desa Sungai Gampa pada tanggal 09 Januari 2018 sebesar Rp. 9.250.000,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok ANGGREK Desa Sungai Gampa ke 8 pada tanggal 06 Februari 2018 sebesar Rp. 9.250.000,-
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok ANGGREK Desa Sungai Gampa ke 9 pada tanggal 06 Maret 2018 sebesar Rp. 8.250.000,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok ANGGREK Desa Sungai Gampa ke 9 sisa pada tanggal 15 Maret 2018 sebesar Rp. 1.000.000,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok ANGGREK Desa Sungai Gampa ke 10 pada tanggal 05 April 2018 sebesar Rp. 8.000.000,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok MELATI Desa Sungai Gampa ke 1 pada tanggal 27 Februari 2017 sebesar Rp. 3.688.750,-
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok MELATI Desa Sungai Gampa ke 2 pada tanggal 29 Maret 2017 sebesar Rp. 3.688.750,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok MELATI Desa Sungai Gampa ke 3 pada tanggal 27 April 2017 sebesar Rp. 3.688.750,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok MELATI Desa Sungai Gampa ke 4 pada tanggal 25 Mei 2017 sebesar Rp. 3.688.750,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok MELATI Desa Sungai Gampa ke 5 pada tanggal 05 Juli 2017 sebesar Rp. 3.688.750,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok MELATI Desa Sungai Gampa ke 6 pada tanggal 27 Juli 2017 sebesar Rp. 3.688.750,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok MELATI Desa Sungai Gampa ke 7 pada tanggal 28 Agustus 2017 sebesar Rp. 3.688.750,-
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok MELATI Desa Sungai Gampa Angsuran ke-8 (delapan) sebesar Rp. 3.688.750,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok MELATI Desa Sungai Gampa ke 9 pada tanggal 26 Oktober 2017 sebesar Rp. 3.688.750,-
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok MELATI Desa Sungai Gampa ke 10 pada tanggal 26 Oktober 2017 sebesar Rp. 3.688.750,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok MELATI Desa Sungai Gampa ke 11 pada tanggal 30 Desember 2017 sebesar Rp. 3.688.750,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok MELATI Desa Sungai Gampa ke 12 / Lunas pada tanggal 30 Januari 2018 sebesar Rp. 3.688.750,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok MELATI Desa Sungai Gampa pada tanggal 19 Januari 2018 sebesar Rp. 2.364.583,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok MELATI Desa Sungai pada tanggal 24 Juni 2018 sebesar Rp. 2.364.583,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok MELATI Desa Sungai Gampa pada tanggal 09 Juli 2018 sebesar Rp. 2.364.583,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok MELATI Desa Sungai pada tanggal 16 Agustus 2018 sebesar Rp. 2.364.583,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok MELATI Desa Sungai Gampa pada tanggal 13 September 2018 sebesar Rp. 2.364.583,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok MELATI Desa Sungai Gampa pada tanggal 09 Oktober 2018 sebesar Rp. 2.364.583,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok MELATI Desa Sungai Gampa pada tanggal 14 Desember 2018 sebesar Rp. 2.364.583,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok MELATI Desa Sungai Gampa pada tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 2.364.583,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok MELATI Desa Sungai Gampa pada tanggal 19 Maret 2019 sebesar Rp. 2.364.583,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok MELATI Desa Sungai Gampa pada tanggal 15 April 2019 sebesar Rp. 2.364.583,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok MELATI Desa Sungai Gampa ke 12 / Lunas pada tanggal 13 Mei 2019 sebesar Rp. 2.364.583,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok ANGGREK Desa Gampa Asahi tanggal Mei 2016 sebesar Rp. 10.404.167,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok ANGGREK Desa Gampa Asahi tanggal Juni 2016 sebesar Rp. 5.202.083,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok ANGGREK Desa Gampa Asahi tanggal Juli 2016 sebesar Rp. 4.000.000,-
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok ANGGREK Desa Gampa Asahi tanggal 30 Agustus 2016 sebesar Rp. 6.404.167,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok ANGGREK Desa Gampa Asahi tanggal 28 September 2016 sebesar Rp. 5.202.083,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok ANGGREK Desa Gampa Asahi tanggal Oktober 2016 sebesar Rp. 5.202.083,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok ANGGREK Desa Gampa Asahi tanggal 29 Nopember 2016 sebesar Rp. 5.202.083,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok ANGGREK Desa Gampa Asahi tanggal 31 Januari 2017 sebesar Rp. 5.202.083,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok ANGGREK Desa Gampa Asahi tanggal 28 Februari 2017 sebesar Rp. 4.202.000,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok ANGGREK Desa Gampa Asahi tanggal 27 Maret 2017 sebesar Rp. 5.202.083,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok ANGGREK Desa Gampa Asahi tanggal Januari 2019 sebesar Rp. 5.202.083,-.
- 1 (satu) lembar Kuitansi bertuliskan Kelompok Teratai Ds. D. Jaya, dengan Pokok Rp. 5.116.750, Jasa Rp. 596.250 Total Rp. 5.713.000 => Rp. 501.583, di Sungai Gampa tidak ada tanggalnya, yang menerima Bendahara UPK, yang menyerahkan Pengurus Kelompok dan mengetahui Ketua UPK (ada cap stemple dari UPK BKAD Kec. Rantau Badauh).
- 1 (satu) lembar Kuitansi bertuliskan Kelompok Teratai II Ds. Danda Jaya, dengan Pokok Rp. 4.916.167, Jasa Rp. 596.250 Total Rp. 5.512.417, di Sungai Gampa pada tanggal 26 September 2016, yang menerima Bendahara UPK, yang menyerahkan Pengurus Kelompok dan mengetahui Ketua UPK (ada cap stemple dari UPK BKAD Kec. Rantau Badauh).
- 1 (satu) lembar Kuitansi bertuliskan Kelompok Baitul Muttaqin Ds. D. Jaya, dengan Pokok Rp. 5.416.666, Jasa Rp. 731.250 Total Rp. 6.147.916, di Sungai Gampa pada tanggal 28 Februari 2018, yang menerima Bendahara UPK, yang menyerahkan Pengurus Kelompok dan mengetahui Ketua UPK (tidak ada cap stemple dari UPK Kec. Rantau Badauh).
- 1 (satu) lembar Kuitansi bertuliskan Kelompok Baitul Muttaqin Ds. D. Jaya, dengan Pokok Rp. 5.416.666, Jasa Rp. 731.250 Total Rp. 6.147.916, di Sungai Gampa pada tanggal 27 Maret 2018, yang menerima Bendahara UPK, yang menyerahkan Pengurus Kelompok dan mengetahui Ketua UPK (tidak ada cap stemple dari UPK Kec. Rantau Badauh).
- 1 (satu) lembar Kuitansi bertuliskan Kelompok Baitul Muttaqin Ds. Danda Jaya, dengan Pokok Rp. 7.148.000, Jasa Rp. 0 Total Rp. 7.148.000, di Sungai Gampa pada tanggal 2 Juli 2018, yang menerima Bendahara UPK, yang menyerahkan Pengurus Kelompok dan mengetahui Ketua UPK (tidak ada cap stemple dari UPK Kec. Rantau Badauh).
- 1 (satu) lembar kertas bergaris bertuliskan Kelompok Baitul Muttaqin Ds. Danda Jaya, Setoran bulan September 2018 Rp. 6.148.000, di Sungai Gampa pada tanggal 1 Oktober 2018, yang menerima Ketua UPK (tidak ada cap stemple dari UPK Kec. Rantau Badauh).
- 1 (satu) lembar kertas biasa bertuliskan Kelompok Baitul Muttaqin Ds. Danda Jaya, Rp. 6.148.000, di Sungai Gampa pada tanggal 29 Oktober 2018, yang menerima Ketua UPK (tidak ada cap stemple dari UPK Kec. Rantau Badauh).
- 1 (satu) lembar kertas bergaris pembayaran Kelompok Al - Huda Ds. Sungai Sahurai Setoran Ke ? 1 dengan Pokok : Rp. 5.000.000, Jasa : Rp. 675.000, Total Rp. 5.675.000, dan pembayaran Tunggakan pinjaman tahun lalu sebesar Rp. 2.837.500, pembayaran di Sungai Gampa pada tanggal 15 Nopember 2018 yang menerima Sekretaris UPK dan yang menyerahkan Pengurus Kelompok (tanpa ada cap stemple dari UPK Kec. Rantau Badauh).
- 1 (satu) lembar Kuitansi bertuliskan Kelompok Al - Huda Ds. Sungai Sahurai, Setoran Ke ? 2 dengan Pokok : Rp. 5.000.000, Jasa : Rp. 675.000, Total Rp. 5.675.000, di Sungai Gampa pada tanggal 27 Desember 2018, yang menerima Bendahara UPK dan yang menyerahkan Pengurus Kelompok (tanpa ada cap stemple dari UPK Kec. Rantau Badauh).
- 1 (satu) lembar kertas bergaris pembayaran Kelompok Al - Huda Ds. Sungai Sahurai Rp. 5.675.000, pembayaran di Sungai Gampa pada tanggal 24 Januari 2019 yang menerima Ketua UPK dan yang menyerahkan Pengurus Kelompok (tanpa ada cap stemple dari UPK Kec. Rantau Badauh).
- 1 (satu) lembar kertas biasa pembayaran Kelompok Al - Huda Ds. Sungai Sahurai Rp. 5.675.000, pembayaran di Sungai Gampa pada tanggal 25 Februari 2019 yang menerima Ketua UPK dan yang menyerahkan Pengurus Kelompok (ada cap stemple dari UPK Kec. Rantau Badauh).
- 1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran Kelompok Al - Huda Ds. Sungai Sahurai Setoran dengan Pokok : Rp. 5.675.000, Jasa : Rp. 0, Total Rp. 5.675.000, di Sungai Gampa pada tanggal 26 Maret 2019 yang menerima Bendahara UPK, yang menyerahkan Pengurus Kelompok, yang mengetahui Ketua UPK dan yang menerima Bendahara UPK (ada cap stemple dari UPK Kec. Rantau Badauh).
- 1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran Kelompok Al - Huda Ds. Sungai Sahurai Setoran dengan Pokok : Rp. 5.675.000, Jasa : Rp. 0, Total Rp. 5.675.000, di Sungai Gampa pada tanggal 25 April 2019 yang menyerahkan Pengurus Kelompok, yang mengetahui Ketua UPK dan yang menerima Bendahara UPK (ada cap stemple dari UPK Kec. Rantau Badauh).
- 1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran Kelompok Al - Huda Ds. Sungai Sahurai Setoran dengan Pokok : Rp. 5.675.000, Jasa : Rp. 0, Total Rp. 5.675.000, di Sungai Gampa pada tanggal 27 Mei 2019 yang menyerahkan Pengurus Kelompok, yang mengetahui Ketua UPK dan yang menerima Bendahara UPK (ada cap stemple dari UPK Kec. Rantau Badauh).
- 1 (satu) lembar kertas biasa pembayaran Kelompok Al - Huda Ds. Sungai Sahurai Setoran dengan Pokok : Rp. 5.675.000, Jasa : Rp. 0, Total Rp. 5.675.000, di Sungai Gampa pada tanggal 25 Juni 2019 yang menyerahkan Pengurus Kelompok dan yang menerima Ketua UPK (ada cap stemple dari UPK Kec. Rantau Badauh).
- 1 (satu) lembar kertas biasa pembayaran Kelompok Al - Huda Ds. Sungai Sahurai Setoran dengan Pokok : Rp. 5.475.000, Jasa : Rp. 0, Total Rp. 5.475.000 dan sisa Rp. 200.000, di Sungai Gampa pada tanggal 24 Juli 2019 yang menyerahkan Pengurus Kelompok dan yang menerima Ketua UPK (ada cap stemple dari UPK Kec. Rantau Badauh).
- 1 (satu) lembar kertas biasa pembayaran Kelompok Al - Huda Ds. Sungai Sahurai Setoran ke ? 9 sebesar Rp. 3.500.000 sisa Rp. 2.175.000, di Sungai Gampa pada tanggal 22 Agustus 2019 yang menyerahkan Pengurus Kelompok dan yang menerima Ketua UPK (ada cap stemple dari UPK Kec. Rantau Badauh).
- 1 (satu) lembar slip bukti transfer Bank BRI dari BRILink AKHMAD KHAIRI Simpang Arja Rt.04 pada tanggal 29 Agustus 2019 untuk Setoran Simpanan dengan nomor rekening tujuan 452701002151578 an. FATHUL JANAH sebesar Rp. 2.175.000.
- 1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran Kelompok Al - Huda Ds. Sungai Sahurai Setoran dengan Pokok : Rp. 5.175.000, Jasa : Rp. 0, Total Rp. 5.175.000, dan masih ada sisa sebesar Rp. 300.000, pembayaran di Sungai Gampa pada tanggal 26 September 2019 yang menyerahkan Pengurus Kelompok, yang mengetahui Ketua UPK dan yang menerima Bendahara UPK (tanpa ada cap stemple dari UPK Kec. Rantau Badauh).
- 1 (satu) lembar kertas bergaris pembayaran Kelompok Al - Huda Ds. Sungai Sahurai sebesar Rp. 5.175.000, pembayaran di Sungai Gampa pada tanggal 26 Oktober 2019 yang menerima Ketua UPK dan yang menyerahkan Pengurus Kelompok (tanpa ada cap stemple dari UPK Kec. Rantau Badauh).
- 1 (satu) lembar kertas bergaris pembayaran Kelompok Al - Huda Ds. Sungai Sahurai sebesar Rp. 2.837.500 bertuliskan LUNAS, pembayaran di Sungai Gampa pada tanggal 26 Nopember 2019 yang menerima Ketua UPK dan yang menyerahkan Pengurus Kelompok (tanpa ada cap stemple dari UPK Kec. Rantau Badauh).
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok MERPATI Desa Sungai Sahurai ke 2 tanggal 02 Agustus 2016 sebesar Rp. 3.236.041,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok MERPATI Desa Sungai Sahurai tanggal 20 Maret 2017 sebesar Rp. 3.450.000,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok MERPATI Desa Sungai Sahurai tanggal 19 April 2017 sebesar Rp. 3.650.000,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok MERPATI Desa Sungai Sahurai tanggal 24 Januari 2018 sebesar Rp. 3.215.833,-.
- 1 (satu) lembar tanda terima dari Sdri FATHUL JANAH tanggal 28 Agustus 2019 sebesar Rp. 3.972.500,-
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP ke 12 tanggal 18 Nopember 2019 sebesar Rp. 2.000.000,-
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok AL ? QAMAR Desa Sungai Sahurai tanggal 02 Nopember 2017 sebesar Rp. 1.700.000,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok AL ? QAMAR Desa Sungai Sahurai tanggal 15 Juli 2018 sebesar Rp. 3.000.000,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok AL ? QAMAR Desa Sungai Sahurai tanggal 20 Juli 2018 sebesar Rp. 5.000.000,-
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok AL ? QAMAR Desa Sungai Sahurai tanggal 11 Oktober 2018 sebesar Rp. 8.200.000,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok AL ? QAMAR Desa Sungai Sahurai tanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 2.000.000,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok AL ? QAMAR Desa Sungai Sahurai tanggal 11 April 2019 sebesar Rp. 5.000.000,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP ke 1 tanggal 5 Pebruari 2018 sebesar Rp. 4.256.250,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP ke 2 tanggal 5 Maret 2018 sebesar Rp. 4.256.250,-.
- 1 (satu) lembar tanda terima dari Sdri FATHUL JANAH tanggal 23 Juni 2018 sebesar Rp. 3.757.000,- tunggakan Rp. 400.000,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP tanggal 14 Juli 2018 sebesar Rp. 4.256.250,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP tanggal 14 Agustus 2018 sebesar Rp. 3.756.000,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP tanggal 17 September 2018 sebesar Rp. 4.256.250,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP ke 11 tanggal 18 Desember 2018 sebesar Rp. 4.256.250,-
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok AL-IKHLAS Desa Sinar Baru tanggal 20 Juli 2016 sebesar Rp. 5.675.000,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok AL-IKHLAS Desa Sinar Baru tanggal Agustus 2016 sebesar Rp. 5.675.000,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok AL-IKHLAS Desa Sinar Baru tanggal 22 September 2016 sebesar Rp. 5.675.000,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok AL-IKHLAS Desa Sinar Baru tanggal Oktober 2016 sebesar Rp. 5.675.000,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok BUNGA MATAHARI Desa Sinar Baru tanggal 27 April 2017 sebesar Rp. 6.620.000,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok BUNGA MATAHARI Desa Sinar Baru tanggal 24 Mei 2017 sebesar Rp. 2.121.000,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok BUNGA MATAHARI Desa Sinar Baru tanggal 22 Juni 2017 sebesar Rp. 3.950.000,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok BUNGA MATAHARI Desa Sinar Baru tanggal 25 Juli 2017 sebesar Rp. 4.000.000,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok BUNGA MATAHARI Desa Sinar Baru tanggal 29 Agustus 2017 sebesar Rp. 2.500.000,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok BUNGA MATAHARI Desa Sinar Baru tanggal 13 September 2017 sebesar Rp. 1.000.000,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok BUNGA MATAHARI Desa Sinar Baru tanggal 25 September 2017 sebesar Rp. 3.200.000,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok BUNGA MATAHARI Desa Sinar Baru tanggal 26 Oktober 2017 sebesar Rp. 2.200.000,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok BUNGA MATAHARI Desa Sinar Baru tanggal 27 Nopember 2017 sebesar Rp. 2.300.000
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok BUNGA MATAHARI Desa Sinar Baru tanggal 28 Desember 2017 sebesar Rp. 2.250.000,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok BUNGA MATAHARI Desa Sinar Baru tanggal 31 Januari 2018 sebesar Rp. 2.450.000,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok BUNGA MATAHARI Desa Sinar Baru tanggal 14 Februari 2018 sebesar Rp. 1.000.000,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok BUNGA MATAHARI Desa Sinar Baru tanggal 27 Februari 2018 sebesar Rp. 1.200.000,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok BUNGA MATAHARI Desa Sinar Baru tanggal 28 Maret 2018 sebesar Rp. 2.600.000,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok BUNGA MATAHARI Desa Sinar Baru tanggal 02 Mei 2018 sebesar Rp. 400.000,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok BUNGA MATAHARI Desa Sinar Baru tanggal 15 Juli 2019 sebesar Rp. 750.000,-.
- 1 (satu) lembar kuitansi SPP kelompok BUNGA MATAHARI Desa Sinar Baru tanggal 16 Oktober 2019 sebesar Rp. 250.000,-.
- 1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran Kelompok Hidup Bersama Ds. Sinar Baru Setoran Ke ? 5 dengan Pokok : Rp. 3.226.666, Jasa : Rp. 393.750, Total Rp. 3.620.416, di Sungai Gampa pada tanggal 08 Januari 2018 yang menandatangani Ketua UPK, Pengurus Kelompok dan Bendahara UPK (tanpa ada cap stemple dari UPK Kec. Rantau Badauh).
- 1 (satu) lembar Kertas biasa bertuliskan Hidup Bersama Rp. 2.500.000 di Sungai Gampa pada tanggal 08 Maret 2018, yang menerima AKH. KUSAIRI dan yang menyerahkan RAUDATI (tanpa ada cap stemple dari UPK Kec. Rantau Badauh).
- 1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran Kelompok Hidup Bersama Ds. Sinar Baru Setoran Ke ? 7 dengan Pokok : Rp. 2.300.000, Jasa : Rp. 0, Total Rp. 2.300.000, di Sungai Gampa pada tanggal 11 April 2018 yang menandatangani Ketua UPK, Pengurus Kelompok dan Bendahara UPK (tanpa ada cap stemple dari UPK Kec. Rantau Badauh).
- 1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran Kelompok Hidup Bersama Ds. Sinar Baru dengan Pokok : Rp. 3.000.000, Jasa : Rp. 0, Total Rp. 3.000.000, di Sungai Gampa pada tanggal 08 Mei 2018 yang menandatangani Ketua UPK, Pengurus Kelompok dan Bendahara UPK (tanpa ada cap stemple dari UPK Kec. Rantau Badauh).
- 1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran Kelompok Hidup Bersama Ds. Sinar Baru dengan Pokok : Rp. 0, Jasa : Rp. 0, Total Rp. 2.800.000, di Sungai Gampa pada tanggal 08 Juni 2018 yang menandatangani Bendahara UPK dan Pengurus Kelompok (tanpa ada cap stemple dari UPK Kec. Rantau Badauh).
- Kertas bergaris bertuliskan Kelompok Hidup Bersama Ds. Sinar Baru Rp. 2.800.000, di Sungai Sahurai pada tanggal 04 Juli 2018 yang menandatangani Bendahara UPK dan Pengurus Kelompok (tanpa ada cap stemple dari UPK Kec. Rantau Badauh).
- 1 (satu) lembar Kertas biasa bertuliskan Kelompok Hidup Bersama Ds. Sinar Baru Rp. 1.500.000, di Sungai Gampa pada tanggal 29 Agustus 2018 yang menandatangani Bendahara UPK dan Pengurus Kelompok (tanpa ada cap stemple dari UPK Kec. Rantau Badauh).
- 1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran Kelompok Hidup Bersama Ds. Sinar Baru Setoran SPP terakhir bulan September 2018 dengan Pokok : Rp. 2.600.000, Jasa : Rp. 0, Total Rp. 2.600.000, di Sungai Gampa pada tanggal 27 Setember 2018 yang menandatangani Ketua UPK Bendahara UPK dan Pengurus Kelompok (tanpa ada cap stemple dari UPK Kec. Rantau Badauh).
- 1 (satu) lembar Kuitansi bertuliskan Kelompok Melati I Ds. Sinar Baru, dengan Pokok : Rp. 8.333.333, Jasa : Rp. 1.125.000, Total Rp. 9.458.333, di Sungai Gampa pada tanggal Februari 2017, yang menerima Bendahara UPK, yang menyerahkan Pengurus Kelompok dan mengetahui Ketua UPK (ada cap stemple dari UPK BKAD Kec. Rantau Badauh).
- 1 (satu) lembar Kuitansi bertuliskan Kelompok Melati I Ds. Sinar Baru, dengan Total Rp. 12.000.000, di Sungai Gampa pada tanggal 06 Juni 2017, yang menerima Bendahara UPK, yang menyerahkan Pengurus Kelompok dan mengetahui Ketua UPK (ada cap stemple dari UPK BKAD Kec. Rantau Badauh).
- 1 (satu) lembar Kuitansi bertuliskan Kelompok Yasinan Sungai Habaya (ISNAWATI), dengan Total Rp. 12.000.000, di Sungai Gampa pada tanggal 17 Juli 2017, yang menerima Bendahara UPK dan yang menyerahkan Pengurus Kelompok (ada cap stemple dari UPK BKAD Kec. Rantau Badauh).
- 1 (satu) lembar Kuitansi bertuliskan Kelompok Melati Ds. Sinar Baru, dengan Pokok : Rp. 13.000.000, Jasa : Rp. 0, Total Rp. 13.000.000, di Sungai Gampa pada tanggal 10 September 2017, yang menerima Bendahara UPK, yang menyerahkan Pengurus Kelompok dan mengetahui Ketua UPK (ada cap stemple dari UPK BKAD Kec. Rantau Badauh).
- 1 (satu) lembar Kuitansi bertuliskan Kelompok Yasinan Melati (ISNAWATI) S. Habaya, dengan Total Rp. 41.500.000, di Sungai Gampa pada tanggal 20 Nopember 2017, yang menerima Bendahara UPK dan yang menyerahkan Pengurus Kelompok (ada cap stemple dari UPK BKAD Kec. Rantau Badauh).
- 1 (satu) lembar Kuitansi bertuliskan Kelompok Yasinan Melati (S. Habaya) ISNAWATI, dengan Total Rp. 4.000.000, di Sungai Gampa pada tanggal 6 Februari 2018, yang menerima Bendahara UPK dan yang menyerahkan Pengurus Kelompok (ada cap stemple dari UPK BKAD Kec. Rantau Badauh).
- 1 (satu) berkas surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2010 Nomor : 0303/010-05.5/-/2010, tanggal 31 Desember 2009 nama program dan kegiatan Peningkatan Keberdayaan Masyarakat dan PNPM Perdesaan dengan Kecamatan jumlah uang Rp. 24.693.150.000,-.
- 1 (satu) berkas surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2010 Nomor : 0303/010-05.5/-/2010, tanggal 31 Desember 2009 nama program dan kegiatan Peningkatan Keberdayaan Masyarakat dan PNPM Perdesaan dengan Kecamatan jumlah uang Rp. 24.382.235.000,-.
- 1 (satu) berkas surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 Nomor : 3590/010-05.5.20/18/2011, tanggal 20 Desember 2010 nama program dan kegiatan Peningkatan Kemandirian Masyarakat (PNPM-MP) jumlah uang Rp. 22.231.465.000,-.
- 1 (satu) berkas Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran Lanjutan tahun anggaran 2011 Nomor : 3590/010-05.5.20/18/2011, tanggal 31 Januari 2011 nama program dan kegiatan Peningkatan Kemandirian Masyarakat (PNPM-MP) jumlah uangRp. 9.428.585.000,-.
- 1 (satu) berkas Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2012 Nomor : 7532/010-05.5.01/18/2012, tanggal 9 Desember 2011 nama program dan kegiatan Peningkatan Kemandirian Masyarakat (PNPM) jumlah uang Rp. 17.926.651.000,-.
- 1 (satu) berkas Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Tahun Anggaran 2012 Nomor : 7532/010-05.5.01/18/2012, tanggal 27 Januari 2012 nama program dan kegiatan Peningkatan Kemandirian Masyarakat (PNPM) jumlah uang Rp. 1.430.000,-.
- 1 (satu) berkas Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2013 Nomor : DIPA-010-05.5.159231/2013, tanggal 05 Desember 2012 nama program dan kegiatan Peningkatan Kemandirian Masyarakat (PNPM) jumlah uang Rp. 13.019.239.000,-.
- 1 (satu) berkas Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2014 Nomor : SP DIPA-010-05.5.159231/2014, tanggal 05 Desember 2013 nama program dan kegiatan Peningkatan Kemandirian Masyarakat (PNPM) jumlah uang Rp. 11.712.152.000,-.
- 1 (satu) berkas Laporan UPK Kec. Rantau Badauh bulan Januari tahun 2018,-.
- 1 (satu) berkas Laporan UPK Kec. Rantau Badauh bulan Februari tahun 2018,-.
- 1 (satu) berkas Laporan UPK Kec. Rantau Badauh bulan Maret tahun 2018,-.
- 1 (satu) berkas Laporan UPK Kec. Rantau Badauh bulan April tahun 2018,-.
- 1 (satu) berkas Laporan UPK Kec. Rantau Badauh bulan Mei tahun 2018,-.
- 1 (satu) berkas Laporan UPK Kec. Rantau Badauh bulan Juni tahun 2018,-.
- 1 (satu) berkas Laporan UPK Kec. Rantau Badauh bulan Agustus tahun 2018,-.
- 1 (satu) berkas Laporan UPK Kec. Rantau Badauh bulan September tahun 2018,-.
- 1 (satu) berkas Laporan UPK Kec. Rantau Badauh bulan Oktober tahun 2018,-.
- 1 (satu) berkas Laporan UPK Kec. Rantau Badauh bulan Nopember tahun 2018,-.
- 1 (satu) berkas Laporan UPK Kec. Rantau Badauh bulan Desember tahun 2018,-.
- 1 (satu) berkas Laporan UPK Kec. Rantau Badauh bulan Januari tahun 2019,-.
- 1 (satu) berkas Laporan UPK Kec. Rantau Badauh bulan Februari tahun 2019,-.
- 1 (satu) berkas Laporan UPK Kec. Rantau Badauh bulan Maret tahun 2019,-.
- 1 (satu) buah buku rekening Simpedes bank BRI atas nama BLM PNPM-MP RANTAU BADAUH dengan nomor rekening : 4527-01-001795-53-3.
- 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank BRI atas nama BLM PNPM-MP RANTAU BADAUH dengan nomor rekening : 4527-01-001795-53-3 tahun 2009, 2010, 2011, 2012, 2013 dan 2014.
- 1 (satu) buah buku rekening Simpedes bank BRI atas nama SPP KEC. RANTAU dengan nomor rekening : 4527-01-001903-53-4.
- 1 (satu) bundel rekening koran rekening Bank BRI atas nama SPP KEC RANTAU BADAUH dengan nomor rekening : 4527-01-001903-53-4 tahun 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, 2013, 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, 2020 dan 2021 (bulan Januari s/d bulan September).
- 1 (satu) buah buku rekening Simpedes bank BRI atas nama AKH KUSAIRI dengan nomor rekening : 4527-01-003886-53-4.
- 1 (satu) bundel rekening koran bank BRI nama rekening AKH KUSAIRI dengan nomor rekening : 4527-01-003886-53-4 tahun 2013, 2014, 2015, 2016, 2017, 2018 dan 2019.
- 1 (satu) lembar slip penyetoran bank BRI tanggal 07 Maret 2017 sebesar Rp. 4.000.000,-.
- 1 (satu) lembar slip penyetoran bank BRI tanggal 18 April 2017 sebesar Rp. 8.000.000,-.
- 3 (tiga) buah Buku Bank BLM PNPM-Mandiri Perdesaan UPK Kec. Rantau Badauh.
- 3 (tiga) lembar catatan Kegiatan SPP dari BLM 2008 ? 2014 total modal SPP Rp. 1.185.800.000,- (satu milyar seratus delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah Buku Bank SPP.
- 3 (tiga) buah Buku Kas Harian SPP.
- 1 (satu) buah buku Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan.
- 1 (satu) buah buku penjelasan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan.
- Surat Keputusan Bupati Barito Kuala nomor 188.45 / 97 / KUM / 2014, tanggal 7 Maret 2014 tentang Pembentukan 21 Unit Pengelola Kegiatan Sebagai Pengelola Dana Bantuan langsung Masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Kabupaten Barito Kuala Tahun 2014.
- Pedoman Umum Pemilihan Badan Hukum Pengelola Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) PNPM Mandiri.
- Surat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : 134 / DPPMD / VII / 2015, tanggal 13 Juli 2015 perihal Panduan Pengakhiran dan Penataan Hasil Kegiatan PNPM MPd.
- Surat Surat Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Nomor 414.2 / 025 / BPMPD, tanggal 5 Februari 2016 perihal Pelaksanaan kegiatan BKAD dan UPK.
- Surat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : S.079 / M-DPDTT / 02 / 2017, tanggal 6 Februari 2017 hal Rekapitulasi Dana Perguliran dan Aset lain Pasca PNMP-Mandiri Perdesaan s/d Desember 2016.
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor : AHU-0017363.AH.01.07. Tahun 2017 tentang pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Pengelola Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Rantau Badauh.
- 1 (satu) buah dokumen Anggaran Rumah Tangga (ART) Unit PengelolaKegiatan (UPK) Kecamatan Rantau Badau.
- 1 (satu) buah dokumen Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Rantau Badauh.
- 1 (satu) buah dokumen Anggaran Dasar (AD) Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Rantau Badauh.
- Berita Acara Khusus Pertanggung jawaban UPK dan Persiapan Pelaksanaan Kegiatan TA 2014 Kecamatan Rantau Badauh tanggal 11 Maret 2014.
- 12 (dua belas) buah berkas Laporan Pertanggungjawaban UPK dari bulan Januari 2017 s/d bulan Desember tahun 2017.
- (lima) buah berkas Laporan UPK Kec. Rantau Badauh Bulan April tahun 2019 s/d bulan Agustus 2019.
- 12 (dua belas) lembar rekening Koran Bank BRI periode tranSaksi 01 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017 atas nama FATHUL JANAH dengan Nomor Rekening 452701002151538.
- 14 (empat belas) lembar rekening Koran Bank BRI periode tranSaksi 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 atas nama FATHUL JANAH dengan nomor rekening 452701002151538.
- 20 (dua puluh) lembar rekening Koran Bank BRI periode tranSaksi 01 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019 atas nama FATHUL JANAH dengan nomor rekening 452701002151538.
- 1 (satu) buah Note Book merk ASUS warna hitam beserta charger dan mouse warna hitam.
- 1 (satu) bundel proposal SPP perguliran atas nama kelompok AL-HIDAYAH Desa Danda Jaya tanggal 20 Desember 2017.
- 1 (satu) bundel proposal SPP perguliran atas nama kelompok BABUSSALAM 2 Desa Danda Jaya tanggal 25 Desember 2017.
- 1 (satu) bundel proposal SPP perguliran atas nama kelompok AL-HIDAYAH 3 Desa Danda Jaya tanggal 01 Januari 2018.
- 1 (satu) bundel proposal SPP perguliran atas nama kelompok TERATAI Desa Danda Jaya tanggal 20 Februari 2018.
- 1 (satu) bundel proposal SPP perguliran atas nama kelompok BUNGA MATAHARI Desa Sinar Baru tanggal 16 Februari 2017.
- 1 (satu) bundel proposal SPP perguliran atas nama kelompok HIDUP BERSAMA Desa Sinar Baru tanggal 05 Maret 2017.
- 1 (satu) bundel proposal SPP perguliran atas nama kelompok AL- MUNAWARAH Desa Sinar Baru tanggal 12 Januari 2018.
- 1 (satu) bundel proposal SPP perguliran atas nama kelompok IKHTIAR Desa Sungai Gampa Asahi tahun 2017.
- 1 (satu) bundel proposal SPP perguliran atas nama kelompok AL-AUFA Desa Sungai Gampa Asahi tanggal 20 Februari 2017.
- 1 (satu) bundel proposal SPP perguliran atas nama kelompok AL-AUFA Desa Sungai Gampa Asahi tanggal 03 Juli 2018.
- 1 (satu) bundel proposal SPP perguliran atas nama kelompok ANGGREK Desa Sungai Gampa Asahi tanggal 25 Maret 2019.
- 1 (satu) bundel proposal SPP perguliran XXXVII atas nama kelompok ANGGREK Desa Sungai Gampa tanggal 13 Maret 2017.
- 1 (satu) bundel proposal SPP perguliran 37 atas nama kelompok AL AMIN Desa Sungai Gampa tanggal 23 Maret 2017.
- 1 (satu) bundel proposal SPP perguliran atas nama kelompok AL IHSAN Desa Sungai Gampa tanggal 02 September 2017.
- 1 (satu) bundel proposal SPP perguliran atas nama kelompok BANGUN BERSAMA Desa Sungai Gampa tahun 2019.
- 1 (satu) bundel proposal SPP perguliran 73 atas nama kelompok AL-HIJRAH Desa Sungai Sahurai tanggal 03 Maret 2017.
- 1 (satu) bundel proposal SPP perguliran 37 atas nama kelompok AL IKHSAN Desa Sungai Sahurai tanggal 05 Maret 2017.
- 1 (satu) bundel proposal SPP perguliran atas nama kelompok AL- HUDA Desa Sungai Sahurai tanggal 24 April 2018.
- 1 (satu) bundel proposal SPP perguliran VI atas nama kelompok BINA WARGA Desa Sungai Sahurai tahun 2019.
- 1 (satu) bundel proposal SPP perguliran atas nama kelompok KARSA MANDIRI Desa Sungai Sahurai tanggal 26 Februari 2019.
- 1 (satu) bundel proposal SPP perguliran atas nama kelompok AL- HIJRAH Desa Sungai Sahurai tanggal 27 Februari 2019.
- 1 (satu) bundel proposal SPP perguliran 37 atas nama kelompok AL QAMAR Desa Sungai Sahurai tanggal 10 Maret 2019.
- 1 (satu) bundel proposal SPP perguliran III (tiga) atas nama kelompok MAWAR Desa Sungai Bamban tanggal 30 Nopember 2017.
- 1 (satu) bundel proposal SPP perguliran IV (empat) atas nama kelompok MAWAR Desa Sungai Bamban tanggal 12 Juni 2019.
- 1 (satu) bundel proposal SPP perguliran atas nama kelompok SAKURA Desa Sungai Bamban tanggal 28 Februari 2019.
- 1 (satu) bundel proposal SPP perguliran I atas nama kelompok ASIFA II Desa Pindahan Baru tanggal 09 April 2017.
- 1 (satu) bundel proposal SPP perguliran 37 atas nama kelompok SARIKAYA Desa Simpang Arja tanggal 11 Maret 2017.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Penetapan Camat (SPC) Rantau Badauh Bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat ? Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Tahun Anggaran 2009 tanggal 12 Agustus 2009.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Penetapan Camat (SPC) Rantau Badauh Bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat ? Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Tahun Anggaran 2010 tanggal 01 April 2010.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Penetapan Camat (SPC) Rantau Badauh Bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat ? Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Tahun Anggaran 2011 tanggal 27 April 2011.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Penetapan Camat (SPC) Rantau Badauh Bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat ? Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Tahun Anggaran 2012 tanggal 31 Maret 2012.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Penetapan Camat (SPC) Rantau Badauh Bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat ? Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Tahun Anggaran 2013 tanggal 28 Februari 2013.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Penetapan Camat (SPC) Rantau Badauh Bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat ? Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Tahun Anggaran 2014 tanggal 15 Januari 2014.
- Uang Tunai sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm |
|
Nomor | 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Yuliartha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Gawi, Br Hakim Anggota Arif Winarno |
Panitera | Panitera Pengganti Eddy Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; 262. 1 (satu) bidang tanah dengan luas 5258 m2 yang letak tanah di Desa Sungai Sahurai Kec. Rantau Badauh Kab. Barito Kuala dengan sertifikat 00275 atas nama AKHMAD KUSAIRI. Dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara dalam perkara ini. 9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
94
42